Ditemukan 19388 data
17 — 3
257/Pdt.G/2018/PA.Pkl
16 — 9
257/Pdt.G/2022/PA.Tbh
22 — 0
257/Pdt.G/2024/PA.Sry
12 — 11
257/Pdt.P/2022/PA.Bgl
10 — 5
257/Pdt.P/2023/PA.LLG
52 — 12
257/Pdt.G/2021/PA.Mtw
10 — 2
257/Pdt.G/2022/PA.Tng
13 — 0
257/Pdt.P/2021/PA.Slp
21 — 0
257/Pdt.G/2024/PA.K.Kps
33 — 7
257/Pdt.P/2017/PA.Bi
26 — 16
257/Pdt.G/2022/PA.Bjb
14 — 7
257/Pdt.G/2022/PA.Clg
25 — 2
257/Pdt.G/2023/PA.TR
27 — 9
257/Pdt.P/2022/PA.Tte
18 — 2
257/Pdt.G/2022/PA.Buk
63 — 13
257/Pdt.P/2022/MS.Jth
17 — 7
257/Pdt.G/2017/MS.BIR
15 — 2
257/Pdt.G/2021/PA.Ppg
35 — 10
257/Pid.B/2013/PN.RGT.TLK
PUTUS ANNomor. 257/Pid.B/2013/PN.RGT.TLKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rengat yang bersidang di Taluk Kuantan memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ANTONI GUNAWAN Als TONI Bin JHONIHERIANTO);Tempat lahir : Peranap;Umur / Tg lahir : 28 tahun /06 Juli 1985;Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal :
telah mengajukan keberatan / eksepsi tertanggal 22 Agustus 2013 dan ataskeberatan/eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinyasebagaimana termuat dalam pendapat Penuntut Umum atas keberatan/eksepsi Tim PenasihatHukum Terdakwa tertanggal 27 AgustusMenimbang, bahwa terhadap keberatan/eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa dansetelah mendengar pendapat Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan PutusanSela sebagaimana termuat dalam Putusan Sela Nomor : 257
/Pid.B/2013/PN.RGT.TLK yangdibacakan pada hari Selasa, tanggal 03 September 2013, yang dalam amar putusannya menyatakansebagai berikut : e Menolak keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ;e Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan untukmelanjutkan pemeriksaan perkara pidana No. 257/Pid.
32 — 15
257/Pid.B/2012/PN.BJ
PUTUSANNo.257/Pid.B/2012/PN.BJ.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : PURIDA Br. HUTAHEAN;Tempat lahir : Medan ;Umur / Tgl. lahir : 42 tahun/ 12 Juli 1970;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Siswo Mulio Timur Desa Kwala BegumitKec. Stabat, Kab.