Ditemukan 34503 data
187 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 P/HUM/2013
Putusan Nomor 40 P/HUM/20133. IMAM SETIHARGO, S.H., M.H.;4. GUNARDO AGUNG PRASETYO, S.H, M.HUM, C.N.
Putusan Nomor 40 P/HUM/20138.
Putusan Nomor 40 P/HUM/20137.
Putusan Nomor 40 P/HUM/20133.
58 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
07 P/HUM/2008
No. 07 P/HUM/2008A. Adapun alasanalasan hukum dari Pemohon mengajukan Uji Formil danMateril adalah sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 16 Mei Tahun 2005 Peraturan Pemerintah No. 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan olehPemerintah Republik Indonesia;2.
No. 07 P/HUM/20084.
No. 07 P/HUM/2008e.
No. 07 P/HUM/20085) Bagi sekolah yang siswanya sedikit memperoleh sertifikasinasional, maka Pemerintah melakukan survei terhadap sekolahtersebut, penyebab banyaknya siswa yang tidak memperolehsertifikasi dimaksud.
No. 07 P/HUM/2008
102 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 P/HUM/2014
Putusan Nomor 65 P/HUM/2014b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagiPejabat Fungsional.33.
Putusan Nomor 65 P/HUM/2014Bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan amar putusansebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2.
Putusan Nomor 65 P/HUM/2014Perusahaan Daerah Pasar Jaya dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan aturan baru karena prinsip /exposterior derogate legi periori;Bahwa PD.
Pasar Jaya merasa dirugikan atasketentuan batas usia pensiun 56 tahun dalam Pasal 29 KeputusanGubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2003 tentang PeraturanKepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya (objek HUM), yangbertentangan dengan ketentuan Pasal 90 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karenanya Pemohon mengajukanpermohonan HUM ke Mahkamah Agung agar objek HUM dimaksuddinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Administrasi HUM... Ro 989.000,00 + Jumlah ... Rp1.000.000,00Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha NegaraASHADI, SH.NIP. 220000754Halaman 32 dari 32 halaman. Putusan Nomor 65 P/HUM/2014
274 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 P/HUM/2017
Putusan Nomor 50 P/HUM/2017Berdasarkan Urusan Sektoral Tahun 2017 No.
Putusan Nomor 50 P/HUM/2017f.3.
Putusan Nomor 50 P/HUM/2017Pengolahan Hasil Hutan.
Putusan Nomor 50 P/HUM/20176.
Putusan Nomor 50 P/HUM/2017 b.
131 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 P/HUM/2010
PUTUS ANNomor 48 P/HUM/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materiilterhadap Pasal 102 dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2010, Tanggal 28 Januari 2010, Tentang Pedoman PenyusunanPeraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DewanPerwakilan Rakyat Daerah, pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.DJUMONGKAS HUTAGAOL, Warga NegaraIndonesia
Nomor 48 P/HUM2010Agung pada tanggal 27 Juli 2010 dan diregister dengan Nomor : 48P/HUM/2010, telah mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiildengan dailildalil yang pada pokoknya sebagai berikut :l.
Nomor 48 P/HUM/2010khusus statusnya maka dalam hukum disebut sebagai"penetapan" bukan peraturan hukum.
Nomor 48 P/HUM/2010iii.
Nomor 48 P/HUM/2010 Biayabiaya : Panitera Pengganti :1. Meterai............ Rp. 6.000, Ttd./ Subur MS, S.H., M.H.2. RE Gd aK SE wcs:s seamen Rp. 5.000,3. Administrasi HUM .... Ro. 989.000.Jumlah ............0ceee Rp. 1.000.000.,Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, S.H.NIP. 220000754 Hal. 16 dari 16 hal. Put. Nomor 48 P/HUM/2010
108 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 P/HUM/2010
198 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 P/HUM/2018
Putusan Nomor 74 P/HUM/2018I.2.I.3.Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung.
Putusan Nomor 74 P/HUM/201816).17).18).Oom Komariyah, S.Pd.
Putusan Nomor 74 P/HUM/2018mengecewakan para pemohon yang sekian lama mengabdi sebagaiguru honorer;Ill.5.
Putusan Nomor 74 P/HUM/2018IV.1.5.IV.1.6.pejabat pembentuk peraturan perundangundangan = yangberwenang.
Putusan Nomor 74 P/HUM/2018IV.1.8.
125 — 364 — Berkekuatan Hukum Tetap
44 P/HUM/2018
Putusan Nomor 44 P/HUM/201844 P/HUM/2018 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilatas Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terhadap Pasal 240 huruf (g)UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihnan Umum, dengandalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNGUndangUndang
Putusan Nomor 44 P/HUM/20185.
