Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 21-01-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 K/Pdt.Sus-Parpol/2020
Tanggal 21 Januari 2020 — Ir ARWAN TJAHYADI, VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI (DPP) NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM), DK
311116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ir ARWAN TJAHYADI, VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI (DPP) NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM), DK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI (DPP) NASIONALDEMOKRAT (NASDEM), yang diwakili olen Ketua UmumPartai Nasdem, Surya Dharma Paloh dan Sekretaris JenderalPartai Nasdem, Johnny G. Plate, berkedudukan di Jalan R.P.Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Menteng, JakartaPusat 10350, dalam hal ini memberi kuasa kepada TaufikBasari, S.H., S.:'Wdum., LL.M., dan kawankawan, Para Advokatyang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU)Partai Nasdem, beralamat di RP.
    Rachmawati Dewi sebagai Anggota DPRD ProvinsiSulawesi Selatan dari Partai Nasdem yang dikeluarkan Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat;6. Menyatakan IR. Arwan Tjahyadi (Penggugat) adalah Anggota PartaiNasdem yang sah;7.
    Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan perbuatanmelanggar ketentuan Bab Pasal 6 angka 4 dan Pasal 10 Anggaran RumahTangga Partai Nasdem;3. Surat Keputusan Nomor 010.SI.1/DPWNasdem Sulsel/ 2018, tanggal 6Januari 2018, yang dilakukan kepada Penggugat, Perihal PemberhentianSdr. Arwan Tjahyadi (Penggugat) sebagai Anggota Partai Nasdem, yangHalaman 4 dari 8 hal. Put.
    1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihanpartai politik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melaluiMahkamah Partai Politik:Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan PasalHalaman 5 dari 8 hal.
    Bahwa masalah yang diajukan oleh Penggugat adalan merupakanpermasalahan internal partai yang belum pernah diselesaikan melaluiMahkamah Partai yang bersangkutan, sesuai ketentuan dalam Pasal 32ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik dikaitkan dengan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat(4) Anggaran Dasar Partai Nasdem, sehingga masalah yang diajukan olehpihak Penggugat masih menjadi kKewenangan
Putus : 25-11-2008 — Upload : 06-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325K/PDT/2005
Tanggal 25 Nopember 2008 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPW PSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPC PSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk
6921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKATISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINANWILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPWPSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINANCABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPCPSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk
Register : 16-10-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 686/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 21 Januari 2019 — ,M.Hum
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
4615
  • ,M.Hum
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
    2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
Register : 08-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 20-01-2024
Putusan PN SITUBONDO Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat:
ABDUL RASYID
Tergugat:
ZEINIYE, S.Ag
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
5524
  • Penggugat:
    ABDUL RASYID
    Tergugat:
    ZEINIYE, S.Ag
    Turut Tergugat:
    1.DEWAN PERWAKILAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Register : 14-12-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 49/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat:
MASHARI RAIS, SH
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.MUHAMMAD YUNAN KADIR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
20563
  • Penggugat:
    MASHARI RAIS, SH
    Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.MUHAMMAD YUNAN KADIR
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Politik, dengan tegas menyatakan :Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh InternalPartai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa jika dalam perselisinan Internal Partai Politik tersebut,tidak tercapai penyelesaian, maka harus diajukan ke PengadilanNegeri bukan ke Pengadilan Tata
    F, S.Sos, ditujukan kepada PelaksanaTugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Prov. Kaltim;5. Surat Walikota Samarinda Nomor 171/3392/011.01 Tanggal 27November 2018, perihal Usulan Pemberhentian Anggota DPRDKota Samarinda dari Partai HANURA, Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya;6.
    adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih didahulu di internal partai politik;Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
    anggota partai politik lain;Bahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelasbahwa Anggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu41karena menjadi anggota partai partai lain.
    Gerindra(Telah Pindah Partai); 5.
Upload : 17-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/PDT.SUS/2011
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
3737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
    Andi Aswat, S.H. sebagaiCare Taker/Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai BintangReformasi Kabupaten Kapuas Hulu Periode 20082011 dan Surat KeputusanDewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Provinsi KalimantanBarat, Nomor 027/Kpts/DPWPBR/V2010, tanggal 28 Januari 2010 TentangPengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang ReformasiKabupaten Kapuas Hulu Periode 20102011, adalah bertentangan denganAD/ART Partai Bintang Reformasi (PBR) serta UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang
    Partai Politik ;4.
    Reshuffle PengurusanDewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten KapuasHulu, Periode 20082011 ;6.
