Ditemukan 11435 data
123 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), , DK
PUTUSANNomor 895 K/Padt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:ANDRIYANTO JOHAN SYAH, S.T., M.M., bertempat tinggaldi Jalan Jati Raya Nomor 76, Pelutan, Kelurahan/DesaPelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, JawaTengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mokki Arianto,S.H., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor HukumArianto &
Ide Anak Agung Gde Agung, Blok 6.2, MegaKuningan, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal18 Maret 2019;Pemohon Kasasi;1.Lawan:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN), yang diwakili oleh KetuaUmum, Zulkifli Hasan, berkedudukan di Jalan SenopatiNomor 113, Senayan, Kebayoran Baru, Kota JakartaSelatanMAHKAMAH PARTAI (MP) PARTAI AMANATNASIONAL, yang diwakili olen Ketua, M.
Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belumdiselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikansecara internal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuanPasal 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan
Politik menyebutkan perselisihnan partai politikdiselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalamAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;Halaman 5 dari 7 hal.
Bahwa gugatan Penggugat prematur karena Penggugat tidak terlebihdahulu menggunakan instrumen partai tentang penyelesaian sengketasebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan Rapat KerjaNasional ke1 Partai Amanat Nasional Nomor 1 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor423/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel., tanggal 13 Maret 2019, dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena itupermohonan
66 — 33
- MIN TET, S.IPMelawan- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HANURA- DEWAN PIMPINAN CABANG PARTI HANURA KAB. BELITUNG
Perselisihan partai harus diselesaikan secara internal Partai Politik.2. Dengan perselisinan tersebut harus diselesaikan menurut AD / ART, apakahhal ini sudah diselesaikan sesuai menurut pasal 32 tersebut yaknidiselesaikan secara internal partai ?
politikPengadilan Negeri yang menangani perselisihan Partai politik harusdikembalikan kepada berlakunya pasal 32 (5) dan pasal 33 (1) UndangundangNo. 2 / 2011 tentang perubahan atas Undangundang No. 2 / 2008 tentangPartai Politik;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 tersebutdisepakati oleh hasil rapat Plenno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, bahwaperselisinan Partai Politik ini sepenuhnya menjadi kKewenangan MahkamahPartai Politik sesuai AD / ART Partai Politik tersebut juga disepakati
melibatkan Pengadilan, tetapi Partai Politik harus mampumengelola konflik internalnya yang penyelesaiannya tanpa harus melibatkanPengadilan, tetapi melalui mekanisme rumah tangga Internal Partai Politik.
Halini penting dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan Partai Politik agarbisa mewujudkan budaya mengelola konflik Internal secara kekeluargaan,Halaman 6 dari 8 Putusan Nomor 21/PDT/2016/PT BBLsehingga mau tidak mau dan tidak ada pilinan lain pengurus Partai Politik harusmampu mengatasi dan menyelesaikan sendiri konflik Internalnya menujukedewasaan berdemokrasi, sekaligus untuk mendidik para kader Partai Politikuntuk menghormati dan mentaati AD / ART yang sudah disepakati bersamasebagai salah
satu fungsi dari Partai Politik untuk menyelesaikan konflik Internalditubuh Partai Politik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas MajelisHakim Tinggi berpendapat bahwa pihak Pembanding/dahulu Penggugat adalahberada di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupundalam peradilan tingkat banding.
116 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR tersebut;
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR VS Hj. SITI QOMARIAH, S.E
Menyatakan sah dan berharga dan mempunyai hukum mengikat PutusanMahkamah Partai Amanat Nasional, Nomor 11/PPIP/MPPAN/III/2016;Halaman 3 dari 14 hal. Put. Nomor 795 K/Padt.SusParpol/20184. Menyatakan sah dan berharga Surat Mahkamah Partai Amanat Nasional,Nomor 027/MPPAN/XII/2017, tertanggal 7 Desember 2017, PerihalKeterangan Putusan Mahkamah Partai;5.
Suratdan putusan yang dikeluarkan oleh Tergugat Vrijwaring dimaksud adalahperbuatan melawan hukum dari Tergugat Vrijwaring yang bertentangandengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PartaiAmanat Nasional (AD/ART PAN), melanggar Hasil Ketetapan RapatKerja Nasional (Rakernas) ke1 Partai Amanat Nasional Nomor 1 Tahun2015 Peraturan Partai Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas danMekanisme Kerja Mahkamah Partai, dan juga melanggar PeraturanMahkamah
Nomor 795 K/Padt.SusParpol/2018Namun pada Faktanya adalah bahwa Putusan Mahkamah Partai PANNomor 11/PPIP/MPPAN/III/2016 tertanggal 2 Maret 2016 ternyataTergugat baru menerima surat Mahkamah Partai berikut lampirannyapada tanggal 23 Desember 2017 (artinya dalam rentang waktu yanglama sekali sekitar + 21 bulan setelah tanggal dibacakannya PutusanMahkamah Partai) Tergugat baru diberitahu adanya salinan PutusanMahkamah Partai.
