Ditemukan 125689 data
PT. CANTIKA SARANA CIPTA JAYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq KEPALA POLRESTA SERANG KOTA
44 — 17
1.Drs. Togap Marpaung, PGD
2.Boyamin, SH
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
55 — 2
KURNIAWAN ADI NUGROHO, SH
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI
2.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI
394 — 363
ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;19.Bahwa Penghentian Penyidikan dalam permohonan aquo adalah permohonanpemeriksaan atas dilakukannya penghentian penyidikan secara materill ;20.Bahwa Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana tidak secara tegas21.menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa Surat PenghentianPenyidikan.
Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan, ataupenghentian penuntutan;b.
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Termohonbelum ada dan belum pernah mengeluarkan SP3 atas perkara yang dilaporkanSdr Yohanes Richard karena faktanya proses penyidikan atas perkara aquo maslhberjalan..
Bahwa Pemohon menganggap Termohon telah menghentikan penyidikan perkarayang dilaporkan Sdr.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, ataupenghentian penuntutan;b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c.
Hendy Wu
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan
9 — 3
./2024/Reskrim yang diterbitkan Termohon tanggal 30 Januari 2024 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 September 2023 a.n.
Pelapor : MIKHAEL, adalah Tidak Sah, atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan aquo ;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan pemeriksaan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 September 2023 a.n.
Mikhael berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2138/IX/RES.1.11/2023/RESKRIM tanggal 18 September 2023 ;
- Menyatakan pemeriksaan penyidikan yang telah dilakukan Termohon terhadap Saksi-saksi Mikhael (Pelapor), Hendy Wu (Korban), Hendrik, Ahmad Rifai, Jesica Christian Lado als. Jesica, Gahral A.
Mikhael berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2138/IX/RES.1.11/2023/ RESKRIM tanggal 18 September 2023, adalah Sah sesuai hukum ;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap surat-surat bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/517/IX/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 18 September 2023 Jo. Berita Acara Penyitaan tertanggal 22 September 2023 Jo.
Bambang Waluyo
Termohon:
1.Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin
2.Kasat Reskrim Polres Banyuasin
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
88 — 27
Guntur
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUTAI TIMUR
25 — 18
ROBERT RIKO MARPAUNG
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
77 — 27
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan Pra peradilan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penghentian penyidikan atas laporan atau pengaduan yang diajukan Pemohon sebagaimana laporan Nomor: LP/682/VI/2017/SPKT II tanggal 06 Juni 2107 adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara kepada sejumlah NIHIL;
EHOZARO ZILIWU, ST
Termohon:
KEPALA KEPOLISAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISAN DAERAH SUMATERA UTARA
44 — 4
DIAN MEISARI
Termohon:
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. KAPOLRI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
14 — 10
- Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/176.c/XI/2021/Ditreskrimsus, tanggal 05 November 2021 adalah sah.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil.
Rahmat
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat
20 — 0
1.JATUPPU KALOKO
2.OSNER PASARIBU
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kaplores Dairi Cq. Kasatres Polres Dairi
78 — 19
1.ANGGRAINI PONTOLONDO
2.DELARISTA KAMURA
3.ALTJE PONTONUSA
Termohon:
KAPOLRES BOLAANG MONGONDOW
19 — 5
HINDRODJOJO
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
138 — 39
Bahwa dalam perkembangan penyidikan, Termohon telahmenyampaikan kepada Pemohon melalui suratnya NomorB/357/VII/2019/Dit Reskrimum, tanggal O03 Juli 2019 tentangPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang padapokoknya menerangkan bahwa Laporan Polisi NomorLP/268.a/III/2018/Sulut/SPKT, tanggal 22 Maret 2018 tentang perkaradugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah dan bangunantelah dilakukan tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaanterhadap saksi (korban), saksisaksi dan juga
Pasal 110ayat (2) KUHAP, yang mengatur bahwa :Dalam hal penuntut umumberpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masihkurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkasperkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.Dan ayat (3), yang mengatur bahwa :Dalam hal penuntut umummengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajibsegera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjukdari penuntut umum;16.
Bahwa terkait dengan alasan Termohon yang mencantumkan 3(tiga) alasan sebagai dasar penghentian penyidikan, merupakantindakan yang bertentangan dengan hukum, karena bertentangandengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa:Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidakterdapat cukup bukti ATAU peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana ATAU penyidikan dihentikan demihukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntutumum, tersangka atau keluarganya.
Bahwa adalah benar Termohon telah mencantumkan alasanpenghentian Penyidikan Tidak Cukup Bukti, Bukan MerupakanTindak Pidana, Demi Hukum pada Surat Ketetapan PenghentianPenyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan surat manatembusannya telah diberikan kepada Pemohon sesuai SuratPemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B / 682 / V /Res.7.5 /2020 / Ditreskrimum, tanggal 4 Mei 2020, dan sebagaimana penjelasanTermohon diatas bahwa karena alasan penghentian Penyidikan atasLaporan Polisi
Menyatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No.B/682/V/Res.7.5/2020/Ditreskrimum, tanggal 4 Mei 2020, bertentanganmenurut hukum;3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/682/V/Res. 7.5/2020/Ditreskrimum, tanggal 4 Mei 2020 adalah tidak sah;4.
TONY WIJAYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT METROPOLITAN JAKARTA UTARA
304 — 173
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Sp.Henti/78/X/RES.1.11/2019/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2019 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Penggelapan atas nama Tersangka LEO ZAHAR dan DJUARIAH JULIANA;
- Menghukum Termohon untuk membayar
H. HERU SUDOMO, S.H., M.H.
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK
22 — 11
ALI BABA
Termohon:
KAPOLRES KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
53 — 15
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
5 — 1
Pemohon:
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon:
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
Togar Pasaribu, S.P., M.AP
Termohon:
1.Pemerintah Republik indonesia, Cq. Kepala Kepolisian republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resor Toba
2.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polres Toba IPTU Wilson M Panjaitan SH
29 — 19
MENGADILI:
- Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Para Termohon tidak dapat diterima;
- Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sebagain;
- Menyatakan tindakan Para Termohon yang menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/240.f/IX/2023/Reskrim tanggal 15 September 2023 dan Surat
Penetapan Nomor: S.Tap/58.a/IX/2023/Reskrim tanggal 15 September 2023 tentang Penghentian Penyidikan tersebut adalah tidak Sah;
- Dalam Eksepsi
- Memerintahkan Para Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor Gompar Sarumpaet, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat Lobu Jior Dusun II, Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba;
- Membebankan Para Termohon untuk membayar biaya sejumlah Nihil;
- Menolak
Rusdi Bin Nasir Dg Nai
Termohon:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Gowa Cq Kepala Kepolisian Sektor Bajeng
2.Kejaksaan Negeri Sungguminasa
41 — 13
Defi Sepriadi, SH.,dan REKAN
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Kasat Sukarami
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Polsek Sukarami
3.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolresta
4.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kaolda Cq Kapolresta
5.Pemerintah RI Cq Kapolda
19 — 2