Ditemukan 31367 data
54 — 12
dengan namaorang tua kandungnya adalah Agus Setiawan dan Endang Setiawati, yangterbit tanggal 18 Juli 2008 dengan nomor : 01783/DKWNI/2008 ;: Bahwa Tergugat membenarkan nama Cecil Raditya Azzahra adalah anakkandung dari Fiska Praditya Yuliani (Penggugat), berjenis kelaminperempuan ;: Bahwa Tergugat tidak berkeberatan Akta Kelahiran tertanggal 18 Juli 2008dengan nomor: 01783/DKWNI/2008 dicabut/dibatalkan dari registerDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor ;: Bahwa oleh karena adanya kekhilafan
kandungnya adalah Agus Setiawan dan Endang Setiawati, yangterbit tanggal 18 Juli 2008 dengan nomor : 01783/DKWNI/2008 ;Pasal 5Pasal 6Pasal 7Pasal 8: Bahwa Tergugat membenarkan nama Cecil Raditya Azzahra adalah anakkandung dari Fiska Praditya Yuliani (Penggugat), berjenis kelaminperempuan ;: Bahwa Tergugat tidak berkeberatan Akta Kelahiran tertanggal 18 Juli 2008dengan nomor: 01783/DKWNI/2008 dicabut/dibatalkan dari registerDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor ;: Bahwa oleh karena adanya kekhilafan
68 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 92 PK/TUN/2017Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyatadidalamnya, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan sebab alasan tersebut hanyamengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepatdan benar dalam Putusan Judex Facti dan Judex Juris bahwa gugatanPenggugat telah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) haripengajuan gugatan
46 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atausesuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa penggantian atau reposisi Penggugat dari jabatan bendaharamenjadi wakil bendahara berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RapatNomor 32 tanggal 12 September 2012 Notaris Rizal, S.H., adalah sah danmemiliki kekuatan hukum, karena telah melalui proses sesuai denganAD/ART Yayasan Perguruan Sjakhyakirti dan Undang Undang Nomor 28tahun 2004 perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2001 tentangYayasan
buktiyang menentukan karena tidak berhubungan langsung dengan pokok sengketayaitu tentang keharusan/kewajiban melaporkan adanya pergantian pengurusdalam waktu 30 hari semenjak adanya pergantian dimaksud lagipula bukti barubertanda P4 dibuat pada saat perkara sedang berlangsung, sehingga bukanmerupakan bukti baru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf bUndang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Bahwa dalam perkara a quo putusan Judex Facti dan Judex Juristernyata tidak terdapat kekhilafan
429 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 4 PK/Pdt.SusPailit/2021bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali Para Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 747 K/Pdt.SusPailit/2019, tertanggal 10 September 2019:Memeriksa Serta Memutus Sendiri:1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali ParaPemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2.
Kontra Memori PeninjauanKembali tanggal 18 Maret 2020 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 4 Februari 2020dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 18 Maret 2020 dihubungkandengan pertimbangan putusan judex juris, dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat suatu kekhilafan
Pembanding/Penggugat II : Hj. JOHRA binti H.SAING TARRA
Terbanding/Tergugat I : HAMINA
Terbanding/Tergugat II : ENY
Terbanding/Tergugat III : NURDIN
197 — 73
pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaankeseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum.Oleh karenanya peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan TinggiMakassar mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali faktafaktaHukum dan Fakta Persidangan serta penerapan Hukumnya ;Bahwa sesuai fakta Hukum pada persidangan mengenai dasar dan alasanPembanding akan diuraikan sebagai berikut:Hal 5 dari 14 hal Putusan perkara Perdata No. 331/PDT/2020/PT MKS.1.MENGENAI TERDAPATNYA KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN
MENGENAI TERDAPATNYA KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN HAKIMDALAM PENERAPAN HUKUMNYAMajelis Hakim Tinggi yang Kami Muliakan,n Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan NegeriMaros),Sangat Keliru dalam menilai Bukti yang tidak didasarkan pada Faktafakta Persidangan dan atas kekeliruan tersebut maka Majelis Hakim JudexFactie telah salah dalam Penerapan Hukumnya;Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Judex Factie PengadilanTingkat Pertama (Pengadilan Negeri Maros) tersebut Sangat Subjektif
37 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Januari 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka olehKarena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh para Pemohon PeninjauanKembali/para Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah: Majelis Hakim Kasasi telah salah melakukan kekhilafan
pemeriksaan tambahan in casu perkara aquo, guna mewakili kepentingan dan atau mengatas namakan TPK dengan masihmenggunakan surat kuasalama yang telah batal demi hukum;Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, adalahsangat patut dan cukup beralasan hukum kiranya PPK berkesimpulan dan mudahmudahan Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang mulia lagi bijaksana akansependapat dengan kami bahwa Majelis Hakim Kasasi dalam memeriksa dan memutusperkara a quo, telah melakukan kekhilafan
80 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Putusan tersebut terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;Ad.1.
