Ditemukan 104390 data
10 — 0
2.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.641.000,-
13 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.516.000,00 ( lima ratus enam belas ribu rupiah);
15 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu).
14 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.080.000,00( satu juta delapan puluh ribu rupiah);
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah);
9 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Manado Tahun 2024;
13 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
10 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah);
9 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah);
39 — 0
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah);
Miliana Alias Meliana Binti Malik
Tergugat:
Ardiansyah Bin Mat Hanifah, HS
58 — 16
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp951000,00 ( sembilan ratus lima puluh satu ribu ).
11 — 8
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
4 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
7 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp321000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
36 — 3
Menolak permohonan Para Pemohon;
2.MembebankanPara Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 ( lima ratus lima ribu rupiah);
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
38 — 11
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu).
25 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 430000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
14 — 4
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankanbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
7 — 5
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;