Ditemukan 11435 data
183 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, 2. MAHKAMAH PARTAI PDI PERJUANGAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI JAMBI, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN SAROLANGUN tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKR ASI INDONESIA PERJUANGAN,, DKK VS MUHAMMAD SYAIHU,
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kabupaten Sarolangun Nomor 53/DPC.05.08/I/2017Perinal Pernyampaian SK DPP PDI Perjuangan Nomor 191/KPTS/DPP/XI/ 2016 tanggal 29 November 2016 tentang Pemecatan H.Muhammad Syaihu dari Keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan tertanggal 24 Januari 2017;j.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kabupaten Sarolangun Nomor 98/DPC05.08/VIII/2017perihal Proses Pengganti Antar Waktu Atas nama H.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNomor : 2644/IN/DPP/III/2017 perihnal Pengesahan dan PenetapanKetua DPRD Kab.Sarolangun tertanggal 9 Maret 2017 ;k) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kab.Sarolangun Nomor 70/DPC05.08/III/2017 perihalPengantar Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggaltertanggal 14 Maret 2017 ;l) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kab.Sarolangun Nomor 98/DPC05.08/VIII/2017 perihalProses
politik dalam perkara a quobelum diajukan kepada Mahkamah Partai untuk diselesaikan danTermohon Kasasi telah melanggar AD dan ART partai karena terlibatdalam penyalahgunaan narkotika sehingga harusnya gugatan a quoditolak;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudahtepat dan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UndangUndang Partai Politik Mahkamah Partai sebagai Lembaga PenyelesaianInternal Perselisihan Partai memiliki kewajiban hukum untukmenyelesaikan perselisihan
DEWANPIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN,2. MAHKAMAH PARTAI PDI PERJUANGAN, 3. DEWAN PIMPINANDAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGANPROVINSI JAMBI, 4.
81 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAHMAN ABDI VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN
Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2019kedudukan Penggugat dalam keadaan semula sebagai Sekretaris danAnggota DPC Partai Hanura Kabupaten Hulu Sungai Selatan.7.
tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa karena permasalahan Penggugat dengan Tergugatmerupakan permasalahan internal partai maka berdasarkan Pasal 32 ayat(1) angka 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangmenyebutkan bahwa : "perselisinan partai politik diselesaikan
oleh internalpartai politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART yang penyelesaianperselisihan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh partai politik", hal ini sejalan pula dengan SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2003 tanggal15 Oktober 2003pada angka 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal demikianitu (perkaraperkara perdata yang menyangkut permasalahan internal dalamtubuh partai) akan lebih bijak apabila sengketa tersebut diselesaikan
dahuludalam forum internal partai, yang kemudian pada angka 3 pada pokoknyaHalaman 4 dari 6 hal.
Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2019menyatakan bahwa apabila perkara yang diajukan menyangkut atauberhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan,hendaknya Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksaperkara yang bersangkutan;Bahwa dalam perkara a quo ternyata belum ditempuhnyamekanisme penyelesaian internal partai politik yang bersangkutansebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UndangUndang Partai Politik dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Tahun 2003
72 — 13
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERA UTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGA, DKK
., MdHum,MUHAMMAD INDRA YUSUF, SH dari KantorLembaga Bantuan Hukum dan Advokasi KebijakanPublik (LBHAKP) berkantor dan beralamat di Jl.Beo Indah I No. 36 Medan berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 01 Februari 2013terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSibolga register No. 13/SK/2013 pada tanggal 04Februari 2013, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT.Melawan1 KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINANWILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL
(PAN) SUMATERAUTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGAberkantor dan beralamat di Sibolga Jalan Sisingamangaraja No. 266 KotaSibolga disebutSSDNA cca x savor + aac sme a's a 5 am 5 cao a Mi x make # eR vi i @ 9 mm a's 2 we 2 wa EO TERGUGATI.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINANWILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERAUTARA : berkantor dan beralamat di Medan Jl.
Abdullah Lubis No. 50/73disebut SCDAZAL. 0... eee e cece eee e ence cence eens ee ee eens eeeaeeenee eeswee TERGUGATILKETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN): berkantor dan beralamat di Jakarta Rumah PAN Jl.Warung Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan disebutBIO A ane sama sassy su isansiae sean sam TERGUGATITI.Pengadilan Negeri tersebut.Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan berkas perkara.Setelah mendengar para pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang
Syarfi Hutaurukdan Marudut Situmorang, AP.MSP sebagai Ketua Tim Center Pemenangankeduanya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga, dan SekrertarisDPD PAN Kota Sibolga (Hendra Sahputra) dipercayakan oleh 18 PartaiPengusung sebagai Sekretaris Koalisi Partai Pendukung Pasangan SARMA,dan berhasil memenangkan pasangan tersebut dalam Pemilu PILKADA 14 Mei2010 dengan satu putaran.Bahwa pada saat menjabat Ketua DPD PAN Kota Sibolga, Penggugat jugamencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif DPRD
Tergugat I untuk merekomendasikan Penggugat sebagai AnggotaDPRD Kota Sibolga Periode 20092014 dari Partai amanat nasional (PAN)melalui proses PAW menggantikan Alm Sdr Rajali Silalahi.Menghukum Tergugat IJ dan Tergugat III, baik sendirisendiri maupunbersamasama memerintahkan Tergugat I menyegerakan pengajuan Penggugatsebagai Anggota Legislatif DPRD Kota Sibolga periode 20092014 melaluiproses PAW menggantikan Alm.
129 — 85
Tergugat I : Sefti Indra Dewi, S.PdTergugat II : Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Tergugat III : Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten BantulTergugat IV : Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Politik Gerakan IndonesiaRaya (Partai GERINDRA).
Partai ditunjukkan dokumen tersebut;Bahwa saksi mendengar hasil sidang Mahkamah Partai;Bahwa Sidang di Mahkamah Partai hanya sekali sidang dan sehariselesai sampai malam;Bahwa saksi lupa apakah Kuasa Tergugat III juga hadir di MahkamahPartai atau tidak;Bahwa Penggugat dan Tergugat hadir di Mahkamah Partai;Bahwa Penggugat menolak putusan Mahkamah Partai;Bahwa saksi mengetahui Penggugat dipecat dari Partai Gerindra;Bahwa Penggugat dipecat dari Partai pada saat itu juga;Bahwa Sidang Mahkamah Partai
Partai Politik yang secara langsungbertujuan untuk melakukan mediasi, dan berdasarkan keterangan dariPemerintah sendiri yang menyatakan bahwa partai politik itu mandiri danharus menyelesaikan masalahnya sendiri, jadi kalau ada masalahsebaiknya diselesaikan dulu di Mahkamah Partai, inilah yang disebutsebagai original intent sehingga mahkamah Partai menjadi pintu utamapenyelesaian masalah di dalam partai politik;Bahwa antara Pasal 32 dan Pasal 33 Undangundang Partai Politik,normanya tidak dapat dipisahkan
, di Pasal 32 bisa jadi ada fase yangtidak tercapai sehingga jika menurut Pasal 32 sudah ada putusanMahkamah Partai maka sudah tidak perlu diputus oleh PengadilanNegeri;Bahwa Mahkamah Partai memiliki fungsi perpanjangan Negara untukmenyelesaikan masalah partai karena menurut Pasal 32 dan Pasal 33Undangundang Partai Politik, Mahkamah Partai sebagai fungsi atributif,sebagai kuasi Peradilan yang bermakna sama tapi tidak mirip artinyaMahkamah Partai dibentuk untuk arbitrase yang berprinsip win winsolution
perkara terkait dengan internal partai politik dan di dalam SEMANomor 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa Hakim harus berhatihatiterkait dengan sengketa partai politik karena sengketa partai politikadalah perselisihan internal yang tidak bisa dicampuri;Bahwa arti dari putusan Mahkamah Partai adalah putusan yang bersifatfinal dan mengikat adalah bahwa putusan Mahkamah Partai mengikatuntuk pengurus partai politik yang bersangkutan, sehingga dapatHalaman 47 dari 57 Putusan Nomor 73/Pdt.G/2020/PN Btlditafsirkan
2.Zulkifli Hasan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
3.Pujianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Malang DPD PAN
93 — 72
Yasin Kara, Ketua Mahkamah Partai Amanat Nasional PAN
2.Zulkifli Hasan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
3.Pujianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Malang DPD PANAmanat Nasional, adalahsebagai berikut:Suara Partai Amanat Nasional: 654 suaraa.
SelPerselihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebuatanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa atas pengaduan Saudara Ferry Adianto tersebut Partai telahmemproses dengan baik dan dilakukan pemeriksaan atau diprosesdengan adil dan berjenjang (Seperti pengaduan dari Saudara FerryAdianto, maka, terhadap
Dan 8 adalah tidak benar dan harus ditolak,dan atau mohon gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Kompentensi AbsolutBahwa sesuai dengan gugatan Penggugat yang telah mempersoalkantentang Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasioanal.Bahwa dalam perkara a quo Keberadaan Partai Amanat Nasional adalahdibentuk berdasarkan Undang Undang dan Mahkamah Partai AmanatNasional adalah suatu lembaga yang dibentuk berdasar AD ART PartaiHal 15 dari 32 Hal Putusan No. 71/Pdt.G/2017/PN. Jkt.
SelAmanat Nasional sesuai dengan BAB XIII Mahkamah Partai, dalam pasal61 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Partai (MP) berwenang untukmenyelesaikan perselisihnan yang berkenaan dengan kepengurusan,pelanggaran terhadap hak politik anggota, pemecatan tanpa alasan yangjelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjaban keuangan danatau keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
mencermikan rasa'keadailan, bahwa olehkarena Mahkamah Partai Amanat Nasional dibentuk berdasarkanKetetapan Rapat Kerja Nasional Ke 1 Partai Amanat Nasional, makaseharusnya kader Partai itu harus tunduk dan patuh pada putusan partaiyang telah dibuat melalui proses yang adil tersebut;Bahwa oleh karena Penggugat telah terbukti tidak mengikuti dan metaatiputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 019/PHPU/MPPAN/II/2016 tertanggal 12 Pebruari 2016 dan Perbuatan Para Tergugattidak terbukti telah melakukan
2.2. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.3. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.4. DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
30 — 9
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
2.2. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
3.3. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
4.4. DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
61 — 11
DEWAN PIMPINAN CABANG ( DPC ) PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN SOLOK, Dkk.
Pasal 32 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 selengkapnyamenyatakan :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh interna Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Putusan No. 35/Pdt.G/2013/PN.KBR hal 8 dari 265)6)(2) Penyelesaian perselisthan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikanoleh
Gugatan Penggugat Prematur1) Bahwa sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Undangundang Nomor 2Tahun 2011, penyelesaian perselisihan partai politik baru dapat diajukanPutusan No. 35/Pdt.G/2013/PN.KBR hal 10 dari26ke Pengadilan Negeri apabila perselisihan tidak dapat diselesaikanmelalui Mahkamah Partai Politik ;2) Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dilakukan sebelum prosespenyelesaian perselisihan partai politik melalui mahkamah partai politikyang dimiki Partai Bulan Bintang.
Menjadi anggota Partai politik lain ; ataud. Melanggar AD dan ART ;(2). Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Bulan Bintang mengaturbahwa keanggotaan Partai berakhir apabila :a. Meninggal dunia ;b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan lisan ;c. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukanAD/ART Partai ;d.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik ;Bahwa selain itu, Pasal 5 (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintangjuga mengatur bahwa : setiap anggota dapat diberikan sanksi, karenamelakukan tindakan indisiplner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupuntulisan, pencemaran dan/atau tindakan yang merugikan partai, dan/ataupelanggaran ketentuan/ kebiyakan partai dan/atau kode etik partai ;10) Bahwa khusus bagi Penggugat, yang bersangkutan telah dikenai sanksipemberhentian dari keanggotaan partai
pasal 32 UU No.2 Tahun 2011 TentangPartai Politik ditentukan bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik diselesaikanoleh internal Partai Politik oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BIMA, DK
atau surat apapun yang telah diterima Pemohon Kasasi dariMahkamah Partai Demokrat;Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik (selanjutnya disebut Undangundang Partai Politik) Pasal 33 ayat (1):Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaianperselisinan dilakukan melalui pengadilan negeri.
, sedangkansecara hukum Mahkamah Partai tidak berwenang memberhentikananggota Partai dan tidak berhak menentukan penggantian antar waktu (PA W) atas anggota DPR atau DPRD;d) Bahwa apabila ada pelanggaran yang menurut Termohon Kasasi telahdilakukan oleh Pemohon Kasasi, maka penyelesaianya hanyadibenarkan diselesaikan dalam internal Partai Demokrat sesuai anggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagaimanaketentuan Undang Undang Partai Politik Pasal 32 ayat (1):Perselisihan Partai Politik
diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART";Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai keberatankeberatan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 TahunHalaman 6 dari 9 hal Put.
Nomor 761 K/Pdt.SusParpol/20162008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor085/DPPPHPU/2014, tanggal 16 September 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal
Nomor 01MR/K/WTKAI/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanNegeri Raba Bima tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tidak salah dalammenerapkan hukum, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)Undang Undang Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan secarainternal melalui Mahkamah Partai, hal mana telah terbukti adanya dalamperkara a quo, yaitu tindakan
68 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER, DK
PUTUSANNomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NOR ASIAH, bertempat tinggal di Jalan Kapten Pierre Tendean,RT 011, RW 004, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan TanahGrogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dalam halini memberi kuasa insidentil Kepada Herman Setiawan, S.H.
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITANBANGSA KABUPATEN PASER, berkedudukan di Jalan JenderalAhmad Yani, Nomor 85, Kelurahan Tanah Grogot, KecamatanTanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. H.M. Anwar Rachman,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Pengurus DPP PKB BidangHukum dan HAM, beralamat di Jalan Raden Saleh Nomor 9,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli2017;2.
DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, berkedudukan di Jalan Raden Saleh, Nomor 9,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.
tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumatau perbuatan melanggar hukum;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 037/DPC03/IV/A.1/X/2016 yangtidak bertanggal (objek sengketa), tentang: Pemberhentian DariKeanggotaan Partai
Nomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakanperselisihan partai politik yang berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) junctoPasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisinan partaipolitik hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setelah penyelesaianperselisihan diajukan melalui Mahkamah Partai;Bahwa oleh karena perselisihan a quo belum pernah diselesaikansecara
118 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.M. lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN PIDIE
Terbanding/Tergugat I : TOHONAN LUMBANTORUAN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO TAPANULI UTARA
32 — 18
Pembanding/Penggugat : MISTER CAIRO SIMAREMARE Diwakili Oleh : HOTBIN SIMAREMARE, SH
Terbanding/Tergugat I : TOHONAN LUMBANTORUAN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO TAPANULI UTARA
76 — 38
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL(DPP PPRN), diwakili oleh H.
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BHJ &Associates, beralamat di Jalan Raya Pintu I TMII No.54Pinang Ranti, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 002/KUASA/DPPPPRN/IV/2012, tertanggal 09 April2012, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIINTERVENSI / PEMBANDING; MELAWANDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPPPPRN), diwakili oleh Amelia A.
,keduanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di JalanJambu No.01A Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, masingmasing selaku Ketua Umum dan Wakil Sekretaris JenderalDewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPPPPRN), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH17.AH.11.01 Tahun 2010, tanggal 15 November 2010,dalam sengketa ini memberi kuasa kepada : 1 RONY HUTAJULU, S.H., M.H. 2 AKIM FHP.
II Intervensi / Pembanding, MahkamahAgung dalam Putusan No. 194 K/TUN/2011 tanggal 4 Juli 2011 (vide bukti T II Int5hal. 31) telah mempertimbangkan mengenai kewenangan absolut sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan undangundang yang diterapkan dalamkasus sengketa ini, yaitu UndangUndang Nomor 2 Tahun2008, bahwa perselisihan partai politik diselesaikan denganHim.11 dari 15 him.
No. 230/B/2012/PT.TUN.JKTcara musyawarah mufakat (vide Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008); Bahwa dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimanadimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaianperselisihan partai politik ditempuh melalui Pengadilan ataudiluar Pengadilan (vide Pasal 32 ayat (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008);e Bahwa perkara partai politik berkaitan dengan undangundangini diajukan melalui Pengadilan Negeri (vide Pasal 33 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008); e Bahwa
Terbanding/Tergugat I : AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
Terbanding/Tergugat II : ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
Terbanding/Tergugat III : DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
Terbanding/Tergugat IV : ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
Terbanding/Tergugat V : FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan
57 — 4
,M.H
Terbanding/Tergugat I : AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
Terbanding/Tergugat II : ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
Terbanding/Tergugat III : DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
Terbanding/Tergugat IV : ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
Terbanding/Tergugat V : FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua DewanSyariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
Terbanding/Tergugat VI : KHAIRUL ALIM (Bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
Terbanding/Tergugat VII : ISMAIL LATISI, S.Pd (Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD PKS) (Kota Samarinda)
Terbanding/Tergugat VIII : FARDY ISKANDAR, M.H (Ketua Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW) Kalimantan Timur
Terbanding/Tergugat IX : DENY KRESTIONO, (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat X : ARDANI HAJI BUSRO, S.Ag (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW) Kalimantan Timur
Terbanding/Tergugat XI : YUSUF HAFIZUN ALIM (Sekretaris Sidang Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW) Kalimantan Timur
Terbanding/Turut Tergugat : ENCIK WARDANI, S.Hut
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
62 — 17
WINDU SUKO BASUKI, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
76 — 14
Penggugat:
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
68 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),, DKK
PUTUSANNomor 751 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:M.
