Ditemukan 11447 data
JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
32 — 7
Penggugat:
JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
114 — 27
- RAHMAN ABDI (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I)-DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II)NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
Daribunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberhentian darikeanggotaan dilembaga perwakilan rakyat, harus didahului denganpemberhentian sebagai anggota partai politik yang diatur didalamAD/ART partai.5.
mengajukan pengunduran dirinya dan masukmenjadi anggota atau kader partai lain dalam hal ini adalah partai NASDEM,dan kemudian mengundurkan kembali dari keanggotaan partai Nasdem danberniat bergabung kembali kepada partai Hanura, sehingga hal ini dapatdikatagorikan sebagai perselisihan internal partai;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa perkaraAquo adalah perselisihan internal partai, maka sebagaimana yangdiamanatkan dalam pasal pasal 32 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Gunar Seniman.N, S.Pd, M.Pd selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.ELADRIAN SHAH,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.DR. OESMAN SAPTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
38 — 13
Penggugat:
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Gunar Seniman.N, S.Pd, M.Pd selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.ELADRIAN SHAH,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.DR. OESMAN SAPTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
70 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Presiden DPP (Dewan Pengurus Pusat) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA di JAKARTA Cq. Ketua Umum DPW PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Nusa Tenggara Barat di Mataram, Cq. Ketua Umum DPD (Dewan Pengurus Daerah) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Kabupaten Bima atas nama ILHAM YUSUF, DK
Nur Jafar, SHsebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera selanjutnya disebut sebagaiobyek perkara Il;Hal. 1 dari 22 hal Put.
Keadilan Sejahtera (PKS);e ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS);e Keputusan Muswil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB tentangRencana Strategis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB;e Rekomendasi DPP Wilayah Dakwah Nusa Tenggara dan MusyawarahDewan Pimpinan Tingkat Wilayah tanggal 30 Desember 2006;a.
Secara rutin pula Penggugat mengikuti kegiatan rapatrapat diDPRD Kabupaten Bima sesuai amanat partai;c.
Nur Jafar sebagai anggota legislatif dari Partai KeadilanSejahtera yang ditandatangani oleh saudara Ilham Yusuf dalamkedudukannya sebagai Ketua Umum Partai sedangkan dia juga adalahAnggota DPRD Kabupaten Bima.
Eksepsi dari aspek cacat Administratif;Bahwa dalam tata administrasi Partai Keadilan Sejahtera setiap surat keluarhanya ditandatangani oleh Presiden Partai pada tingkat pusat,ditandatangani oleh Ketua Umum Wilayah pada tingkat DPW dan ditandatangani oleh Ketua umum DPD pada tingkat Kabupaten/kota.
40 — 2
ARUM SUSANTI, S.E.melawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, beralamat di Jl. TB Simatupang No. 88 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH, beralamat di Jl. Muhtarom, Kedungmundu Tembelang Semarang, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN WONOSOBO
dan atau peraturanperaturan partai lainnya, dan huruf (c) Melakukan perbuatan tercela dantidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik partai.
Syarat anggota PAN adalah tidak merangkap sebagaianggota partai politik lain;d.4.2. Kewajiban ....d.4.2. Kewajiban anggota PAN adalah tidak merangkap sebagaianggota organisasi partai politik lain;d.4.3. Kewajiban anggota PAN adalah memegang teguh danmentaati platform dan garis perjuangan partai, AD danART, pedoman partai dan peraturanperaturan lainnya;d.5.
Pasal 7 ayat (2) huruf a dan d ART menentukan:d.5.1. partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggotadan atau pengurus apabila melakukan pelanggaran terhadapkewajiban yang dibebankan kepadanya;d.5.2. partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggotadan atau pengurus apabila melanggar aturan partai dan atauperbuatan lain yang bertentangan dengan AD dan ART danatau peraturanperaturan partai lainnya;d.6.
keanggotaan sebagai anggotapartai maupun Dewan Perwakilan Rakyat adalah partai politikyang berpedoman kepada AD dan ART Partai AmanatATT ac. bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi dalam tubuh partaimelalui Majelis Penyelesaian Sengketa;d. bahwa Pengadilan Negeri Wonosobo tidak mempunyaikewenangan mengatur dan mengurus Partai Amanat Nasional,khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan danpemberhentian keanggotaan partai dari Partai Amanat Nasional;Bahwa mendasarkan faktafakta dan pertimbangan
Kedaulatan Partai Politik berada ditangan anggota yangdilaksanakan menurut AD dan ART;a.2.2. Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan ADdan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik;a.3. Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) menentukan:a.3.1. Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:e meninggal duniamengundurkan diri secara tertulismenjadi anggota Partai Politik Lain; ataumelanggar AD dan AR a.3.2.
