Ditemukan 19976 data
88 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak BagiHasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaanpertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundangini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, KontrakKarya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebutsampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya
, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.: Pasal 33A ayat 4 dari UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai PajakPenghasilan (Pasal 33A ini tercantum di dalam UndangUndang Nomor 10Tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan, yang mana tidak mengalamiperubahan di UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000), yang berbunyi:"(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dangas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkankontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
"; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) UndangUndangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara tersebutmenyatakan bahwa :"Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubarayang telah ada sebelum berlakunya undangundang ini tetap diberlakukansampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian";Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa Kontrak Karya memiliki sifat "LexHalaman 7 dari 39 halaman Putusan Nomor 226/B/PK/PJK/2015specialis" dimana
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dangas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnyaberdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlakupada saat berlakunya Undangundang ini, tetap dihitungberdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, KontrakKarya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangantersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya
, atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.
363 — 15
produksi.Bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untukHalaman 14 dari 31 Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2017/PN.Sgl15melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyatdengan luas wilayah dan investasi terbatas.Bahwa yang dimaksud dengan izin usaha Pertambangan khusus adalahizin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usahapertambangan khusus.Bahwa yang dimaksud dengan IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yangdiberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
adalah kegiatan usaha pertambangan untukmemindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atautempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.Bahwa Penjualan adalah Kegiatan usaha pertambangan untuk menjualhasil pertambangan mineral atau batubara.Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (8) UU RI No. 04 Tahun2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa UsahaPertambangan dikelompokkan menjadi dua yaitu :a.
Pertambangan Mineral.b. Pertambangan Batubara.Bahwa Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1)huruf a digolongkan atas :a. Pertambangan mineral radioaktif.b. Pertambangan mineral logam.Halaman 15 dari 31 Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2017/PN.Sgl16c. Pertambangan mineral bukan logam dand.
Pertambangan batuan.Bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan statu comoditastambang ke dalam statu golongan pertambangan mineral sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun 2010,tentang penggolongan bahanbahan galian, bahwa bahanbahan galianyang termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan terbagi atas 5 (lima)golongan, yaitu sebagai berikut:a.
Bahwa kegiatan usaha penambangan yang dilakukan Tterdakwa bersamadengan saksi SINFONG Als SANDIJO Als AFONG dan BOGEL (DPO) adalahtanpa disertai izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat(IPR) ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimanadisyaratkan dalam Undangundang No 4 tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara.
56 — 6
Bukit Permai Toboali; Keputusan Bupati Bangka Selatan No. 188.45/17/C/DPE/2011 tanggal 21 Januari 2010, tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bangka Belitung Sejahtera (Asli); Iuran tetap tahun 2010 Kabupaten Banga Selatan PT.
Ahli ALWI, STBahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan adalah izinuntuk melakukan usaha pertambangan, yang terbagi menjadi 2 jenis,yaitu := IUP Ekplorasi adalah izin usaha untuk melaksanakan tahapanpenyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan= IUP Operasi Produksi adalah izin usaha setelah tahapan Eksplorasiyaitu kegiatan operasi produksiBahwa prosedur untuk mendapatkan izin usaha pertambangan :mengajukan surat permohonan kepada Bupatimelampirkan peta lokasi dengan koordinat yang jelasmelampirkan
akte pendirian perusahaanmelampirkan rekomendasi Kepala Desa/Lurahmelampirkan rekomendasi Camatmelampirkan rekomendasi dari instansi terkaitDasar dari persyaratan tersebut adalah SK Bupati Bangka Selatan No. 65Tahun 2008.Bahwa yang dimaksud dengan melakukan kegiatan usaha pertambangantanpa memiliki izin usaha pertambangan/IUP adalah melakukan suatutahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dalamkegiatan usaha pertambangan dan studi kelayakan.Bahwa menurut Peraturan Bupati Bangka
Selatan No. 65 tahun 2008,perseorangan atau perseroan yang memiliki kemampuan untukmelakukan usaha pertambangan dapat melakukan kegiatan usahapertambangan.Bahwa Bupati Bangka Selatan pernah menerbitkan atau memberikan IUPOperasi Produksi kepada PT.
Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS)khususnya pertambangan timah berupa :VUUUUYHal. 11 dari 20 Hal. Putusan No.228/Pid.B/2012/PN.Sgt1. Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/17.C/DPE/2010,tanggal 21 Januari 2010, tentang Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi Kepada PT. Bangka Belitung Sejahtera.2. Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/17.d/DPE/2010,tanggal 21 Januari 2010, tentang Persetujuan Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Bangka BelitungSejahtera.3.
Unsur Barang Siapa2. nsur telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahanpemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yangbukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin PertambanganRakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus;Unsur ke 1 : Barang siapa;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan barangsiapa adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi,yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukansuatu perbuatan pidana;Menimbang
32 — 3
Menyatakan Terdakwa FENDI als CUAH bin SUNGKUILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) ;-----------------2.
PDM25/STANG/II/0413, tertanggal 21 Mei 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :L,Terdakwa FENDI Als CUAH Bin SUNGKUILA terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Pertambangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 158 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama dalam surat Dakwaan kami ;Menghukum Terdakwa FENDI Als CUAH Bin SUNGKUILA
PORING tidak memiliki surat izin penambangandari pejabat yang berwenang, baik JTUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (IzinPertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) ;Bahwa Terdakwa telah melakukan penambangan emas di tempat tersebut sekitar (satu) minggu dan selama itu telah berhasil menambang sekitar 3 (tiga) sampai dengan4 (empat) gram emas ;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan di persidangan adalah milikTerdakwa sedangkan (satu) unit mesin merk Mitsubishi PS 120
TIUP (Izn Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan;2. IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah Izin usaha untuk melaksanakan usahapertambangan di wilayah pertambangan rakyat dalam wilayah pertambanganrakyat dengan wilayah dan investasi terbatas yang diberikan kepada perorangan,kelompok masyarakat dan koperasi ;113.
;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No. 04 Tahun 2009 yangdimaksud dengan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan usahapertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasiterbatas ;~ Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU No. 04 Tahun 2009 yangdimaksud dengan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;Menimbag, bahwa berdasarkan fakta hukum
yang diperoleh dari keterangan para saksidan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, bahwa pada hari Kamis tanggal31 Januari 2013 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa telah ditangkap oleh beberapa anggotapolist dari Polres Melawi di antaranya saksi SAIFUL ANWAR dan saksi GATOTSANTOSO karena sedang melakukan penambangan emas tanpa dilengkapi izin baik IUP(Izm Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin UsahaPertambangan Khusus) di sungai Melawi Desa.
87 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
NANA SUJANA alias NANA bin OJON,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
BukitSakura, atas usaha pertambangan pasir pasang di blok Gunung Goong.Bahwa menurut saksi Sofian Zaenal Mutagie, S.Stp, M.Si bahwa menurutcatatan di Dinas, bahwa Penambangan di Gunung Goong adalah telahsesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RT/RW)Bahwa Majelis Hakim = Tingkat Banding nyatanyata telahmengesampingkan/atau tidak mempertimbangkan keterangan saksi Drs.Deden Sutarsana sebagai Kabid Pertambangan dan Energi pada DinasBinamarga, Pengairan, Pertambangan dan Energi Tasikmalaya,
di Gunung Goong adalah telah atasnama Hendri Komara dan Andri Permana bukan lagi Pemohon Kasasipemiliknya, oleh karena Pemohon Kasasi sudah sangat lanjut usia dantelah menyerahkan sepenuhnya atas usaha pertambangan di GunungGoong kepada anakanak Pemohon Kasasi, dan sudah ada IUP atasusaha pertambangan tersebut tetapi telah habis masa berlakunya, jadibukan tidak ada ijin sama sekaliBahwa bagaimana bisa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Bandingyang menyatakan dalam pertimbangannya atas pertambangan
49 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
), JOHANIS TANETI selaku Kepala Dinas Pertambangan danEnergi Kabupaten Boven Digoel telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 912/559/X/Distamben/2007 tanggal 15 Oktober 2007 tentang PembentukanPanitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Tongkang dan AlatAlat Bor di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Boven Digoel TahunAnggaran 2007 dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut :1.
