Ditemukan 22827 data
87 — 7
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Noka : MHKV5EA1JFK001150, No.sin : 1NRF047711, Bahan bakar bensin, No. BPKB : LO4935566N, beserta Kunci mobil, yang sudah dirubah Nomor Plat Kendaraannya menjadi KH. 1686. A;- 1 (satu) Lembar STNK Unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Noka : MHKV5EA1JFK001150, No.sin : 1NRF047711, Bahan bakar bensin, No. BPKB : LO4935566N, No. Po. : KT-1686-ZS, atas nama DADY ARIF PRASETYO.
58 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR
ASTRA DAIHATSU MOTOR, tempat kedudukan di JalanGaya Motor III Nomor 5, Sunter Il, Jakarta, 14330;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58511/PP/M.IIIB/11/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya
Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/2016Perbedaan Fungsi:;Bahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produk yangmempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yangmemiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan Pembanding;Klasifikasi ManufakturBahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbedadengan perusahaan pembanding;Termohon Peninjauan Kembali bukanlahcontract manufacturer namun merupakanlicensed atau limited manufacturer.
Termohon Peninjauan Kembali juga tidakmelakukan pemasaran karena dilakukanoleh PT Al untuk produk Daihatsu dan PTTMMIN untuk produk Toyota, sehinggaTermohon Peninjauan Kembali tidakmenanggung risiko pasar;Proses Penelitian Keberatan;Berdasarkan penelitian terhadap LaporanKeuangan Audited Tahun Pajak 2008 (periode 1April 2008 s.d. 31 Maret 2009) diketahuiTermohon Peninjauan Kembali melakukan fungsiresearch and development.
116 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR
ASTRA DAIHATSU MOTOR, tempat kedudukan di Jalan GayaMotor Ill No. 5 Sunter Il, Jakarta 14330, diwakili olen Lina Djafar, selakuDirektur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58514/PP/M.IIIB/16/2014, tanggal 16 Desember 2014 yang
saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufaktur.Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangHalaman 6 dari 34 halaman.
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di JI. Gaya Motor III No. 5 Sunter Il, Jakarta14330, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 165.846.337.326,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 1.290.187.371.703,00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 1.456.033.709.029,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 129.018.737.170,00Halaman 9 dari 34 halaman.
60 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR;
ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan Gaya Motor IllNomor 5 Sunter Il, Jakarta 14330, dalam hal ini diwakili oleh Lina Djafarselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58525/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 16 Desember
Apabila Terbanding pada saat pemeriksaan tetap menggunakan dataPembanding tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan seharusnyaterlebin dahulu melakukan verifikasi dan/atau penyesuaian atas data OSIRISdengan laporan keuangan di website maupun dari sumber lainnya atasperusahaan yang diuji;Perbedaan FungsiBahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produk yangmempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yangmemiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
Selanjutnya,seperti kita ketahui dimana Termohon PeninjauanHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor 1085 B/PK/PJK/2016Kembali tidak hanya menjual produk yang memilikibrand Daihatsu saja namun brand lain selainDaihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran sertariset dan pengembangan (R&D) akan mengakibatkanperbedaan dan pengaruh yang material pada tingkatlaba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidaktepat digunakan.3.3.4.
68 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR
ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan GayaMotor II Nomor 5, Sunter Il, Jakarta 14330;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang,bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58527/PP/M.IIIB/17/2014, tanggal 16 Desember 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya
Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/2016OSIRIS dengan laporan keuangan di website maupun dari sumber lainnyaatas perusahaan yang diuji;Perbedaan FungsiBahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produkyang mempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produkyang memiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggafungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkantingkat laba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi ManufakturBahwa
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturerkarena:1.
Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/20163) Termohon Peninjauan Kembali bertanggung jawabatas pemasaran kendaraan merk Daihatsu di pasardalam negeri; dan4) Termohon Peninjauan Kembali menanggung risikopasar sepenuhnya atas penjualan dalam negeri;c. Bahwa Transactional Net Margin Method (TNMM)merupakan metode yang lebih tepat dan dapatdiandalkan dengan alasan:1) Bahwa Surat Edaran Nomor; SE04/PJ.7/1993menyebutkan bahwa apabila terdapat hambatandalam penerapan metode tertentu, metode lainharus digunakan.
