Ditemukan 31367 data
251 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Abdul Bahar Z. dan buktibukti yang diajukanTermohon, karena pertimbangan Yudex Factie a quo sangat menyesatkan danmenunjukkan bahwa Yudex Factie telah melakukan kekhilafan nyata; Bahwa Pemohon telah MENOLAK DENGAN TEGAS dalil Termohon yangmengatakan "bahwa ayah Termohon berbicara via telephone dengan Pemohonyang memintakan ijin Termohon pergi ke Nganjuk untuk menghadiri pernikahananak teman ayah Termohon".
Bahwa PertimbanganMajelis Banding yang membenarkan dalil Termohon, yaitu "Menurut Termohonpengertian "PAMIT" tidak sinonim dengan kata "KABUR", karena tidak ada niatburuk dan secara baikbaik telah memberitahukan (mohon ijin) kepadaPemohon /Pembanding akan pulang ke rumah orang tua di Nganjuk", adalahmerupakan Pertimbangan yang jelas jelas suatu kekhilafan Majelis hakimBanding, karena pengertian LARI/KABUR dari rumah didalam hukum nasionaldan/atau Nusyuz didalam hukum Islam adalah BUKAN HANYA sematamatalari
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 682 PK/Pdt/2008 Bahwa terdapat bukti/keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwajika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaanperkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang menyatakangugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat tidak dapat diterima,setidaktidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini ;Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atassesuatu kekeliruan yang nyata ;Bahwa adapun amar putusan yang dimohonkan PeninjauanKembali
,dan T.II.6., telah diperlinatkan bukti aslinya oleh Turut Tergugat (videputusan halaman 16) akan tetapi alat bukti surat tersebut tidakdipertimbangkan dan dikesampingkan oleh judex facti (vide putusanhalaman 25), oleh karena itu judex facti tingkat pertama telah nyatanyatadalam putusannya terdapat suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata ;Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan melalui upaya hukumPeninjauan Kembali ini Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat II akanmengajukan bukti baru (novum) dan
HARDI
144 — 46
mempertimbangkan apakahmaksud Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama isteri Pemohondi dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis dan terbacaHardy diperbaiki menjadi Hardi dan nama isteri Pemohon Nani Susiningsihdiperbaiki menjadi Nani Susi Nengsih cukup beralasan dan tidak bertentangandengan hukum dan peraturanperaturan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan
, kekurangan atau kekliruan lainnya, maka hal demikianHalaman 8 dari 13, Penetapan Nomor 204/Pat.P/2019/PN Tdntersebut dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulandalam registerregister tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdatamenentukan dengan tegas syaratsyarat untuk dapat dilakukannya perbaikan atauperbaikan suatu Akta Kelahiran yaitu adanya terjadi kekhilafan, kekurangan ataukekeliruan di dalam akta itu sendiri, sehingga berdasarkan Pasal 13 Kitab
80 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.69 PK/Pid.Sus/201 1Menimbang, bahwa alasanalasan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :TERDAPAT KEKHILAFAN HAKIM (JUDEX FACTI) MAHKAMAH AGUNG atauTERDAPAT KEKELIRUAN NYATA DI DALAM PERTIMBANGAN danPUTUSAN JUDEX FACTI MAHKAMAH AGUNG.I. Bahwa, Judex Facti dalam putusan No. 2150 K/Pid.Sus/2009, tanggal11Mei 2010 halaman 24 dan 25 menyebutkan sebagai berikut :"..
No.69 PK/Pid.Sus/201 1dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agungakan mengadili sendiri perkara tersebut, .... dst... dst" ;Adapun bukti kekhilafan/kekeliruan Judex Facti tersebut di atas disebabkankarena:1.1.1.2.1.3.Terdakwa Liong Wang Tjong tidak pernah mendaftar merek Altico padakantor Merek Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI sebagaimanadikatakan di dalam pertimbangan Judex Facti Mahkamah Agung ;Dus artinya, jelas dan nyata pertimbangan Judex Facti yangmenyebutkan
Altico atas nama Terdakwa Liong Wang Tjong didaftardalam daftar unum merek (Ditjen HKI) adalah merupakan pertimbanganyang keliru dan khilaf ;Bahwa, Ternyata pertimbangan Judex Facti bukan hanya keliru danmengandung kekhilafan, akan tetapi pertimbangan hukumnya sangatminim (kurang memberi pertimbangan hukum) sehingga melahirkanputusan yang tidak adil;Terdakwa memiliki merek untuk produk kelas barang 01 banyaksekali dan semuanya terdaftar secara sah dikantor merek (DirektoratJendral HK), serta berdasarkan
92 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekeliruan dan suatu kekhilafan yang nyata, yaitu :1. Bahwa menunjuk pada seluruh pertimbangan dan putusan dari judex jurisMahkamah Agung RI dalam perkara No.1739 K / Pid / 2002, tertanggal25 Juni 2003, judex juris telah memberikan pertimbangan dan putusanyang tidak didasarkan pada hukum dan perundangundangan yangberlaku ;2.