    No. 083 K/Pdt.SUS/201 1diantara para pihak yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Barat danhanya dihadiri oleh Sdr. Ki Agus Reza Syaifullah dan tidak dihadiri oleh Sdr.Achmad Tarmizi, Amd.
    Andi Aswat, S.H. sebagai Care Taker/Pelaksana Tugas DewanPimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Kapuas HuluPeriode 20082011 merupakan perselisinan Partai Politik yang terjadikarena UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 ;2.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1067 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT, DKK
18173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT, DKK
    PUTUSANNomor 1067 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Dr.
    KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT,bertempat tinggal di Lintas Barat Sumatera, Ps. Krui,Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung;2. KETUA DPW PARTAI NASDEM LAMPUNG, bertempattinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 17, KotaBandar Lampung;3. KETUA UMUM DPP PARTAI NASDEM, bertempat tinggaldi Jalan R.P.
    Menyatakan kesalahan penulisan subjek hukum adalah kewenanganPengadilan Negeri bukan kewenangan Mahkamah Partai;5.
    dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Mei 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam
    Nomor 1067 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dapatdibenarkan karena berdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Factitelah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana perselisihnan antaraPenggugat dengan Para Tergugat belum menempuh penyelesaian internalpartai politik yang dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik yang bersangkutansebagaimana
Putus : 08-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1862 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 8 Desember 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN, DK
15051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN, DK
Putus : 22-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3010K/PDT/1999
Tanggal 22 Agustus 2007 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
    Menolak diselenggarakannya Kongres Partai;2. Tetap mendukung Kepemimpinan Partai di bawah Ketua Umum DPP PDIMegawati Soekarnoputri;3. Membebas tugaskan Sdr. Nurdin Islami (Tergugat !) dan Sdr.
    Bahwa demi tegaknya kewibawaan dan keutuhan Partai serta untukmemantapkan organisasi dalam rangka memperkokoh persatuankesatuan Partai, maka terhadap setiap anggota atau fungsonaris Partaiperlu dikenakan sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalamAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai;b Bahwa 2 oknum fungsionaris Dewan Perwakilan Daerah PartaiDemokrasi Indonesia Daerah Tingkat Riau yakni Sdr. Nurdin Islamiselaku Ketua dan Sdr.
    Sedangkan berdasarkan Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia (PDI) disebutkan padaPasal 8 ayat 1 sub (6b) menyatakan bahwa kongres merupakan kekuasaan tertinggi partai, karena itu menurut hemat Para Tergugat permasalahan di PDI haruslah diselesaikan secara intern partai yang akan dipertanggung jawabkan pada kongres Tahun 1998 yang akan datang.Dengan demikian perbuatan Tergugat , Il dan Ill yang telah mengikutiKongres di Medan akan dipertanggung jawabkan pada kongres danKonferensi Daerah Riau yang
    Indonesia 1996 menyatakan :Bahwa Kongres Partai mempunyai wewenang menyatakanDewan Pimpinan Pusat Partai Demisioner;Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat 1 jo.
    Pasal 11 ayat F AnggaranDasar Partai Demokrasi Indonesia 1996 jelasjelas Sdr. SoeratnoAtmodihardjo dan Sdr.
Register : 02-08-2017 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 480/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Juli 2018 — Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Ir.. Afriansyah Noor, M.Si., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
3.Ir. Armansyah, M.M., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
4.Misnan Hartono, S.H., Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
5.M. Yasin Ardhy, S.H., M.H.,Ketua Mahkamah Partai, PartaiBulan Bintang
6.DR. H. MS. Kaban, S.E., M.Si.
7541
  • Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    2.Ir.. Afriansyah Noor, M.Si., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    3.Ir. Armansyah, M.M., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
    4.Misnan Hartono, S.H., Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
    5.M. Yasin Ardhy, S.H., M.H.,Ketua Mahkamah Partai, PartaiBulan Bintang
    6.DR. H. MS. Kaban, S.E., M.Si.
    ,Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang
    7.BM. Wibowo, S.E., M.M.
    8.Agustina, S.H.
    Partai..
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimanakeberatan tersebut harus diajukan ke Mahkamah Partai in casuMahkamah Partai Bulan Bintang, sebab permasalahan tersebutmenjadi domain internal partai yakni Mahkamah Partai untukmenyelesaikan perkara a quo.;.
    (Penggugat) dari Anggota Partai BulanBintang melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai BulanBintang No.
    Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik ;3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian ;4.
    Politik ;3. pemecatan tanpa alasan yang Jjelas ;4. penyalahgunaan kewenangan ;5. pertanggungjawaban keuangan ; dan/atau6. keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 33 Ketetapan MuktamarIV Partai Bulan Bintang Nomor : 06/TAP/Muktamar IV/2015 tanggal 26 April2015 tentang Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang ( bukti P11) disebutkan :(1) Apabila terjadi perselisihan antara anggota Partai dengan Partai atausesama anggota Partai yang berkaitan dengan Partai,
Putus : 08-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 PK/TUN/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
207119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
    Arsul Sani,S.H., M.Si., pekerjaan Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa M.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;4.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;4.
    Achmad Dimyati Natakusumah, selakuKetua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 8 November 2018 oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 25-08-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN TAKALAR Nomor 15/PDT.Sus-Parpol/2014/PN Tka
Tanggal 16 Oktober 2014 — "Melawan" 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. 3.Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar.
23727
  • "Melawan" 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. 3.Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar.
    Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Keadilan Dan PersatuanIndonesia (PKPI) dengan No.
    Bahwa apa yang dipermasalahkan Para Penggugat adalahmengenai Keputusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang menyangkut internal partai maka diselesaikan lewatinternal Partai juga dan bukan lewat Keputusan hukum, ini adalahKeputusan Politik dan bukan Keputusan hukum. Jadi tidak tepatdiselesaikan lewat gugatan, tepatnya diselesaikan dengan mengacupada AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)karena menyangkut Internal Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia (PKPI).
    Tentang pemberhentian seseorangdiberhentikan dari partai Politik juga diatur dalam pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ;Bahwa hal ini juga dipertegas dalam Angaran Dasar /Anggaran RumahTangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pasal 8 ayat(1) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang berbunyi sebagai berikut :Berakhirnya keanggotaan seseorang dari Partai Keadilan danPersatuan Indonesia (PKPI), karena :Meninggal
    duniaMenyatakan mengundurkan diri dari Partai Pelopor secara tertulis.Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.9 O WD >Diberhentikan/dipecat dari Partai Pelopor karena melanggar disiplinPartai Politik.3.
    dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai politik, ayat (8) Susunan mahkamah Partai Politik sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian, ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60(enam puluh) hari, ayat (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat
Register : 21-12-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 455/G/SPPU/2022/PTUN.JKT
Tanggal 9 Januari 2023 — Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP):Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
528119
  • Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP):Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Register : 17-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 581/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA PKP INDONESIA
Terbanding/Tergugat : HARIS SUDARNO
3016
  • Pembanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA PKP INDONESIA
    Terbanding/Tergugat : HARIS SUDARNO
    Bahwa kemudian pada tanggal 17 April 2018, bertempat di SekretariatDewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPINDONESIA), yang beralamat di Jl.
    Luar Biasa yang diadakan diHotel Grand Cempaka, Jakarta pada tanggal 2224 Agustus 2016, sebagaimanatelah dijelaskan dalam surat resmi Dewan Pakar Partai Golkar;5.
    PENGGUGAT harus membuktikan Pengunduran TERGUGAT sebagaiKetua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia dalam Kongres Luar Biasa Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia;2). PENGGUGAT harus membuktikan jika TERGUGAT mempunyai KartuTanda Anggota Partai Golkar, ikut dalam pelantikan kepengurusan ataupunmengikuti rapatrapat kepengurusan Partai Golkar;3).
    PENGGUGAT harus membuktikan jika TERGUGAT telah menerima SuratKeputusan sebagai anggota Dewan Pakar Partai Golkar, denganmenyebutkan waktu diterima nya Surat Keputusan tersebut berikut namapengirim dan penerima nya;4). PENGGUGAT harus membuktikan bahwa TERGUGAT sudah membuatSurat Pernyataan atau Persetujuan Kesediaan menjadi Anggota DewanPakar Partai Golkar;6.
    Bahwa uraian PENGGUGAT pada angka 7 surat gugatan nya,merupakan uraian yang mencaricari alasan pembenaran atas ketidakmampuanPENGGUGAT yang mengaku sebagai pengurus yang sah untuk merekrut,menjaring dan mempertahankan kaderkader Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia sebagai Calon Anggota Legislatif dan bentuk ketidakpercayaan kaderkader didaerah kepada PENGGUGAT untuk membawa Partai menjadi lebih baik.Secara terang dan jelas, tanpa adanya konferensi press yang diadakan DewanPimpinan Nasional Partai
Register : 19-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BONTANG Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat:
RAKING
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
580
  • Penggugat:
    RAKING
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
Register : 06-04-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 57/ PDT/2017/PT.PBR
Tanggal 11 Juli 2017 — LAMEN SARIHI, S.H, M.H Sebagai PENGGUGAT Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan Sebagai TERGUGAT
9745
  • LAMEN SARIHI, S.H, M.H Sebagai PENGGUGATLawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan Sebagai TERGUGAT
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA CqDEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGANKARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWANPIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYAKabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA(GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan, bertempat diKantor DPRD Kabupaten Bintan di KompleksPemerintahan Kabupaten Bintan, Provinsi KepulauanRiau, semula disebut Tergugat selanjutnya disebutTerbanding ;2.
    Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLONGAN KARYA Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR atas nama SaudaraH. LAMEN SARIHI, SH, MH ;2. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLONGAN KARYA Nomor :012/PGBINTAN/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 telahmenyampaikan Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bintan Perihal :Usulan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD KabupatenBintan an. Sdr. H.
    Bahwa dengan adanya Konflik Internal Partai GOLKAR tersebut diatas,tibatiba Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Hasil MUNAS BALI atauKubu BALI Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentang : Pemberhentiandari Anggota Partai GOLKAR atas nama Saudara H.
    dari 15 Putusan Nomor 57/PDT/2017/PT.PBR11.Bahwa salah satu Syarat Keabsahan Partai Politik adalah Didaftarkanpada Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia untukmendapatkan Pengesahan AD dan ART serta Komposisi dan PersonaliaDewan Pimpinan Pusat Partai sebagaimana diamanahkan dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Poitik ;12.Sehingga dengan demikian Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR Atas Nama
    Pimpinan Partai Politik dalam jangka waktu paling lama 30 (TigaPuluh) hari sejak Keputusan Badan Kehormatan diterima,MENYAMPAIKAN KEPUTUSAN DAN SURAT USULPEMBERHENTIAN ANGGOTANYA KEPADA PIMPINAN DPRD(Pasal 62);16.Bahwa sedangkan di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik diamanahkan bahwa :a.Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART (Pasal 32 ayat 1).Penyelesaian Perselisinan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Register : 23-09-2010 — Putus : 15-12-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2010/PTUN-BDG
Tanggal 15 Desember 2010 — PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
13040
  • PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ~= yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam sengketaantara : +PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTADEPOK yang dalam hal ini diwakil iUBT) gt = i = ie a tem re 2 em em em Beem ee =SYAMSUL MARASABESSY dan WAWAN ERAWAN Kesemuanyaberkewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Ketua dan
    YuyunWirasaputra dan Pradi Supriatna dengan NomorUrut 2 hanya didukung/diusung oleh 3 (tiga)kursi dari Partai Gerindra yang ada di DPRD KotaDepok maka untuk memenuhi syarat Supaya dapatlolos =mengikuti Pemilukada tersebut pasangantersebut meminta dukungan berbentuk suara daripartai partai yang tidak mempunyai perwakilankursi di DPRD Kota Depok dan salah satu partaiNon Parlemen yang mendukungnya adalah DewanPimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok(Penggugat) yang pada waktu itu diketuai olehSdr.
    IrsanDjoesan yang pada waktu itu selaku Ketua danSekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai HanuraHal 5 dari 56 hal Putusan No.71/G/2010/PTUN BDGKota Depok (sekarang sudahdipecat/diberhentikan) jelas telah melakukandukungan ganda dan dukungan = ganda kepadapasangan calon tersebut telah diajukan dan sudahditandatangani kesepakatan pengajuan kepadaTergugat; 2+ r errr errr rere eee4.
    Irsan Djoesan yang pada waktu itu selakuKetua dan Sekretaris Dewan Pimpinan CabangPartai Hanura Kota Depok TIDAKLAH melaluimekanisme yang ada dalam Partai Hanura danbertentangan dengan Pasal 50 ayat (10) AnggaranDasar dan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) AnggaranRumah Tangga Partai Hanura, tetapi hal tersebutdilakukan usungan yang bersifat pribadi namunmengatas namakan PartaiHanura f= 2s = e505 sees eee e seme semePasal 50 ayat (10) Anggaran Dasarberbunyi t
Register : 04-04-2005 — Putus : 25-05-2005 — Upload : 21-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 22/G.TUN/2005/PTUN.SBY
Tanggal 25 Mei 2005 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( DPP PKB ) melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUWANGI
7642
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( DPP PKB ) melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUWANGI
    Bahwa Penggugat merupakan Dewan Pengurus Pusat yang sah dari Partai KebangkitanBangsa, berdasarkan Ketetapan Musyawarah Luas Biasa ( MLB ) Partai KebangkitanBangsa ( PKB ) di Yogyakarta No. X/MLB/PKB/I/2002 tentang Penetapan KetuaUmum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 20022005 & No.XI/LB/PKB/I2002 Penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsamasa bakti 20022005 ; 222222 nn ee nnn ne nena2.
    Bahwa PENGGUGAT merupakan Partai yang Syah & berdaulat atas kepemimpinan dibawahnya & memiliki hak untuk berpartisipasi dalam rangka PILKADA Langsung,Baik partisipasi aktif yakni menempatkan kader terbaiknya untuk ikut berkontestasi( Hak Dipilih ) maupun berpartisipasi Pasif, yakni memilih Calon kontestan Terlebihlagi karena Partai Penggugat adalah Partai yang berhasil keluar sebagai PemenangPemilu Legislatif tahun 2004 dengan berhasil memperoleh 16 Kursi Legislatif di DPRDKabupaten Banyuwangi atau
    Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengaku keabsahan Dewan Pengurus Pusat PartaiKebangkitan Bangsa berdasarkan penetapan hasil Muktamar Luar Biasa Yogyakartayang telah menetapkan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz untuk periode20022005 dan mendasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Partai dan AnggaranRumah Tangga Partai tentang yang berhak mewakili Partai ( poin 1 dan 2 halaman 4gugatan ) ; n= nnn eno nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn3.
    X/MLB/PKB/I/2002 tentang Penetapan KetuaUmum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 20022005 danNo. XI/L/PKB/2002 Penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai KebangkitanBangsa masa bakti 20022005 ; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar jo. Pasal 12 Anggaran Rumah TanggaPartai Kebangkitan Bangsa maka yang berhak mewakili Partai adalah Ketua UmumDewan Syuro dan Sekretaris serta Ketua Umum Dewan Tanfidz dan SekJend ; 3.
    Bahwa Penggugat merupakan Partai yang syah dan berdaulat atas kepemimpinandibawahnya dan memiliki hak untuk berpartisipasi di dalam rangka PILKADAlangsung baik partisipasi aktif yakni menempatkan Kades terbaiknya untuk ikutberkompetisi ( Hak Dipilih ) maupun berpartisipasi Pasif yakni memilih calonkontestan terlebih lagi karena Partai Penggugat adalah Partai yang berhasil keluarsebagai Pemenang Pemilu Legislatif tahun 2004 dengan berhasil memperoleh 16 kursiLegislatif di DPRD Kabupaten Banyuwangi
Putus : 30-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/TUN/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — DPC Partai PDIP Kab. Seruyan Prov. Kalteng vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYAN
9958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPC Partai PDIP Kab. Seruyan Prov. Kalteng vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYAN
Putus : 21-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 09/Pdt.Sus/Parpol/2017/PN Lbj
Tanggal 21 Juli 2017 — AGUSTINUS GALUT melawan DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR,,Dkk
232167
  • AGUSTINUS GALUTmelawanDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR,,Dkk
    sanksi partai berupa : 1.
    Bahwa sesuai ketentuan dari Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yang menegaskanbahwa :Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3)
    (e) Melakukan koordinasi dengan Mahkama Partai.(f) Menjaga nama baik keutuhan dan solidaritas partai.
    Bahwa Penggugatsebagai Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang di atur dalam Pasal 48Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang tentang Fraksi Partai yangmenjelaskan bahwa :(1) Fraksi partai atau anggota legislatif dari partai adalah perpanjangantangan partai di masingmasing tingkat lembaga legislatif.(2) Anggota Fraksi Partai atau anggota legislatif dari partai wajibmemperjuangkan visi, missi, khitah perjuangan partai dan kebijakanpartai serta aspirasi rakyat.Halaman 15 dari 51 halaman Putusan Nomor
    9/Pat.SusParpol/2017/PN Lbj(3) Fraksi Partai atau anggota legislatif dari partai tunduk pada ketentuanmuktamar, kode etik partai dan ketentuan partai lainnya.(4) Fraksi Partai atau. anggota legislatif dan pejabat publik lainnyamelakukan kewajiban keuangan sesuai dengan ketetapan muktamar.Berkaitan ketentuan pada ayat 4 tersebut di atas, dalam Pasal 20 huruf(6) Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang juga mengatur tentang keuanganyaitu berupa Infagq, hibah, Shadaqah dan wagaf..