Tongkang dan AlatAlat Bor di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Boven Digoel TahunAnggaran 2007 dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut :1.
Mega Bosma.33).1 (Satu) lembar fotocopy surat pernyataan kesediaan untuk menyetorkan dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,Pemerintah Kabuapten Boven Digoel Dinas Pertambangan danEnergi tanggal 13 Juli 2009 antara HASRUL HAMID dan JOHANISTANETI.Hal. 28 dari 36 hal. Put.
Bahwa Terdakwa mengerjakan proyek setelah ada Surat Perintah Kerjadari saksi Johanis Taneti selaku Kepala Dinas pertambangan dan Energi. Bahwa berdasarkan halhal tersebut unsur perbuatan melawan hukum bagiTerdakwa tidak terpenuhi..
Bahwa sesuai cara pembayaran bahwa pemberi jasa (Terdakwa) setelahmerealisasikan pekerjaaan sebesar 100 %, maka berhak mengajukanpenagihan kepada pengguna jasa (Dinas Pertambangan Dan Energi) namunketika Terdakwa selaku pemberi jasa sebagai Kuasa Direktur PT.
376 — 56
Menyatakan terdakwa Agus Salim Alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan).2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;3.
tersebut, selanjutnya kami serahkan ke PolresLangkat;Bahwa didaerah tersebut tidak ada lagi yang melakukan pertambangan,hanya terdakwa sendiri;Bahwa saat di lokasi tidak ada Terdakwa, hanya ada pekerja saja lalutidak lama Terdakwa datang;Bahwa saat ditanyakan kepada anggota Terdakwa di lokasipertambangan tidak mengetahui tentang ijin pertambangan tersebut laluanggota Terdakwa tersebut menelpon Terdakwa;Bahwa saat ke lokasi memang lagi ada kegiatan usaha pertambangan;Bahwa saat ke lokasi pertambangan
Sumut dengan jabatansebagai stap Perizinan Bidang Pertambangan Umum dan pada tahun2014 saksi diangkat sebagai kepala seksi Pertambangan umum DinasPertambangan dan Energi Prop.Sumut;Bahwa saksi melakukan pengawasan terhadap ijin usaha Pertambangan(IUP) ijin Pertambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh PemerintahKabupaten dan Kota dan pengawasan kesehatan, keselamatan kerjadan lingkungan kegiatan pertambangan diwilayah Propinsi SumateraUtara salah satunya dibidang pertambangan dan Energi.
Batuan dan 5.Batubara;Bahwa kegiatan pertambangan sah dilakukan setelah kegiatan tersebutmendapatkan ijin usaha pertambangan ( IUP) dan masa jijin tersebutmasih berlaku;Bahwa izin usaha pertambangan (IUP) ataupun perpanjangannyadikeluarkan oleh Propinsi Sumatera Utara dalam hal ini GubernurSumatera Utara sejak berlakunya UU RI No.23 tahun 2014 tentangpemerintah daerah yang berlaku sejak 02 Oktober 2014;Bahwa Terdakwa melakukan pertambangan harus ada lin usahapertambangan (IUP);Bahwa saksi pernah
dan beko;Bahwa alat mesin dompeng dan beko tersebut adalah milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan tersebut tidak ada ijinakan tetapi masih proses perijinan;Bahwa usaha pertambangan tersebut sudah beroperasi dan sudah menjualdalam satu hari antara 20 s/d 30 truk pasir;Bahwa dalam satu minggu hanya 4 (empat) kali operasi;Bahwa usaha pertambangan tersebut adalah milik Terdakwa dan mulaiberoperasi sejak bulan Maret 2016;Bahwa tujuan Terdakwa melakukan usaha pertambangan tersebut
Bahwa yang dimaksud dengan izin usaha pertambangan (IUP)adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan. Bahwa yang dimaksuddengan izin pertambangan rakyat (IPR) adlaah izin untuk melaksanakan usahapertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah daninvestasi terbatas.
