Ditemukan 17962 data
MHD. IKHSAN
69 — 43
orangorang yang beragama Islam;Menimbang, bahwa mempertegas pertimbangan diatas dijabarkan pulatentang kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal49 Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
138 — 55
Yayasan tersebut menjalankankegiatan mendirikan pondok pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan,menyelenggarakan usahausaha pertanian, perternakan dan perdagangan sedangkansumber pendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidakmengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangandengan anggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa selanjutnya saksi Imam Supriyanto dan saksi Abdussalam Panji Gumilangmulai membebaskan sejumlah
Yayasan tersebut menjalankankegiatan mendirikan pondok pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan,menyelenggarakan usahausaha pertanian, perternakan dan perdagangan sedangkansumber pendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidakmengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangandengan anggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku.e Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuangdalam Akte Notaris If Rokayah
saat awal mendirikan bangunan Al Zaytun seluas 60 hektar,dan wakaf tersebut disamping dari anggota NII juga dari masyarakat umum.Bahwa selama saksi tidak aktif sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan PesantrenIndonesia, saksi tidak pernah mendapat teguran dari pihak Al Zaytun.Bahwa yang digunakan sebagai dasar untuk merubah susunan kepengurusan YayasanPesantren Indonesia tahun 2011 sehingga nama saksi dicoret dari kepengurusanYayasan Pesantren Indonesia adalah Notulen Rapat tanggal 21 Januari 2011
.Bahwa kerugian sebesar Rp. 100 milyar adalah kerugian secara lembaga, karena saksisebagai pemegang amanah atas wakaf tanah yang digunakan untuk bangunan AlZaytun tersebut harus tetap bertanggung jawab atas peruntukan tanahtanah wakaftersebut.Bahwa saksi pada saat menerima tanahtanah wakaf untuk pembangunan Al Zaytuntersebut sama sekali tidak menerima komisi dari siapa pun.Bahwa saksi tidak aktif dalam anggota Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia,karena tidak sepaham dengan Panji Gumilang.Bahwa
MULYATI Binti H MUHAMMAD Alm
Tergugat:
MARTINI Binti H MUHAMMAD Alm
79 — 19
., dari hal.17.beragama islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat,Infak, Shadagah, Ekonomi syariah;1.
Yurisprudensi Putusan MA RI No.1321 K/Pdt/1993, tanggal 26 Januari 1994:Sejak UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamaberlaku, Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa dan mengadiliPerkara Perkawinan, warisan, Wasiat, Hibah, wakaf dan ShadaqahMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang sudahdipertimbangkan diatas dihubungkan dengan ketentuan peraturan peraturanperundangundangan serta yurisprudensi tersebut diatas, maka majelis hakimberpendapat bahwa dalil gugatan Penggugat
33 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atassatuan rumah susun dan hak tanggungan yang masingmasing sudahdibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan ".
terhadap tanah sengketatanoa bukti adanya alasan hak (recht title) dari pada penguasaan itubelumlah membuktikan bahwa yaitu bersangkutan adalah pemilik tanahtersebut".Secara Hukum kepemilikan atas sebidang tanah haruslah dibuktikan denganbukti Sertipikat sebagaimana disebutkan dalam : Pasal 1 point 20 Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 yangmenyebutkan : " Sertipikat adalah Surat Tanda Bukti Hak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah,hak pengelolaan, tanah. wakaf
UndangUndang No.5 Tahun 1960disebutkan "Salinan buku tanah dan surat ukur yang dijahitkan menjadisatu disebut sebagai Sertipikat adalah tanda bukti sempurna mempunyaikekuatan hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 Pasal 1point 20 yang menyebutkan : " Sertipikat adalah Surat Tanda Bukti Haksebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hakatas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf hak milik atas satuan rumahsusun dan hak tanggungan yang masing masing sudah dibukukandalam
No. 165 K/TUN/2008VTergugat Il Intervensi atas "Tanah sengketa" adalah kuat dan sahsecara hukum sesuai dengan :Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Pasal 1 point 20disebutkan : " Sertipikat adalah Surat Tanda bukti hak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atastanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumahsusun dan hak tanggungan yang masing masing sudah dibukukandalam buku tanah yang bersangkutan" Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun
114 — 11
Fotokopi Surat Undangan ke Lapangan dari SekretarisDaerah Kabupaten Lahat Nomor : 595 / 73 / HI / 2009tertanggal 15 Juni 2009, sesuai dengan aslinya, diberi tandaBukti Pe ;10 Fotokopi Gambar Peta Lokasi yang berstempel KantorPertanahan Kabupaten, sesuai dengan fotokopi, diberi tandaBukti P f ;11 Fotokopi Surat Bupati Lahat Nomor : 590/433/III/2009perihal Tanah di Areal Taman Rekreasi Ribang Kemambangtertanggal 09 Oktober 2009, sesuai dengan aslinya, diberitanda Bukti P a ;12 Fotokopi Surat Keterangan Wakaf
/Hibah tertanggal 26Oktober 2009, sesuai dengan fotokopi, diberi tanda Bukti Pb ;13 Fotokopi Piagam Penghargaan dari Bupati Lahat Nomor :1558/00/2009 tertanggal 26 Oktober 2006, sesuai denganaslinya, diberi tanda Bukti P .c;14 Fotokopi Surat Perjanjian Wakaf Tanah antara Ismail dan H.Saifudin Aswari Rivai (Bupati Lahat), tertanggal 01Desember 2009, sesuai dengan aslinya, diberi tanda Bukti P.d;Menimbang, bahwa Penggugat telah pula menghadirkan 4 ( empat ) orangsaksi yang telah memberikan keterangan
Khusus untuk Bukti P b dan Bukti P 5d, dikarenakan faktahukum yang termuat di dalamnya merupakan perbuatan hukum keperdataan tentangperwakafan tanah, bukanlah merupakan bagian dari perbuatan hukum yang berasaldari kewenangan hukum publik dari instansi yang berwenang dalam bidangpertanahan, terlebih lagi dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuanyang berlaku tentang wakaf atas objeknya yang berupa tanah, baik atas tanah yangsudah terdaftar maupun tanah yang belum terdaftar, sebagaimana
ditentukan dalamUndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga tidak dapatdijadikan dasar untuk membuktikan kebenaran tentang tanah sengketa adalah milikPenggugatMenimbang, bahwa dari saksisaksi yang diajukan oleh pihak Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada pokoknya hanya menerangkan memang banyakpenduduk dari Dusun Karang Anyar yang membuka kebun atau berladang diwilayah sekitar tanah objek sengketa, namun tidak ada yang menegaskan kalaulokasi tanah sengketa tersebut termasuk wilayah Dusun
27 — 18
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 170/Pdt.P/2021/PA.Tgrsmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
19 — 2
perkawinan dengan seorang perempuan harus dapatmenerangkan sahnya nikah dan syaratsyaratnya.4 Tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) Albay cis te Aol dalgdll 5905 agltly Gey Ab Ua) iedAN sll y Ysll Gially Co gally Ad puere y Cid gli gArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 452/Pdt.P/2017/PA Wng2.Dr.
15 — 2
) dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
16 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 421/Pdt.P/2017/PA Wng2.Glaal) Albay cis te Aol Salgdill 5985 agltly Gyo y Ab Ua) iedAQ sll y Vigl) Giallg Cagally 4d pucne g Cid gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
15 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figin tentang kKedudukan keterangan saksi 1 dan 2yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yangberbuny/i:Artinya : /Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
51 — 6
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal alballs cist) ple Aste dated) j gat ag bal y cya g ALLiod) sindAN ally Voll Gall y Cr palhg Ad pucan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
Tergugat
21 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah;e. wakaf
1.MULIAWAN TAUFIK
2.SUMARTI
53 — 16
1986 Tentang Peradilan Umum);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama dinyatakan Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf
14 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
69 — 5
Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (3)Penjelasan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wakaf, f Zakat,g. Infag, h. Sodaqoh dan i. Ekonimi Syariah;Hal. 5 dari 8 hal. Put. No.2424 K/Pdt/2013Bahwa inilah yang di maksud Kompetensi Absolut yaitu : berdasarkan sistimpembagian lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri berhadapan dengankewenangan absolut lingkungan Peradilan.
17 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf