Ditemukan 31360 data
70 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
139 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 579 PK/Pdt/2019secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 20 Desember 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata serta ditemukannya novum sebagai berikut:1.2.Surat Keterangan Nomor 145/28/Pem.
154 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 915 PK/Padt/2018tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmembaca dan meneliti memori permohonan peninjauan kembali tanggal 29Oktober 2017 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 15 Desember2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusanPengadilan Negeri Jakarta selatan, novum tidak bersifat menetukan, sehinggatidak ditemukan kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata dalamJudex Facti tersebut,
69 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
137 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
237 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
231 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
124 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Januari 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 10 PK/Pdt/2021terdapat kekeliruan atau kekhilafan nyata;4. Menyatakan nebis in idem perkara Nomor 25/Pdt.G/2012/PN Wp. junctoNomor 241/PDT/2013/PT MKS. juncto Nomor 1639 K/PDT/2014:5. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 17 Februari 2015,Nomor 1639 K/PDT/2014., juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar,tanggal 3 Januari 2014, Nomor 241/PDT/2013/PT MKS., juncto PutusanPengadilan Negeri Watampone, tanggal 18 Desember 2012, Nomor25/Padt.G/2012/PN Wp;6.
139 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
112 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
326 — 242 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 19 September 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan judex juris telah terdapat kekhilafan
tanggal 28 Oktober 2019 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena setelah membaca dan meneliti memori peninjauankembali yang diterima tanggal 19 September 2019 dan kontra memoripeninjauan kembali yang diterima tanggal 28 Oktober 2019, dihubungkandengan putusan judex juris dalam hal ini tidak ditemukan kekhilafan