Ditemukan 78588 data
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
RAPPE Bin BAKKA
44 — 16
mendapat 14(empat belas) lembar kartu, selanjutnya sisa kartu disimpan di tengah,setelah itu untuk memulai putaran/ permainan yaitu bandar membuangkartu pertama kepada pemain yang berada di sebelah kanannya, apabilaHalaman 3 dari 31 Putusan Nomor 106/Pid.B/2021/PN Kkapemain yang dibuangkan kartu tidak membutuhkan kartu yang dibuang olehbandar maka pemain tersebut harus mengambil kartu yang berada ditengah dan membuang kartu tersebut kepada pemain yang berada disebelah kanannya lagi sehingga begitu seterusnya
orangmendapat 13 (tiga belas) lembar kartu sedangkan bandar mendapat 14(empat belas) lembar kartu, selanjutnya sisa kartu disimpan di tengah,setelah itu untuk memulai putaran/ permainan yaitu bandar membuangkartu pertama kepada pemain yang berada di sebelah kanannya, apabilapemain yang dibuangkan kartu tidak membutuhkan kartu yang dibuang olehbandar maka pemain tersebut harus mengambil kartu yang berada ditengah dan membuang kartu tersebut kepada pemain yang berada disebelah kanannya lagi sehingga begitu seterusnya
mendapat 13 (tiga belas) lembar kartu sedangkanbandar mendapat 14 (empat belas) lembar kartu, selanjutnya sisa kartudisimpan di tengah, setelah itu untuk memulai putaran/ permainan yaitubandar membuang kartu pertama kepada pemain yang berada disebelah kanannya, apabila pemain yang dibuangkan kartu tidakmembutuhkan kartu yang dibuang oleh bandar maka pemain tersebutharus mengambil kartu yang berada di tengah dan membuang kartutersebut kepada pemain yang berada di sebelah kanannya lagi sehinggabegitu seterusnya
mendapat 14 (empat belas) lembar kartu, selanjutnya sisa kartudisimpan di tengah, setelah itu untuk memulai putaran/ permainan yaitubandar membuang kartu pertama kepada pemain yang berada disebelah kanannya, apabila pemain yang dibuangkan kartu tidakmembutuhkan kartu yang dibuang oleh bandar maka pemain tersebutharuSs mengambil kartu yang berada di tengah dan membuang kartuHalaman 16 dari 31 Putusan Nomor 106/Pid.B/2021/PN Kkatersebut kepada pemain yang berada di sebelah kanannya lagi sehinggabegitu seterusnya
dapat 14 (empat belas)kartu sedangkan pemain lain dapat 13 (tiga belas) kartu setelah itu untukHalaman 21 dari 31 Putusan Nomor 106/Pid.B/2021/PN Kkamemulai putaran/ permainan yaitu bandar membuang kartu pertamakepada pemain yang berada di sebelah kanannya, apabila pemain yangdibuangkan kartu tidak membutuhkan kartu yang dibuang oleh bandar makapemain tersebut harus mengambil kartu yang berada di tengah danmembuang kartu tersebut kepada pemain yang berada di sebelah kanannyalagi sehingga begitu seterusnya
REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa:
1.UDIN Bin ARIM
2.PANCO ARITONANG
3.FEBRIYANTO Bin MARYONO
4.BUDI UTOMO Bin SONO
5.YAMONI ZEGA
6.WARNO biN WAGINO
7.IMRAN SARAGIH bin KHAIDIR SARAGIH
172 — 14
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa II.
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa Ill.
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa IV.
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa V.
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa VII.
DEWI KUSUMAWATI, SH
Terdakwa:
PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO
29 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan seterusnya sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa PARFIAN AKTORISTA BIN ARIE KOESMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau
1.Ketut Sukrada
2.Komang Sri Adnyani
28 — 10
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggantikan nama anak para Pemohon tersebut untuk seterusnya
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Kependudukan
1.Marthalius, SH
2.Alamsyah Budin, S.H
3.Irvan Maulana, S.H
Terdakwa:
Seh Ramli Alias Ramli Bin Selamat
156 — 17
Ramli Bin Selamat dengan Uqubat cambuk dihadapan umum sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali cambuk;
-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai Uqubat cambuk selesai dilaksanakan;
-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari penahanan dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk 1 (satu) kali dan seterusnya
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan, dengan ketentuan 1 (satu) sampaidengan paling lama 30 (tiga puluh) hari penahanan dihitung sebagaipengurangan uqubat cambuk 1 (satu) kali dan seterusnya kelipatan 30 (tigapuluh) hari merupakan kelipatan 1 (satu) kali uqgubat cambuk;5.