Kekhilafan judex juris dalam memberikan pertimbangan dan memutus,sebagai berikut :Putusan bebas murni ;Menurut pasal 244 KUHAP, suatu Permohonan Kasasi ditolak apabilaputusan yang dimintakan Kasasi adalah putusan bebas (zuivere vrijspraak) ;Putusan bebas terhadap Pemohon Peninjauankembali yang diputus olehjudex factie, jelas karena dakwaan tuntutan Termohon Peninjauankembaliterhadap Pemohon Peninjauankembali tidak terbukti secara sah danmeyakinkan, yaitu tidak dapat dibuktikannya unsurunsur dari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Dengan demikian telah tepat dan benar pertimbangan dan putusan judexfactie yang menyatakan unsur memalsu dengan surat sebagaimana dimaksudoleh pasal 263 KUHP tidak terbukti ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ad.1 s/d 6 :bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PemohonPeninjauankembali / Terpidana Avon Sudarwi, mendasarkan permohonannyapada adanya bukti baru, putusan yang saling bertentangan dan kekhilafan
70 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
kesalahanpenerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaiandalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yangbersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009;Bahwa dengan pertimbangan seperti tersebut diatas, Mahkamah Agungtelah melakukan suatu kekhilafan
pembuktian, karena tidak memberi alasanalasan danpertimbanganpertimbangan hukum kenapa Mahkamah Agung RI tidakmempertimbangkan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, sehinggapertimbangan Mahkamah Agung RI kurang cukup pertimbangannya (onvoldoendegemotiveerd);Bahwa pertimbangan Mahkamah Agung yang tidak menjelaskan alasanalasan dan pertimbangan hukum kenapa Mahkamah Agung tidakmempertimbangkan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut terbuktilahbahwa Mahkamah Agung telah melakukan suatu Kekhilafan
hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaiandalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yangbersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang27Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009;Bahwa dengan pertimbangan seperti tersebut diatas, Mahkamah Agung telahmelakukan suatu Kekhilafan
kesalahanpenerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaiandalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yangbersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009;Bahwa dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, Mahkamah Agung telahmelakukan suatu Kekhilafan
mempunyai nilai pembuktian;Bahwa kesaksian dari Baharudin Husen tidak dapat digunakan sebagai buktidalam perkara ini, karena Baharudin Husen tidak pernah menjadi saksi dalam perkarasekarang ini, tetapi Baharudin Husen menjadi saksi dalam perkara lain, yaitu perkaraperdata Nomor 38/Pdt.G/2002/PN.PDG;PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, tidakterdapat adanya kekhilafan
8 — 3
dengan mertua di Bogor, setelah 3 bulan Pemohon pulangkerumah orang tuanya dan disaat itu Pemohon kaget karena selama initernyata Termohon dan anaknya tinggal di Bogor, Pemohon mintai berceraitapi Termohon tidak mau karena Pemohon bersikeras ingin bercerai akhirnyaPemohon dan Termohon sepakat untuk bercerai;2S: Termohon akhirnya pergi dari rumah mertua di Bogor, sampaisekarang, tapi Termohon ingin memperbaiki semua kesalahan didalamrumah tangga ini, karena setiap manusia pasti punya banyak kesalahan,kekhilafan
RATNAWATI
81 — 9
Undang RI Nomor24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pengadilan Negeri Tanah Grogotberwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa dari alat bukti kKeterangan Saksisaksi, maka dapatdisimpulkan fakta hukum bahwa anak Pemohon bernama AHMAT REVANIKUSUMA ALFIANO;Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 13 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadi kekhilafan
20 — 4
nama PemohonSRININGSIH BR PURBA (P2); Bahwa dalam bukti berupa, Ijazah dan STTB tertulis SRININGSIHPURBA (P3, P4); Bahwa dalam dokumen P2 berupa akta kelahiran dan P6 berupa suratpemberkatan perkawinan dan P1 berupa KTP tertulis Junita SriningsihPurba; Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdatamenyatakan pada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
30 — 4
oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,tertanggal 16 Mei 1963;2 Bahwa selama dalam pernikahan tersebut telah dilahirkan Pemohon bernama:ACHMAD NURHUDA, lakilaki, anak keVI, lahir di Kabupaten Pasuruan padatanggal 09 Oktober 1968 (vide Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan KiduldalemNo.470/357/424.214.1.02/2012 tertanggal 21 Juni 2012);3 Bahwa pada tanggal 4 Juni 1982 yang lalu ayah Pemohon yang bernama Muratmodjotelah wafat;4 Bahwa oleh karena ketidak mengertian dan kealpaan/kekhilafan
74 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 860 PK/Pdt/2018tidak ada novum dan tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris juncto Judex Facti:Bahwa alasan Peninjauan Kembali hanya ketidaksetujuan atau tidaksependapatnya Pemohon Peninjauan Kembali terhadap pertimbangan danpenilaian Judex Facti terhadap fakta maupun pertimbangan hukum yangdikemukakan oleh Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggidan Judex Juris.