133 — 42
Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan denganUndangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment//ex spesialis);.
Pasal II huruf b Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undangundang Nomor 18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi Dengan berlakunya Undangundang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahatas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum danpertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undangundang ini, tetap dihitung
berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, KontrakKarya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampaidengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaanpertambangan berakhir;.
Pasal 33A ayat 4 Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi WajibPajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrakkarya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku padasaat berlakunya Undangundang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalamKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangantersebut sampai dengan
Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undangundang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa KontrakKarya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelumberlakunya Undangundang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnyakontrak/perjanjian ;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalahketentuan Pasal ayat (13) Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahdan Retribusi
30 — 3
Menyatakan terdakwa NURUL AINI SAMSI terbukti secara sah dan meyakinkanmelakuakan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP ( Ijin UsahaPertambangan), IPR = (jin Pertambangan Rakyat) atau IUPK ( ljin UsahaPertambangan Khusus) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;2.
W9435UR atas nama Suratno;Bahwa mengangkut Sertu dilarang tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah;Bahwa kalau mengurus ijin IPR (ijin pertambangan rakyat) Dan IUPK (lIzin usahapertambangan) dahulu izinnya di Daerah sekarang izinnya ke Provinsi Jawa Timur diSurabaya;Bahwa yang dimaksud dengan pertambangan Mineral , pengangkutan, penjualanUnsureunsurnya Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatandalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral, eksplorasi, studikelayakan
penyerahan;Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambanganmineral dan atau batubara;Bahwa kalau badan usaha yang berkewajiban mengurus ijinnya adalah Direkturnya;Bahwa penambangan pasir juga harus ada ijin dari Dinas Pertambangan Umum danMigas, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Timur;Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah mendengarkan keteranganterdakwa yang pada pokoknya sebagai
Mineral DanBatubara yang unsurunsurnya terdiri dari :e Setiap orang: pertambangan rakyat IPR atau ijin usaha pertambangan khusus IUPK Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap subyekhukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatutindak pidana yang didakwakan kepadanya yang menurut doktrin ilmu hukum bahwa subjekhukum diamaksud terbagi menjadi 2 (dua) yaitu orang perorangan (natuurlijke persoon) danbadan hukum (rechtpersoon
rakyat IPR atau ijin usaha pertambangan khusus IUPK ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atauseluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi,penambangan pengelohan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang, bahwa dalam pengertian tersebut terdiri dari beberapa frasa yang diantaranya adafrasa pengangkutan yang berdasarkan
29 — 4
Menyatakan Terdakwa : ANDI WAHYUDI als YUDI bin SLAMET HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin ;2. Mejatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
Bangka ataus etidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan usahapenambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atauIzin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) sebagai yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut : Berawal dari Maksud terdakwa Andi Wahyudi als Yudi bin Slamet Harun membukausaha penambangan biji
rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka untukpemeriksaan lebih lanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UndangUndang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP ATAUKEDUAn Bahwa terdakwa Andi Wahyudi als Yudi bin Slamet Harun pada hari Senin tanggal 22Oktober 2012 sekira pukul 11.30 Wib atau setidaktidaknya sekitar waktu itu
tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) :Bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidiaknumum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pansca tembang.Bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untukmelakukan usaha pertambangan.Bahwa
yang dimaksud dengan izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Izin untukmelaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luaswailayah dan ivestasi terbatas.Bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah Izin untukmelaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin pertambangan khusus.Berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksisaksiyang didengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya salingbersesuaian satu dengan
(IUP), Izin Pertambangan rakyat (IPR) atau IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK).Dengan demikian unsur melakukan usaha penambangan tanpa Izin usahaPertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum .Ad. 3.Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan :Berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksisaksiyang didengar keterangannya di
38 — 4
Menyatakan Terdakwa ILHAM ALFAJRI alias ILHAM bin NAZIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA YANG BUKAN DARI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA; -------2.
