Ditemukan 35397 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-02-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1450 K/PID/2015
Tanggal 22 Februari 2016 — PASNO bin SUJAK
3910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUSANTO yang berhak untukmenerima;Bahwa kenyataannya uang tali asih milik SUSANTO sebesar Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Angkatan Loryang berwenang mengambil dan memberikan, tidak pernah diambil dan tidakdiberikan kepada SUSANTO tetapi justru tanpa seijin dan sepengetahuanSUSANTO oleh Terdakwa PASNO bin SUJAK uang tersebut digunakan sebagaiuang pengganti pembentukan BPD Desa Angkatan Lor yang menurut Terdakwapada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa Angkatan
    Lor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah);Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memanggil dan mengundang SUSANTOuntuk diberitahu dan diberikan terkait Penerimaan Uang Tali Asih sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut, oleh karena itu SUSANTO selakuyang berhak menerima selalu meminta uang tersebut kepada Terdakwa namunoleh Terdakwa uang tersebut tidak juga diberikan, bahkan SUSANTO telahmemberikan Somasi atau peringatan secara tertulis
    BPD Desa Angakatan Lor yang menurut Terdakwapada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa Angkatan Lor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah) sehingga sampai dengan perkara ini di proses, uang tersebut tidakdicairkan oleh Terdakwa dan tidak diberikan kepada SUSANTO;Hal. 3 dari 23 hal.
    BPD Desa Angakatan Loryang menurut Terdakwa pada saat SUSANTO menjabat Kepala Desa AngkatanLor pada periode 20082014 masih membawa uang pembentukan BPDsebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memanggil dan mengundang SUSANTOuntuk diberitahu dan diberikan terkait Penerimaan Uang Tali Asih sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut, sehingga SUSANTO selaku yangberhak menerima selalu meminta uang tersebut kepada Terdakwa namun olehTerdakwa uang tersebut tidak
    Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya pada halaman 65menyatakan bahwa tidak sependapat dengan pendapat Ahli yangmenyatakan bahwa dengan adanya niat mengkompensasikan uang tallasih sebagai pengganti uang pembentukan BPD yang telah dipergunakanoleh saksi SUSANTO dan telah adanya permintaan secara tertulis dari saksiSUSANTO terhadap uang tali asin namun Terdakwa tidak/belummenyerahkan uang tali asih tersebut kepada saksi SUSANTO, makaperbuatan Terdakwa PASNO bin SUJAK memenuhi ketentuan pasal
Register : 03-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — BAGUS LAKSONO, SE., MM VS I. PRESIDEN RI., II. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) DAHULU BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA (BAKN);
9159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 20 Ayat (2) huruf (bo) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman,Mahkamah Agung mempunyai Kewenangan menguji peraturanperundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, begitu pula menurut Pasal 9 Ayat (2) UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganjuga menyatakan Dalam hal suatu peraturan Perundangundanganbertentangan dengan UndangUndang, pengujiannya dilakukan olehMahkamah Agung;Bahwa dalam penjelasan Pasal 20 Ayat (2) huruf
    Pasal 1 Ayat (2) PERMA Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan secara hierarki berada dibawah undangundang, begitu pula dalam bagian Penjelasan UmumUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan juga menyatakan UndangUndangtentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan merupakanpelaksanaan dari perintah Pasal 22 A UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Ketentuanlebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undangundang diaturlebih
    Putusan Nomor 02 P/HUM/20171999 tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Mahkamah Agungmempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;ll.
    Putusan Nomor 02 P/HUM/201711.12.tidak dipenuhinya ketentuan dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, peraturanperundangundangan tersebut dinyatakan tidak sah, batal demi hukum,tidak berlaku untuk umum serta tidak memiliki kekuatan mengikatsecara umum;Bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan menyatakan:Dalam membentuk peraturan perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas pembentukan peraturan
    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983,sehingga pada intinya tujuan dari pembentukan Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 1983 sebagaimana sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Pembentukan SuratEdaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor48/SE/1990/Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan danPerceraian bagi Pegawai Negeri
Register : 02-04-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — Dr. H. TEGUH PURNOMO, SH., M.Hum., M.Kn., DK VS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU RI);
59106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 18 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RINomor 19 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, danPenggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia PengawasPemilinan Umum Kecamatan, Panitia
    Putusan Nomor 18 P/HUM/201812.13.Ayat (7):Pembentukan tim seleksi sebagaimana ayat 1 ditetapkan dengankeputusan Bawaslu dalam waktu 5 bulan sebelum berakhirnyakeanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota;Ayat (8):Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksiancalon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkanpedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu;Pasal 128 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum hanya memberikan wewenang kepada Bawaslu RI untukmenyusun Pedoman (bukan untuk
    Tata cara pembentukan tim seleksi dan, 2).Tata cara (bukan tahapan kegiatan) penyeleksian calon anggotaBawaslu) Kabupaten/Kota. Peraturan dengan Pedomanmerupakan produk yang berbeda bentuk, sifat dan materimuatannya. Peraturan bersifat yuridis dengan bentuk yang bakudengan materi muatan sesuai dengan jenjang peraturannya,sedangkan Pedoman bersifat administratif dan tidak memiliki bentukyang baku, dan materi muatannya bersifat tehnis.