Oleh karena itu, metode TNMMmenghasilkan tingkat fleksibilitas yang tinggi untukmengakomodir pembanding yang tidak sempurnabila dibandingkan dengan metode CPM;3) Metode TNMM tidak begitu terpengaruh kepadaperbedaan kebijakan akuntansi, misalnyapengklasifikasian biayabiaya tertentu sebagaiharga pokok penjualan dan biaya usaha.Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana TermohonPeninjauan Kembali tidak hanya menjual produkyang memiliki brand Daihatsu saja namun brand lainselain Daihatsu, sehingga fungsi
91 — 9
Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Noka : MHKV5EA1JFK001150, No.sin : 1NRF047711, Bahan bakar bensin, No. BPKB : LO4935566N, beserta Kunci mobil, yang sudah dirubah Nomor Plat Kendaraannya menjadi KH. 1686. A;- 1 (satu) Lembar STNK Unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, Noka : MHKV5EA1JFK001150, No.sin : 1NRF047711, Bahan bakar bensin, No. BPKB : LO4935566N, No.
72 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR
ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di JI.
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode Transfer
Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: JI.
saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggaHalaman 17 dari 30 halaman Putusan Nomor 235/B/PK/PJK/2016fungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbeda dengan perusahaanpembanding.9) Termohon Peninjauan Kembali bukanlah contract manufacturernamun merupakan /icensed atau limited manufacturer.
44 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR
ASTRA DAIHATSU MOTOR, tempat kedudukan JI.
saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggafungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkantingkat laba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi ManufakturBahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi PemohonBanding sebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atauyang dikenal sebagai Contract Manufacturing.
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturerkarena:1.
AstraInternational Tbk (Al) dan Daihatsu Motor Co.Ltd.(DMC) sebagai pembeli.b. Bahwa berdasarkan analisis kesebandingan dananalisis fungsi, aset dan resiko substansi usahaTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah perusahaan contractmanufacturer dengan fungsi tambahan yaitu fungsiresearch and development.c.
Astra Daihatsu Motor, NPWP: 01.000.571.8092.000, beralamat di: JI.
59 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR
saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufakturbahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangHalaman 6 dari 33 halaman.
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan akanHalaman 18 dari 33 halaman.
Selanjutnya, seperti kitaketahui dimana Termohon Peninjauan Kembali tidak hanyamenjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan (R&D) akanmengakibatkan perbedaan dan pengaruh yang materialpada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metodeCPM tidak tepat digunakan.Bahwa Majelis membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp361.793.757.212,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:a.
53 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR;
ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jl.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode Transfer
Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: Jl.
saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbeda denganperusahaan pembanding.9) Termohon Peninjauan Kembali bukanlah contractmanufacturer namun merupakan licensed atau limitedmanufacturer.
Selanjutnya, seperti kitaketahui dimana Termohon Peninjauan Kembali tidak hanyamenjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan (R&D) akanmengakibatkan perbedaan dan pengaruh yang materialpada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metodeCPM tidak tepat digunakan.3.3.4. Bahwa Majelis membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp361.793.757.212,00 dengan pertimbangan sebagai berikut :a.
166 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
DICKY SAMANTHA VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
DICKY SAMANTHA, bertempat tinggal di Jalan Al Khoir 3,RT 007, RW 003, Nomor 161, Kelurahan Cilangkap,Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikuasa kepada: Jamal Ali, dan kawankawan, Para PengurusPimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik danMesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP LEM SPSI) PTAstra Daihatsu Motor, beralamat pada Kantor Pimpinan UnitKerja SP LEM SPSI PT Astra Daihatsu Motor, Jalan GayaMotor Barat, Nomor 3, Sunter Il, Kota Administrasi JakartaUtara, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 7 April 2021:Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;LawanPT ASTRA DAIHATSU MOTOR, yang diwakili oleh ToshinoriEdamoto dan Erlan Krisnaring Cahyono, selaku PresidenDirektur dan Wakil Presiden Direktur, berkedudukan di KantorPusat Jalan Gaya Motor III/5, Sunter II, Jakarta Utara danberkantor Cabang di Jalan Maligi III, Lot A5, Kawasan IndustriKIICKarawang, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada: David Frianto, S.H., dan kawankawan, Para Advokatdan Konsultan Hukum
PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan memohon kepadapengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat/Raden Dikcy Samantha terbukti dengan sadar dansengaja secara sah telah melakukan tindak kebohongan denganpemalsuan Surat Keterangan Sakit tertanggal 4 Februari 2019;Menyatakan perbuatan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal86 huruf d Peraturan Perusahaan PT Astra Daihatsu
untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untukseluruhnya; Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan~ Kerja Nomor:010/XI/PHK/HRD/2019 atas nama Pemohon Kasasi/dahulu Tergugatbatal demi hukum;Dalam Rekonvensi: Menerima gugatan Rekonvensi dari Pemohon Kasasi/dahuluTergugat untuk seluruhnya; Memerintahkan kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untukmempekerjakan kembali Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat padajabatan semula dan mengembalikan hakhaknya sebagai pekerja diPT Astra Daihatsu
tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 13 Juli 2021 dankontra memori kasasi tanggal 3 Agustus 2021 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Bandung, Mahkamah Agung berpendapat JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran Peraturan PerusahaanPT Astra Daihatsu
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR;
ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan Gaya Motor IllNomor 5 Sunter Il, Jakarta 14330, dalam hal ini diwakili oleh Lina Djafarselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut58526/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 16 Desember
Apabila Terbanding pada saat pemeriksaan tetap menggunakan datapembanding tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan seharusnyaterlebin dahulu melakukan verifikasi dan/atau penyesuaian atas data OSIRISdengan laporan keuangan di website maupun dari sumber lainnya atasperusahaan yang diuji;Perbedaan FungsiBahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produk yangmempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yangmemiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
Selanjutnya,seperti kita ketahui dimana Termohon PeninjauanKembali tidak hanya menjual produk yang memilikibrand Daihatsu saja namun brand lain selainDaihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran sertariset dan pengembangan (R&D) akan mengakibatkanperbedaan dan pengaruh yang material pada tingkatlaba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidaktepat digunakan.3.3.4. Bahwa Majelis membatalkan koreksi Peredaran Usahasebesar Rp361.793.757.212,00 dengan pertimbangansebagai berikut :a.
66 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR
saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufakturbahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangHalaman 6 dari 33 halaman.
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode Transfer
Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: JI. Gaya Motor Ill No. 5 Sunter Il, Jakarta14330, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp. 189.503.713.281 ,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp.1.312.195.497.424.00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp.1.501.699.210.705,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 131.219.549.742,00Halaman 9 dari 33 halaman.
Putusan Nomor 227/B/PK/PJK/2016hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsusaja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbeda denganperusahaan pembanding.9) Termohon Peninjauan Kembali bukanlah contractmanufacturer namun merupakan licensed atau limitedmanufacturer.
41 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
2967/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU505/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASTRA DAIHATSU
yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00251/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 13Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan WajibPajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Juli 2015 Nomor 00116/107/15/092/16 tanggal 10 Agustus 2016,atas nama PI Astra Daihatsu
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00251/NKEB/WPuJ.19/2018 tanggal 13Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenaPermohonan Wajid Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2015 Nomor00116/107/15/092/16 tanggal 10 Agustus 2016, atas nama PTAstra Daihatsu Motor, NPWP 01.000.571.8092.000, beralamat diJalan Gaya Motor Ill No. 5, Sunter II, Jakarta
67 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR;
ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan Gaya Motor IllNomor 5 Sunter Il, Jakarta 14330, dalam hal ini diwakili oleh Lina Djafarselaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58520/PP/M.IIIB/16/2014, tanggal 16 Desember
saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkan tingkatlaba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Halaman 6 dari 33 halaman.
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
Selanjutnya, sepertikita ketahui dimana Termohon Peninjauan Kembali tidakhanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsusaja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiseperti pemasaran serta riset dan pengembangan(R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruhyang material pada tingkat laba kotor sehinggapenggunaan metode CPM tidak tepat digunakan.3.3.4. Bahwa Majelis membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp361.793.757.212,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:a.
417 — 340 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT ASTRA DAIHATSU MOTOR;
PT ASTRA DAIHATSU MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 4224/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASTRA DAIHATSU MOTOR, beralamat di Jalan GayaMotor II Nomor 5, Sunter Il, Sungai Bambu, Tanjung Priok,Jakarta Utara 14330, yang diwakili oleh Lina Djafar danHironobu Sano, jabatan Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dwi Anjani Prameswari,kewarganegaraan Indonesia, Senior Transfer PricingConsultant pada PB Taxand, beralamat
Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8.092.000, beralamat di: Jl.
hukum maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa ataspembayaran royalti dalam kaitannya dengan hubungan istimewa untukmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus sejalanasas unifikasi hukum dan mencegah timbulnya disparitas atas putusandalam kasus yang sama merujuk terhadap Putusan Mahkamah AgungNomor 1112/B/PK/PJK/2016 tanggal 14 September 2016 dan Nomor251/B/PK/PJK/2016 tanggal 2 Mei 2016 dengan Direktur Jenderal Pajaksebagai Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dan PTAstra Daihatsu
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT ASTRA DAIHATSU MOTOR;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT113954.15/201 1/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 19 September 2019;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT ASTRADAIHATSU MOTOR;2.
72 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR;
saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsiHalaman 6 dari 31 halaman.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode Transfer
Astra Daihatsu Motor, NPWP: 01.000.571.8092.000, beralamat di: JI. GayaMotor III No. 5 Sunter Il, Jakarta 14330, sehingga perhitungan Pajak PenjualanHalaman 9 dari 31 halaman.
sajanamun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran serta riset dan pengembangan akanmengakibatkan tingkat laba yang berbeda dengan perusahaanpembanding.Termohon PKbukanlah contract manufacturer namunmerupakan licensed atau limited manufacturer.
Olehkarena itu, metode TNMM menghasilkan tingkat fleksibilitasyang tinggi untuk mengakomodir pembanding yang tidaksempurna bila dibandingkan dengan metode CPM.3) Metode TNMM tidak begitu terpengaruh kepada perbedaankebijakan akuntansi, misalnya pengklasifikasian biayabiayatertentu sebagai harga pokok penjualan dan biaya usaha.Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Termohon PkKtidakhanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu sajanamun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi sepertipemasaran
78 — 404 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTRA DAIHATSU MOTOR
ASTRA DAIHATSU MOTOR, NPWP: 01.000.571.8092.000,beralamat di Jl.
Apabila Terbanding pada saat pemeriksaan tetap menggunakan datapembanding tersebut, Terbanding pada saat pemeriksaan seharusnyaterlebin dahulu melakukan verifikasi dan/atau penyesuaian atas data OSIRISdengan laporan keuangan di website maupun dari sumber lainnya atasperusahaan yang diuji;Perbedaan FungsiBahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah menyangkut produk yangmempunyai brand, dimana Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yangmemiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana Pemohon Bandingtidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brandlain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
Astra Daihatsu Motor, NPWP:01.000.571.8092.000, beralamat di: JI.
112 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016memiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu, sehinggafungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan akan mengakibatkantingkat laba yang berbeda dengan perusahaan pembanding;Klasifikasi Manufaktur:Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengklasifikasi Pemohon Bandingsebagai perusahaan manufaktur/pabrikasi dengan fungsi terbatas atau yangdikenal sebagai Contract Manufacturing.
(Al), dan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) untuk ekspor.Dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai contract manufacturer,sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan berpendapat bahwa penerapanmetode Harga Pokok Plus (Cost Plus) adalah tepat untuk menentukan hargawajar;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding bukanlah contract manufacturer karena:1.
Selanjutnya, seperti kita ketahui dimana PemohonBanding tidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namunbrand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset danpengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yangmaterial pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepatdigunakan;Bahwa sebagai hasilnya, metode TNMM akan menghasilkan analisa yang lebihdapat diandalkan dibandingkan dengan metode CPM dan diyakini sebagaimetode transfer
Untuk menguji nilai pasar wajar atas persentase nilai Aoyalti antaraPemohon Banding dengan Daihatsu Motor, Co., Ltd. (DMC) sehubungandengan perjanjian Technical Assistance, PwC Indonesia sebagai konsultanyang independent dan profesional telah mengadakan penelitian databaseuntuk membandingkan perjanjian Know how, patent, process, product,technology, trademark and trade name antara perusahaan yangindependen berdasarkan database RoyaltiStat;2.
Selanjutnya,seperti kita ketahui dimana Termohon PeninjauanKembali tidak hanya menjual produk yang memilikibrand Daihatsu) saja namun brand lain selainDaihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran sertariset dan pengembangan (R&D) akan mengakibatkanperbedaan dan pengaruh yang material pada tingkatHalaman 29 dari 51 halaman. Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidaktepat digunakan;A.4.
269 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAMAL ALI, DKK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR