Ditemukan 12306 data
31 — 7
Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning Nomor Polisi P 8920 UX; - Sawn Timber/Kayu gergajian jenis ulin sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) keping = 4,4327 M3 (empat koma empat tiga dua tujuh meter kubik); - 1 (satu) buah kunci mobil; Di rampas untuk Negara- 1 (satu) bendel Salinan Risalah Lelang dari KPKNL Palangka Raya Nomor: 386/2014 tanggal 18 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar kuitansi dari KPKNL Palangka Raya Nomor: KW-409
(empat koma empat tiga duatujuh meter kubik);3 1 (satu) buah kunci mobil22Di Rampas untuk Negara1. 1 (satu) bendel Salinan Risalah Lelang dari KPKNL Palangka RayaNomor: 386/2014 tanggal 18 Nopember 2014 ;2. 1 (satu) lembar kuitansi dari KPKNL Palangka Raya Nomor: KW 409/38601/11/2014 tanggal 18 November 2014November 20143. 1 (satu) lembar Kutipan Risalah Lelang dari KPKNL Palangka Raya Nomor:386/2014 tanggal 18 Nopember 2014;4. 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak daerah PKB/BBNKB danSWDKLLJ Nomor
JENNY
Tergugat:
1.Bapak Ir. Joko Widodo
2.Bapak Sofyan Djalil sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia
3.Bapak Jenderal TNI Purnawirawan DR. H. Wiranto S.H.
4.Bapak Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Widjojo
5.Bapak Yasonna Hamonangan Laoly
6.Bapak Amzulian Rivai
7.Bapak Ahmad Taufan Damanik
8.Ibu Sri Mulyani Indrawati
183 — 59
Akta Notaris yang hilang otentisitasnya TIDAK BATAL DEMI HUKUMsebagai akta notaris.Seluruh pertimbangan ini dikuatkan oleh Hakim Tinggi dan Hakim Agung dariNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan Penggugat sebagai Warga NegaraIndonesia yang taat hukum juga Patuh dan tidak mengajukan PeninjauanKembali.18.Dan atas Akta Palsu Keterangan Waris Penggugat juga mengajukan GugatanPerdata tertanggal 28 Agustus tahun 2014 di Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor: 409/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST yang diputus pada
30 Juni 2015(selanjutnya disebut perkara 409) dengan Gugatan Ditolak kemudianPenggugat mengajukan banding kemudian Diputus pada 7 April tahun 2017Hal. 9dari73 Putusan No.173/Pdt.G/2018/PN.
Majelis Hakim perkara 409 dalam pertimbangannya TIDAKMEMPERTIMBANGKAN SAMA SEKALI bahwa Akta Palsu Keterangan Warisdibuat dalam 3 (tiga) salinan akta yang BERBEDA nama ahli warisnya,namun juga menyatakan: Melanggar Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 BUKAN suatukesalahan yang Substantif atau dengan kalimat lain SIAPAPUN bolehmengganti nama orang lain tanpa diketahui oleh yang bersangkutanTIDAK PERLU Penetapan Pengadilan.
Akta Notaris yang hilang otentisitasnya TIDAK BATAL DEMI HUKUMsebagai akta notaris.Seluruh pertimbangan ini dikuatkan oleh Hakim Tinggi dari Negara KesatuanRepublik Indonesia, dan Penggugat sebagai Warga Negara Indonesia yang taathukum juga Patuh dan tidak mengajukan Kasasi.20.Bahwa dalam perkara 442, perkara 85 dan perkara 409 Penggugatmengajukan permohonan Sita Jaminan atas beberapa aset yang terletakdalam Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) KabupatenBogor Propinsi Jawa Barat dan
Tripilar Bumi Lestari berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 16/2014 tertanggal14 Mei 2014 (diduga keras Akta Mundur/Back Dated) yang dibuat PPATSelly Suwignyo S.H. sedangkan Fakta Hukumnya pada 29 Agustus 2014HGB No.2/Leuwinutug sudah merupakan OBYEK SENGKETAperkara 85tertanggal 22 Mei 2014 dan perkara 409 tertanggal 28 Agustus 2014..
9 — 4
Putusan Nomor 0694/Pdt.G/2017/PA.BkI, Halaman 9 dari 12Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal
14 — 0
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
14 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
10 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 3
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikPutusan Nomor 0297/Pdt.G/2017/PA.Bkl, Halaman 8 dari 11Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
13 — 3
terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
17 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal
15 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 6
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikPutusan Nomor 0888/Pdt.G/2016/PA.Bkl, Halaman 8 dari 11Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
16 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
11 — 3
AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanNomor 0333/Pdt.G/2017/PA.Bkl, Halaman 8 dari 11hukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
13 — 0
Surat Keterangan Nomor : 472.23/409/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 yangdikeluarkan kepala Desa Putat; . bermeterai cukup setelah diperiksadinyatakan cocok dengan aslinya,lalu diberi tanda P93;Hal. 3 dari 11 hal. Putusan Nomor.1243/Pdt.G/2017/PA.Pwd.B. Saksi :.
10 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal
15 — 0
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
16 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409