Dan termasuk Tergugat II juga baru menerima salinanPutusan Mahkamah Partai pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018(yang artinya bukan 14 hari sejak tanggal dibacakannya PutusanMahkamah Partai) akan tetapi dalam rentang waktu selama + 22 bulanbaru diterima oleh Tergugat II.
Disamping itu Tergugat tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepadaTergugat Vrijwaring sebagaimana diatur dalam Pasal 25 tentangPeninjauan Kembali yang diatur dalam Peraturan Partai Hasil KetetapanRapat Kerja Nasional (Rakernas) ke1 Partai Amanat Nasional Nomor 1Tahun 2015 Peraturan Partai tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas danMekanisme Kerja Mahkamah Partai.
111 — 7
DEWAN PIMPINAN CABANG ( DPC ) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( PKPI ) SOLOK SELATAN, Dkk.
KBR, dalam perkara antara ;Sidik Ilyas, Umur + 40 tahun, Tempat Lahir Beriang, tanggal 15 Mei 1973, JenisKelamin Lakilaki, Pekerjaan Anggota DPDR Kabupaten Solok Selatan, TempatTinggal Nagari Lubuk Gadang, Jorong Padang Aro, Kecamatan Sangir, KabupatenSolok Selatan, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat ;1MELAWANDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia(PKP Indonesia) Solok Selatan, Alamat Jalan Raya Pasar Semi ModernPadang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok
G/2013/PN.KBR tanggal 26 November 2013, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut1Bahwa Penggugat adalah sebagai Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(DPK PKP Indonesia), Kebupaten Solok Selatan, masa bakti 2011 sampai dengan2016 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan danPersatuan Indonesia Sumatera Barat No. 033/SKEP/DPP.PKP IND/VIII/2011,tertanggal 18 Agustus 2011 ;Bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, awal tahun 2013, ada kemelut/tidaklolos
bahwa kami dengan Pengurus tidak akan melakukan ProsesPergantian Antar Waktu (PAW) Saudara Sidik Ilyas (Penggugat) dari keanggotaanDPRD Kabupaten Solok Selatan, sampai mas jabatan periode 2009 sampai dengan2014 berakhir ;Surat Pernyataan tertanggal 09 April 2013, dengan isinya yaitu Kami PimpinanPartai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Solok Selatan dengan inimenyatakan bahwa seluruh hal yang berhubungan dengan dana bantuan Partai dariPemerintah Daerah Solok Selatan Saudara Sidik Ilyas
(Penggugat) Anggota DPRDSolok Selatan dari Partai PKP Indonesia ;Bahwa Tergugat I telah mengajukan kepada Tergugat II dengan Surat tertanggal 12Juni 2013, Nomor : 10. a/BPKPKPI/SS/VII/2013 tentang Perihal Pengantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPKPKP Indonesia) Kabupaten Solok Selatan yaitu Penggugat sendiri dimana yangdiajukan adalah Sahrul, dan Tergugat I telah melakukan ingkar janji atas 2 (dua)Surat Pernyataan yang dibuatnya sebagaimana yang tersebut
diatas ;Bahwa dalam Pengantian Antar Waktu (PAW) untuk mengantikan Penggugatsebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dari Partai Keadilan danPersatuan Indonesia (DPK PKP Indonesia) Kabupaten Solok Selatan, Tergugat Itelah melakukan perbuatan melawan hukum atau telah melakukan perbuatan yangtidak berdasarkan ketentuan UndangUndang Tentang Pergantian Antar Waktuyaitu Tergugat I telah mengusulkan/mengajukan nama untuk Pergantian AntarWaktu yaitu bernama Saudara Sahrul ;Bahwa sekarang ini Tergugat
89 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
ERMA MUAROFAH VS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) KABUPATEN MOJOKERTO
PUTUSANNomor 549 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Ny.
., dan kawan, Para Advokat padaHAD2I & Associates, berkantor di Jalan Jawa, Nomor 78,Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 16 Januari 2019;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanDEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITANBANGSA (DPC PKB) KABUPATEN MOJOKERTO,berkedudukan di Jalan Raya Bypass Mojokerto, JabonMojoanyar, Mojokerto Jawa Timur, yang diwakili oleh AyniZuhroh, S.E., M.M., selaku Ketua DPC PKB KabupatenMojokerto dan M.