Jendral Sudirman, Desa Kembang Harum, Kec.Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak tidaknya ditempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, melakukanusaha penambangan IUP ( Izin Usaha Pertambangan), IPR ( Izin PertambanganRakyat ), IUPK ( lIzin Usaha Pertambangan Khusus ) yang diberikan olehBupati/Walikota, gubernur, Mentri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, setelah mendapat informasidari
Inhu; 0 0 20 220 222 one nn nnn nnn nnn neBahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang perizinan dan prosespenambangan dimana saksi memiliki sertifikat yang dikeluarkan dirjenSumber Daya Mineral; Bahwa ahli menerangkan berdasarkan UU RI No. 4 tahun 2009 tentangpertambangan mineral dan batubara yang dimaksud dengan izin UsahaPertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ,adapun izin usaha pertambangan (IUP) dibagi menjadi izin usahapertambangan Eksplorasi, izin usaha pertambangan
operasi produksi danizin usaha pertambangan khusus (IUPK); Bahwa yang disebut dengan pertambangan emas adalah termasuk kategoripertambangan mineral logam yang mana dalam melakukan kegiatanpertambangan emas harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atausurat izin pertambangan Rakyat (IUPR); Bahwa kewenangan atas penerbitan izin kegiatan usaha pertambanganuntuk wilayah Kabupaten adalah oleh Bupati.
Bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi adalah tahapan kegiatanushan pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahanpermurian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta saranapengendalian dampak lingkungan sesuai dengan study kelayakan, kegiatanyang dapat dilakukan disini yaitu Konstruksi, Penambangan, pengolahanpermurmian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta saranapengendalian dampak lingkungan sesuai dengan study kelayakan.
Bahwa kegiatan yang mencakup izin usaha pertambangan khusus adalahizin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah izin usahapertambangan khusus; 220022 22 nee nne nen anee Bahwa yang harus dimiliki untuk melakukan kegiatan pengolahan danpemurnian mineral yang dilakukan oleh terdakwa adalah lzin Usahapertambangan operasi Produksi Khusus pengolahan dan pemurnian mineralemas (IUPOPK). 2
60 — 10
Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan usahapenambangan emas tersebut tidak mempunyai IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR(Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) daripejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa I DWI PURWANTO Als DWI Bin SUPARNO danterdakwa II SUTRISNO Als TRIS Bin KATIRAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral danBatubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut
Bungosebagai Staf di seksi Perizinan Bidang Pertambangan Umum Dinas EnergiSumber Daya Mineral Kab.
dalam wilayah pertambangan dalam radius dan wilayahtertentu dan investasi terbatas diberikan kepada perorangan, koperasi dankelompok masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan IUPK adalah izinuntuk melakukan usaha usaha pertambangan di wilayah khusus baik BadanUsaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Swasta ;e Bahwa sebab harus adanya IUP, IPR serta IUPK adalah agar para penambangmelakukan usaha penambangan sesuai ketentuan pertambangan yang berlaku,dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan
dalam radius dan wilayah tertentudan investasi terbatas diberikan kepada perorangan, koperasi dan kelompokmasyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk14melakukan usaha usaha pertambangan di wilayah khusus baik Badan UsahaMilik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Swasta;e Bahwa sebab harus adanya IUP, IPR serta IUPK adalah agar para penambangmelakukan usaha penambangan sesuai ketentuan pertambangan yang berlaku,dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan dan adanya konstribusi
(Pasal 1angka 7), sedangkan yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izinuntuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyatdengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal I angka 10), dan yang dimaksuddengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukanusaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (Pasal I angka11);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan dari keterangan saksisaksi dan keterangan
397 — 9
Menyatakan terdakwa Saiful Anam Bin Sudionotersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 di bidang Pertambangansebagai staf Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan;Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah memiliki latar belakangpendidikan yang berkaitan dengan bidang pertambangan serta memilikibeberapa Sertifikat Kursus tentang Pengawasan Pertambangan, dan ahlipernah memberikan keterangan sebagai Ahli dari Penyidik Polda Jatimterkait PT.
