Ditemukan 5537 data
52 — 46
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
VIVI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES JAKBAR Cq KAPOLSEK KEBON JERUK
39 — 30
Pemohon:
VIVI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES JAKBAR Cq KAPOLSEK KEBON JERUK
1.Alen Baikole
2.Samuel
Termohon:
Kapolri cq Kapolda Malut cq Kapolres Haltim
60 — 24
Pemohon:
1.Alen Baikole
2.Samuel
Termohon:
Kapolri cq Kapolda Malut cq Kapolres Haltim
95 — 19
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SUMUT Cq. DITRESKRIMUM POLDA SUMUT
MIFTAHUL FITHRI FERDIANSYAH
Termohon:
Kapolri cq.Kapolda Jawa Timur cq.Kapolres Malang Kota cq Kapolsek Kedungkandang
136 — 37
Pemohon:
MIFTAHUL FITHRI FERDIANSYAH
Termohon:
Kapolri cq.Kapolda Jawa Timur cq.Kapolres Malang Kota cq Kapolsek KedungkandangBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorangyang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan buktipermulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; Selanjutnya dalamPasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana DiLingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009)disebutkan bahwa : Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan olehpenyidik
Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan, Surat Perintah PenyidikanNomor SP.Sidik/03/II/RES.1.6/2021/Reskrim tanggal 19 maret 2021 adalahTidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Putusan MahkamahHalaman 9 dari 25 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN MIgKonstitusi No. 21/PUUXII/2014 dan UU No 8 Tahun 1981 Tentang HukumAcara Pidana serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019;3.
tindakan hukum lainnya mulaitahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan perkara pidanasebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/31/II/RES.1.6/2021/Reskrim/PolrestaMalangKota/SPKT Polsek Kedungkandangtanggal 17 Februari 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPadalah benar dan sudah prosedural sesuai ketentuan dalam KUHAP,Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. 21/PUUXII/2014tanggal 28 April 2015, Peraturan Kapolri
Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan, Surat Perintah PenyidikanNomor SP.Sidik/03/III/RES.1.6/2021/Reskrim tanggal 19 maret 2021 adalahTidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Putusan MahkamahKonstitusi No. 21/PUUXII/2014 dan UU No 8 Tahun 1981 Tentang HukumAcara Pidana serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019;3. Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang agar segeramengeluarkan/Membebaskan Pemohon atas nama Miftahul FithriFerdiansyah dari Lapas/Rutan kelas Malang;4.
9 — 2
KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
WANG YEN
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
57 — 20
Pemohon:
WANG YEN
Termohon:
PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
Otto Simamora
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
50 — 13
Pemohon:
Otto Simamora
Termohon:
Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
Karyanta Perangin Angin
Termohon:
KAPOLRI di Jakarta Cq. Bapak KAPOLDASU di Sumut Cq. Bapak KAPOLRES Tapsel
13 — 9
Pemohon:
Karyanta Perangin Angin
Termohon:
KAPOLRI di Jakarta Cq. Bapak KAPOLDASU di Sumut Cq. Bapak KAPOLRES Tapsel
261 — 67
., MHTermohon: Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Nias
definisitersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Menimbang, bahwa dengan membaca pasalpasal terkait di atas, dapatdisimpulkan bahwa dalam KUHAP (UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana) tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahappenangkapan ;Menimbang, bahwa mengenai bukti permulaan diatur dalam Keputusan BersamaMahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri
Pol KEP/04/III/1984 tentangPeningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan padaPeraturan Kapolri No. Pol.
FRANS ADINATA BARUS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
43 — 6
Pemohon:
FRANS ADINATA BARUS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
238 — 28
BENGET RUMAHORBO, M.Th (PEMOHON)- KAPOLRI di Jakarta, Cq. KAPOLDA Sumatera Utara di Medan, Cq. KAPOLRESTA MEDAN (TERMOHON)
SINGGIH PRANANTO SIAM BIN LIU NGIAN TJUNG
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI
44 — 43
Pemohon:
SINGGIH PRANANTO SIAM BIN LIU NGIAN TJUNG
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI
73 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, II. PEMERINTAH RI, Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, Cq. BADAN PERTANAHAN ...
KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) NUSA TENGGARA TIMUR, DK VS YESAYA FANDA, S.E.,, DKK
28 — 12
KAPOLRI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
12 — 12
KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
30 — 11
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SUMATERA UTARA, c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN
122 — 58
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
MASWARNI PANE
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
11 — 0
Pemohon:
MASWARNI PANE
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
NABUT KASIM
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Utara Cq. KAPOLRES Tidore Kepulauan Cq. KASAT Reskrim
162 — 19
Pemohon:
NABUT KASIM
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Utara Cq. KAPOLRES Tidore Kepulauan Cq. KASAT Reskrim