Jafar Shodig, S.H., M.H., dan kawankawan, Advokatpada Lembaga Hukum dan HAM Partai KebangkitanBangsa, Jawa Timur (LKUMHAM PKB JATIM) beralamat diJalan Ketintang Madya Nomor 153155, Kota Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Februari 2019;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Dan:1. KETUA DPRD KABUPATEN MOJOKERTO,berkedudukan di Jalan Anmad Yani Nomor 16 KotaMojokerto Jawa Timur;Halaman 1 dari 9 hal.Put.Nomor 549 K/Pdt. SusParpol/20192.
Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepatdan benar karena sengketa a quo berisi keberatan Pemohon Kasasiterhadap keputusan pengurus partai in casu PKB Kabupaten Mojokertosehingga merupakan sengketa partai politik;Halaman 7 dari 9 hal.Put.Nomor 549 K/Pdt.SusParpol/20195.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisinan partai politik hanya dapat diajukan ke pengadilan negerisetelah penyelesaian perselisinan diajukan melalui Mahkamah Partai,penyelesaian mana belum ditempuh olen Pemohon Kasasi;6.
SUBUR SAPUTRA
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) KABUPATEN BEKASI
14 — 0
Penggugat:
SUBUR SAPUTRA
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) KABUPATEN BEKASI
96 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI GERINDRA KABUPATEN MAJALENGKA, 2. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERINDRA JAWA BARAT, 3. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERINDRA DAN 1. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KABUPATEN MAJALENGKA, 2. BUPATI KABUPATEN MAJALENGKA, 3. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAJALENGKA, 4. GUBERNUR JAWA BARAT
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Sultra
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota Baubau
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
5.Walikota Baubau
6.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau
7.Gubernur Sulawesi Tenggara
58 — 42
Syamsuddin
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Sultra
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kota Baubau
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
5.Walikota Baubau
6.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau
7.Gubernur Sulawesi Tenggara
PARIZAL HAFNI, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra)
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Provinsi Sumatera Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Kabupaten Pasaman Barat
4.H. Erianto
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat
127 — 0
Penggugat:
PARIZAL HAFNI, ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra)
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Provinsi Sumatera Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) Kabupaten Pasaman Barat
4.H. Erianto
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat
REFFAS FAUZUN CAROPEBOKA
Tergugat:
EX PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI)
Intervensi:
SUGINAH
75 — 49
Penggugat:
REFFAS FAUZUN CAROPEBOKA
Tergugat:
EX PARTAI NASIONAL INDONESIA (PNI)
Intervensi:
SUGINAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
67 — 46
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
56 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (DPD PKPB) KOTA BIMA
maupun materiil sematamata demi membesarkandan memajukan Partai KPB;4.
Surat 10/DPDPKPB/KOBI/XII/2005,tanggal 23 Desember 2005, perihal Surat Teguran ke3 (terakhir) yang isinyamemberikan teguran ke3 (terakhir) kepada Saudara Indra Gunawan H.Abbas, S.Pt., selaku anggota DPRD Kota Bima utusan Partai KPB karenatelah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai (AD/ART) serta kebijakankebijakan partai lainnya dan dengan dikeluarkannyateguran ke3 (teguran terakhir) tersebut, maka saudara bukan lagi bagiandari keluarga besar Partai KPB Kota Bima, padahal berdasarkan
KPBdapat menyetujui pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai KPB,anggota DPRD Kota Bima, dan pengusulan PAW;8.
Sehingga dalam hal ini Penggugat sangat kecewa denganulah dan sikap Tergugat maupun Tergugat III dengan caracara yang tidaksah dan tidak halal serta mengatasnamakan partai meminta kepadaPenggugat untuk menyetor dan membayar kepada Partai KPB, setelahPenggugat menyadari atas tipu daya yang dilakukan oleh Tergugat danTergugat Ill dengan sengaja meminta kepada Penggugat untukmenyelesaikan keuangan partai tanpa melibatkan bendahara Partai KPBKota Bima, lebihlebih lagi ternyata mereka tidak menggunakan
Namun setelah Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi menunaikan segala kewajiban kepada Partai KPB sesuaidengan isi surat teguran dan permintaan Tergugat selaku Ketua Partai KPBKota Bima, pada tanggal 28 Desember 2005 Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi dipecat dari keanggotaan partai dengan surat keputusanNo. 12/DPDPKPB/KOBI/XII/2005, bahkan kemudian diusulkan untuk diPAW dengan surat pimpinan Partai KPB No. 16/DPDPKPB/KOBI/I/2006,tanggal 30 Januari 2006.
44 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUAN AMIN HIDAYAT VS KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAIKEADILAN SEJAHTERA KOTA BALIKPAPAN C.Q. H.SONHAJI DKK
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
W vs DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN ACEH BESAR, dkk
merupakan Kader/Anggota Partai PersatuanPembangunan sesuai Kartu.
Nyatanyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan Partai PartaiPersatuan Pembangunan ;d. Melakukan perbuatan yang menjatuhnkan nama Partai PersatuanPembangunan ;e. Melanggar keputusan Partai Persatuan Pembangunan yang telah diambildengan sah ;f.
Dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagai Anggota sebagaimanadiatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan ;c. Menjadi Anggota Partai Politik lain ;d.
Dinyatakan bahwa setiap Pengurus/Anggota Partai PersatuanPembangunan berkewajiban mentaati keputusan/kebijakan Partai, sertamenjunjung tinggi Konstitusi, Kehormatan dan nama baik Partai PersatuanPembangunan ;b. Dinyatakan bahwa Sdr. Tgk.
Dengandemikian sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Tergugat Rekonvensi telahmelakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai, mengkhianati,merusak Citra Partai serta mencemarkan nama baik Partai sehingga telahmengakibatkan Gejolak Internal di tubuh Partai ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akan terusmerongrong kewibawaan Partai yang mengakibatkan nama baik PPP tercemardimana masyarakat serta mengakibatkan merosotnya suara PPP pada Pemiluyang akan datang ;Bahwa tindakan
ANDI NURBAI, SP
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Turut Tergugat:
1.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
3.BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
4.GUBERNUR RIAU
68 — 12
Penggugat:
ANDI NURBAI, SP
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Turut Tergugat:
1.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
3.BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
4.GUBERNUR RIAU
II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
III. DEWAN PIMPINAN CABANG PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
IV. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
181 — 16
DEWAN PIMPINAN PUSAT PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
III. DEWAN PIMPINAN CABANG PKNU (Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama)
IV. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEKDiusulkanoleh partai politiknya sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan. f. Tidak lagimemenuhi syarat sebagai calon anggota DPRDKabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan mengenai pemilihan umum.. g.Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diaturdalam undangundang ini. h. Diberhentikan sebagaianggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau. i. Menjadianggota partai politik lain..
Diusulkanoleh partai politiknya sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan. f. Tidak lagimemenuhi syarat sebagai calon anggota DPRDKabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan mengenai pemilihan umum.. g.Melanggar ketentuan Jlarangan sebagaimana diaturdalam undangundang ini. h. Diberhentikan sebagaianggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau. i. Menjadianggota partai politik lain..
diatur di dalamAD dan ART; dane Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;e Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh hari);Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 32 ayat (1)UU no.02 tahun 2011 tersebut juga menyebutkan bahwa:Yang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politikadalah
Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik;. Penyalahgunaan kewenangan;123. Pemecatan tanpa alasan yang jelas;45.
Pertanggungjawaban keuangan;6 Keberatan terhadap keputusan partai politik;Menimbang bahwa ketentuan pasal 33 ayat(1) UUno.02 tahun 2011 juga menyatakan bahwa dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidaktercapal penyelesaian dilakukan malalui Pengadilan Negeri;Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas telahdidapatkan fakta bahwa memang benar telah terjadi suatuperselisihan partai politik dalam partai PKNU antarapara penggugat dengan tergugat I, tergugat II dantergugat
53 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBAHARUAN ( PKN - PDP ); H. ROY BB. JANIS, SH., M. HUM., DKK.
Pembebastugasan dari jabatan Partai dan atau jabatan atas namaPartai ;3. Pemberhentian sementara sebagai anggota Partai ;4.
Pemecatan sebagai anggota dan atau pengurus Partai ; Anggaran Dasar Pasal 16:Pimpinan Kolektif adalah Lembaga Tertinggi Partai ditingkatannyamasingmasing yang berfungsi :(1) Memimpin Partai dan mengambil kebijakan strategis Partai ;(2) Mengawasi pelaksanaan tugastugas Partai ;(3) Sebagai forum konsultasi masalahmasalah Partai ; Anggaran Dasar Pasal 18:Pimpinan Kolektif Nasional :(1) Pimpinan Kolektif Nasional merupakan Pimpinan Tertinggi Partaidan bertanggung jawab kepada Konferensi Nasional Partai
1.2.3.Menjadi anggota Partai Politik lain ;Membocorkan rahasia Partai ;Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentinganPartai ;.
