Ditemukan 5073 data
41 — 29
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sebesar Rp531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
72 — 12
Mengadili:- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;- Menghukum Kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp986.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan:Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati danmelaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp986.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untukmembayar atau melunasi utang yang masingmasing separuhnya dari totalutang yang berjumlah Rp212.772.800,00 (dua ratus dua belas juta tujuhHal. 10 dari 37 hal.
Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensimasingmasing dibebani untuk membayar 50 % dari nilai hutanghutang bersama tersebut dengan ketentuan terhadap hutanghutangyang telah dilunasi sebagiannya oleh Penggugat Rekonvensi tetapdiperhitungkan sebagai hutang bersama yaitu:3.1 Tergugat Rekonvensi dibebani untuk membayar 50 % dari hutangkepada PT Radar Semarang Jawa Pos grup yang telah dibayaroleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp19.000.000,00 (sembilanbelas juta rupiah) separuhnya sebesar
Rp9.500.000,00 (sembilanjuta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Penggugatrekonpensi ditambah 50 % dari sisa hutang yang belum dibayarsebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) separuhnya sebesarRp3000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2.
Tergugat dibebani untuk membayar 50% dari hutang kepadaPT Radar Semarang Jawa Pos Group yang telah dibayar olehTergugat sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah)separuhnya sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus riburupiah) dibayarkan kepada Penggugat ditambah 50% dari sisahutang yang belum dibayar sebesar Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah) separuhnya sebasar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2.
ditambah 50 % dari sisa hutang yang belum dibayar sebesarRp 6.000.000 (enam juta rupiah) separuhnya sebesar Rp3.000.000 (tigajuta rupiah);16.
51 — 23
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 421.000.00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp421.000.00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah majelis hakim Pengadilan AgamaSarolangun pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2013 M bertepatan dengan tanggal 22Syakban 1434 H oleh A.
41 — 20
Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk menaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 301.000 (tiga ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
ESAPengadilan Agama tersebut;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 154 R.Bg. dan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk menaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp301.000 (tiga ratus satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
106 — 17
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 531.000,- ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya ;
Blitar tersebut ;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 130 HIR / 154 RBg dan PERMA Nomor : 01 Tahun 2008 sertaketentuan perUndangUndangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yangtelah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.531.000, ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) masingmasing separuhnya
65 — 3
M E N G A D I L I :Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Ketentuan Pasal 130 HIR Jo PERMA No. 01 Tahun2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugattersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebutdi atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 381.000, (tiga ratus delapan puluh satu ribu Rupiah)masingmasing separuhnya
39 — 12
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga Kkini diperhitungkan sebesarRp.261.000, (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);Halaman 2 dari 4 HalamanDemikian diputuskan dalam sidang terobuka untuk umum pada harikamis tanggal 16 Januari 2014 M, bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awal1435 H. oleh Drs.H.KHAIRUL,SH.MA, sebagai Ketua Majelis, Drs. FARDINALTANJUNG dan AMRIZAL,SH.
25 — 10
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 331.000,-(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 331.000,(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat musyawarah majelis hakimPengadilan Agama Makassar pada hari Selasa, tanggl 1 Agustus 2013 Masehi,bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1434 Hijeriyah, oleh kami Drs. H.Syahruddin,S.H.,M.H sebagai ketua majelis Drs. Chaeruddin,S.H.M.H. dan Dra. Hj.St.
95 — 0
Mengadili:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 136. 000 (seratus tiga puluh enam rupiah) masing-masing separuhnya;
80 — 17
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
84 — 15
Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp901.000,00 (Sembilan ratus seribu rupiah) masing-masing separuhnya;
20 — 1
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 511.000, ( Lima ratus sebelas ribu rupiah ) masing-masing separuhnya
Klaten tersebut ;Setelah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg. dan PERMA No. 01 tahun2008 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuanyang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp 511.000, ( Lima ratus sebelas ribu rupiah ) masingmasing separuhnya
Sutrining Windiarti
Tergugat:
Dwi Deswari
48 — 20
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut
- Menghukum kedua belah Ppihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp................ masing-masing separuhnya;
32 — 16
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp491.000,00
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Putusan / Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2018/PA.Smd Halaman 3 dari 4 halaman Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya
7 — 0
bawah sumpahnyayang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi mengaku kenal dengan Penggugat danTergugat sebab saksi adalah Kakak Penggugat; Bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dan Tergugatadalah suami istri namun belum dikaruniai keturunan;ZsBahwa saksi mengetahui antara Penggugat dan Tergugattelah terjadi perselisihan dan pertengkaran yangpenyebabnya karena Tergugat tidak bertanggung jawabterhadap nafkah seharihari Penggugat dan daripenghasilan Tergugat yng diberikan kepada Penggugathanya separuhnya
sempurna danmenentukan, oleh karenanya maka berdasarkan surat buktitersebut, nyata terbukti bahwa antara Penggugat danTergugat terikat oleh perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa dua orang saksi Penggugat masingmasing SAKSI I dan SAKSI II pada pokoknya menerangkanbahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pisahtempat tingal selama 4 bulan yang disebabkan karenaTergugat tidak bertanggung jawab terhadap nafkah seharihari Penggugat dan dari penghasilan Tergugat yngdiberikan kepada Penggugat hanya separuhnya
87 — 5
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 571.000,00 ( lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.571.000,00 ( lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Kraksaan dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum, pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 M. bertepatan dengantanggal 28 Muharram 1442 H. Oleh Drs. SAFI, M.H. sebagai Ketua Majelis,didampingi Drs.
18 — 13
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 225.000 ( rupiah ) masing-masing separuhnya; -----------------
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 225.000 ( rupiah ) masingmasing separuhnya; Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama di Denpasar pada hari Kamis tanggal19 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 693595 Muharram1419 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Kt. MADHUDDIN DJAMAL, SH.sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M. ISHAQ, MH. dan H. M.
74 — 43
Menghukum para pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;-----------------------------------------------------------------Menghukum pihak pertama dan pihak kedua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.308.000,- ( satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;---------------------------------------------------------------
43 — 8
MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000, ( Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya ;
tersebut ;Setelah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg. dan PERMA No. 01 tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telahdisepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000,( Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) masingmasing separuhnya