Ditemukan 31367 data
144 — 27
pemegang saham dengan perincian sebagaiberikut: Koreksi positif sebesar Rp. 1.955.875.000 terdiri dari : N Tanggal Bank Penerimaan Jumlah (Rp)oO.4Jan07 Mandiri 530.000.0002Mar07 Mandiri 680.000.0005Mar07 Mandiri 160.000.00077Mar07 Mandiri 280.000.00077Mar07 Mandiri 185.000.000Jurnal Koreksi 120.875.000Total 1.955.875.000 bahwa transaksi nomor : 1 sebesar Rp. 530.000.000 merupakan uang masuk ataspinjaman pemegang saham sebagaimana yang dibukukan pada general ledgertanggal 4 Januari 2007, namun karena kekhilafan
198 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
dimaksud hanya berkenaan dengan penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan,alasan permintaan Peninjauan Kembali sedemikian itu tidak dapatdibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan PeninjauanHalaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 10 PK/Pid/2020Kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudPasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP; Bahwa demikian juga pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanjudex facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
SEPTIANIM
20 — 14
saksisaksi bahwa identitas Pemohon yang sebenarnya adalahbernama SEPTIANIM lahir di Kuta tanggal 1 Mei 1984;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) menyatakan Jikaregisterregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,Halaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 21/PDT.P/2020/PN Pya.digelapkan, atau dirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
MUHAMMAD TAHIR
22 — 12
, dan P5 bersesuaiandengan keterangan saksisaksi bahwa identitas Pemohon yang sebenarnyaadalah bernama MUHAMMAD TAHIR lahir di Pengempokan tanggal 12 Januari1991;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) menyatakan Jikaregisterregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,digelapkan, atau dirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
32 — 15
Cimahi Selatan Kota Cimahi, yaitu anak ke2(dua) dari LUSTER MARBUN dan MARIAMSA NAINGGOLAN, karenaketerlambatan dan kekhilafan dari orang tua Pemohon ;bahwa benar saksi mengetahui Pemohon mengajukan Permohonan ini untuk mendapatkanPenetapan dari Pengadilan Negeri dalam hal pengurusan Akta Kelahirannya sendiri keKantor Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah di Pandan dan demi kelengkapanadministrasinantinya ;SAKSI Il.
73 — 45
Syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :I Kesepakatan para pihak dalam perjanjian ;II Kecakapan para pihak dalam perjanjian ;III Suatu hal tertentu ;TV Suatu sebab yang halal ;Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuatperjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada paksaan,kekhilafan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog).
Syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :a Kesepakatan para pihak dalam perjanjian ;b Kecakapan para pihak dalam perjanjian ;c Suatu hal tertentu ;d Suatu sebab yang halal ;Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuatperjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada paksaan,kekhilafan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog).
125 — 37
ekspor yangbenar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding;bahwa perubahan dan pembatalan PEB:Bahwa peraturan perundangundangan yang mengatur perubahan atas kesalahan data PEBdan pembatalan PEB diatur antara lain dalam:Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar TerhadapBarang EksporPasal 13 ayat(1) : Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan ataskesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahantersebut terjadi karena kekhilafan
yang nyata;ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, apabila:a. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Beadan Cukai; ataub. telah mendapat penetapan Pejabat Beadan Cukai.Penjelasan : kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifatmanusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentukkesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yangseharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan
285 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa terdapat putusan yang bertentangan satu dengan yang lain sertadalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Harus Al Rasid), danTergugat langsung menguasai tanah objek sengketa;Bahwa ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata karena Tergugat II telah membeli secara sah di hadapan PPATdengan Akta Nomor 57 tanggal 31 Januari 2011 atas tanah objeksengketa a quo dari Tergugat yang secara nyata menguasai fisiktanah;Bahwa atas tanah yang menjadi objek sengketa a quo saat ini telahterbit 17 (tujuh belas) Sertifikat Hak Milik dan sejak jual beli tersebuttanah objek sengketa telah dikuasai oleh
59 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara formil permohonan peninjauan kembali inisepatutnya dapat diterima ;Dalam putusan' kasasi tersebut, Majelis Hakim kasasitelah khilaf atau telah melakukan suatu kekeliruan yangnyata nyata karena tidak memeriksa, meneliti baikperkara yang diajukan maupun peraturan perundangundangan yang berlaku dan terkait dengan perkara ini ;Bahwa dengan demikian putusan kasasi sebagaimana yangdimaksud secara hukum harus' dinyatakan tidak sah danharus dibatalkan, karena Mahkamah Agung telah melakukansuatu. kekhilafan
Putusan No. 55PK/Pdt/201014Oktober 2000 ;Bahwa Mahkamah Agung RI selaku judex juris telahmelakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dengantidak memperhatikan fakta yuridis yang ada serta tidakberdasarkan keadilan menurut hukum dan Undang Undangdimana pihak Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali telahmelakukan ingkar janji, yaitu) melanggar surat pernyataanyang dibuat tanggal 5 Agustus 2005 yaitu~ tidak akanmengajukan gugatan perdata dikemudian hari kepada TANSIUK DJOEN/Pemohon Peninjauan Kembali
120 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksa dan pemutus peninjauankembali berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnyaberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembalitersebut, Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontramemori peninjauan kembali tanggal 26 Oktober 2017 yang menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tentang adanya kekhilafan
54 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 89 PK/PID.SUS/20172.Bahwa terdapat kekhilafan Hakim yang nyata, dimana di dalamdakwaan subsidiair yaitu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupundi dalam pertimbangannya, berbeda dengan putusan Judex Factiyang hanya menyatakan tanpa hak dan melawan hukummenguasai dan menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuktanaman (vide putusan perkara Nomor 236/Pid. Sus/2016/PN.M tr.
Bahwa kekhilafan Judex Facti dalampenerapan hukum sangat nyata, jelas dan akurat bahwa didalam petitum mengadili putusan Terdakwa dinyatakan bersalahkarena tanpa hak dan melawan hukum menguasai danmenyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman(vide Putusan Perkara Nomor 236/Pid. Sus/2016/PN. Mtr.,tertanggal 23 Agustus 2016 halaman 33;Bahwa di dalam dakwaan maupun pertimbangan Judex Facti,Pemohon Peninjauan Kembali disangka telah melakukan tindakpidana Narkotika jenis shabushabu.
53 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori peninjauankembali tersebut pada pokoknya ialah:1.Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2015 K/Pdt/2015 tanggal 30Desember 2015, yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon PeninjauanKembali dahulu Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, sebagaimanapertimbangan hukum pada halaman 9 alinea kKedua dan halaman 10 alineapertama, sebagai kekhilafan
membayar kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahuluPenggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi uang, sejumlah Rp417.700.000,00(empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) x 2 = Rp835.400.000,00(delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), secara tunaidan sekaligus, sesuai menurut bukti P.2, P.3, P.4 dan P.5;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan olehkarena tidak terdapat kekhilafan
12 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Pemohon Kasasi/Penggugat, Majelis Hakim TingkatBanding telah membuat kesalahan/kekhilafan yang nyata di dalampenerapan hukum yaitu penerapan hukum pembuktian tingkat bandingkarena halhal sebagai berikut: Bahwa pasal 30 ayat 1 (b) UndangUndangNo. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 14 tahun1985 tentang Mahkamah Agung berbunyi sebagai berikut: "MahkamahAgung dalam tingkat Kasasi membatalkan Putusan atau penetapanpengadilanpengadilan dari semua lingkungan karena : salah
Bahwa kekhilafan Majelis Hakim tampak nyata, karena sama sekali tidakmempertimbangkan alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi/Penggugatbaik bukti surat maupun keterangan saksisaksi. Bahwa bukti surat TR 1, TR2 dan TR 3 (hal. 27 Putusan Nomor : 408/Pdt.G/2007/PA.Kab.
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23694/ PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat Putusan Pengadilan Pajak.3.
danPajak Pertambahan Nilai sebesar Rp160.531.865,00 tidak dapat dipertahankan "3 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23694/ PP/M.XVII/16/2010tanggal 20 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telahmemeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
79 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
masih berlangsung, hasilnyaakan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukumatau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ituditerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;2 Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telahterbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yangdinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yanglain;3 Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
Hakimatau sesuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang cacat hukum,yakni apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausesuatu kekeliruan yang nyata, maka Pemohon Peninjauan Kembali akanmengajukan alat bukti baru (novum), yaitu berupa Surat Dukungan/simpatisan dari masyarakat, terlampir sebagai berikut:Bontang, 10 November 2008Hal. 15 dari 18 hal.
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti tersebut jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau sesuatu kekeliruan yang nyata dalam putusannya karena menerapkanketentuan Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta Pasal 159juncto Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengaturbatas waktu untuk mengajukan gugatandalam tempo 1 (satu) tahun haltersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan terhadap perselisihanhak akibat pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat/PemohonKasasi/Pemohon Peninjauan Kembali
telah jelas dan nyata telah melakukan suatu kekhilafanatau kekeliruan yang nyata di dalam memberikan pertimbangan hukumnyasebagaimana yang disebutkan di atas;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama alasan peninjauan kembali tanggal 23 September 2014 dandihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam hal ini Mahkamah Agungtelah melakukan kekeliruan yang nyata dan kekhilafan
Bahwa putusan kasasi yang menolak permohonan kasasi atas putusanJudex Facti merupakan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf f Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 juncto Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 junctoUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009, karena dalam putusan Judex Factiyang diajukan upaya hukum kasasi nyatanyata telah salah dalampenerapan hukumnya yang menyatakan gugatan kedaluwarsa;b.
Nomor 124 PK/Pdt.SusPHI/2015Nomor 2 Tahun 2004 dan selanjutnya dalam putusan Pengadilan HubunganIndustrial menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima,putusan mana adalah suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dalam menerapkan hukumnya;.
47 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah pemohon Peninjauan Kembali membaca dan mempelajariPutusan Kasasi No.1837K/PID.Sus/2013 tanggal 9 Desember 2013 tersebutitu. dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) huruf C KUHAPdengan rincian sebagai berikut;2.
dalam UU Narkotika No.35 tahun 2009 terutama dalam Pasal 101telah dengan jelas narkotika, precursor Narkotika dan alat atau barang yangdigunakan didalam tindak pidana Narkotika dan percusor Narkotika sertahasilnya dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan mengenaidimusnahkannya juga diatur dalam Pasal 91 ayat 1 UU No.35 tahun 2009tentang narkotika, dengan demikian tidak ada nyatanyata putusan TingkatBanding telah keliru dalam penerapan hukumnya, justru putusan padaTingkat Kasasi telah terjadi kekhilafan
Bahwa permohonan peninjauan kembali Pemohon/Terpidana diajukanberdasarkan alasan adanya kekeliruan yang nyata atau kekhilafan Hakimdalam memeriksa dan memutus perkara in casu, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 263 Ayat (2) huruf c UndangUndang No. 8 tahun 1981 KUHP,yang pada intinya bahwa Penuntut Umum hanya memohon kasasi tentangstatus barang bukti shabu, dan tidak termasuk permohonan kasasi tentangpemidanaan Pemohon Peninjauan Kembali, dan pada putusannya, MajelisKasasi telah memperberat pemidanaan
Bahwa karenanya tidak ditemukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyatadalam perkara in casu oleh Judex Juris/Majelis Hakim Kasasi.
67 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 09 PK/TUN/2015Bahwa permohonan peninjauan kembali ini di ajukan berdasarkanketentuan Pasal 67 f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung juncto UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentangperubahan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 juncto UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UndangUndang Nomor14 Tahun 1985, karena putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 410 K/TUN/2013, tanggal 18 Desember 2013 terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa Majelis
dan Sertipikat tersebut tidak adaaslinya, karena Tergugat Il Intervensi telah mendapat gantirugi/penukar tanah dari Pemda Badung yang terletak di MumbulJimbaran, sebagai pengganti atas tanahnya yang terkena proyekjalan, (vide bukti T.II.Intervensi 2, 3, 4, 5, 8);Bahwa faktafakta persidangan tersebut di atas, tidak dipertimbangkansecara cukup dan cermat serta pertimbangannya bertentangan denganhukum yang berlaku dan/atau telah melaksanakan hukum tidaksebagaimana mestinya, sehingga terjadi suatu kekhilafan
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dansewajarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 410 K/TUN/2013,tanggal 18 Desember 2013 juncto putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Surabaya, Nomor 66/B/2013/PT.TUN.SBY, Tanggal 28 Mei 2013juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor24/G/2012/PTUN.DPS, Tanggal 09 Januari 2013 untuk di batalkan,karena putusannya terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata dan/atau bertentangan dengan peraturan perundangundangan
;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra MemoriPeninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalamtingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidakterdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris dan Judex Facti tersebut
PT SINAR TERANG INDONESIA
Tergugat:
CV SUN LIE PRINTING
83 — 37
Bahwa Tergugat menolak posita Penggugat poin 12 dan 13 karena tidak adahubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas 4 (empat) titik pondasireklame yang dibangun Tergugat yakni di Jalan Bunga Raya, Depan IndosatLama, di Jalan Raden Fatah, Depan Indosat Lama, di Jalan Bunga Raya, DepanCarambia Cafe, dan di Jalan Yos Sudarso, Simpang Nagoya Gate;Bahwa Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard sebagaimana gugatanPenggugat poin 12 karena terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana
Btm.Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi kekhilafan mengenai obyek yangdiperjanjikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUH Perdatamenyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan maka dengandemikian perjanjian tersebut harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;5.
Makadengan demikian telah terjadi kekhilafan mengenai obyek yang diperjanjikandimana Penggugat Rekonvensi mengira lokasi titiktitik pondasi Bilboard adalahtanah milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi), namun setelah adapenjelasan dari Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan BebasBatam (BP Batam) bahwa ternyata lokasi titik titik reklame tersebut adalah Rowjalan bukan milik Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi);Halaman 19 dari 33 Putusan Nomor 288/Pdt. G /2019/PN. Btm.7.
Bahwa oleh karena Surat Persetujuan Pemakaian Pondasi Billboard antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah terjadi kekhilafanmengenai obyek yang diperjanjikan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1321KUH Perdata menyatakan Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikankarena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Makadengan demikian persetujuan pemakaian pondasi tersebut harus dinyatakan bataldemi hukum;8.
74 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan kekhilafan Hakim :Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis HakimMahkamah Agung telah khilaf menerapkan hukum yangberlaku secara baik dan benar, sebagaimana akan diuraikan berikut dengan alasan alasannya seperti yang dibawah iniBahwa putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No 190K/Pdt.Sus/2009, tanggal 17 Februari 2010 telah terjadikekhilafan dalam menerapkan hukum, sebagaimana yangterdapat dalam Pertimbangan Hukum, yaitu sebagai berikuta.
Meminta atau menerima pemberian dari pihak ketigadalam bentuk apapun sehubungan dengan tugas danpekerjaannya yang dapat mempengaruhi' kelancarankebijakan dan keputusannya ;Bahwa berdasarkan alasanalasan di atas, makasangatlah jelas telah terjadi' kekhilafan MajelisHakim Kasasi dalam menerapkan hukumnya;b.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RIBahwa telah terlihat dengan jelas adanya kekhilafan laindari Mahkamah Agung tentang putusan perkara No. Reg. 170K/Pdt.Sus/2009.
"akseskepada masyarakatdimaksud untuk mendapatkan putusan Mahkamah Agungdiberikan melalui sistem informasi Mahkamah AgungRepublik Indonesia (SIMARI) ;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatmengenai alasan alasan A, B dan C:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak terbukti adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris, alasanalasan tersebut hanyalah merupakan perbedaan penafsiranterhadap