Dalam Putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata. Bahwa dari uraianuraian tersebut di atas, PutusanPengadilan Negeri Depok Nomor 184/Pdt.G/2013/PN Dpk. tanggal 28Februari 2015 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa BaratNomor 517/PDT/2015/PT BDG. tanggal 18 Januari 2016, jelasHalaman 30 dari 38 Hal. Put.
Nomor 252 PK/Pdt/2017mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan dari Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini;selakuBertitik tolak dari alasan pertama yang telah diuraikan di atas, kamiKuasa Hukum dari Para Pemohon Peninjauan Kembalimenyatakan:1.Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri tersebut jelas tidak dapat diterima, karena:on Putusan Nomor 184/Pdt.G/2013/PN Dpk. tanggal 28Februari 2015 yang menolak Gugatan Para Penggugat, sedangkanMajelis Hakim dalam Putusannya
tanahdan bangunan rumah atas Sertifikat Nomor 05732 dari Tergugat Ratna Silviana senilai Ro59.000.000,00; Pembuatan Akta Nomor 89/2011 tanggal 27 Mei 2011adalah dibuat secara sepihak oleh Tergugat bersama Tergugat IIIselaku PPAT yang mana tidak diketahui oleh Penggugat II (tidakpernah menandatangani Akta tersebut); Bahwa Majelis Hakim membenarkan pembuatan AktaNomor 308/2010 tanggal 27 September 2010 dan Akta Nomor89/2011 tanggal 27 Mei 2011 dalam Putusannya, yang berartiMajelis Hakim telah melakukan kekhilafan
Negeri Depok) tersebut, tidak ditemukan suatukekhilafan Hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan JudexFacti tersebut;Bahwa adapun keberatankeberatan para Pemohon Peninjauan Kembalipada dasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secaratepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatan tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara PemohonPeninjauan Kembali dengan Judex Facti dalam menilai fakta persidangan,sehingga bukan merupakan suatu kekhilafan
105 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sayangnya Judex Juris telahmelakukan kekhilafan atas kekeliruan tersebut.Kekeliruan kedua, dalam pertimbangannya halaman 51, Judex Factimenganggap Para Pemohon Peninjauan Kembali keliru pihak dalammembayar klaim ganti rugi dimana pembayaran harusnya dilakukankepada Termohon Peninjauan Kembali , bukan Turut Termohon Peninjauan Kembali.
Putusan KasasiMahkamah Agung yang tidak memperbaiki atau menerima begitusaja kekeliruan tersebut juga membuktikan bahwa Majelis HakimKasasi secara nyata telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yangnyata dalam memutus perkara aquo.
Nomor 530 PK/Pdt/2017sejumlah bunga jelas tidak berdasar, tidak beralasan hukum, danmemutus melampui dari apa yang dituntut (ultra petitum) TermohonPeninjauan Kembali, sehingga bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan karenanya harus dibatalkan.IV.Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Judex Facti Telah Melakukan Kekhilafan pan Kekeliruan Yang Nyata Dalam Menerapkan Ketentuan PeraturanPerundangundangan Tentang Perjanjian.
Sehingga adalah tidak benar Para Pemohon Peninjauan Kembali telah wanprestasi/cidera janji kepada Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana yang dinyatakan dalam putusannya.Berdasarkan faktafakta dan alasanalasan hukum tersebut, terbuktibahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung juncto Putusan PengadilanTinggi Samarinda juncto Putusan Pengadilan Negeri Tarakan telahmelakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam menerapkan ketentuan peraturan perundangundangan tentang perjanjian, jaminan, danasuransi.Menimbang
, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ditemukan adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan JudexBahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak menepati janji untuk membayar sejumlah nilai tanggungan padahal Termohon Peninjauan Kembali telahmemenuhi kewajiban membayar Premi;Halaman 36 dari 38 Hal.
