Ditemukan 17962 data
213 — 179
Nur mulia Bahwa yang saksi ketahui dari orang tua saksi, tanah Kampung Bugispemberian Raja PemecutanBahwa jika keterangan tersebut dikaitkan dengan buktibukti P1A(Putusan Perkara No. 148/Pdt.G/1998/PN.Dps, tanggal 4 Januari 1999), P1B(Sertifikat Tanah Wakaf No. 00002/Kel. Serangan atas nama Nazhir Masjid AsSyuhada Kampung Bugis Serangan dan nama Wakif DR. Ida CokordePemecutan, S.H.), P1C (Sertifikat Tanah Wakaf No. 00003/Kel.
Ida Cokorde Pemecutan, S.H.) dan P1D (Sertifikat Tanah Wakaf No.00004/Kel. Serangan atas nama Nazhir Mohadi dan kawankawan dan namaWakif DR. Ida Cokorde Pemecutan, S.H.) telah sejalan bahwa tanah diKampung Bugis berasal dari pemberian Raja Badung (Raja Pemecutan)kepada Masyarakat Suku Bugis Serangan (komunal) bukan perorangan,bahkan dalam Putusan No. 148/Pdt.G/1998/PN.Dps tersebut ahli waris H.Abdulracman tidak bisa membuktikan tanah yang di Kampung Bugisyang tercatat atas nama H.
Abdulrachman danmerupakan fakta hukum adalah: Bidang tanah Nomor 1 merupakan tanah Kuburan yang merupakanbagian tanah pemberian Raja Badung (raja Pemecutan) yangdidalamnya ada Makam Kuno Puak Matoa yang merupakan CagarBudaya sebagaimana Bukti P 43, makan umum untuk MayarakatKampung Bugis Serangan dan tanah makam tersebut juga telahditerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf No. 00004/Kel. Serangan atas namaNazhir Mohadi dan kawankawan dan nama Wakif DR. Ida CokordePemecutan, S.H.
PutuGede Suwitha, S.U. dalam persidangan dan Masjid tersebut sekarangsudah terbit Sertifikat Tanah Wakaf No. 00002/Kel. Serangan atas namaNazhir Masjid As Syuhada Kampung Bugis Serangan dan nama WakifDR. Ida Cokorde Pemecutan, S.H. (Bukti P1B) dan Sertifikat TanahWakaf No. 00003/Kel. Serangan atas nama Nazhir Masjid As SyuhadaKampung Bugis Serangan dan nama Wakif DR. Ilda CokordePemecutan, S.H.
Ida Cokorde Pemecutan,S.H.), P1C (Sertifikat Tanah Wakaf No. 00003/Kel. Serangan atas namaNazhir Masjid As Syuhada Kampung Bugis Serangan dan nama Wakif DR. IdaCokorde Pemecutan, S.H.), P1D (Sertifikat Tanah Wakaf No. 00004/Kel.Serangan atas nama Nazhir Mohadi dan kawankawan dan nama Wakif DR.Ida Cokorde Pemecutan, S.H.), Bukti P53 Buku berjudul "Perahu Pinisi diPesisir Bali" penerbit Pustaka larasan, tahun 2011, Keterangan Saksi DR.
353 — 125
Fotokopi Kuitansi tanda terima uang sebesar Rp. 390.000.000, (tiga ratussembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran tanah wakaf kepada Mahad AlyMuhamadiyah Metro tanggal 16 Mei 2016. Bukti surat tersebut telah diberi meteraicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh HakimKetua diberi tanda T.2;Hal. 26 dari 53 halaman Putusan No. 0206/Pdt.G/2017/PA.Mt3.
Furgqoni ke rumah Penggugat, yang hadir 6 orang, yakniPenggugat, Tergugat , Tergugat II, Tergugat III, Refiyanti dan saksi sendiri;Bahwa ketika itu Surat wasiat dibacakan, dalam wasiat disebutkan seluruh uangtabungan dan deposito milik almarhum Yusfid diberikan kepada Penggugat, 17orang keponakan dan wakaf keagamaan, masingmasing mendapat 1/3 bagian,malam itu juga diserahkan 1/3 bagian untuk Penggugat namun Penggugat tidakmau tanda tangan dan tidak mau menerima, uang tersebut dibiarkan saja di atasmeja
Bahwa Penggugat hanya menggugat Tergugat dan Tergugat II sebagai ahli warisyang merupakan keponakan dari almarhum Yusfid bin Taher, padahal faktanyakeponakan almarhum Yusfid bin Taher seluruhnya ada 17 belas yang merupakananakanak dari 4 (empat) saudara kandung almarhum Yusfid bin Taher yangsemuanya telah menerima pembagian uang dari pelaksanaan wasiat, juga organisasiMuhammadiyah yang telah menerima penyaluran wakaf dari 1/3 tabungan dandeposito sebagaimana tercantum dalam akta wasiat No. 32 untuk
aslinya, isi bukti tersebut menjelaskanmengenai wasiat yang telah dibuat oleh almarhum Yusfid di depan Notaris YeremiaEdwin Laksmana, SH., M.Kn., bukti tersebut tidak dibantah oleh Penggugat, sehinggabukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, serta mempunyai kekuatanyang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti T.2 (fotokopi Kwitansi) yang merupakan akta dibawahtangan dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebutmenjelaskan mengenai tanda terima uang untuk wakaf
;Menimbang, bahwa saksi kedua Tergugat dan Tergugat II mengenaipenyerahan uang untuk wakaf pembangunan agama Islam kepada Mahad AlliMuhamadiyah, adalah fakta yang dilihat, didengar, dialami sendiri dan relevan dengandalil yang harus dibuktikan oleh Tergugat dan Tergugat II, oleh karena itu keterangansaksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal308 R.Bg., sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dandapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang
16 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figqih tentang kedudukan keterangan saksisaksi tersebut yangketerangannya berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(syahadah alistifadnhnah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnahyang artinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadihakim, wakaf
12 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
14 — 13
, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
12 — 0
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;Cc Wakaf
16 — 3
Wakaf dan shadagah;Menimbang, bahwa pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamhal. 5 dari 10 hal. Pen.
83 — 29
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
39 — 12
Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan,Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikandi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infak; h. shadaqah; dan i. ekonomisyariah.
11 — 7
sesorang untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yangtidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup tidak cakapmelakukan perbuatan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989,Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) Alay elsil gle Aol: Satya S95 agdtly Gay Aliod) windAY glhy Ysl) Gall y Gpally 48 poy cil glHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0329/Pdt.P/2019/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
19 — 2
Mudo) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas(Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnahyang berbunyi :sVaJlq gisllyaslgig cISillyArtinya : Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya...dst..
32 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
16 — 16
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danHal. 6 dari 12 hal Penetapan Nomor: 4/Pdt.P/2022/PA.Tgrsditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
157 — 81
Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h.Shadagah; dan i. Ekonomi Syariah;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan antaralain bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan ataukegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lainmeliputi: a. Bank Syariah; b. Lembaga Keuangan Mikro Syariah; c. AsuransiSyariah; d. Reasuransi Syariah; e. Reksadana Syariah; f. Obligasi Syariahdan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah; g.
15 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :(Glaal) Abad y cls) ple Lou Salgcill S55 aptly Gay Abin) sindAV ally Yosll Gilly Ca pall g 48 con y Lad glArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
14 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
21 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
18 — 2
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
20 — 11
,auzy jlDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.