Ditemukan 5083 data
23 — 0
- Menyatakan para pihak dalam perkara Nomor 299/Pdt.G/2024/PA.Pkp. telah sepakat membuat Akta Perdamaian tertanggal 15 Agustus 2024;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Tergugat:
1.Sarwo Rini
2.Harling Hans
49 — 25
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak sebagaimana tersebut dalam Akta Perdamaian, untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Kantor Cabang Jombang
Tergugat:
DEWI AMINAH
26 — 2
M E N G A D I L I :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR serta ketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:6i Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;i Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah)masingmasing separuhnya
17 — 9
Membebankan kepada kedua belah pihak untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing separuhnya yang diperhitungkan sebesar Rp. 251.000,- ( dua ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG PRAYA
Tergugat:
1.Hamdi
2.Nurhalimah
37 — 27
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini masing-masing separuhnya, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;