Partai Demokrasi Pembaharuandan Sebagai Anggota Partai Demokrasi Pembaharuan ;.
,Peraturan Disiplin Partai, Kode Etik Partai dan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagai hukum positifbagi Partai dan Majelis Hakim ketika berhadapan dengan perkaraperselisihan Partai Politik yang diajukan ke Pengadilan Negeri ;9.14.Dari uraianuraian di atas, membuktikan bahwa Judex Factie bukansaja tidak memiliki keberanian untuk memeriksa pokok perkara, akanHal. 37 dari 43 hal.
371 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
PATAR SITOMPUL VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SUMATERA UTARA PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DK
PUTUSANNomor 1117 K/Pdt.SusParpol/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PATAR SITOMPUL, bertempat tinggal di Jalan Angkatan 66Wonosari Lk. , Desa Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam hal ini memberi kuasakepada Hengky Silaen, S.H., Advokat pada Law Office HengkySialen, S.H., & Associates, beralamat di Jalan JenderalSudirman
KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) SUMATERAUTARA PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), yangdiwakili oleh Kodrat Shah dan Sekretaris, Edison Sianturi,beralamat di Jalan Sei Besitang, Nomor 4 Medan, KotaMedan, dalam hal ini memberi kuasa kepada FirmanAbdillah S.H., dan kawan, Para Advokat pada KantorHukum Firman Abdillah & Rekan, beralamat di Jalan KaryaPembangunan Nomor 20A, Polonia Medan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2018:2.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukummengikat Surat Tergugat (DPD Partai Hanura) Provinsi Sumatera UtaraNomor 008/DPDHanura/SU/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017 perihalPergantian Antar Waktu (PAW) an. Penggugat (ic. Patar Sitompul)kepada Sujian;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 1117 K/Padt.Sus.Parpol/20206.
Bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatanPenggugat yang merupakan sengketa internal partai (kompetensiabsolut);2. Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (plurium listis consortium),Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan Putusan Nomor 617/Pdt.G/2017/PN Mdn., tanggal 13 Februari2018 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan keberatan/tangkisan (eksepsi) Tergugat ;2.
politik;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1)dan (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwaperselisinan partai politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internalmelalui Mahkamah Partai Politik sebelum diajukan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo belum diselesaikansecara internal oleh Mahkamah Partai Politik, maka Mahkamah Agungberpendapat bahwa gugatan Penggugat Prematur
ISKANDAR
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP BADRUS SAMSI
2.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP, H.A.HOSAINI ADHIM
3.KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.AHMAD, SE,
5.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Turut Tergugat:
1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU KABUPATEN SUMENEP
2.BUPATI SUMENEP
3.GUBERNUR JAWA TIMUR
4.KETUA
100 — 46
Penggugat:
ISKANDAR
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP BADRUS SAMSI
2.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP, H.A.HOSAINI ADHIM
3.KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.AHMAD, SE,
5.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Turut Tergugat:
1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU KABUPATEN SUMENEP
2.BUPATI SUMENEP
3.GUBERNUR JAWA TIMUR
4.KETUADEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
5.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
29 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
W vs DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN ACEH BESAR, dkk
merupakan Kader/Anggota Partai PersatuanPembangunan sesuai Kartu.
Nyatanyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan Partai PartaiPersatuan Pembangunan ;d. Melakukan perbuatan yang menjatuhnkan nama Partai PersatuanPembangunan ;e. Melanggar keputusan Partai Persatuan Pembangunan yang telah diambildengan sah ;f.
Dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagai Anggota sebagaimanadiatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan ;c. Menjadi Anggota Partai Politik lain ;d.
Dinyatakan bahwa setiap Pengurus/Anggota Partai PersatuanPembangunan berkewajiban mentaati keputusan/kebijakan Partai, sertamenjunjung tinggi Konstitusi, Kehormatan dan nama baik Partai PersatuanPembangunan ;b. Dinyatakan bahwa Sdr. Tgk.
Dengandemikian sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Tergugat Rekonvensi telahmelakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai, mengkhianati,merusak Citra Partai serta mencemarkan nama baik Partai sehingga telahmengakibatkan Gejolak Internal di tubuh Partai ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akan terusmerongrong kewibawaan Partai yang mengakibatkan nama baik PPP tercemardimana masyarakat serta mengakibatkan merosotnya suara PPP pada Pemiluyang akan datang ;Bahwa tindakan