    Putusan Nomor 18 P/HUM/20182011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, denganargumentasi sebagai berikut:1.Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) yang dimuat dalam Pasal Angka 7Perbawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atasPerbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 ayat (2)UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
    Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan PengawasPemilihnan Umum RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan PengawasPemilinan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan UmumHalaman 31 dari 37 halaman.
Register : 12-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 16-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 K/TUN/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — DR. KRISMANTO PRAWIRO S., DKK vs I. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA., II. PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN DAN BUKAN HUNIAN APARTEMEN THE JAKARTA RESIDENCES DAN PUSAT PERDAGANGAN THAMRIN CITY JAKARTA;
121243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat mendapat atau mengetahui Surat KeputusanGubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 273 Tahun 2014tentang Pengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan Pemilik danPenghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Apartemen TheJakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City KotaAdministratif Jakarta Pusat yang diterbitkan di Jakarta tertanggal 24Februari 2014.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan GubernurDaerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 273 Tahun 2014 tentangPengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan PenghuniSatuan Rumah Susun Komersial Campuran Apartemen The JakartaResidence dan Pusat Perdagangan Thamrin City Kota AdministratifJakarta Pusat yang diterbitkan di Jakarta tertanggal 24 Februari 2014:4.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khususlbukota Jakarta Nomor 273 Tahun 2014 tanggal 24 Februari 2014 tentangPengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan PenghuniSatuan Rumah Susun Komersial Campuran Apartemen The JakartaHalaman 32 dari 45 halaman. Putusan Nomor 236 K/TUN/2016Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City Kota Administrasi JakartaPusat;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan GubernurProvinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 273 Tahun 2014 tanggal 24Februari 2014 tentang Pengesahan Akta Pembentukan PerhimpunanPemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial CampuranApartemen The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin CityKota Administrasi Jakarta Pusat:4.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khususlbukota Jakarta Nomor 273 Tahun 2014, tanggal 24 Februari 2014,tentang Pengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan Pemilik danPenghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Apartemen TheJakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City KotaAdministrasi Jakarta Pusat;3.
Register : 06-08-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2018
Tanggal 4 Oktober 2018 — ROBERTUS LILIK SUTRISNA, ST., DK VS BUPATI BANTUL;
12252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, yaitu asaskejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materimuatan, dan asas kejelasan rumusan sebagaimana tertuang dalamPasal 5 huruf a, huruf c dan huruf f UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;b. materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkanasas pengayoman, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum danpemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana tertuangdalam
    Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf g, huruf h dan huruf UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan; danc.
    Yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, danmateri muatan adalah bahwa dalam Pembentukan PeraturanPerundangundangan harus benarbenar memperhatikan materimuatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki PeraturanPerundangundangan; d.
    PeraturanPerundangundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak memenuhiketentuan Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk menyatakan PeraturanBupati a quo tidak sah dan batal demi hukum;B.
    peraturan perundangundangansecara formiil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1)UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan serta asas fiksi hukum;Halaman 45 dari 49 halaman.
Putus : 05-07-2017 — Upload : 25-04-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 02/ P / FP / 2017 / PTUN – MDN
Tanggal 5 Juli 2017 — PENGGUGAT : DIDI HOT BAGAS SITORUS LAWAN TERGUGAT : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, CS
7344
  • Didi Hot Bagas Sitorus ) adalah siswaDiktuba Polri (Pendidikan Pembentukan Bintara Kepolisian Negara RepublikIndonesia) Tahun Ajaran 2016 yang didik di Sekolah Polisi Negara (SPN) PoldaSumut dengan Nomor Siswa (NOSIS) 1996063608128 Peleton 3/2/A;Bahwa pada tanggal 3 Januari 2017, adanya laporan dari wargamasyarakat Kec.
    Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang ditujukan kepada PimpinanPolri dan Staf Polda Sumut dengan tembusan Menpan RB,Kapolri, Kapoldasu,Kabid Propam dan Ka SPN Polda Sumut, bahwa sebelum Pemohon diterimamasuk sebagai siswa Diktuba Polri (Pendidikan Pembentukan Bintara KepolisianNegara Republik Indonesia), Pemohon melakukan dugaan tindak pidana pencuriankabel milik PT.