Putusan Nomor 44 P/HUM/2018pejabat negara pada lembaga tinggi negara yangantara lain saat ini terdiri dari Presiden dan WakilPresiden serta DPR.
Putusan Nomor 44 P/HUM/2018dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusanMahkamah Konstitusi;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU MK dan Putusan MK diatas, maka terhadap permohonan a quo Mahkamah Agung telahmengeluarkan Penetapan Nomor 44 P/HUM/2018, tanggal 13 Juli 2018,yang pada pokoknya telah menunda pemeriksaan permohonan, karenadasar pengujian atas peraturan tersebut sedang dalam proses pengujianMahkamah Konstitusi.
Putusan Nomor 44 P/HUM/2018Biayabiaya: 1. Meterai .............. Rp 6.000,002. Redaksi ............. Rp 5.000,00 Untuk salinan3. Administrasi....... Rp 989.000,00 MAHKAMAH AGUNG RIJumlah ............... Rp 1.000.000,00 a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H. Halaman 50 dari 50 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2018
110 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 P/HUM/2018
Putusan Nomor 47 P/HUM/20183)c.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018A.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018Mahkamah Agung berwenang untuk menguji objek kKeberatan hak uji materiila quo;2.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018
166 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 P/HUM/2018
Putusan Nomor 76 P/HUM/20188.
Putusan Nomor 76 P/HUM/2018ketentuan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun2014 yang menyatakan.
Putusan Nomor 76 P/HUM/2018 menjamin mutu dan pengawasan dalampenyelenggaraan uji kompetensi.
Putusan Nomor 76 P/HUM/201810.11.16 UndangUndang Nomor 38/2014.
Putusan Nomor 76 P/HUM/201830.31.(vide Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti Nomor 12/2016).
117 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
05 P/HUM/2008
No. 05 P/HUM/2008.9.
No. 05 P/HUM/2008.izin tersebut kepada (calon) mitra pengelola limbah.
No. 05 P/HUM/2008.PP No. 13 Tahun 1987 dikutip di sini karena PP No. 13 Tahun 1987dicantumkan sebagai salah satu dasar hukum PERDA Kabupaten BekasiNo. 9 Tahun 2007.
No. 05 P/HUM/2008.
254 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 P/HUM/2013
;ak WDHalaman 1 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/20136. YUDIARIYANTO, S.H., M.T.
NomorP.14/Menhutll/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Izin PemanfaatanHalaman 11 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013Kayu dan Peraturan Menteri Kehutanan R.I.
Pasal 1, Pasal 6 dan Lampiran IIA Angka 9 Peraturan PemerintahNomor 22 Tahun 1997 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 52Halaman 14 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013Tahun 1998 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan NegaraBukan Pajak;d.
Fotokopi akta pendirian perusahaan pemegang HGU ataufotokopi KTP apabila pemegang HGU perorangan, danHalaman 47 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013h.3.
Rp1.000.000,00Halaman 61 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H.NIP. 220000754Halaman 62 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013
76 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 P/HUM/2010
222 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 P/HUM/2018
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018A.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalamundangundang; atauc.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018a.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018masa pendidikan dokter spesialisnya.
71 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 P/HUM/2012
PUTUSANNomor 51 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapKeputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 171/533/RO.ADM PUMGST/2012.Tanggal 01 Oktober 2012 Tentang Peresmian Pemberhentian atas nama HudaiyahDjeber dan Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu atas nama MukhtarBarmawi,ST., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ParigiMoutong Masa Bhakti 20092014, pada tingkat
SamratulangiNo. 101 Palu Sulawesi Tengah,Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 19Nopember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 11Desember 2012 dan diregister dengan Nomor 51 P/HUM/2012 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Keputusan Gubernur Sulawesi TengahNomor : 171/533/RO.ADM PUMGST/2012.
., sebagai Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Masa Bhakti 20092014, dengandalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa Pemohon adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Parigi Moutong Masa Bhakti 20092014 sesuai Keputusan GubernurSulawesi Tengah Nomor : 171.2/363/RO.ADM DEMG.ST/2009 bertanggal 31Halaman 1 dari 12 halaman Putusan Nomor 51 P/HUM/2012Agustus 2009 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten
(Bukti P4)C Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentangPartai politik khususnya Pasal 16 ayat (1) yang menyatakanbahwa Anggota Partai politik diberhentikan keanggotaannya daripartai politik apabila :a Meninggal Dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota Partai Politik lain; atauHalaman 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 51 P/HUM/2012d Melanggar AD dan ART.
PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara(ASHADI, SH.)Nip. 220000754.Halaman 13 dari 12 halaman Putusan Nomor 51 P/HUM/2012
81 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 P/HUM/2015
Putusan Nomor 16 P/HUM/2015(4) Peraturan perundangundangan yang dinyatakan tidak sahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat..
Putusan Nomor 16 P/HUM/2015Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang BerlakuPada Departemen Kehutanan (selanjutnya disebut PP Nomor 2 Tahun2008)..
Putusan Nomor 16 P/HUM/2015sebesar Rp640.322.000.000,00 (enam ratus empat puluh milyar tigaratus dua puluh dua juta rupiah) (Vide Bukti P4).
Putusan Nomor 16 P/HUM/20156.
Putusan Nomor 16 P/HUM/2015
960 — 489 — Berkekuatan Hukum Tetap
11 P/HUM/2010
No. 11 P/HUM/20102.2.2.3.(3).Permohonan sekurangkurangnya harus memuat : a. nama danalamat pemohon, b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasarpermohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa : 1. Mater!
No. 11 P/HUM/2010serta mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundangundangan yang tidak berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas serta menghambat terciptanya kepastian hukum.2.12.
No. 11 P/HUM/2010Konstruksi (bukti Pemohon1);. Foto Copy Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 TentangUsaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Bukti Pemohon2);.
No. 11 P/HUM/2010Kemandirian Lembaga, karena dukungan pendanaan dari Pemerintahsifatnya tidak mengikat.Berdasarkan uraian di atas maka cukup alasan bagi Mahkamah Agunguntuk menolak permohonan Pemohon.10.
No. 11 P/HUM/2010ttd/ Dr. H. Supandi, SH., M.HumBiayabiaya : Panitera Pengganti :1. Meterdai................... Rp. 6.000, ttd/ Sumartanto, SH.2. Redaksi.................. Rp. 5.000,3. Administrasi perkara.. Rp. 989.000.Jumlah...... Rp.1.000.000,Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.Panitera,H. SUHADI, SH., MH.NIP : 040 033 261 Hal. 29 dari 28 hal. Put. No. 11 P/HUM/2010
249 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 P/HUM/2014
Putusan Nomor 77 P/HUM/201414.16.17.18.sebagai warga negara, maupun publik pada umumnya.
Putusan Nomor 77 P/HUM/2014C.119.20.21.22.23.24..
Putusan Nomor 77 P/HUM/201485.86.87.88.89.yang tinggi.
Putusan Nomor 77 P/HUM/2014145146.PETITUM.
Putusan Nomor 77 P/HUM/2014
140 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 P/HUM/2014
Putusan Nomor 43 P/HUM/20147.
Putusan Nomor 43 P/HUM/2014penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada penggunatelekomunikasi".
Putusan Nomor 43 P/HUM/20142013 harus dinyatakan ditolak;Berdasarkan uraian di atas, menurut Termohon adalah tepat dan sudahsepatutnya jika Majelis Hakim Mahkamah Agung secara bijaksanamenyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing dan tidak jelas(obscure) kepentingannya, sehingga permohonan Pemohon harusditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard). (Lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 37P/HUM/2011tertanggal 22 Desember 2011);Il.
Putusan Nomor 43 P/HUM/2014B.3.Pengaturan Kewajiban Penyelenggara Konten Membayar BHPTelekomunikasi Melalui PM Kominfo No.21 Tahun 2013.1.
Putusan Nomor 43 P/HUM/20142. Redaksi ................... Rp 5.000,003. Administrasi ............ Rp 989.000 000Jumlah ................... Rp1.000.000,00Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, SHNIP : 220 000 754 Halaman 40 dari 38 halaman. Putusan Nomor 43 P/HUM/2014
88 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 P/HUM/2013
Putusan Nomor 25 P/HUM/2013harga jual/harga impor yang belumpernah direvisi sejak tahun 2000,yakni harga jual/harga impor Rp2.000.000.
Putusan Nomor 25 P/HUM/2013PPnBM tahun 2008 dan seterusnyayang dilakukan oleh KementerianKeuangan cq.
Putusan Nomor 25 P/HUM/201341 Fotokopi Surat No.
Putusan Nomor 25 P/HUM/2013saing Pemohon, karena sulit bersaing dengan produkproduk serupa yangdihasilkan oleh negaranegara lain.
Putusan Nomor 25 P/HUM/2013