., dan kawan, Para Advokat pada Kantor LembagaBantuan Hukum (LBHAceh), beralamat di Jalan MerdekaNomor 130, Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Kasasi;1.Lawan:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN), yang diwakili oleh Ketua UmumZulkifli Hasan, dan kawan, berkedudukan di Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN) cq DEWAN PIMPINAN WILAYAHPARTAI AMANAT
Nomor 751 K/Pdt.SusPARPOL/2018Aceh Utara, Provinsi Aceh;MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL, yang diwakili oleh Ketua, M. Yasin Kara, berkedudukan di JalanSenopati Nomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,keempatnya dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor023/PHPU/MPPAN/V/2016., tanggal 20 Mei 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan PasalHalaman 8 dari 10 hal.
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
18 — 0
Penggugat:
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
98 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DKK
100 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (DPC. PBR) KABUPATEN LAHAT, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI (DPW. PBR) PROVINSI SUMATERA SELATAN tersebut ;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANGREFORMASI (DPW.
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah benardalam menerapkan hukum, dimana alasan danpertimbangan Pengadilan Negeri, terbukti bahwa paraPemohon Kasasi bukan anggota partai (Partai Pelopor)tetapi sudah masuk ke partai lain ;Hal. 25 dari 33 hal. Put. No. 685 K/Pdt.Sus/20123. Bahwa perkara adalah masalah internal partai ;7.
Sepanjang pokok perkara merupakan perselisihnan atauperkara yang masuk ranah partai politik dan ataupermasalahan organisasi atau internai partai maka tidakdapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum adanyapenyelesaian internal partai sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga ;2.
kasasi oleh Para Pemohon Kasasi dari Partai BintangReformasi adalah perbuatan melawan hukum, karena berdasarkanpertimbangan Judex Facti, Para Pemohon Kasasi/Para Penggugattelah melanggar ketentuan pasal 12 Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai Bintang Reformasi ;14.Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimuat ketentuan: (1)Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana
UndangUndang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, jika timbul perselisinan dalamsatu partai harus diselesaikan terlebin dahulu secara musyawarah dan mufakatdi dalam internal partai sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri untukdiselesaikannya.
48 — 31
Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (Versi Pengurus Sementara);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (Versi Munaslub 2010 Periode 2010
Denny Tewu, cs,sehingga jika hal tersebut terjadi, maka kepentinganhukum Penggugat maupun kepentingan Partai DamaiSejahtera ke depan akan sangat dirugikan ;3).
Politik yangdalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Dewan PimpinanPusat Partai Damai Sejahtera berdasarkan susunanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai SejahteraPeriode 2010 2015 sebagaimana Akta Notaris Ny.
SusannaTanu, SH Nomor 19, tertanggal 24 Agustus 2010, yangtelah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak AsasiManusia R.1 Nomor : M.HH14.AH.11.01.TAHUNO01 Des wee eee 2 cue sme 2 ome 2 omens seers sees eens eee @ ele = ae e 2Bahwa Pemohon Intervensi adalah pihak yang berhak untukmewakili Partai dalam urusan peradilan partai tingkatpusat berdasarkan Pasal 19 angka 1 butir j AnggaranRumah Tangga Partai Damai Sejahtera yang menyebutkankewenangan Ketua Umum,Halaman 13 dari 63 halaman Putusan Nomor : 178
/G/2010/PTUN JKT.Mewakili Partai dalam urusan peradilan partai tingkatpusat dan atau menunjuk wakilnyaBahwa obyek gugatan Penggugat dalam gugatan di PengadilanTata Usaha Negara No. 178/G/2010/PTUNJKT adalah SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor.M.HH.14.AH.11.01 Tahun 2010 tentang Pengesahan PerubahanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai SejahteraPeriode 2010 ~ 2015 tanggal 2 November2010; ~Bahwa dengan adanya gugatan Penggugat terkait dengan SuratKeputusan sebagaimana
tandagambar partai politik didaftarkan DepartemenKehakiman.