142 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda telahmelakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, sehingga patutuntuk diajukannya Peninjauan Kembali, sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 pada Pasal 67 huruf (f) yangberbunyi: Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan hanyaberdasarkan alasanalasan sebagai berikut (disalin):f.
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Halaman 28 dari 46 halaman. Putusan Nomor 72 PK/TUN/20172.2. Bahwa Majelis Hakim (Judex Facti) pada Pengadilan Tata UsahaNegara Samarinda telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruanyang nyata dalam menerapkan aturan hukum.
Bapak Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia agar berkenan kiranya mengadili secaratersendiri dengan tetap berkenan memperhatikan azas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian hukum bagi Kampus Melati dan maupun bagiYayasan Melati;Sungguh sangat beralasan hukum apabila terhadap putusan Judex Factibaik pada Peradilan Tingkat Pertama dan Peradilan Tingkat Banding danmaupun Peradilan Tingkat Kasasi yang secara tersirat telahmemperlinatkan suatu kesalahan, kekhilafan dan kekeliruan yang nyata didalam mengambil
Nomor 64 K/TUN/2016 tanggal 18 April2016;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidakterdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebutlagi pula alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karenaalasan Peninjauan Kembali tersebut hanya berisi perbedaan pendapat
21 — 9
dantanggal kelahiran anak Pemohon tidak diatur dalam UndangUndangAdministrasi Kependudukan tidak mengatur, sehingga ketentuan perubahantahun kelahiran dan data lainnya tunduk pada Pasal 13 dan 14 KUHPerdatasebagai lex generalis dari UndangUndang Administrasi kependudukan yangmenegaskan bahwa:jika registerregister tidak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnyaatau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telahterjadinya kekhilafan
Selanjutnya dalamHalaman 9 dari 13 Penetapan Nomor 300/Pat.P/2017/PN Bik.Pasal 14 ditegaskan permintaan pembetulan tersebut dimajukan kepadaPengadilan Negeri........ dstnya;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenaisuatu kekeliruan atau kekhilafan data dan pembetulan dalam dokumenPemohon dapat dimintakan pembetulannya kepada Pengadilan Negeritempat diselenggarakannya registerregister untuk itu yaitu PengadilanNegeri Bulukumba oleh karena dokumen tersebut diterbitkan oleh DinasKependudukan
41 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, maka PemohonPeninjauan Kembali semakin yakin dan berpendapat bahwa Judex Jurisdalam tingkat Kasasi telah salah dalam penerapan dan pertimbanganhukumnya, karena telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyatasehingga putusan tersebut tidak sempurna dalam pertimbangannya(Onvoldoende Gemotieveerd) dan terdapat kekeliruan yang nyata dalamamar putusannya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat sebagai
berikut :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d 8:Bahwa alasanalasan ini dapat dibenarkan karena dalam putusan kasasiNo. 341 K/TUN/2008 tanggal 10 Agustus 2009 telah terdapat kekhilafan ataukekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut :e Bahwa terbukti Pemohon Peninjauan Kembali pada waktumengajukan permohonan kasasi belum melampaui tenggang waktu14 hari hal ini dibuktikan dengan Bukti PPK2 yaitu pemberitahuanputusan Pengadilan Tinggi diterima tanggal 23 Mei 2008 (stempelpos) dan pernyataan
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang telah terjadi kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh MajelisHakim Agung pada tingkat kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 67Hal. 9 dari 15 Hal. Putusan Nomor 646 PK/Pdt/2012huruf f jo Pasal 69 huruf c undangundang RI Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung yang telah dirubah dengan undangundangNomor5 tahun 2004;1.
Putusan Nomor 646 PK/Padt/2012Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori Peninjauan Kembalitertanggal 19 Mei 2011 dan kontra memori Peninjauan Kembali tertanggal 11Februari 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris ternyata tidakditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex Juris maupun Judex Fact;Bahwa telah benar sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata suatugugatan
14 — 6
Padahal pada saat itu Penggugat sangat percayakepada Tergugat untuk mampu menyimpan rahasia dan menutupisecara rapat atas kekhilafan Penggugat. Dan lebih dari itudalam pandangan Penggugat bilamana ia telah khilaf atausalah Penggugat segera minta maaf. Dalam istilah jawabilamana salah ya cepat cepat seleh, maka pihak pihak lainjuga akan segera memahami dan memaafkan.
Tapi sikapTergugat terhadap kekhilafan Penggugat justru seakan akan"ngeblesne/ ngelehne" atau dijadikan sarana untukmempermalukan PenggugatBahwa, jelas atas ulah Tergugat tersebut Penggugat sakit hatidan merasa dipermalukan serta dikhianati oleh Tergugat.Permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat yangseharusnya menjadi rahasia sengaja dibuka oleh Tergugat didepan umum. Bukankah ini~ kelakuan Tergugat yang tidakbertanggung jawab.
34 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terhadap Judex Facti Pengadilan Negeri Pontianak, dalamputusannya sebagaimana ternyata dalam putusan No. 07/PDT.G/2012/PNPTK tanggal 14 Agustus 2012 yang telah dikuatkanpula oleh Pengadilan Tinggi Pontianak sebagaimana ternyata dalamputusannya tanggal 22 April 2013 No. 04/Pdt/2013/PT.PTK telahmelakukan kekhilafan dalam menjatuhkan putusan tersebut;b.
Bahwa kekhilafan yang dilakukan Judex Facti Pengadilan NegariPontianak yang telah pula dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi13Pontianak adalah perihal tidak adanya kepentingan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi terhadap objek sengketa, oleh karenaJudex FactiiPengadilan Negeri Pontianak, tidak mempertimbangkanbahwa Pemohon Kasasi adalah Pemilik sah atas tanah objeksengketa yang merupakan satusatu bukti atas kepemilikan tanahtersebut yang dibeli dari Pr.Djemah binti Manan dan oleh karenanyaPemohon Kasasi
79 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamUndang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Juni 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamputusan ini terdapat bukti baru/novum dan kekhilafan
Nomor 69 PK/Pdt/2018dan kontra memon peninjauan kembali tanggal 25 Agustus 2017 dihubungkandengan pertimbangan Judex Juns tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim atausuatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidakbersifat menentukan, oleh karena novum tersebut tidak ada kaitan dengan objekperkara dan sudah pernah diajukan sebagai bukti pada putusan perkarasebelumnya yaitu dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang perkara
52 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
. , tersebut tidakberlanjut tetapi haruslah dipandang bahwa apa yangdiakui oleh Termohon PK dalam surat gugatannyaadalah pengakuan yang tidak dapat ditarikkembali ;Suatu) pengakuan, yang dilakukan di muka Hakimtidak dapat ditarik kembali, kecuali apabiladibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat darisuatu kekhilafan mengenai hal hal yang terjadi ;Tak dapatlah suatu~ pengakuan ditarik kembalidengan alasan seolah olah orang yang melakukannyaHal. 11 dari 21 hal.
amarnyaberbunyi gugatan tidak dapat diterima ; Bukti Pemohon Peninjauan Kembali (1b), hanyapemberitahuan putusan Niet Onvankelei jk Verklaardtersebut; Bukti Pemohon Peninjauan Kembali (2a), putusanVerstek tersebut belum berkekuatan hukum tetap ; Bukti Pemohon Peninjauan Kembali 4, dibatalkanputusan Pengadilan Tinggi DKl. tanggal 6 Juni 2007No.76/Pdt/2007/PT.DKI. ; Bukti Pemohon Peninjauan Kembali 5, 6, 7, karenahanya berupa surat gugatan dan surat surat panggilan ;Bahwa selain itu tidak terdapat kekhilafan
81 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena dasar hukum tersebut tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak secara utuhmaka dalam putusan a quo ada Dissenting Opinion (PendapatHakim Ketua Majelis Dalam Sengketa) Nomor : 10/G/2008/PTUN.PTK Terkait adanya kelalaian dan kekhilafan Hakim baik padaputusan tingkat pertama, Putusan Tingkat Banding dan PutusanTingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, makaTergugat/Pemohon Banding mengajukan novum (bukti baru) yaitualat bukti surat adanya putusan pidana atas perbuatan
Maka menurut hukum atas dasarterjadinya kekhilafan dankelalaian Majelis Hakim padaMahkamah Agung dalam hal mempertimbangkan secara formiilHal. 9 dari 15 hal. Put.
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;13.Bahwa kekhilafan Hakim atau adanya suatu kekeliruan nyata terlihat puladalam dictum putusan Pengadilan Negeri Ternate No : 09/PDT.G/2008/PN.TTE tanggal 06 November 2008 yaitu :Pada putusan bagian Konvensi terdapat dictum sebagai berikut"Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No : 2005.022 tanggal 22Maret 2005 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menuruthukum", sedangkan pada putusan bagian Rekonvensi terdapat puladictum "Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalamKonvensi untuk membayar kerugian
No.412 PK/Pdt/2011Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, kiranya cukupalasan dan alasan hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Ternate No:09/PDT.G/2008/PN.TTE tanggal 06 November 2008 jo Putusan PengadilanTinggi Maluku Utara No : 06/PDT/2009/PT.MALUT tanggal 24 April 2009 joPutusan Mahkamah Agung RI No : 2468 K/PDT/2009 tanggal 21 April 2010terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dankarena itu cukup alasan hukum dibatalkan pada tingkat PeninjauanKembali.Menimbang
, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembailitersebut Mahkamah Agung berpendapat :bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, sebab setelah dipelajari dengan seksama putusan a quo ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata baik darimajelis Mahkamah Agung maupun majelis Pengadilan Tinggi dalammengambil putusan a quo dan Pemohon Peninjauan Kembali hanyamenafsirkan sendiri secara subyektif terhadap pertimbangan Judex Juristersebut baik mengenai
47 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
, demikianpula saksisaksi ini untuk membuktikan bahwa tanahtanah atas nama MulinLawe tercatat dan Terdaftar pada Dispenda Kota Bekasi dan KelurahanMustika Jaya;Tentang Kekhilafan dan Kekeliruan Hakim;1.2.Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Kasasi tidakmelakukan penelitian terhadap bukti Pemohon Peninjauan Kembaliberupa bukti T8 dan keterangan saksi Mina Mulyana dihubungkandengan buki P5, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan mendasarbagi Majelis Hakim Kasasi, sebab bagaimana mungkin
, hal ini jelas merupakan bentuk kekhilafan dankekeliruan yang nyata Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbanganhukumnya;Bahwa dalam pertimbangan hukum lainnya, Majelis Hakim Kasasimenyebutkan Bahwa dengan telah dialinkan kepada Nantot bin Neman,maka perbuatan pengambilalinan kembali olen Tergugat terhadap tanahobjek sengketapada tanggal 27 April 2009 adalah merupakan perbuatansemenamena dan karenanya melanggar hukumPertimbangan hukum, a quo, kontradiksi dengan posita gugatanTermohon Peninjauan Kembali
dibenarkan,karena meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali yang diterimapada tanggal 15 Juli 2013 berikut buktibukti baru yaitu P.1, P.2 dan P.3 sertakontra memori peninjauan kembali yang diterima pada tanggal 24 Januari 2014,dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris dalam hal ini putusanMahkamah Agung Nomor 1568 K/Pdt/2011 tanggal 16 Januari 2012 yangmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusanPengadilan Negeri Bekasi, ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan
100 — 65
(seratus luma puluh meter persegi);Bahwa tiga macam sebab yang membuat kesepakatan tidak bebassebagaimana isi ketentun pasal 1321 KUH Perdata, yaitu adanya kekhilafan(dwaling), paksaan (dwang), penipuan (bedrog), tidak terpenuhi di dalamtransaksi jual beli tanah Antara Para Penggugat dengan Tergugat .
Bahwa persetujuan kehendak Para Penggugat dan Tergugattelah terjadi pada saat dibuat oleh para pihak tanpa adanya kekhilafan (bedrog)bahwa kedua belah pihak telah membuat kesepakatan harga sebesar Rp.1.650.000,000, (Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan denganluas tanah keseluruhan 150 m? (seratus luma puluh meter persegi).
tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yangditentukan oleh UndangUndang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secaraformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding mengajukan memori banding padatertanggal 26 Januari 2014 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Bahwa Pembanding menolak dengan tegas putusan dan pertimbangan hukumyang diambil oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 48/Pdt.G.2013/PN.Btlyang memeriksa secara Judex Factie karena adanya kekhilafan