Ditemukan 57562 data
7 — 1
Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwadalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atausalah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak , oleh karena itu Gugatan Penggugat dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster) dan sebelumnya antaraHal. 9 dari 11 hal Put Nomor
5 — 0
Yurisprudensi Nomor : 534 K/Pdt/1996 tertanggal18 Juni 1996, Jo.
15 — 8
(vide Yurisprudensi Nomor : 534 K/AG/ 1996 Tanggal1861996) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil yangterdapat dalam hadits Nabi SAW dalam Sunan Ibnu Majah Juz halaman 736,yang berbunyi :Artinya : Tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan saling membuatkemudharatan,Kaidah figqhiyah yang terdapat di dalam Al Asybah wan Nazhair halaman 62,yang berbunyi :MlasJ ule Le pp rao xwlaoll 5) >Artinya : Menolak kerusakan lebih didahulukan dari pada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa alasan
11 — 2
berpisah antaraPemohon dengan Termohon (rechts gevoig) setidaktidaknya selama 2 (dua)bulan diyakini sebagai akibat terjadi persesisihan dan pertengkaran terusmenerus yang tidak kunjung dapat diatasi oleh Pemohon dan Termohon olehkarenanya dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebabpercekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yangperlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARI nomor 534
9 — 3
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,sebagaimana yang dimaksud dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraiantidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiriapakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itugugatan Penggugat dapat dikabulkan;Hal. 8 Put.
8 — 0
(vide yurisprudensiMahkamah Agung R.I. nomor: 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996);Menimbang, bahwa untuk memperoleh fakta persidangan, Majelis Hakimmemerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menghadirkan saksisaksi daripihak keluarga dan/atau orang dekat untuk didengar keterangannya (vide Pasal 76 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang sudah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 22 Ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
5 — 0
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Firman Allah dalamSurat Ar Rum Ayat 21, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal,sakinah mawaddah dan rahmah sudah tidak dapat diwujudkan oleh kedua pihak suamiisteri in casu Penggugat dan Tergugat, sehingga perceraian adalah sesuatu yang patutdiizinkan, sematamata untuk menghindari kemudlaratan yang lebih besar bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 534/K/AG/1993 tertanggal 18 Juni 1993
20 — 13
Tergugat telah pecah sedemikian rupa, sehinggaharapan membentuk rumah tangga bahagia sejahtera sebagaimana dikehendaki oleh pasal 1UndangUndang No.1 tahun 1974 sulit dapat terwujud ;Menimbang, bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut diatas juga telahtidak mencerminkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah sebagaimana yangdimaksud oleh Firman Allah SWT. dalam surat Ar Rum ayat (21);Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 38 K/AG/1990tanggal 05 Oktober 1991 dan Nomor: 534
8 — 1
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,sebagaimana yang dimaksud dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.Nomor 534.K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 bahwa dalam hal perceraiantidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiriapakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak , oleh karena itugugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu
13 — 4
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian,tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tapi yang perlu dilihat adalah perkawinanitu sendiri masih dapat dipertahankan atau tidak.
14 — 3
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik";Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanpa mempersoalkan apa danSiapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumah tanggatersebut;Menimbang,bahwa
13 — 3
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik*;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 juga ditemukan suatu kaidah hukumbahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah masih dapat dipertahankan atau tidak tanpa mempersoalkan apa danSiapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumah tanggatersebut;Menimbang, bahwa
4 — 0
UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Firman Allah dalam Surat Ar RumAyat 21, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawaddahdan rahmah sudah tidak dapat diwujudkan oleh kedua pihak suami isteri in casuPenggugat dan Tergugat, sehingga perceraian adalah sesuatu yang patut diizinkan,sematamata untuk menghindari kemudlaratan yang lebih besar bagi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 534
10 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996yang mengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perludililhat dari siapa penyebab timbulnya percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itusendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
12 — 1
Halaman 8 dari 11 Halamansesuai dengan dalil hukum Islam yang tercantum dalam Kitab BughyatulMarom yang artinya:Dan ketika ister sudah tidak sangat senang kepada suaminyamaka hakim dibolehkan menjatuhkan talak satu suami;Menimbang, bahwa sejalan pula dengan yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yang berbunyi:Bahwa dalam Perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebabpercekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat
12 — 5
oleh sebab itu mengingat:Halaman 8 dari 11 putusan Nomor : 1331/Pdt.G/2021/PA.Bjn Hadits Nabi Muhammad SAW:dye V3 are Artinya: Tidak boleh membuat penderitaan bagi diri sendiri dan tidak bolehmembuat penderitaan bagi orang lainAl Quran surat Al Baqarah 229 yang berbunyi:Clans peepee gl weg ped Seals Oe TLArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali maka setelah itu boleh rujukdengan cara yang maruf atau cerai dengan cara yang baik";Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor:534
16 — 1
terjadi berpisah antaraPemohon dengan Termohon (rechts gevoig) setidaktidaknya selama 3 bulandiyakini sebagai akibat terjadi persesisihan dan pertengkaran terusmenerus yangtidak kunjung dapat diatasi oleh Pemohon dan Termohon oleh karenanya dalam halperceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihaktelah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiriapakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak (Putusan MARInomor 534
10 — 10
sudah sepatutnya diterima sebagai pendukungkebenaran dalil permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut dia atas,maka Majelis hakim berpendapat bahwa kondisi rumah tangga Pemohon danTermohon telah sampai ke puncak perselisihan dan pertengkaran yangmengakibatkan ikatan perkawinan menjadi pecah, untuk itu tanpamempertimbangkan lagi apa yang menjadi penyebab dan siapa yang memulaimunculnya perselisihnan dan pertengkaran sebagaimana YurisprudensiMahkamah Agung R.I. nomor 534
8 — 5
Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RINo. 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah danPertimbangan Hukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraianHalaman 3 dari 11 halaman.
11 — 1
saksi tidak sanggup lagi mendamaikan keduanya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, dikaitkan dengansikap Pemohon yang sudah tidak mau lagi membina rumah tangga bersamaTermohon, usaha perdamaian baik yang dilakukan oleh majelis Hakim, mediatordan oleh pihak keluarga telah gagal, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwarumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor :534