Ditemukan 5072 data
9 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,-(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
51 — 0
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 191.000,- (Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
28 — 14
Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
110 — 34
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sejumlah Rp.266.000,00,-(dua ratus enampuluh enam ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, sejumlah Rp.266.000,00,(dua ratus enampuluh enamribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1441 Hijriah, oleh kamiDra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.H sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Musabbihah, S.H.,M.H dan Drs.
9 — 4
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini di buat sejumlah Rp. 651.000,00(enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya yang hingga perdamaian ini di buatsejumlah Rp. 651.000,00(enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal21 September 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Zulhijjah 1436Hijriyah, oleh kami Dra. Hj. Hadidjah Rasyid, M.H. sebagai Ketua Majelis,Drs. H. Yasin Irfan, M.H. dan Dr. H.
67 — 8
- Menghukum kedua belah pihak, Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
VIVI LINDAWATI
Tergugat:
1.Titik Harianti
2.Cahyo Budi Prasetyo
3.Cahyo Hadi Marsudiyono
4.Hanik Wahyuti
15 — 5
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.777.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
37 — 2
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 451.000,00,-(empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bank Rakyat Indonesia Cabang Liwa
Tergugat:
1.ROLIUS IRFANSYAH
2.ROTNA PURI
80 — 39
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.026.000,- (satu juta dua puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.026.000, (Satu juta dua puluh enam ribu rupiah),masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019oleh MUHAMAD IMAN, SH. Sebagai Hakim Tunggal, putusan mana diucapkandalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggalitu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh FERLI ROSAN, S.H.,M.H.
AHMAD ANDREANSYAH
Tergugat:
ANGKASA HUTAPEA
66 — 27
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
atas;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 680.000, (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya
MUHAMMAD SAID
Tergugat:
DWIE SAPTA MAYA
26 — 6
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu
rupiah) masing-masing separuhnya.
Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana serta ketentuan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 333.000, (seratus enam puluh Sembilan ribu Rupiah)masingmasing separuhnya
32 — 1
MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk menepati atau memenuhi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,- (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
7 — 0
No. 1364/Pdt.G/2016/PA.Sr.ditinggalkan Pemohon yang harus menanggung Termohon, karenajaminannya sertifikat rumah orang tua Termohon;bahwa, atas replik Termohon tersebut dalam hutang Pemohon,Pemohon akhirnya menyatakan siap untuk membayar hutang ke BRI.hanya separuhnya karena ini hutang bersama yaitu sebesar Rp.13.500.000, (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya telahmengajukan bukti sebagai berikut :. Tertulis1.
TermohonKonpensi tetap pada gugatannyaagar Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi membayar hutang sebelummenikah dan membayar hutang ke BRI sebesar Rp. 27.000.000, (duapuluh tuuh juta rupiah), selama ini sisa hutang yang ditinggalkan TergugatRekonpensi / Pemohon konpensi yang harus menanggung PenggugatRekonpensi / Termohon Konpensi, karena jaminannya sertifikat rumahorang tua Termohon;Menimbang, bahwa atas replik Penggugat Rekonpensi tersebut,Penggugat Rekonpensi menyanggupi untuk membayar hutang ke BankBRI, separuhnya
No. 1364/Pdt.G/2016/PA.Sr.sebagaimana gugatan Penggugat Rekonpensi dan diakui oleh TergugatRekonpensi, maka hutang tersebut oleh Majelis Hakim dinyatakan hutangbersama, karenaya penyelesaian hutangnyapun harus secara bersama,masin;masing separuhnya untuk membayar hutang tersebut;Menimbang, bahwa berdasar kepada pertimbangan tersebut makaTergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar sisa hutang ke Bank BRImelalui Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 13.500.000, yang amarnyasebagaimana tersebut di bawah ini
47 — 25
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
29 — 5
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 731.000,- ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) masing masing separuhnya ;
mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;1.MENGADILI :Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakanKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 731.000, ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah)masing masing separuhnya
75 — 35
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya , yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya , yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Curup pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1434 H, oleh kami Drs. JONIsebagai Hakim Ketua Majelis serta ZAINUL ARIFIN, S.H dan A.
43 — 19
Dan PERMA No.1 Tahun 2008 serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.316.000, (tiga ratus enam belas ribu rupiah) masingmasing separuhnya.
79 — 4
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak THERESIA WIDIASTUTI danYOHANES YEREMIAS BOI LEBUAN untuk mentaati isi persetujuan yangtelah disepakati tersebut dalam surat perdamaian tanggal Maret 2013 ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp 621.000, (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
22 — 7
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 503.000,00 (lima ratus tiga ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 503.000,00 (lima ratus tiga ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 olehMELLINA NAWANG WULAN, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, QURASYIYAH,SH., MH., dan FITRIA HANDAYANI GINTING, SH., MKn., masingmasingsebagai Hakim Anggota.
49 — 3
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) masing-masing separuhnya; --------------------------------------------------------------------------------------