85 — 41
cidera janji dalam memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Terlawan I dalam Konpensi sesuai perjanjian kredit ;------------------------------------------------------------- Menyatakan sah menurut hukum Lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan Penggugat dalam Rekonpensi/Terlawan I dalam Konvensi dengan perantaraan Terlawan II dalam Konvensi pada tanggal 7 September 2010 di Kantor Cabang BRI Makale ;---------------- Menyatakan Lelang eksekusi tahap kedua dan seterusnya
Buktiyang diberi tanda bukti T 11; T 12, T13 dapat disimpulkanbahwa Pihak Terlawan akan melakukan lelang atas tanahtanahmilik para Debitur oleh karena pihak debitur dinyatakan olehTerlawan telah lalai melakukan prestasi berupa pelunasanhutang kepada Terlawan ;n Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti tersebuttelah ternyata pihakpihak debitur yang dinyatakan lalaimelakukan kewajibannya selain pihak Pelawan juga anggotamasyarakat lain seperti Sudarmi,Adolfina Todiung TarukLabi,Lukas Sulle Pabia dan seterusnya
303 — 126
Menyatakan PENGGUGAT tidak memiliki kewajiban untuk membayar beban Biaya OM yang harus dibayarkan kepada TERGUGAT untuk periode 2017 s/d seterusnya.6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
77 — 22
kartu, dimana kartu yangdibagi sebanyak 2 (dua) helai dan pembagian kartu tersebut diulang sampai masingmasingpemain memiliki kartu sebanyak 20 helai dan kartu tersisa sebanyak 8 helai, selanjutnyamasingmasing pemain menyusun kartu yang ditangannya dan permainan dimulai yang manayang pertama menurunkan kartu adalah terdakwa IT SELESTARI dilanjut kepada terdakwaIM SUTINO, dilanjut kepada terdakwa V JULI NOKER, dilanjut kepada terdakwa ISUWANDI dan dilanjut kepada terdakwa ITV KHOIRUDDIN, begitulah seterusnya
;Selanjutnya pemain yang menang tersebut berhak mengocok kartu dan membagikannya lagidengan pemain yang duduk disamping kanannya yaitu memutar kekiri (berlawanan arahjarum jam) sampai kepada yang mengocok kartu, selanjutnya untuk memulai permainankartu pertama, begitulah seterusnya permainan remi/Dan selama dalam permainan jadi Remi atau Song tersebut, apabila pemain ada yang menangmaka ianya wajib menyisihkan uang sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) sebagai UangTong atau Uang untuk beli Rokok
kartu, dimana kartu yangdibagi sebanyak 2 (dua) helai dan pembagian kartu tersebut diulang sampai masingmasingpemain memiliki kartu sebanyak 20 helai dan kartu tersisa sebanyak 8 helai, selanjutnyamasingmasing pemain menyusun kartu yang ditangannya dan permainan dimulai yang manayang pertama menurunkan kartu adalah terdakwa II SELESTARI dilanjut kepada terdakwaIll SUTINO, dilanjut kepada terdakwa V JULI NOKER, dilanjut kepada terdakwa ISUWANDI dan dilanjut kepada terdakwa IV KHOIRUDDIN, begitulah seterusnya
terdakwa IVyang mengocok kartu, dimana kartu yang dibagi sebanyak 2 (dua) helai danpembagian kartu tersebut diulang sampai masingmasing pemain memiliki kartusebanyak 20 (dua puluh) helai dan kartu tersisa sebanyak 8 (delapan) helai,selanjutnya masingmasing pemain menyusun kartu yang ditangannya dan permainandimulai yang mana yang pertama menurunkan kartu adalah terdakwa V dilanjutkepada terdakwa III, dilanjut kepada terdakwa II, dilanjut kepada terdakwa I dandilanjut kepada terdakwa IV, begitulah seterusnya
47 — 5
Apabila ada pemain yang mendapat giliranmembuang kartu, tetapi tidak mempunyai kartu yang cocok dengan kartubuangan pemain sebelah kirinya, maka pemain tersebut harus membayar uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepada pemain sebelah kirinya tersebut,begitu seterusnya. Pemain yang pertama kali kartunya habis dinyatakansebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah) dari masing masing pemain yang kalah yang digunakanuntuk menambah penghasilan.
Apabila ada pemain yang mendapat giliranmembuang kartu, tetapi tidak mempunyai kartu yang cocok dengan kartubuangan pemain sebelah kirinya, maka pemain tersebut harus membayar uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepada pemain sebelah kirinya tersebut,begitu seterusnya. Pemain yang pertama kali kartunya habis dinyatakansebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah) dari masing masing pemain yang kalah.
kartu diletakkan di tengah, setelah itu 1 lembar kartu daritumpukan kartu sisa dibuka dan diletakkan di tengah, pemain yang mengocok,mendapat giliran pertama membuang kartu yang cocok dengan kartu bukaandiikuti pemain sebelah kanannya, apabila ada pemain yang mendapat giliranmembuang kartu, tetapi tidak mempunyai kartu yang cocok dengan kartubuangan pemain sebelah kirinya, maka pemain tersebut harus membayar uangsebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepada pemain sebelah kirinya tersebut,begitu seterusnya
Apabila ada pemain yang mendapat giliran membuang kartu,tetapi tidak mempunyai kartu yang cocok dengan kartu buangan pemain sebelah kirinya,maka pemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)kepada pemain sebelah kirinya tersebut, begitu seterusnya. Pemain yang pertama kalikartunya habis dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhansebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) dari masing masing pemain yang kalah.
Apabila adapemain yang mendapat giliran membuang kartu, tetapi tidak mempunyai kartu yangcocok dengan kartu buangan pemain sebelah kirinya, maka pemain tersebut harusmembayar uang sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepada pemain sebelah kirinyatersebut, begitu seterusnya.
10 — 6
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
17 — 14
., M.H.) tanggal 28 Januari 2016, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya