Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 30-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/TUN/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — DPC Partai PDIP Kab. Seruyan Prov. Kalteng vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYAN
10366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPC Partai PDIP Kab. Seruyan Prov. Kalteng vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYAN
Putus : 21-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 09/Pdt.Sus/Parpol/2017/PN Lbj
Tanggal 21 Juli 2017 — AGUSTINUS GALUT melawan DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR,,Dkk
234169
  • AGUSTINUS GALUTmelawanDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR,,Dkk
    sanksi partai berupa : 1.
    Bahwa sesuai ketentuan dari Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yang menegaskanbahwa :Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3)
    (e) Melakukan koordinasi dengan Mahkama Partai.(f) Menjaga nama baik keutuhan dan solidaritas partai.
    Bahwa Penggugatsebagai Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang di atur dalam Pasal 48Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang tentang Fraksi Partai yangmenjelaskan bahwa :(1) Fraksi partai atau anggota legislatif dari partai adalah perpanjangantangan partai di masingmasing tingkat lembaga legislatif.(2) Anggota Fraksi Partai atau anggota legislatif dari partai wajibmemperjuangkan visi, missi, khitah perjuangan partai dan kebijakanpartai serta aspirasi rakyat.Halaman 15 dari 51 halaman Putusan Nomor
    9/Pat.SusParpol/2017/PN Lbj(3) Fraksi Partai atau anggota legislatif dari partai tunduk pada ketentuanmuktamar, kode etik partai dan ketentuan partai lainnya.(4) Fraksi Partai atau. anggota legislatif dan pejabat publik lainnyamelakukan kewajiban keuangan sesuai dengan ketetapan muktamar.Berkaitan ketentuan pada ayat 4 tersebut di atas, dalam Pasal 20 huruf(6) Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang juga mengatur tentang keuanganyaitu berupa Infagq, hibah, Shadaqah dan wagaf..
Register : 04-04-2005 — Putus : 25-05-2005 — Upload : 21-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 22/G.TUN/2005/PTUN.SBY
Tanggal 25 Mei 2005 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( DPP PKB ) melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUWANGI
7845
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( DPP PKB ) melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUWANGI
    Bahwa Penggugat merupakan Dewan Pengurus Pusat yang sah dari Partai KebangkitanBangsa, berdasarkan Ketetapan Musyawarah Luas Biasa ( MLB ) Partai KebangkitanBangsa ( PKB ) di Yogyakarta No. X/MLB/PKB/I/2002 tentang Penetapan KetuaUmum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 20022005 & No.XI/LB/PKB/I2002 Penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsamasa bakti 20022005 ; 222222 nn ee nnn ne nena2.
    Bahwa PENGGUGAT merupakan Partai yang Syah & berdaulat atas kepemimpinan dibawahnya & memiliki hak untuk berpartisipasi dalam rangka PILKADA Langsung,Baik partisipasi aktif yakni menempatkan kader terbaiknya untuk ikut berkontestasi( Hak Dipilih ) maupun berpartisipasi Pasif, yakni memilih Calon kontestan Terlebihlagi karena Partai Penggugat adalah Partai yang berhasil keluar sebagai PemenangPemilu Legislatif tahun 2004 dengan berhasil memperoleh 16 Kursi Legislatif di DPRDKabupaten Banyuwangi atau
    Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengaku keabsahan Dewan Pengurus Pusat PartaiKebangkitan Bangsa berdasarkan penetapan hasil Muktamar Luar Biasa Yogyakartayang telah menetapkan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz untuk periode20022005 dan mendasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Partai dan AnggaranRumah Tangga Partai tentang yang berhak mewakili Partai ( poin 1 dan 2 halaman 4gugatan ) ; n= nnn eno nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn3.
    X/MLB/PKB/I/2002 tentang Penetapan KetuaUmum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 20022005 danNo. XI/L/PKB/2002 Penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai KebangkitanBangsa masa bakti 20022005 ; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar jo. Pasal 12 Anggaran Rumah TanggaPartai Kebangkitan Bangsa maka yang berhak mewakili Partai adalah Ketua UmumDewan Syuro dan Sekretaris serta Ketua Umum Dewan Tanfidz dan SekJend ; 3.
    Bahwa Penggugat merupakan Partai yang syah dan berdaulat atas kepemimpinandibawahnya dan memiliki hak untuk berpartisipasi di dalam rangka PILKADAlangsung baik partisipasi aktif yakni menempatkan Kades terbaiknya untuk ikutberkompetisi ( Hak Dipilih ) maupun berpartisipasi Pasif yakni memilih calonkontestan terlebih lagi karena Partai Penggugat adalah Partai yang berhasil keluarsebagai Pemenang Pemilu Legislatif tahun 2004 dengan berhasil memperoleh 16 kursiLegislatif di DPRD Kabupaten Banyuwangi
Register : 20-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal 6 Juli 2023 — Penggugat:
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
216
  • Penggugat:
    SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
    Turut Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
Register : 22-10-2024 — Putus : 05-11-2024 — Upload : 05-11-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 814/PDT/2024/PT SBY
Tanggal 5 Nopember 2024 —
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q.
2930

  • Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q. Ketua Dewan Kehormatan Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur, C.q.
    Ketua Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Timur
    Terbanding/Tergugat IV : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang, C.q. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sampang
    Terbanding/Tergugat V : Juhari
    Terbanding/Turut Tergugat : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, C.q. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, C.q. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, C.q. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang
Register : 16-10-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 514 K/TUN/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
769624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
    suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari;Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan
    Jumat, 10 Desember 2010 (Risalah Rapat TimsusUndangUndang Partai Politik) pada halaman 20 21 dapatdikutip sebagai berikut:PEMERINTAH:Jadi keputusan partai kan diselesaikan secara internal partai,mengikat Pemerintah.
    Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik jo.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Register : 17-05-2001 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2001
Tanggal 25 Februari 2013 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROP. DKI JAKARTA., DK vs PRESIDEN RI;
9632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon II : FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA tersebut;
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROP. DKI JAKARTA., DK vs PRESIDEN RI;
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, tempat kedudukan Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh dan terdiridari:. H.Djafar Badjeber SI.P. selaku Ketua;H.Zayadi Musa, selaku Wakil Ketua;H.Azwar Abbas, selaku Wakil Ketua;Hj.Faizah Fachruddin, selaku Wakil Ketua;H.Elishman Iljas, selaku Wakil Ketua;Drs.H.M.Syarif Zulkarnaen, selaku Wakil KetuaHj.
    DPRDmempunyai hak untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentianserta meminta pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; dan pelaksanaan tugas dankewenangannya itu diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, danbukannya dalam Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PeraturanPemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Selain itu juga telah ditegaskan oleh undangundang yang sama bahwafraksi bukanlah alat kelengkapan DPRD, melainkan semata hanyaperpanjangan tangan partai
    Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata CaraPertanggungJawaban Kepala Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 110Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa para Pemohon adalah para Pengurus DewanPimpinan Wilayah Partai
    Persatuan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta danFraksi Partai Persatuan Pembangunan pada Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi DK Jakarta;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, pada pokoknya paraPemohon telah mendalilkan bahwa para Pemohon mempunyai kepentinganmengajukan permohonan a quo terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 108Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, karenaPeraturan Pemerintah in /itis terdapat pasalpasal yang bertentangan dengansemangat otonomi daerah, yang secara
    Putusan Nomor 04 P/HUM/2001MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon :DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANPROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon Il : FRAKSI PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSIDKI JAKARTA tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2013, oleh H.
Putus : 28-09-2012 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 September 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
6840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) KOTA DEPOK tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
    TODUNG PANABOR LUMBAN TORUAN dari Anggota DPRD KotaDepok Utusan Partai Damai Sejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota(KTA) Partai Damai Sejahtera atas nama Sdr.
    TODUNG PANABOR LUMBATORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai Damai Sejahteraserta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahtera atasnama Sdr.