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
157 — 31
Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
159 — 66
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang undang, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Persatuan Pembangunan ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan yang melanggar Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 49/PIP/MP-DPP PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014 ;4.
Adalah anggota Partai Persatuan Pembangunan yang sah ;6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;7. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya ;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP.PPP), Dk
PARPOL/2015/PNMksjelas ,(4) penyalahgunaan kewenangan,(5) Pertanggung jawabankeuangan, dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan partai politik.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Pemberhentiansebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan tanpa alasan yang jelasyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,ADdan ADRT Partai Persatuan Pembangunan sehingga Penggugatmengajukan keberatan terhadap keputusan DPP partai politik dalam halini Partai Persatuan Pembangunan versi
saja tanpa dasar hukum yangpasti.Satusatunya Partai politik yang bernama Partai PersatuanPembangunan (PPP) yang terdaftar pada Kementerian Hukumdan Ham Republik Indonesia adalah Partai Persatuan Pembangunandibawa kepemimpinan Tergugat c.
Alat bukti ini dilampiri denganputusan sela Mahkamah partai DPP PPP Nomor :49/PIP/MPDPP.PPP/2014 (bukti sesuai photo copy) diberi tanda Bukti P.17Pemberitahuan petikan putusan Mahkamah Partai dalam Perkara Nomor:49/PIP/MPPPP/2014 yang dikirim oleh Mahkamah Partai kepada KetuaUmum DPP Partai Persatuan Pembangunan DR. Suryadharma Ali,M.Si.dengan dilampiri amar putusan Mahkamah Partai PersatuanPembangunan.
permasalahan di internal partai PPP tersebut, makasesuai AD / ART Partai PPP maka kubu Tergugat dan Tergugat Il (R.Romahurmudzy, MT) mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Partai PPP ;29Putusan Nomor 07/PDT.SUS.
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah49Putusan Nomor 07/PDT.SUS.
131 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA),dk
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANIRAKYAT (HANURA), yang diwakili oleh Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura,DR.Oesman Sapta Sarifuddin Sudding S.H.,M.H, berkedudukandi Jalan Tanjung Karang Nomor 7, Kampung Bali, Kel.Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr. Dodi S.
Nomor 340 K/Padt.SusParpol/2018tertanggal 13 April 2016, Tentang Pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota Partai HANURA adalah Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat NomorSKEP/110/DPPHANURA/IV/2016, tertanggal 13 April 2016, TentangPemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai HANURA adalah tidaksah dan batal demi hukum; Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng;Menimbang, bahwa terhadap
Nomor 340 K/Padt.SusParpol/2018Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai alasanalasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuangugatan perselisinan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah
PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik/Dewan Kehormatan Partai HANURAsebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor SKEP/110/DPPHANURA/IV/2016 tanggal 13 April 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis
PartaiHANURA, dan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PartaiHANURA tersebut Termohon Kasasi memberhentikan Pemohon Kasasisebagai Anggota Partai HANURA serta pengenaan Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Makassar; Bahwa karena itu perselisihan partai politik dalam perkara a quo sudahdianggap selesai sehingga tidak ada alasan sah bagi Pemohon KasasiHalaman 5 dari 7 hal Put.
117 — 34
-DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) KABUPATEN PADANG PARIAMAN-GUBERNUR SUMATERA BARAT
Bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah Partai Politik yang telahberbadan hukum dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sertaHalaman 4 dari 43 halaman Putusan No.26/G/2012/PTUNPDGperubahan terakhirnya termuat dalam Akta Perubahan No. 04 tertanggal 6 April2011 yang dibuat dihadapan Lusia Hutabarat,SH Notaris di Jakarta dan telahmendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimanadimaksud dengan Surat Keputusan No. M.
Bahwa Berdasarkan Instruksi DPWPPRN Provinsi Sumatera Barat Nomor :84/DPWPPRN/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 tentang Pengurus di Daerah untukmelakukan Upaya Hukum terhadap kader/ anggota/ Pengurus Partai yangmelanggar keputusan Partai serta pihakpihak lain untuk di proses sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;.
Bahwa berdasarkan pelanggaran disiplin Partai yang dilakukan Saudara ROSMANanggota DPRD Kabupaten Padangpariaman dari Partai PPRN, yang dituangkandalam Surat Keputusan Nomor : 35/SK/DPDPPRN/PDPRM/III/2010 tanggal 15Maret 2010 tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. ROSMAN SEBAGATKADER/ ANGGOTA PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL,;; .
Zulkifli bertindak atasnama Ketua dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli RakyatNasional Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, tanggal19 November 2012 (Fotocopy sesuai dengan aslinya); T.18 : Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli RakyatNasional Nomor: 060/A.1/DPPPPRN/SKDPD/XI/2012 tentangSusunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli RakyatNasional Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat, tanggal14 Nopember 2012 ( Fotocopy sesuai dengan aslinya
Rosman dinyatakan telah melakukan pelanggaranberat tentang disiplin partai sehingga perlu diberi sanksi berat kepada yang bersangkutan.
157 — 37
,M.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),Cs
143 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan Pemohon Kasasi II MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
., M.H, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
Dewan Kehormatan terkait dengan perselisihan internal partaibersifat final dan mengika secara internal partai dan dijalankan olehDewan Pimpinan Pusat;Bahwa Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Bukti P3) danAnggaran Dasar Partai
Bahwa sejak dibentuknya UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) makasemua partai politik termasuk Partai Demokrat melakukan harmonisasiisi AD/ART Partai Demokrat dengan UU Parpol tersebut khususnyamengenai keberadaan Mahkamah Partai pada setiap parpol sebagaibagian dari tuntutan UU Parpol;Bahwa pada saat Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Tahun 2013,Kongres melakukan perubahan AD/ART Partai Demokrat yangdisesuaikan dengan UU Parpol sehingga kemudian menghasilkanketentuan Pasal 22 AD Partai Demokrat yang
obyek sengketaMahkamah Partai sehingga DPP harus patuh terhadap PutusanMahkamah Partai.
UU Parpol tersebut di atasmaka keputusan Partai yang diwakili olen Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Politik menjadi obyek pemeriksaan perselisihan internalpartai dan DPP Partai Politik menjadi pihak dalam prosespenyelesaian perselisinan internal partai sehingga DPP Parpol haruspatuh pada Putusan Mahkamah Partai dan oleh karena itu bagaimanamungkin produk Mahkamah Partai dianggap sebagai rekomendasiyang terserah DPP Parpol mau menjalankan atau tidak menjalankan;2.5.
DPP karena bukanmasalah perselisihan internal partai sesuai AD/ART Partai Demokratpadahal AD/ART Partai tidak pernah mengatur demikian tetapiHalaman 31 dari 37 hal.
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
65 — 58
Pembanding/Penggugat : Ahmad Ushtuchri, SE Diwakili Oleh : Amin Fahrudin
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
79 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
HERI EKO INDRIYANTO VS Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GERINDRA Kabupaten Bangka Barat
Ketua Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Gerindra Kab.
Bangka Barat tentang usulan PAWAnggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dari Partai Gerindra, karenasecara hukum sejak tanggal 4 Mei 2017 Sdr. Heri Eko Indrianto bukan lagisebagai anggota partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berdasarkansurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra No.050078/Kpts/DPPGERINDRA/2017;Bahwa secara faktual dan formal, Perihal usulan PAW Anggota DPRDKab. Bangka Barat atas Nama sdr.
Heri Eko Indrianto adalah surat DewanPimpinan Pusat Partai Gerindra No. 050107/A/DPPGERINDRA/2017,sedang surat ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GerindraKab. Bangka Barat Nomor 04/VI/DPCGERINDRA BABAR/2017 tertanggal21 Juni 2017 sifat hanya meneruskan surat dari DPP Partai GERINDRA.Dengan demikian dalildalil Penggugat terhadap diri Tergugat adalah dalilgugatan yang kabur dan tidak berdasar.
Dan saksisaksi tersebut jugamengakui bahwa sebelumnya tidak pernah memberikan surat peringatankepada Pemohon Kasasi;Keberatan Kedua:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat tidak mempertimbangkanbahwa Termohon Kasasi tidak dapat menunjukan adanya bukti KeputusanMahkamah Partai DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Gerindra tentangpemberhentian Pemohon Kasasi sebagai anggota Partai Gerindra;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut
Politik, untuk dapat diterima makagugatan perselisinan partai politik harus diajukan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai sebelum diajukan ke pengadilan negeri;Bahwa terbukti gugatan a quo diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugatsebelum Pemohon Kasasi mengajukan penyelesaian melalui mekanismeinternal yaitu Majelis Kehormatan Partai/Mahkamah Partai, sehingga telahbenar sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti bahwa gugatan a quoadalah gugatan yang prematur;Halaman 6 dari 8 hal.Put.Nomor
200 — 0
Syarifah Santiansyah- Tergugat- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
46 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPETEN JEPARA dan 2. NURUL HUDA, SE, tersebut;
DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN JEPARA, dk. H. A. BUKHORI, SH.
Agustus 2009 Tentang Peraturan Partai Tentang Tata Kerja danMekanisme Hubungan Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional UlamaDengan Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama pada pasal 57 tentang KebijakanKhusus Partai Mengenai Pergantian Antar Waktu ayat (1), (2), (3) menyatakanbahwa :1 Dalam rangka mewujudkan adanya kebersamaan dan keadilan diantara calondan/atau Anggota DPR Kabupaten/Kota dari PKNU serta pengembangan dankebesaran Partai, maka Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)menetapkan kebijakan
ada atau fraksi gabungan ;6 Bahwa atas dasar Instruksi DPP PKNU Nomor : A185/DPP01/VIII/2009 tanggal12 Agustus 2009 dan Surat Keputusan DPP PKNU : SK819/DPP01/VII/2009tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Peraturan Partai Tentang tata Kerja danMekanisme Hubungan Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional UlamaDengan Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama pada pasal 57 tentang KebijakanKhusus Partai mengenai Pergantian Antar Waktu ayat (1), (2) (3) tersebutHal. 3 dari 11 hal.
Politik/internal partai;Berdasarkan fakta Penggugat/Termohon Kasasi telah mengajukan surat P3 tentangpermohonan penggantian antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Jepara dariPenggugat ke DPC PKNU Jepara tertanggal 4 Januari 2012. adapun surat ini tidak adatanggapan dari ketua DPC PKNU Jepara(Tergugat I);Berdasarkan peraturan bahwa perkara perselisihan partai diselesaikan secarainternal partai melalui Mahkamah Partai yang ada dalam tubuh partai politik;Bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah merupakan
telah mengalami perubahan denganUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
DEWANPENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMAKABUPETEN JEPARA dan 2.
17 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI
DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH)PARTAI BINTANG REFORMASI, berkedudukan di JakartaSelatan, Jalan KH. Abdullah Syafei Nomor 2, Tebet, JakartaSelatan ;BAMBANG BUDIONO, S.E., SELAKU KETUA OC PADAMUKTAMAR ISLAH PARTAI BINTANG REFORMASI,bertempat tinggal di Permata Pamulang Blok 68/12Tangerang ;Drs. ISKADIR CHOTOB, SELAKU KETUA SC PADAMUKTAMAR ISLAH PARTAI BINTANG REFORMASI,bertempat tinggal di Jalan Narogar Asri IX BC V Nomor 1,Bekasi ;Hal. 1 dari 13 hal. Put. No. 03 K/Parpol/20074. H.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat , Il, Ill, IV dan V ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangpara Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugatsekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa para Penggugat adalah Delegasi atau Peserta pada MuktamarIslah Partai
Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Hasil Islan (DPP Islah) Partai BintangReformasi saat ini sudah tidak ada lagi, bahwa DPP Islah dibentuk untukmenyelenggarakan Muktamar Islah pada tanggal 22 sampai dengan 25April 2006, bahwa DPP lslah telah dinyatakan domisioner pada saatMuktamar Islah tersebut diselenggarakan, dan dengan terpilinnya KetuaUmum dan terbentuknya Kepengurusan DPP Partai Bintang ReformasiPerode 20062011, maka dengan sendirinya DPP Islah sekarang inisudah tidak ada lagi ;3.
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan dalam kedudukannya sebagai apasehingga dapat mengajukan gugatan kepada para Tergugat, karenapada kenyataan hasil Muktamar lIslah yang diselenggarakan padatanggal 22 sampai dengan 25 April 2006 telah diterima dengan baik olehseluruh Anggota Partai Bintang Reformasi dan Dewan Pimpinan PusatPartai Bintang Reformasi Periode 20062011 sebagai salah satu produkMuktamar Islah tersebut telah diakui dan disahkan oleh DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI ;2.
No. 03 K/Parpol/2007menunjukkan bahwa yang dipanggil hanya 1 (satu) orang saja, yakni atasnama ketua bukan Delegasi dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (Bukti P1), Pasal 10 Tata TertibMuktamar Islah (Bukti P2) serta keterangan saksi di persidanganmembuktikan akhirnya terjadinya pelanggaran tersebut menimbulkankeributan dan kekisruhan oleh para peserta Muktamar, termasuk paraPemohon Kasasi/para Penggugat.
DPD PARTAI GOLKAR OGAN ILIR
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
57 — 15
Penggugat:
DPD PARTAI GOLKAR OGAN ILIR
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, DKK.; DEKA SELPY SILABAN
setiap pelangagaran disiplin berupa:Peringatan, pemberhentian Sementara dari Tugas/Jabatan Partai,Pembebasan tugas dari aktivitas Partai dan Pemecatan dari KeanggotaanPartai ;Bahwa oleh karena Pasal 6 Sanksi Partai telah jelas diuraikan di atasmaka bilamana Penggugat melanggar Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai PPRN seharusnya tahapantahapan tersebut di atasdikenai terhadap Penggugat sebagai Anggota Partai, yang manaPenggugat belum pernah menerima salah satu sanksi yang ditetapkandalam
Atau dengan perkataan lainapakah DPP PPRN dapat mengadakan Pergantian Pengurus Apabila KetuaDPD Partai PPRN dianggap telah melanggar Disiplin Partai/PeraturanPartai/Kebijakan Partai sebelum tahun 2016 waktu dilaksanakannyaMusyawarah Daerah ?
memberikan sanksiorganisasi kepada kader yang melanggar peraturan partai dan kebijakanpartai ;Bahwa sesuai dengan keterangan saksisaksi Penggugat maupun Tergugat,menerangkan bahwa= apabila Kader Partai melanggar DisiplinPartai/Peraturan Partai/Kebijakan Partai, maka Kader tersebut dapatdikenakan Sanksi Partai sesuai dengan Pasal 6 AD/ART, yang berupa :1.
Bahwa selanjutnya DPP Partai PPRN pada tanggal 8 Juli 2010 telahmemberhentikan Deka Silaban dari keanggotaan Partai PPRN danmencabut keanggotaan dari Partai PPRN, sesuai dengan Bukti TLILIII5 ;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut pada poin 1, 2, 3, dan 4 diatas maka sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Partai kepada DekaSilaban, sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Partai PPRNtelah dilaksanakan dengan sempurna dan berurutan, oleh karena itu DPPPartai PPRN telah melaksanakan prosedur
telah salam dan keliru dalammengambil kesimpulan yuridis dalam perakara ini ;Bahwa sebelumnya TergugatTergugat telah melakukan sanksi terhadap diriPenggugat sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Partai PPRN,berupa Peringatan, Pemberhentian Sementara dari Tugas/Jabatan Partai,Pembebas tugasan dari aktifitas partai, dan pemecatan dari keanggotaan partai,sehingga DPD Partai PPRN Kabupaten Humbang Hasundutan telahmengajukan usul kepada DPW Provinsi Sumatera Utara Partai PPRN sesuaidengan Rapat
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
67 — 31
DALAM EKSEPSI :
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige
daad);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Nomor 01-0026/Kpts/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor 01-0004/A/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 19 Januari 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang
Ap
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
81 — 15
LILI MARTIANI MADDARI, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan :DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI SUMATERA SELATAN, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERGUGAT;
Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional danketentuan Partai lainnya; d. mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai; e.membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tidakan yang merugikan partai; f.Menghadiri musyawarah, rapatrapat dan kegiatan Partai; g. Berpartisipasi aktifdalam melaksanakan program perjuangan partai; h.
Pasal 15 Anggaran Dasar Partai Golongan Karya. Pasal 2 dan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkaar tanggal 19 April 2013 Prihalpembekuan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas.(Bukti T.12).13. Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20April 2013 Prihal Penjatuhan Sanksi pembekuan DPD Partai Golkar KabupatenMusi Rawas. (Bukti T.13).14. Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21 April2013 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten MusiRawas. (Bukti T.14).15.
Bahwa menurut Penggugat , Penggugat membenarkan tentang Penyelesaianperselisian internal Partai Politik dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Poltikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik sebagaimana ditentukan olehpasal pasal 32 UU Partai Politik No.2 Tahun 2011, namun Penggugatmempertanyakan keberadaan mahkamah Partai Politik sebagaimana yangdisebutkan oleh pasal 32 UU Partai Politik tersebut, apakah ada dan telahterbentuk dan jika ada menurut Penggugat kapan dibentuknya dan siapa sajayang
mejalankan tugas dan fungsi Mahkamah Partai Politik tsb, khususnya diinternal partai Golkar.3.