131 — 33
yangdalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telahdiatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan hanyadapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP:Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dankenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
359 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
timbul dalam perkara ini;Atau mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
74 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan JudexJuns sudah benar, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali adanya Novum berupa bukti surat diberi tanda PK1 berupa PetaDesa Kalisuren, Kawedanan Depok, Karisedanan Bogor, KabupatenBogor tidak dapat dibenarkan sebab tidak membuktikan adanya faktahukum baru, yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalamputusan Judex Juris; Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali adanya kekhilafan
119 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata.Halaman 57 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017c. Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali adalah karena kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang akan Pemohon PeninjauanKembali jelaskan selanjutnya;d.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yangberperkara:1. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau PenggugatHalaman 67 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo denganalasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin,S.H., H.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yang berperkara:1.Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo dengan alasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin, S.H.,H.
Ny. VENSENSIA SIANA DEWI
Tergugat:
CV. DUNIA USAHA
Intervensi:
HERMAN AJANG
84 — 9
karena terjadinyaperjanjian kerjasama dengan Tergugat, adalah karena Penggugat memilikihak atas tanah seperti dijelaskan pada angka 1 (satu) tersebut diatas, makaselanjutnya orang yang mengaku disuruh oleh Tergugat sering datangberulangulang kali menemui Penggugat yang mengaku disuruh Tergugatyang berusaha bergerak di bidang Tambang Batubara dengan menawarkanHalaman 2 dari 57 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Smrkerjasama dengan janjijanji manis sehingga Penggugat tanpa sadarmengalami KEKHILAFAN
Maka kami berpendapat cukup beralasan hukumTergugat telah menyalahi atau tidak memenuhi salah satu syarat perjanjiansecara subjektif yaitu kesepakatan sesuai Pasal 1321 KUHPerdata tiadakesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Maka atas dasarpertimbangan tersebut perjanjian kerjasama yang di buat antara Penggugatdan Tergugat batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;3.
Perjanjian ini tidak terlarang secarahukum.Berdasarkan fakta hukum tersebut perjanjian tersebut telan sah secarahukum, dan tidak ada dasar sama sekali bagi Penggugat d.K/Tergugat d.R untukmelakukan pembatalan perjanjian.Dalam gugatan ini, Penggugat pengajuan gugatan pembatalan perjanjiankerjasama dengan alasan kekhilafan adalah tidak ada dasar hukum sama sekalidan harus ditolak.Alasan kekhilafan yang dijadikan dasar Penggugat adalah tidak memilikidasar hukum sama sekali, Karena sebelum menyepakati
perjanjian kerja samatersebut, Penggugat telah sepakat harga perhektarnya yakni Rp. 30.000.000,(Tiga Puluh Juta Rupiah) dan membaca dengan jelas surat perjanjiankerjasama antara Tergugat dan Penggugat tersebut, dan selama ini Penggugattelah menikmati uang sewa senilai Rp. 98.670.000, (Sembilan Puluh DelapanJuta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).Quod Non adanya kekhilafan Penggugat, Pasal 1322 KUHPerdatamenyebutkan; Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya persetujuan, kecuall ituterjadi mengenai
Kekhilafantidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diriorang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan,kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama karena diri orang yangbersangkutan.Hingga saat gugatan ini diajukan, Tergugat tetap menjadikantanah/lahan milik Pengugat seluas 3,289 Hektar sebagaimanatersebut dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 12 April 2013 sebagaipokok perjanjian sewa, Tergugat tidak pernah mengalihkannya, baik rumah
171 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai pasal 67 huruf f Undang Undang Republik IndonesiaNomor Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah AgungRepublik Indonesia dan terakhir telah diubah Undang Undang Nomor 3Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali terhadap suatu perkara dapatdiajukan dengan alasan:apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata;2.