Intiland Mojokerto, Pertambangan PETI di wilayah PolresPonorogo, Polres Sumenep, Polres Tulungagung dan PolresBanyuwangi;Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral danBatubara berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalahkegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumiserta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilaitambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional danpembangunan
bagian kegiatan usaha pertambangan untukmemproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;Bahwa menurut ahli, untuk melakukan/melaksanakankegiatanpengusahaan pertambangan diperlukan ijin, dalam hal ini ada 3 (tiga)bentuk/macam ijin usaha pertambangan, yaitu:pertamaljin UsahaPertambangan (IUP), kedualjin Pertambangan Rakyat (IPR) danketigaljin Usaha Pertambangan Khusus (IUPk);Bahwa menurut ahli, tahapan untuk melakukan kegiatan usahapertambangan serta ijinyangdigunakan dimanasebelummelakukan
/melaksanakankegiatan usaha pertambangan, BadanUsaha atauKoperasi maupun Perorangan wajib mengurus jin UsahaPertambangan (IUP).
IUP atau Ijin Usaha Pertambangan adalah ijin untuk melaksanakanusaha pertambangan;b. IPR atau ljin Pertambangan Rakyat adalah ijin untuk melaksanakanusaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat denganluas wilayah dan investasi terbatas;c. IUPK atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus adalah jijin untukmelaksanakan usaha pertambangan di wilayah ijin usahapertambangan khusus;Halaman 11 dari 32 Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2017/PN Lmjd.
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Bandingadalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada KontrakKarya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengatur masalahperpajakan, yaitu pasal 13 dan lampiran H.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkanKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau penanjian kerjasamapengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya undangundang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuandalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau penanjian keyasamapengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak BagiHasil, Kontrak Karya
atau penanjiankeyasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku padasaat berlakunya undangundang ini, pajaknya dihitung berdasarkanketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau penanyjiankeyasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai denganberakhirnya kontrak atau perjanjian keyasama dimaksud",Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, nampak bahwa UndangUndang PajakPertambahan Nilai dan UndangUndang Pajak Penghasilan mengatur bahwabagi Wajib Pajak di bidang pertambangan yang beroperasi
Bahkan proses ini juga telah melibatkan DewanPerwakilan Rakyat;Di dalam proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembalijuga telah menghadirkan dan menyampaikan pendapat tertulisdari seorang saksi yaitu Bapak Kosim Gandataruna, yangadalah mantan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi (beliau menjabatdalam periode 1989 1993) dan beliau terlibat secaralangsung dalam proses pembahasan hingga pengesahansuatu Kontrak Karya.
Kembalisendiri:Di dalam suratnya Nomor 019/03/M.SJ/1995 tertanggal 3 Januari1995 (Bukti PK15), Departemen Pertambangan dan Energi RIantara lain menyatakan:BUMN dan para kontraktornya serta perusahaanperusahaanbidang pertambangan dan energi wajib mematuhi ketentuanperundangan yang berlaku dalam membayar PKB BBNKB, kecualiterhadap:i.1.
113 — 45
Yohaner Karjon ;1 (satu) lembar surat Rekomendasi pembelian Bahan BakarMinyak (BBM) Nomor : 540/BBM/66/I/2014, atas nama DANIELAGUM dibuat dan ditanda tangani di Labuan Bajo pada tanggal09 Januari 2014 oleh Kepala Dinas Pertambangan dan EnergiKabupaten Manggarai Barat Drs.
Yohanes Karjon ;1 (satu) lembar surat Rekomendasi Pembelian Bahan BakarMinyak (BBM) Nomor : DPE 540/BBM/63/I/2014, atas namaSIMON HARUM dibuat dan ditanda tangani di Labuan Bajo padatanggal 09 Januari 2014 oleh Kepala Dinas Pertambangan danEnergi Kabupaten Manggarai Barat Drs.
Yohaner Karjon ;1 (satu) lembar surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak(BBM) Nomor : 540/BBM/66/I/2014, atas nama DANIEL AGUM dibuatdan ditanda tangani di Labuan Bajo pada tanggal 09 Januari 2014 olehKepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai BaratDrs.
Yohanes Karjon ;1 (satu) lembar surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak(BBM) Nomor : DPE 540/BBM/63/I/2014, atas nama SIMON HARUMdibuat dan ditanda tangani di Labuan Bajo pada tanggal 09 Januari 2014oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten ManggaraiBarat Drs.
43 — 7
Menyatakan Terdakwa MASNGUT Bin PAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); 2. Mempidana Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 3.
Menyatakan Terdakwa MASNGUT Bin PAINI bersalah melakukan tindak pidanamelakukan usaha penambangan tanpa ljin Usaha Pertambangan (IUP), jinHalaman 1 dari 10 Halaman Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2014/PN.BIt.Pertambangan Rakyat (IPR) atau ljin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASNGUT Bin PAINI dengan pidanaselama 7 (tujuh);3.
Unsur melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP),jin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);Ad. 1.
Unsur melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan(IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang diperoleh dipersidanganbaik dan keterangan saksisaksi, petunjuk maupun keterangan terdakwa sendiridipersidangan dikaitkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikutbahwa pada tanggal 15 Mei 2013 sekira jam 11.00 Wib. Bertempat di aliran sungaiLekso Lingkungan Kromasan Kel. Beru, Kec.
(IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagiamana telahdipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidanayang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalamamar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa : 1(satu) unit mesin diesel merk AMEK 24
Menyatakan Terdakwa MASNGUT Bin PAINI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangantanpa ljin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IjinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK);2. Mempidana Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 300.000., (tiga ratusribu rupiah);3.
PT. SINAR MOROKARTA PERKASA
Termohon:
BUPATI MOROWALI UTARA
357 — 252
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mewajibkan kepada Termohon (Bupati Morowali Utara) untuk menyerahkan Surat Keputusan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur Sulawesi Tengah) dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Dokumen Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, berupa: Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.011/DESDM/II/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Bahwa PEMOHON adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan(IUP) yang sah secara hukum, sebagaimana Surat Keputusan BupatiMorowali Nomor: 540.3/SK.011/DESDM/II/2012 tentang PersetujuanPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Sinar MorokartaPerkasa tanggal 20 Februari 2012 dengan Luas 23.000 Hektar.
Bahwa karena TERMOHON hanya menyerahkan IzinUsaha Pertambangan PT.
Bahwa yang perlu kami tegaskan, di Lokasi atau wilayahpertambangan sebagaimana Izin Usaha Pertambangan (IUP)yang kami miliki, tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan milikorang lain atau badan hukum lainnya, sehingga lokasi dandokumen milik PEMOHON sangat Clear and Clean.12.
SINAR MOROKARTA PERKASA;Menimbang, bahwa lebih lanjut Termohon dalam SuratTanggapannya menyatakan pada pokoknya bahwa benar dokumenperizinan pertambangan di bidang mineral milik Pemohon tidakdiikutsertakan dalam penyerahan dokumen perizinan pertambangan olehBUPATI MOROWALI UTARA kepada GUBERNUR SULAWESI TENGAH,dikarenakan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tidak menerimadokumen perizinan pertambangan PT.
SINAR MOROKARTAPERKASA, khususnya terhadap Surat Keputusan Bupati Morowali540.3/SK.011/DESDM/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 tentangPersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
138 — 3
Menyatakan terdakwa MUNDZIR Bin (Alm) RUBAI terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukanusaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74Ayat (1) atau (5) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara dalam Surat Dakwaan kami;2.
(tigapuluhriobu rupiah) per 1 (satu) rit dan untuk pasir dengan harga Rp.150.000, (Seratus limapuluhribu rupiah) per rit ; Bahwa hasil usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa MUNDZIR Bin(Alm) RUBAI berupa tanah uruk dan pasir masuk dalam katagori mineralHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2014/PN Gpr.golongan batuan (mineral batuan) sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (2)huruf d Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
; Bahwa terdakwa MUNDZIR Bin (Alm) RUBAI dalam melakukan usahapertambangan berupa penambangan tanah uruk dan pasir tidak memiliki izindari pihak yang berwenang sebagimana Ketentuan Undangundang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mensyaratkanbahwa segala bentuk usaha pertambangan harus memiliki izin dari pihak yangberwenang terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha pertambangan dilakukanyakni berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR)maupun Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan oleh Bupati/Walikota apabila wilayahnya berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota,Gubernur apabila berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam satuProvinsi maupun oleh Menteri apabila berada pada lintas Provinsi setelahmendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuaiketentuan Peraturan Perundangundangan ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 158 Undangundang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009
tanah urug tersebut tidak ada izin IUPmaupun IPR ;Bahwa usaha pertambangan tanah urug tersebut menghasilkan tanahdan pasir yang diangkut dengan truk setiap harinya ; Bahwa harga per rit sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribuBahwa alatalat yang digunakan berupa alatalat manual seperti cangkul,sekop, bambu, mulai beroperasi setiap harinya pukul 06.00 WIB hinggapukul 18.00 WIB ;Bahwa tanah yang digali merupakan tanah kebun ; Bahwa kedalaman penggalian mecapai 8 (delapan) meter ; Halaman 5 dari
48 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
minyak dan gas bumi,pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan KontrakBagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaanpertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undangundangini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil,Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangantersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir"; Pasal 33A ayat 4 dari UndangUndang Nomor
17 tahun 2000 tentang PajakPenghasilan (Pasal 33A ini tercantum di dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun1994 tentang Pajak Penghasilan, yang mana tidak mengalami perubahan di UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000), yang berbunyi:"(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyakdan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnyaberdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunyaundangundang ini,
ini:b. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gasbumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkanKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunyaundangundang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalamKontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak BagiHasil, Kontrak
pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saatberlakunya undangundang ini, pajaknya dihitung berdasarkanketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai denganberakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud";e Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a)UndangUndang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara tersebut menyatakan bahwa :Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambanganbatubara
diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari KontrakKarya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan,dan UndangUndang Pertambangan Mineral dan Batubara.
61 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kutai Kartanegaratermasuk kerjasama dalam pengurusan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan(UP).
Selanjutnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KSU Wijaya Kusumaterbit dengan Nomor Register IUP : 540/574/IUPOP/MBPBAT/III/2010tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret 2013.Kemudian atas kesepakatan dengan Terdakwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)KSU Wijaya Kusuma yang asli tersebut dipegang oleh pihak PT.CetaraBangun Perkasa ;Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 November 2010 sekitar jam 10.15Wita, Terdakwa datang ke Polsek Sebulu lalu Terdakwa melaporkan kepadasaksi JOHANSYAH
Kemudian Terdakwa menerima foto copy JjinUsaha Pertambangan (IUP) KSU Wijaya Kusuma Nomor Register IUP :540/574/ TUPOP/MBPBAT/III/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang sudahdileges oleh Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut dari saksi MURSAHA ;Selanjutnya dengan foto copy Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KSU WijayaKusuma Nomor Register IUP : 540/574/IUPOP/MBPBAT/YIII/2010 tanggal18 Maret 2010 yang sudah dileges oleh Pengadilan Negeri Tenggarongtersebut Terdakwa bisa bekerjasama lagi melakukan penambangan
Selanjutnya jin Usaha Pertambangan (IUP) KSU WijayaKusuma terbit dengan nomor register IUP : 540/574/IUPOP/MBPBAT/IH/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret2013.
Selanjutnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KSU Wijaya Kusumaterbit dengan Nomor Register IUP : 540/574/IUPOP/MBPBAT/III/2010tanggal 18 Maret 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret 2013.Kemudian atas kesepakatan dengan Terdakwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP)Hal. 5 dari 14 hal. Put.