    siswa Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri TA.2016 di SPN PoldaSumut, Termohon Il dengan surat Nomor :B/103/I/2017 tanggal 13 Februari 2017yang ditujukan kepada Termohon agar menerbitkan Surat Keputusan untukmemberhentikan siswa Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri TA. 2016 atasnama Didi Hot Bagas Sitorus Nosis 19960608128 Pleton 3/2/A (ic.Pemohon);Bahwa atas surat Termohon Il Nomor :B/103/I/2017 tanggal 13 Februari2017 tersebut selanjutnya Termohon menerbitkan Keputusan Kepala KepolisianDaerah
    :Juklak/15//1995 tanggal 17 Januari 1995 tentangPengeluaran Siswa, adalah dalam hal siswa Diktuk Bintara Polri yang melakukanpelanggaran disiplin atau pidana di dalam Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri,pada saat mengikuti Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri sedangkan dalamperkara a quo Pemohon diberhentikan dan dikeluarkan dari siswa Pendidikan danPembentukan Bintara Polri karena sebelum Pemohon diterima sebagai Calon siswaPendidikan dan Pembentukan Bintara Polri TA.2016 Pemohon melakukan
    T.I dan Ik8;9.Notulen Sidang Wantukdiklat Siswa Pendidikan Pembentukan Brigadir Polisi TA.2016 an.
Register : 03-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/P/FP/2020/PTUN.SBY
Tanggal 30 Juni 2020 — Pemohon:
Ahmad Sugandhi,.S.H.
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATU
271546
  • Per003/A/JA/01/2009 tentangPenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihnan Pembentukan Jaksa (PPPJ),jelas menyebutkan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan JaksaPendahuluan diselenggarakan selama 1 (Satu) tahun, Pendidikan danPelatihnan Pembentukan Jaksa lanjutan diselenggarakan selama 4 (empat)Bahwa jelas berdasarkan pasal 1 ayat (8) Perja Nomor.
    (vide Daftar Bukti P.5) Bahwa Pemohon juga mengikuti Seleksi Calon Peserta Pendidikan danPelatihnan Pembentukan Jaksa tahun anggaran 2016, tetap saja tidakdiloloskan Rekrutmen untuk Diklat.
    Putusan Nomor : 05/P/FP/2020/PTUN.Sby., halaman 14 dari halaman 57 Seharusnya PNS Sarjana Hukum saat Pertama kali melamar, menjadiYuana Wira/Golongan III/A dan diwajibkan lulus Pendidikan danPelatihan Pembentukan Jaksa, sehingga dapat menduduki JabatanFungsional Jaksa. Karenayang dapat meduduki Pendidikan danPelatihan Pembentukan Jaksa paling rendah hanya SarjanaHukum,Bukan Sarjana, Magister, Doktor, Profesor, selain Bidang Hukum.
    Biar samaPendidikan Sarjana Hukum dan PPPJ nya karena dibatasi usia.Bahwa jelas semua PNS Kejaksaan diwajibkan untuk bekerja denganJabatan Tata Usaha terlebih dahulu meskipun belum pernah mendudukiPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa.
    Sampai kapan Pemerintahan Indonesia menjadi milikGolongan, bukan milik seluruh Warga Negara Indonesia, dalam undangundang hukuman teringan masalah berat seperti Narkotika hanyahukuman 4 tahun, Salah Apa Pemohon sampai 10 tahun tidak dapat menduduki Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa. Bahwa dalam perkara a quo jelas hanya Sarjana, Magister, Doktor, Profesor di bidang hukum yang dapat menduduki Jabatan FungsionalJaksa setelah lulus Pendidikan dan Pelatihnan Pembentukan Jaksa.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Serang
Tanggal 26 Juli 2016 — H. SRI MULYAHARTONO
12354
  • BPD Banten. 60. 1 (satu) bundel Keputusan Direksi PT BGD Nomor: 13/SK-DIR/V/BGD-2015 tanggal 25 Mei 2015 Tentang Penunjukan Tim Independen Pembentukan BPD Banten. 61. 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Proposal Jasa Konsultan Penasehat Keuangan Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Prov.
    RICKY TAMPINONGKOL. 93.9 1 (satu) bendel Keputusan Direksi PT BGD No. 13/SK-DIR/V/BGD-2015 tentang Penunjukan Tim Independen Pembentukan BPD Banten. 93.10 1 (satu) bendel Daftar Riwayat Hidup. 93.11 1 (satu) bendel asli Pakta Integritas. 93.12 1 (satu) bendel Job Descriptions Tim Persiapan Pembentukan BPD Banten. 93.13 1 (satu) bendel Kerangka Acuan (Terms of Reference) Proposal Jasa Penasehat Keuangan Pembentukan BPD Banten. 93.14 1 (satu) bendel Terms of Reference Penasehat Keuangan.93.15
    1 (satu) bendel Terms of Reference Pembentukan BPD Banten. 93.16 1 (satu) bendel Surat undangan untuk mengikuti proses penawaran pembentukan BPD Banten. 93.17 1 (satu) lembar dokumen Berita Acara Penerimaan Dokumen Proposal Penasehat Keuangan Pembentukan BPD Banten.93.18 1 (satu) bendel Rekapitulasi Skor Proposal Teknis dan Biaya dan Berita Acara penerimaannya. 93.19 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Klarifikasi dan Negosiasi Proposal Pekerjaan Jasa Konsultan Penasehat Keuangan Pembentukan
    Stephanus Turangan dan David Agus. 93.23 1 (satu) bendel Kick Off Meeting Pembentukan BPD Banten berikut surat undangannya. 93.24 1 (satu) bendel surat Nomor 195/VII/BGD-2015 tentang permohonan pencairan sisa dana dst.......... 93.25 1 (satu) bendel print out email fatma ratna sari. 93.26 1 (satu) bendel Minutes Of Meeting Proposal Pekerjaan Jasa Konsultan Penasehat Keuangan Pembentukan BPD Banten.93.27 1 (satu) bendel OJK Courtesy Meeting Pembentukan BPD Banten. 93.28 1 (satu) bendel Materi
    Presentasi Skema Alur Alternatif Proses Persetujuan OJK untuk Kepemilikan Bank. 93.29 1 (satu) bendel Ringkasan Eksekutif Kajian Pembentukan BPD Banten. 93.30 1 (satu) bendel Progress Report Kegiatan Tim. 93.31 1 (satu) bendel Minutes Of Meeting Rapat Pembahasan Kriteria dan Rangking Kandidat Bank Target untuk Pembentukan BPD Banten dan Surat No. 236/IX/BGD-2015. 93.32 1 (satu) lembar Official Receipt. 93.33 1 (satu) bendel Laporan Tindak Lanjut Kajian Pembentukan BPD Banten Penentuan
    Dalam rapat dengan DPRD tersebut, pernah dibicarakanmengenai pembentukan Bank Banten ketika PT. BGD memaparkanmengenai pembentukan Bank Banten.
    rupiah);Bahwa proses pembentukan Bank Banten dilakukan oleh PT.
    BGD;Bahwa alokasi Anggaran di dalam APBD Tahun 2016 yang telahdisyahkan tersebut, untuk penyertaan modal pembentukan Bank Bantenkepada PT.
    BGD telah disetujui tetapi Kami tidak diberitahu mengenaiproses pembentukan Bank Banten oleh PT.
    TRI SATRIYASANTOSA berbicara mengenai pembentukan Bank Banten oleh PT.BGD.
Register : 09-02-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 36/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY
Tanggal 23 Juni 2016 — Jaksa Penuntut:
MUTIA TRI ANDALUSIA, SH
Terdakwa:
DEWI PURWATI
5418
  • Singonegaran;Bahwa tidak ada rapat musyawarah pembentukan Pokmas Kel.Singgonegaran Kec/.
    Jamsaren karena rapat pembentukan tersebut tidak pernahdilaksanakan, adapun berita acara pembentukan Pokmas tersebut hanyaformalitas;Bahwa saksi tidak tahu apa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagaisekertaris Pokmas Kel.
    Bahwa proses Saksi menanda tanggani Berita Acara Rapat Musyawarahpembentukan Pokmas dan usulan kegiatan yaitu Ketua Pokmas dariparpol Hanura yaitu sdr SAMIDJAN sendirian datang ke kantor KelurahanSingonegaran menyodorkan Dokumen SK Pembentukan Pokmas berikutBerita acara pembentukan Pokmasnya, untuk Saksi tanda tanggani, makasaat itu Saksi tanda tangani Dokumen SK Pembentukan Pokmas berikutBerita acara pembentukan Pokmasnya.
    Foto Copy sertifikat / bukti kepemilikan tanah terhadap penguna dana.hibah atau bansos pembangunan / rehab bangunanF Berita Acara pembentukan Pokmasj. Daftar hadir rapat pembentukan pokmask. Keputusan lurah tentang pembentukan dan susunan kepengurusanPokmasI. Akte Pendirianormas (Untuk Organisasi masyarakat)m.
    masyarakat dalam pembentukan pengurus Pokmas penerimabansos atau hibah dari jasmas yang direkomendasikan sebagai penerimahibah atau bansos melalui jasmasnya selaku anggota DPRD Kota Kediri tahun2013 artinya pada saat pembentukan pokmas yang akan menerima danahibah atau bansos melalui jasmas terdakwa selaku anggota DPRD Kota Kediritahun 2013 tidak mengetahui proses pembentukan pokmasnya dilaksanakanatau tidak dilaksanakan (fiktif prosesnya).
Register : 30-12-2012 — Putus : 10-04-2012 — Upload : 11-12-2012
Putusan PTUN KENDARI Nomor 30/G.TUN/2011/PTUN_Kdi
Tanggal 10 April 2012 — LA BIRU, S.Sos Dkk (Para P) Vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SULAWESI TENGGARA.
15977
  • Dewan KehormatanKomisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara bertentangan ataumelangar ketentuan UndangUndang Nomor : 15 tahun 2011 tentangpenyelenggara Pemilihan Umum serta bertentangan pula dengan AsasasasUmum Pemerintahan yang baik yaitu Asas Profesionalitas, Asas Kepastianhukum dan AsasKecermatan ;Manyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum ProvinsiSulawesi Tenggara Nomor : 15/kpts/KPU.prov.027/XI/TAHUN 2011 Tamggal 5desember 2011 tentang pembentukan Dewan Kehormatan
    Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum ProvinsiSulawesi Tenggara, belum mempunyai akibat hukum bagi penggugat sebagaiKetua KPU Buton, maupun seluruh anggota KPU Buton oleh karena SuratKeputusan tersebut hanya pembentukan Dewan Kehormatan KPU prov.Sultra,bukan surat keputusan pemberhentian KPU Kabupaten buton ;3 Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa keputusan Komisi PemilihanUmum Provinsi Sulawesi Tenggara No.15/Kpts/KPU.prov.027/TAHUN 2011tanggal O5 Desember tahun 2011 tentang tentang pembentukan
    Bukti P.4 =: Foto copy sesuai aslinya, Rekomendasi Pembentukan DewanKehormatan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara ;5.
    Prov.027/XII/tahun 2011tanggal 05 desember tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Kehormatan KomisiPemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara. Di samping belum final kepentinganPenggugat belumlah dirugikan oleh karena harus ditindak lanjuti oleh DewanKehormatan Komisi PemilihanUmum...19Umum Proy. Sultra untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan anggota KomisiPemilihan Umum Buton yang akan di putus oleh Dewan Kehormatan Komisi PemilihanUmum Prov.
    Pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi sebagaimanayang dimaksud dalam ayat 1 di tetapkan lebih lanjut oleh Keputusan KomisiPemilihan Umum provinsi.
Register : 24-04-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 22-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 P/HUM/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — OK. SYAHPUTRA HARIANDA VS MENTERI KESEHATAN RI;
18588 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan PerundangUndangan(selanjutnya disebut dengan UU Pembentukan PerUU) merupakanbagian dari peraturan perundangundangan.
    Pembentukan peraturan perundangundangan tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku; dan3.
    Dalam pembentukan Permenkes Nomor 53 Tahun2017 juga telah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturanperundangundangan dan tidak bertentangan dengan asaspembentukan peraturan perundangundangan sebagaimana diaturdalam UU PPP.
    Secarafilosofis halhal yang mendasari pembentukan Permenkes 53/2017,yaitu adalah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatankepada masyarakat dan secara yuridis adalah untuk melaksanakanketentuan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Halaman 28 dari 39 halaman. Putusan Nomor 25 P/HUM/2018Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 dan PeraturanMenteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 102 Tahun 2015.
    Putusan Nomor 25 P/HUM/2018nasional, melalui pembelanjaan pendapatan keuangan daerah Provinsi,dan Kabupaten/Kota; Bahwa dalam pembentukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53Tahun 2017 objek permohonan Hak Uji Materiil (HUM) sesuai denganprosedur pembentukan peraturan perundangundangan dan tidakbertentangan dengan asas pembentukan peraturanperundangundangan yang baik dalam UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganyaitu asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara
Register : 07-03-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/TUN/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — I. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA., II. PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN APARTEMEN ROBINSON VS I. LORITA MOCHSEN., II. PT. PUTRAMAS SIMPATI;
8966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundanganmenyebutkan :Dalam hal suatu peraturan perundangundangan di bawah undangundang diduga bertentangan dengan undangundang, pengujiannyadilakukan oleh Mahkamah Agung.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor104 Tahun 2014 tentang Pengesahan Akta Pembentukan PerhimpunanPemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Hunian ApartemenRobinson Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal 17 Januari 2014;3.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut terlihat jelas JudexFacti tidak logis serta tidak memahami kekuatan hukum Akta Notarisyang merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris selaku PejabatUmum;Bahwa selain itu Judex Facti terlinat jelas tidak memahami peraturanperundangundangan terkait Pembentukan PPPSRS karena tidak adasatu pasalopun peraturan perundangundangan yang mengatur bahwaGubernur dapat menolak mengesahkan Akta Notaris tentang RapatUmum Pembentukan PPPSRS;Bahwa sepanjang Akta
    Putusan Nomor 115 K/TUN/201634.apabila Tergugat II Intervensi menduga terdapat itikad tidak baik dariPara Penggugat dalam pembentukan surat kuasanya maka secaraabsolut hal tersebut merupakan permasalahan yang menjadikewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya ....
    Putusan Nomor 115 K/TUN/2016yang telah memberi pertimbangan hukum, bahwa Judex Facti memutuskanbahwa dalam pembentukan P3SRS masih dalam konflik, adalah sangat keliru.Karena dalam keterangan kesaksian DEDY di dalam persidangan ditingkatpertama di PTUN adalah tidak berkaitan dalam pembentukan P3SRS atau samasekali tidak ada kaitannya dengan diterbitkannya objek sengketa a quo.
Register : 23-02-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — MUSTAKIM, DKK VS BUPATI BOJONEGORO;
177243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon berharap Mahkamah Agung RI agar melakukanpengujian terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf i dan Pasal 7 ayat (1)dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun2017 tentang Perangkat Desa yang pembentukannya tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kesesuaian antarajenis, hirarkhi dan materi muatan sebagaimana yang tertuang didalam ketentuan Pasal 5 huruf c UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;2.
    Mengawasi proses pembentukan Tim;c. Memfasilitasi kerjasama dengan pihak ketiga;d. Melakukan pengawasan setelah proses penjaringan danpenyaringan; dane. Memfasilitasi ujian tertulis apabila dilakukan seleksi bersama;5. Bahwa setelah Tim Kabupaten Terbentuk, kemudian seluruh PemerintahDesa di Kabupaten Bojonegoro yang mengalami kekosongan perangkatdesa secara serentak membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringanbakal calon perangkat desa yang ditetapkan dengan Keputusan KepalaDesa;6.
    Dalam konteks Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, pembentukan Tim Penjaringandan Penyaringan oleh Kepala Desa pada prinsipnya merupakansuatu bentuk kewajiban hukum bagi Pemerintah Desa dalam rangkaHalaman 11 dari 22 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2018melaksanakan tugastugas pemerintah Desa pada aspekmenjalankan prosedur Pengangkatan Perangkat Desa.
    Olehkarena itu, tidak cukup alasan bagi Pemohon dengan mandalilkansecara sertamerta terhadap pembentukan Tim oleh Kepala Desaakibat adanya pembentukan Tim Kabupaten oleh Termohon;c.
    Terhadap dalil Pemohon tersebut pada dasarnyatelah Termohon sampaikan pada Jawaban Termohon di atas, yang padaprinsipnya Pembentukan Tim Kabupaten merupakan bentuk Fasilitasiterhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam aspek Pembinaandan Pengawasan terhadap Pemerintah Desa;Menimbang, bahwa bersamaaan dengan Surat Jawaban untukmendukung dalildalil jawabannya, Termohon telah melampirkan fotokopiberupa:1. Fotokopi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro ;2.
Register : 09-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 300/PID.B/2016/PN.KBJ
Tanggal 13 Oktober 2016 — -Heryadi Sinurat als Hery
649
  • Kecamatan TigabinangaKabupaten Karo atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe berwenang mengadili, telahmelakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2016 sekira pukul 01.00 Wib,saksi korban ANTHARA SEBAYANG berjalan menuju Losd Desa PerbesiKecamatan Persi Kabupaten Karo untuk menjemput istri saksi korban yangsedang berada di :Losd Desa karena ada acara pembentukan
    Saksi Antra Sebayang dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2016 sekira pukul 01.00 Wib,saksi korban ANTHARA SEBAYANG berjalan menuju Losd Desa PerbesiKecamatan Persi Kabupaten Karo untuk menjemput istri saksi koroban yangsedang berada di Losd Desa karena ada acara pembentukan panita GroGuro Aron Desa Perbesi, Bahwa dimana pada saat saksi korban berjalan di jalanan umum yangjaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Losd Desa Perbesi,terdakwa
    Saksi Panto Pincawan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2016 sekira pukul 01.00 Wib,saksi korban ANTHARA SEBAYANG berjalan menuju Losd Desa PerbesiKecamatan Persi Kabupaten Karo untuk menjemput istri saksi korban yangsedang berada di Losd Desa karena ada acara pembentukan panita GroGuro Aron Desa Perbesi,Bahwa dimana pada saat saksi korban berjalan di jalanan umum yangjaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Losd Desa Perbesi,terdakwa
    Saksi Panto Pincawan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 300/Pid.B/2016/PN Kbj Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2016 sekira pukul 01.00 Wib,saksi korban ANTHARA SEBAYANG berjalan menuju Losd Desa PerbesiKecamatan Persi Kabupaten Karo untuk menjemput istri saksi korban yangsedang berada di Losd Desa karena ada acara pembentukan panita GroGuro Aron Desa Perbesi, Bahwa dimana pada saat saksi korban berjalan di jalanan umum yangjaraknya kurang lebih
    Saksi Rio Sembiring Depari dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2016 sekira pukul 01.00 Wib,saksi korban ANTHARA SEBAYANG berjalan menuju Losd Desa PerbesiKecamatan Persi Kabupaten Karo untuk menjemput istri saksi korban yangsedang berada di Losd Desa karena ada acara pembentukan panita GroGuro Aron Desa Perbesi, Bahwa dimana pada saat saksi korban berjalan di jalanan umum yangjaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Losd Desa Perbesi
Register : 09-11-2016 — Putus : 29-12-2016 — Upload : 04-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2016
Tanggal 29 Desember 2016 — PERKUMPULAN MASYARAKAT PERKAWINAN CAMPURAN VS PEMERINTAH RI CQ. PRESIDEN RI;
10361057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga permohonan ini telah memenuhi syarat dan olehkarenanya sah untuk diterima oleh Mahkamah Agung RI;Bahwa Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, mengatur sebagai berikut:Halaman 3 dari 36 halaman.
    Pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhiketentuan yang berlaku;c. Halhal yang diminta untuk diputus.;Halaman 4 dari 36 halaman.
    Keadilan merupakan salah satu tonggakpenyangga utama dalam pembentukan UUPA, dan merupakan apa yangtelah dicitacitakan oleh pembentuk undangundang saat itu.
    untukmenyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 bertentangandengan Pasal 5 dan Pasal 12 UndangUndang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, karena telah menyimpang dari Materi peraturanperundangundangan yang menjadi dasar pembentukannya dan telahmenyimpang dari Asas Pembentukan Perundangundangan Yang Baik;Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015Bertentangan Dengan AsasAsas Materi Muatan Peraturan PerundangUndangan Yang Baik (Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PembentukanPeraturan
    Pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhiketentuan yang berlaku;c.
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — MUHAMMAD ICHSAN FATHILLAH., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLIGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
80101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945,Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Mahkamah Agung, Pasal 20 ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, dan Pasal 8 ayat (1) UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, maka dapat disimpulkan bahwa MahkamahHalaman 16 dari 45 halaman.
    Putusan Nomor 35 P/HUM/2018atau. ketidaksesuaian dalam pembentukan peraturanperundangundangan. Namun, seluruh uraian, dalil, danargumentas! Para Pemohon tidak satupun menunjukan adanyapelanggaran/ ketidaksesuain dalam pembentukan peraturanperundangundangan.
    Bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan(selanjutnya disebut UU Pembentukan PUU) menyatakanbahwa:Peraturan PerundangUndangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara umum dandibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabatyang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalamperaturan perundangundangan;7.
    Bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Pembentukan PUU, jenis danhierarki peraturan perundangundangan adalah sebagai berikut:a. UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945;b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. UndangUndang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang;d. Peraturan Pemerintah;e. Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang.
    Argumentasi Substansi;1.Bahwa pembentukan Permenristekdikti Nomor 18/2015,merupakan amanat dari ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4)UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PendidikanKedokteran (selanjutnya disebut UndangUndang PendidikanKedokteran). Dengan demikian, dalam hal diajukannya UjiMateriil terhadap Permenristekdikti Nomor 18/2015, makaseharusnya acuan pengujiannya adalah terhadapUndangUndang Pendidikan Kedokteran.
Register : 10-07-2012 — Putus : 26-07-2012 — Upload : 01-10-2012
Putusan PT BENGKULU Nomor 14/Pid.TIPIKOR/2012/PT.BKL
Tanggal 26 Juli 2012 — LINDAWATI ALS LINDA BINTI ABU SARI
8440
  • dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Rejang Lebong;29. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Lebong ;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Mukomuko ;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba
    di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Seluma;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Kepahiang;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Bengkulu Utara;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi
    Bengkulutahun 2010 di Kab.Bengkulu Tengah;. 1(satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Bengkulu Selatan;. 1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kab.Kaur ;10.1 (Satu) bundel SPJ dana Kegiatan pembentukan dan PemberdayaanKonselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalam Propinsi Bengkulutahun 2010 di Kota
    danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan April ;72.1(satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Mei ;73.1 (satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Juni 2011 (I);74.1(satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor
    Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Juni 2011 (Il);75.1 (satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Juli 2011 ;3476.1(satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor Anti Narkoba di Desa/Kelurahan dalamPropinsi Bengkulu tahun 2010 bulan Agustus 2011 (1);7/7.1(satu) Bundel SPJ Asli Penggunaan Dana pembentukan danPemberdayaan Konselor
Register : 07-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — Prof. Dr. MUCHAMAD SYAFRUDDIN, M.Si., Akt VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
5841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa penegasan yang sama juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (2)UndangUndang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang mengatur: Dalam hal suatu PeraturanPerundangundangan di bawah UndangUndang diduga bertentangandengan UndangUndang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung;6.
    Namun apabila dinyatakan bahwatujuan pembentukan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah untukmeningkatkan kinerja dosen sebagaimana dinyatakan dalam bagianmenimbang huruf (b) Peraturan Menteri ini, maka yang seharusnyadilakukan oleh Kementrian adalah juga menfasilitasi, mendorong, danmengevaluasi kinerja Pimpinan Perguruan Tinggi dalampenyelenggaraan pendidikan tinggi.
    Peraturan Menteri ini membuat gelisah dan tidakada kepastian hukum, karena pembentukan Peraturan Menteri ini tidakdidasarkan pada Naskah Akademik dan sosialisasi yang memadai;21.
    Menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 TentangPemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesortidak memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:(1) Asas pembentukan yang ada dalam Pasal 5, UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 bahwa dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukan berdasarkan pada asas PembentukanPerundangundangan yang baik yang meliputi huruf (a) kejelasantujuan
    Mahkamah Agung dapat menyatakanperaturan perudanganundangan yang lebih rendah dari undangundang tidak sah apabila:a. bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi; dan/ataub. pembentukan peraturan perundangundangan tidak memenuhiketentuan yang berlaku;Bahwa mencermati Permohonan a quo dapat disimpulkan dalildalilpokok Pemohon yaitu pembentukan Permenristekdikti 20/2017 tidakmemenuhi kaedah pada Pasal 5 huruf a, c, d, e, f dan Pasal 6 ayat (1)huruf a, b, d, g, h, i, dan huruf UndangUndang
Putus : 02-05-2012 — Upload : 20-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 P/HUM/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — Drs. H. RUDY ARIFFIN, MM., Kol. TNI. (Purn.) NASIB ALAMSYAH, dkk ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
12582 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Perundangundangan tersebut dapat dibatalkan ataubatal demi hukum apabila dibuat olehlembaga negara atau pejabat yang tidakberwenang;b) Huruf c, Asas Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materimuatan;PenjelasanDalam Pembentukan PeraturanPerundangundangan harus benarbenarmemperhatikan materi muatan yang tepatsesuai dengan jenis dan hierarkiPeraturan Perundangundangan;c) Hurufd, Asas Dapat dilaksanakan;PenjelasanSetiap pembentukan PeraturanPerundangundangan harusmemperhitungkan efektivitas
    Penelitian dokumen;Pasal 11, penelitian dokumen meliputi :a) Peraturan Perundangundangan tentang Pembentukan Daerah;Berdasarkan UndangUndang Nomor 26 Tahun 2004,tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Pasal5 ayat (1), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidakberbatasan laut dengan Provinsi Kalimantan Selatan;b) Dokumen lainnya yang disepakati oleh daerah yangbersangkutan;Sampai terbitnya Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 43 Tahun 2011, tentang Wilayah AdministrasiPulau Lereklerekan tersebut
    UndangUndang Nomor29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulawesi(konsideran angka 3) dan UndangUndang Nomor 26 Tahun 2004tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (konsideran angka 4),baik dari aspek yuridis maupun aspek factual tidak menyebutkansecara limitatif bahwa Pulau Lereklerekan (hasil manipulasi darinama Pulau Larilarian) merupakan bagian dari Daerah KabupatenMajene maupun bagian dari Provinsi Sulawesi Barat;UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan WilayahPesisir
    ayat (2);UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahTingkat Il di Sulawesi;UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil pada Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 41dan Pasal 1 angka 42;UndangUndang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan ProvinsiSulawesi Barat pada Pasal 5 ayat (3) beserta penjelasan Pasal 5 ayat (3);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka Para Pemohonmenuntut kepada Mahkamah Agung RI untuk menjatuhkan putusan sebagaiberikut
    Peraturan Perundangundangan pada Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g, Pasal 7 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), UndangUndang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulawesi, UndangUndangNomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil pada Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 41 dan Pasal 1 angka 42, danUndangUndang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan ProvinsiSulawesi Barat pada Pasal 5 ayat (3) beserta penjelasan
Putus : 30-09-2015 — Upload : 02-11-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 03/Pid.Sus/2014/PN.Mks
Tanggal 30 September 2015 — - Drs. H. PATTA RAPANNA Vs. - JPU
14763
  • Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 27/II/Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2011 tertanggal 01 Februari 2011.8. Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 110/IV/Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2010 tertanggal 22 April 2010.9.
    Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 432 Tahun 2011 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kepulauan Selayar No. 37 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2011 tertanggal 05 Agustus 2009.10. Foto Copy SK Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor : 06 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Lingkup Kantor Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2010 tertanggal 11 Mei 2010.11.
    Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 27/IIl/Tahun2011 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / JasaLingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2011tertanggal 01 Februari 2011.8. Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 110/IV/Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang /Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2010 tertanggal 22 April 2010.9.
    Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 432 Tahun2011 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan BupatiKepulauan Selayar No. 37 Tahun 2009 Tentang PembentukanPanitia Pemeriksa Barang / Jasa Lingkup PemerintahKabupaten Kepulauan Selayar TA. 2011 tertanggal 05 Agustus2009.10.Foto Copy SK Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor : 06Tahun 2010 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Lingkup Kantor Lingkungan Hidup Tahun Anggaran2010 tertanggal 11 Mei 2010.11.Foto Copy Risalah Rapat Kerja Komisi
    Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 432 Tahun 2011 TentangPerubahan Lampiran Keputusan Bupati Kepulauan Selayar No. 37 Tahun2009 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / Jasa LingkupPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2011 tertanggal 05 Agustus2009.10.Foto Copy SK Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor : 06 Tahun 2010Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Lingkup KantorLingkungan Hidup Tahun Anggaran 2010 tertanggal 11 Mei 2010.11.Foto Copy Risalah Rapat Kerja Komisi
    Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 27/II/Tahun2011 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang / JasaLingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2011tertanggal 01 Februari 2011.. Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 110/IV/Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang /Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2010 tertanggal 22 April 2010..
    Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 27/II/Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia PemeriksaBarang / Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten KepulauanSelayar TA. 2011 tertanggal 01 Februari 2011.. Foto Copy SK Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 110/IV/Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia PemeriksaBarang / Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten KepulauanSelayar TA. 2010 tertanggal 22 April 2010..