Bahwa dalam putusan Kasasi a quo terdapat suatu kekhilafan hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;3.
Oleh karena itu, Para Pemohon PeninjauanKembali (PK) mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum tersebutdengan alasan hukum, yaitu: Majelis Hakim Kasasi belum mempertimbangkan keberatan yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK); Majelis Hakim Kasasi melakukan suatu kekhilafan atau melakukansuatu kekeliruan yang nyata dalam memutuskan perkara a quo; Majelis Hakim Kasasi Melakukan Suatu Kekhilafan Atau MelakukanSuatu Kekeliruan Yang Nyata Dalam Memutuskan Perkara A Quo;Bahwa pertimbangan hukum
Majelis Hakim Kasasi yang menyatakan: ParaPenggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil gugatannya, sebaliknyaPara Tergugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil bantahannya.Sekaligus telah dapat membuktikan dalil gugatan rekonvensi bahwa ParaTergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam Konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat dalam Rekonvensi/ParaTergugat dalam Konvensi (halaman 56 Putusan Perkara Nomor 344K/Pdt/2016), adalah suatu kekhilafan atau suatu
Kelly Gewangadalah benar milik Penggugat I, Il dalam Rekonvensi/Tergugat I, II dalamKonvensi yang dikuasai oleh Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugatdalam Konvensi secara tidak sah sebagaimana putusan Nomor168/PDT.G/2009/PN.Jkt.Bar., tanggal 25 Februari 2010 (halaman 56 PutusanPerkara Nomor 344 K/Pdt/2016), adalah suatu kekhilafan atau suatu kekeliruanyang nyata dalam memutuskan perkara a quo;A.
46 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
2009, tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2006 Nomor: 00012/206/06/046/08 tanggal 27 Maret 2008, atasnama: PT Staco Estika Sedaya Finance, NPWP 01.347.670.0046.000,tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkanputusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku di Indonesia.4 Bahwa kekhilafan
(tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa errorfacti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakanmenjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturanperundang undangan perpajakan yang berlaku.Tentang koreksi pengurang penghasilan bruto berupa biaya bunga sebesarRp8.430.162.462,00
40 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa merupakan suatu kekhilafan MHakim, bilamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiyang mengajukan kasasi dengan alasan alasan ke1, 2, 3 dan 4 ;2. Bahwa bukti surat P.1 sampai dengan P.4 danketerangan 4. orang saksi dari Penggugatmerupakan bukti bahwa telah terjadi prosesjual beli antara Penjual (RUSTINI) dan Pembeli(Tuan SIE GOAN TJOAN) atas + 17 Ha tanahbeserta penguasaannya oleh pembeli sebelumdiklaim oleh para Tergugat ;3.
Bahwa bukti bukti surat dan saksi saksi yangdiajukan oleh para Tergugat atas tanahterperkara adalah cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum, karena melanggar hakPenggugat atas kepemilikan tanah tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap= alasanalasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena dalam putusan judex juris sudah tepat dan tidakterdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sertatidak terdapat novum;Menimbang, bahwa
57 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan peninjauan kembali sesuai ketentuan Pasal 67 huruf f UndangUndang No. 14Tahun 1985 sebagaimana dirubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004tentang Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa apabila dalam suatu putusanterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata yaitu:1 Bahwa, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1829 K/PDT/2009, tanggal 24Agustus 2010, yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 31/PDT/2009/PT.MTR, tanggal 2 April 2009, adalah putusan yang
Pada waktu perkara in casu diperiksa dandiputus Judex Facti/Pengadilan Negeri tanggal 15 Januari 2009, Judex Facti/PengadilanTinggi tanggal 2 April 2009 dan Judex Juris tanggal 24 Agustus 2010, bukti surattersebut belum diterbitkan atau belum ada, oleh karenanya bukti surat tersebut tidakdapat dikualifikasikan sebagai bukti baru/novum; Bahwa tentang alasan kekhilafan Hakim atau adanya kekeliruan yang nyata,ternyata terbukti bahwa HGB No. 11/Kuta, khusus seluas 65.000 meter persegi yangmenjadi objek