Ditemukan 104390 data
16 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 490000,- ( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
7 — 1
- Menyatakanpermohonan para Pemohongugur;
- Membebankan para PemohonuntukmembayarbiayaperkarasejumlahRp. 386.000,- (tigaratusdelapanpuluhenamribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama KarawangTahun 2018;
21 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 440000,- ( empat ratus empat puluh ribu rupiah);
17 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 550000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah);
10 — 2
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400000,- ( empat ratus ribu rupiah);
16 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 866.000,- ( delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
16 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
19 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 0,00 (nol rupiah).
9 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 290000,- ( dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
7 — 5
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp541000,00 ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah );
14 — 4
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 400000,- ( empat ratus ribu rupiah);
155 — 32
MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belasribu rupiah).
7 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620.000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
10 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 2334/Pdt.G/2023/PA.Badg gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung tahun 2023;
9 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 820000,- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
16 — 4
Membebankan biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Timur Tahun 2023;