    TODUNG PANABORLUMBA TORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai DamaiSejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahteraatas nama Sdr.
    DEWANPIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan252.
Putus : 25-05-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
194174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH , 2. DEWAN KEHORMATAN DPD PROVINSI SULAWESI TENGAH, 3. KOMISI PENGAWAS DAERAH (KPD) DPP PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN SIGI, 5. ELIYANTI, S.E., dan Para Pemohon Kasasi II: 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), 2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINSI SULAWESI TENGAH, yang diwakili oleh WakilKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Tengah, Drs. H. Anwar Hafid, M.Si., beralamat diJalan Veteran Nomor 11, Palu, Sulawesi Tengah;.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),yang diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AgusHarimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, H. TeukuRiefky Harsya, B.Sc., MT.:2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, yang diwakili olen KetuaMahkamah Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) H.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,sehingga ketika perselisihnan partai politik telah diputus olen MahkamahPartai maka perselisinan tersebut tidak dapat diajukan lagi ke PengadilanNegeri untuk diperiksa dan diputus;2.
    Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat dan Ill dalamperkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Partai dalamPutusan Nomor 6/PIPMP/2019 tanggal 9 Maret 2020 sehingga secarahukum perselisihan telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai;Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 620 K/Padt.SusParpol/20213.
    Bahwa karena perselisihan partai politik dalam perkkara ini telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai maka tidak dapat lagi diajukan kePengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus, sehingga gugatanPenggugat harus ditolak;4.
Register : 06-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 41/PDT/2023/PT PLK
Tanggal 23 Juni 2023 — ., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
961
  • ., M.Hum
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
    Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
    Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Register : 27-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN KANDANGAN Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Kgn
Tanggal 6 Nopember 2018 — - RAHMAN ABDI (PENGGUGAT) - DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I) -DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II) NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
11527
  • - RAHMAN ABDI (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I)-DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II)NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
    Daribunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberhentian darikeanggotaan dilembaga perwakilan rakyat, harus didahului denganpemberhentian sebagai anggota partai politik yang diatur didalamAD/ART partai.5.
    mengajukan pengunduran dirinya dan masukmenjadi anggota atau kader partai lain dalam hal ini adalah partai NASDEM,dan kemudian mengundurkan kembali dari keanggotaan partai Nasdem danberniat bergabung kembali kepada partai Hanura, sehingga hal ini dapatdikatagorikan sebagai perselisihan internal partai;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa perkaraAquo adalah perselisihan internal partai, maka sebagaimana yangdiamanatkan dalam pasal pasal 32 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
Register : 12-12-2023 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN JEPARA Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Jpa
Tanggal 1 April 2024 — Penggugat:
Nur Osel Kahisha Putri
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.SAFAATUN yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Jepara
4434
  • Penggugat:
    Nur Osel Kahisha Putri
    Tergugat:
    1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    2.SAFAATUN yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Jepara
Putus : 13-07-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 960 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 13 Juli 2022 — SETIYADJI SETYAWIDJAJA, S.H VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA cq H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA, DK
15368 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SETIYADJI SETYAWIDJAJA, S.H VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA cq H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA, DK
Putus : 31-01-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 31 Januari 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), dkk.
8232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), dkk.
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDOENSIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSIMALUKU UTARA, beralamat di Jalan Branjangan,Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20183.
    Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: 171/KPTS/DPP/X/2016tanggal 10 Oktober 2016 Tentang Pemecatan Ricardo Hongarta DariKeanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah tidak sahatau setidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikatsecara hukum;Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20184.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkatdan martabat Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan;7.
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik, Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa perselisihan partai politik setelah terlebin dahulu perselisihantersebut diajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai;b. Bahwa dalam perkara a quo perselisinan antara Pemohon Kasasi denganpara Termohon Kasasi belum diajukan ke Mahkamah Partai, sehinggasudah tepat gugatan Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima;c.
Putus : 01-04-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 88/Pdt.G/2013/PN.Kdi
Tanggal 1 April 2014 — SOEJITNO
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
388
  • SOEJITNO
    MELAWAN
    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
    Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik . 3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepada Kementerian . 4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud dalamayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam perselisihhan mengenai kepengurusan.Oleh
    leh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
    Kediri dari unsur Partai Golkar,diberi tanda T.4 ; Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai GolonganKarya, hasil Keputusan Musyawarah Nasional VIII Partai Golongan Karyatahun 2009 nomor : VI/MUNASVIII/GOLKAR/2009 tangal 8 Oktober 2009,diberi tanda T.5 ; Peraturan Organisasi, Dewan pimpina Pusat Partai Golongan Karya Nomor :PO04/DPP/GOLKAR/VII/2010 tangggal 2 Juli 2010 tentang Tata HubunganDewan Pimpinan Partai dengan fraksi Partai Golkar DPR RI, DPRD Propinsidan Kabupaten/Kota, diberi
    32tersebut partai politik menyelesaikan perselisihan partai politik secara internalsebagaimana AD dan ART Partai Politik, melalui suatu lembaga yang dikhususkanuntuk itu, yang dalam UU Partai Politik disebut dengan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; wonnnnnn= Menimbang, bahwa pasal 33 UndangUndang No. 2 tahun 2008 yangdirubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, mengatur kewenanganpengadilan negeri disaat penyelesaian perselisihan secara internal
    dalam Partai Politik belum terbentukpadahal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah mengeluarkan PetunjukPelaksanaan tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar yangditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 sehingga sudah seharusnya perselisihanantara Penggugat dengan Tergugat tersebut harus terlebih dahulu diajukan dandiselesaikan oleh internal Partai Golkat lewat Mahkamah Partai Politik yang telahterbentuk ; === nnn nn nnn nnn nn nnn nnnwonnnnnn= Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan
Putus : 26-03-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, DKK
5970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, DKK
    PUTUSANNomor 348 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:H.A.
    Musayyib Nahrawi, BA.dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor 1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal : Usulan PergantianAntar Waktu Anggota FPKB DPRD Kabupaten Probolinggo;Adalah tidak sah dan cacat hukum dan karena itu haruslah dinyatakanbatal demi hukum;3. Memulihkan hak hak Penggugat sebagai anggota Partai KebangkitanBangsa seperti semula;4.
    Nomor 348 K/Padt.SusParpol/2018berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan partai politik selamaperselisinan tersebut belum diselesaikan oleh Majelis Tahkim baik atas dasarpermohonan atau tidak ada permohonan oleh pihak berkepentingan;d.
    Bahwa karena itu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilanbagi pihak yang berselisih maka batas waktu 60 hari dalamketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Partai Politik dihitung sejak tanggalpengajuan permohonan penyelesaian perselisihan di Majelis Tahkim;g.
    Nomor 18625/DPP03/VI/A.1/X/2016, tanggal28 Oktober 2016, tentang Penetapan Pemberhentian H.A.Musayyib Nahrawi, BA. dari Keanggotaan Partai KebangkitanBangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal :Halaman 7 dari 9 hal. Put.
Register : 06-09-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Trg
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat:
HAIDIR
Tergugat:
1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Turut Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
1918
  • Penggugat:
    HAIDIR
    Tergugat:
    1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
    2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
    Turut Tergugat:
    1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
    2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
    3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
Register : 16-08-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
Sukardiyono, SH
Tergugat:
1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA
198145
  • Penggugat:
    Sukardiyono, SH
    Tergugat:
    1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
    4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA
    dan kekompakan Partai.
    Partai Politik;6.
    ketentuan Partai serta Peraturan Partai;13.
Register : 19-06-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 267/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal 12 Nopember 2019 — Ari Purbono,SE melawan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Propinsi Jawa Tengah Dkk
27383
  • Ari Purbono,SE melawan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Propinsi Jawa Tengah Dkk
Putus : 25-11-2008 — Upload : 06-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325K/PDT/2005
Tanggal 25 Nopember 2008 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPW PSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPC PSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk
6921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKATISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINANWILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPWPSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINANCABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPCPSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk