Ditemukan 78588 data
19 — 5
hadiah uang berdasarkan besarnya uang yang ditaruhkanyaitu apabilapenombok memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000, apabila dipasangdana/duaangka dan keluar maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000, termasukuangtaruhannya, apabila memasang uang taruhan sebesar Rp.3.000, apabiladipasangdana/dua angka dan keluar maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp.15.000,, dan apabila memasang uang taruhan Rp. 3.000, disatu angka dan jika keluarakan mendapatkanhadiah uang sebesar Rp. 6.000, dan begitu seterusnya
taruhan di beberan, selanjutnya saksi membuka mata dadu danapabila penombok memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000, apabila dipasangdana/dua angka dan keluar maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000,termasuk uang taruhannya, apabila memasang uang taruhan sebesar Rp.3.000,apabila dipasang dana/dua angka dan keluar maka akan mendapatkan hadiah sebesarRp. 15.000,, dan apabila memasang uang taruhan Rp. 3.000, disatu angka dan jikakeluar akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 6.000, dan begitu seterusnya
, danapabila tombokan penombok tidak keluar maka uang taruhan menjadi milik saksisebagai bandar, demikan seterusnya; Bahwa para terdakwa dalam melakukan perjudian dadu tersebut tanpa izindari pejabat yang berwenang dan dilakukan ditempat terbuka yang dapat dilihat dandidatangi oleh khalayak umum;eBahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan sudah benar;Atas keterangan saksi, Para terdakwa Membenarkan2.
hadiah uang berdasarkan besarnya uang yang ditaruhkanyaitu apabila penombok memasang uang taruhan sebesar Rp. 2.000, apabila dipasangdana/dua angka dan keluar maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000,termasuk uang taruhannya, apabila memasang uang taruhan sebesar Rp.3.000,apabila dipasang dana/dua angka dan keluar maka akan mendapatkan hadiah sebesarRp. 15.000, dan apabila memasang uang taruhan Rp, 3,000, disatu angka dan jikakeluar akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 6.000, dan begitu seterusnya
hadiah uangberdasarkan besarnya uang yang ditaruhkan yaitu apabila penombok memasang uangtaruhan sebesar Rp. 2.000, apabila dipasang dana/dua angka dan keluar maka akanmendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000, termasuk uang taruhannya, apabilamemasang uang taruhan sebesar Rp.3.000, apabila dipasang dana/dua angka dankeluar maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 15.000,, dan apabila memasanguang taruhan Rp. 3.000, disatu angka dan jika keluar akan mendapatkan hadiah uangsebesar Rp. 6.000,dan begitu seterusnya
35 — 5
(seribu rupiah ) maka pembeli akanmendapatkan uang sebesar Rp. 65.000 , (enam puluh lima ribu rupiah )demikian seterusnya dikalikan Rp.65.000, (enam pluh lima ribu rupiah),apabila kena 3 (tiga) angka tebakan dengan harga Rp. 1.000, (seribu rupiahmaka pembeli mendapatkan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah ) demikian seterusnya dikalikan Rp.400.000, (empat ratus riburupiah), apabila kena 4 (empat) angka tebakan dengan harga Rp.1.000,(seribu rupiah) maka pembeli mendapatkan uang sebesar
Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) , demikian seterusnya dikalikan Rp.2.500.000,,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan nomor juditogel tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi Rinto Als Athau setiap harinya dan terdakwa memperoleh omzet ratarata sebesar Rp. 3.000.000, (tigajuta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dan terdakwamemperoleh gaji sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah )setiap minggunya.Bahwa selanjutnya saksi Aloysius Ginting
Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) , demikian seterusnya dikalikan Rp.2.500.000,,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan nomor juditogel tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi Rinto Als Athau setiap harinya dan terdakwa memperoleh omzet ratarata sebesar Rp. 3.000.000, (tigajuta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dan terdakwamemperoleh gaji sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah )setiap minggunya.e Bahwa selanjutnya saksi Aloysius Ginting
23 — 7
jie.e Bahwa permainan judi sie jie yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak mendapatizin dari pihak yang berwenang dengan cara tebak nomor yang keluar atau bersifatuntunguntungan yakni apabila pembeli memasang 4 (empat) angka denganpasangan Rp 1000, (seribu rupiah) maka apabilakeluar nomor (satu) mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.600.000, (satu juta enam ratusribu rupiah), nomor 2 (dua) sebesar Rp 800.000,(delapan ratus ribu rupiah), nomor 3 (tiga) sebesar Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah)dan seterusnya
, dan apabila pembeli memasang dengan pasangan Rp 2000, (dua riburupiah) maka hadiah akan diterima dikali 2 dan apabila pembeli memasang Rp 3000 (tigaribu rupiah) maka hadiah akan diterima dikali 3 dan seterusnya, yang mana nomor judi siejie tersebut diputar pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu.e Bahwa dari hasil penjualan nomor sie jie tersebut terdakwa mendapatkankeuntungan 10 % (sepuluh persen) dari hasil penjualan atau tergantung besarkecilnya penjualan yang diserahkan kepada Apung (belum tertangkap
hadiah sebesar Rp 1.600.000, (satu juta enam ratus riburupiah), nomor 2 sebesar Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah), nomor 3sebesar Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah), nomor 4 sebesar Rp 200.000,(dua ratus ribu rupiah), dan nomor 5 sebesar Rp 50.000, (lima puluh riburupiah) dan apabila pemasang memasang dengan pasangan Rp 2.000 (duaribu rupiah) maka hadiah yang akan diterima dikali 2 dan apabila pemasangmemasang Rp 3.000, (tiga ribu rupiah) maka hadiah yang akan diterimadikali 3 dan begitu seterusnya
terdakwa yang tidak mendapat izindari pihak yang berwenang ;Bahwa permainan judi sie jie yang dilakukan terdakwa dengan cara tebak nomor yangkeluar atau bersifat untunguntungan yakni apabila pembeli memasang 4 (empat)angka dengan pasangan Rp 1000, (seribu rupiah) maka apabila keluar nomor (satu)mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah), nomor2 (dua) sebesar Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah), nomor 3 (tiga) sebesar Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) dan seterusnya
, dan apabila pembeli memasangdengan pasangan Rp 2000, (dua ribu rupiah) maka hadiah akan diterima dikali 2 danapabila pembeli memasang Rp 3000 (tiga ribu rupiah) maka hadiah akan diterimadikali 3 dan seterusnya, yang mana nomor judi sie jie tersebut diputar pada hari Rabu,Sabtu dan Minggu ; Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa,terdakwa mengenali dengan jelas dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang buktisurat berupa yaitu
146 — 54
sejumlahRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada para Tergugat sebagaimanaPasal 10 Kesepakatan Perdamaian ini, pihak Penggugat tidak akan melibatkandiri dalam pembangunan Rumah Adat (Mbaru Gendang) maupun pengadaaninstalasi air bersih di Kampung Melo;Pasal 13Bahwa segala akibat atau hal yang timbul terhadap penggunaan uangsebagaimana Pasal 10 Kesepakatan Perdamaian ini, selanjutnya danseterusnya bukan menjadi tanggung jawab pihak Penggugat;Pasal 14Bahwa para Tergugat untuk selanjutnya dan seterusnya
menyatakanpenyerahan tanah obyek sengketa yang terletak di Lingko Nara, Kampung Melo,Desa Liang Ndara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat oleh TuaGolo Kampung Melo kepada pihak Penggugat sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 6Kesepakatan Perdamaian ini, sah secara hukum;Pasal 15Bahwa para Tergugat untuk selanjutnya dan seterusnya mengakui tanah objeksengketa sebagaimana Pasal 14 Kesepakatan Perdamaian ini, adalah tanahmilik Penggugat;Pasal 16Bahwa para Tergugat tidak akan mempersoalkan lagi
penyerahan tanah objeksengketa pada tanggal 5 Oktober 1989 sebagaimana Pasal 4 KesepakatanPerdamaian ini;Pasal 17Bahwa para Tergugat berjanji tidak akan mengklaim, menguasai, mengerjakanatau melakukuan kegiatan apapun atas tanah objek sengketa tanpa persetujuanPenggugat;Pasal 18Bahwa para Tergugat untuk selanjutnya dan seterusnya berjanji tidak akanmenghalanghalangi kegiatan Penggugat, tidak akan ikut campur atauHalaman 5 dari 7 Akta Perdamaian Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Lbjmempersoalkan segala tindakan
56 — 5
yang selanjutnya kartu tersebut oleh parapemain disusun menjadi tiga tingkatan diantaranya yang bawahnilainya harus lebih besar dari pada tingkat yang kedua dan yangketiga, dan bilamana salah satu pemain nilainya lebih besar dari padayang lainnya maka pemain tersebut akan mendapatkan uang sebesarRp. 2.000, (dua ribu ruptah) sebagai uang taruhan pemain, danbilamana salah satu pemain kalah atau nilainya paling kecil makapemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) begitu seterusnya
yang selanjutnya kartu tersebutoleh para pemain disusun menjadi tiga tingkatan diantaranya yangbawah nilainya harus lebin besar dari pada tingkat yang kedua danyang ketiga, dan bilamana salah satu pemain nilainya lebih besar dari10pada yang lainnya maka pemain tersebut akan mendapatkan uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu ruptah) sebagai uang taruhan pemain,dan bilamana salah satu pemain kalah atau nilainya paling kecil makapemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) begitu seterusnya
yang selanjutnya kartu tersebutoleh para pemain disusun menjadi tiga tingkatan diantaranya yangbawah nilainya harus lebih besar dari pada tingkat yang kedua danyang ketiga, dan bilamana salah satu pemain nilainya lebih besar daripada yang lainnya maka pemain tersebut akan mendapatkan uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu ruptah) sebagai uang taruhan pemain,dan bilamana salah satu pemain kalah atau nilainya paling kecil makapemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) begitu seterusnya
yang selanjutnya kartu tersebutoleh para pemain disusun menjadi tiga tingkatan diantaranya yangbawah nilainya harus lebin besar dari pada tingkat yang kedua danyang ketiga, dan bilamana salah satu pemain nilainya lebih besar daripada yang lainnya maka pemain tersebut akan mendapatkan uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu ruptah) sebagai uang taruhan pemain,dan bilamana salah satu pemain kalah atau nilainya paling kecil makapemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) begitu seterusnya
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put. 13810/PP/M.V/99/2008 tanggal 21 April2008 diajukan selain dengan berdasar pada Pasal 77 ayat (3) juga denganmengacu pada Pasal 91 huruf e, Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) UndangundangNomor. 14 Tahun 2002 akan kami uraikan sebagai berikut :Pasal 91 :Bahwa permohonan Peninjauankembali hanya dapat diajukan dengan alasanalasan sebagai berikut :a. .... dan seterusnya ;b. ...dan seterunya ;c. ...dan seterusnya ;d. ....dan seterusnya ;Hal. 4 dari 8 hal. Put. No. 217 C/PK/PJK/2008.e.
16 — 5
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
9 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1690/Padt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
9 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
20 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
14 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
18 — 20
Muhammad Kurdi) tanggal 27 Juli 2017, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 623/Padt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
18 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
17 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
19 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
16 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
23 — 17
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya