Ditemukan 104390 data
13 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.516.000,00 ( lima ratus enam belas ribu rupiah);
15 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu).
15 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.080.000,00( satu juta delapan puluh ribu rupiah);
12 — 5
Membebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu rinu rupiahj)
7 — 6
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
9 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
7 — 5
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
7 — 8
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 680000,- ( enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 820.000,- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
5 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
5 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
8 — 7
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
7 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
12 — 0
- Menolak gugatan Penggugat;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.516.000,00- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
14 — 7
- Menolak permohonan PemohonI dan Pemohon II;
- Membebankanbiaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Kandangan tahun 2023;
6 — 0
- Menyatakanpermohonan para Pemohongugur;
- Membebankan para PemohonuntukmembayarbiayaperkarasejumlahRp. 386.000,- (tigaratusdelapanpuluhenamribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama KarawangTahun 2018;
23 — 6
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp636000,00 ( enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
12 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460.000,- ( empat ratus enam puluh ribu rupiah);
6 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 720000,00 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);