Ditemukan 31360 data
29 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya junctoputusan Mahkamah Agung tersebut jelas jelas' terdapatsuatu. kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,mengingat harta kekayaan YAYASAN SUBULUS SALAM yangberdiri pada tanggal 1 Maret 1946 tersebut seluruhnyaberasal dari wakaf warga masyarakat, terbuktisertifikat sertifikatnya atas nama yang berhak danpemegang hak lainnya adalah NADHIR DESA dengan susunanpengurus sebagai berikut : Ketua YUSUF MADJID,Sekretaris : SADJURI/Tergugat , Pembantu : ROFI'I,Pembantu
Agung serta masih dalam tenggangwaktu) menurut peraturan perundang undangan, maka sudahseharusnya diterima dan dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatAlasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena meneliti dengan seksama Memori Peninjauan Kembalitanggal 22 Maret 2010 dan Kontra Memori Peninjauan Kembalitanggal 26 April 2010 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti dan Judex Juris dalam perkara ini ternyata tidakterdapat kekhilafan
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inti Cakrawala, NPWP01.7B1.214.0001.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan faktayang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut, sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17920/PP/M.X/16/2009 tanggal 27 April 2009 tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwaMajelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadilisengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknyatelah membuat suatu kekhilafan (error fact) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah
46 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberikanputusan yangbertentangansatu. denganyang lain;f Apabila dalamsuatu) putusanterdapat suatukekhilafanHakim atausuatukekeliruanyang nyata;Maka upaya hukum luar biasa ini selain adanya novum, juga diajukankarena terdapat 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung yang. salingbertentangan untuk zaken dan objek perkara yang persis sama;Dalam Konvensi:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat mempelajari secaracermat Putusan Mahkamah Agung, tampak jelas dan tegas adanya kekeliruanyang nyata maupun kekhilafan
Olehsebab itu pada kesempatan ini Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugatmengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut, denganalasanalasan sebagai berikut:1 Bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan pada Pengadilan NegeriBangkinang, dan kemudian kekeliruan dan kekhilafan pada PengadilanTinggi Riau sebagai peradilan tingkat banding;2 Bahwa kekeliruan pertimbangan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebutdapat dicermati dalam pertimbangan putusannya pada putusan halaman 37tentang pokok perkara
Timur berbatas dengan Jalan Garuda Sakti + 647,5 M,maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakimpeninjauan kembali berkenan mengabulkan gugatan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya, sebagaimana diuraikan dalam naskah gugatanPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut di atas tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa tidak terdapat kekhilafan
51 — 42
PenasehatHukum, bahkan mengesampingkan buktibukti yang menguntungkanTerdakwa, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yangKurang Cukup dipertimbangkan haruslah dibatalkan (vanrechtswege nietig).Vide: Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K /Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukupmempertimbangkan sehingga merupakan PertimbanganHukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd),maka Putusannya adalah CacatHukumdanDapatDibatalkan (vernietiqbaan).Kekhilafan
Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan yangnyata dengan menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON BANDINGyang melakukan penyimpangan dan penyalagunaan dalamPenggunaan Dana Desa tahun 2016 menimbulkan kerugian negara,bahwa berdasarkan faktafakta yang telah diuraikan di atas, perouatanPEMOHON BANDING tidaklah melakukan penyimpangan danpenyalagunaan Penggunaan Dana Desa melainkan perbuatanPEMOHON
samalain.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanMahkamah Agung RI, tanggal 26 Oktober 1976 Nomor :108 K/Kr/1974 yang menegaskan :Penilaian relevansi dan pada saksisaksi yang didengaradalah wewenang judex facti.Untuk itu kami berpendapat alasan Memori BandingTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagaimanayang diurakan tersebut diatas adalah tidak berdasar dantidak beralasan hukum sehingga sudah sepatuinyadikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan
Bahwa Terdakwa melalui PenasihatHukumnya/Pembanding mendalilkan kekhilafan JudexFactie (Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar) mengenai unsur denganmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang pada padanya karena jabatan ataukedudukan seria unsur yang dapat merugikankeuangan negara sebagaimana pada halaman 07 s/dhalaman 10 adalah pada pokoknya sama sebagaimanatelan kami uraikan sebelumnya mengenai tidaksependapatnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
., untuk seluruhnya;Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa adapun alasan Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan Kasasidari Danial Asif selaku Pemohon Kasasi tersebut karena Pengadilan Tinggitelah salah menerapkan hukum dengan alasan Sertifikat Hak Milik Nomor408/Terjun telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1472 sampaidengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1493 (21 SHM.) berarti tanah tersebutHalaman 27 dari 30 hal.Put.
Nomor 1472 sampai dengan Sertifikat HakMilik Nomor 1493 (21 SHM.) tidak pernah ada, sehingga Majelis HakimAgung di dalam memberikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 276K/Pdt/2011, tanggal 04 Oktober 2011 tersebut telah terbukti khilaf;Bahwa disamping itu) Majelis Hakim Agung di dalam memberikanpertimbangannya adalah berkisar pada persoalan penilaian hasilpembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, sehinggapertimbangan Majelis Hakim Agung tersebut telah terdapat suatu kekhilafan,sehingga
No. 447 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung RI yang menyebutkan : apabila dalam suatu putusanterdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, makaPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276 K/Pdt/2011,tanggal 4 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali
dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkatkasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapatadanya kekhilafan/kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenapertimbangannya telah tepat, bahwa berdasarkan keterangan KantorPertanahan Kota Medan (Turut Tergugat I) sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Hak Milik Nomor 408/Kelurahan Terjun yang telah dipecahpecahmenjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 s/d 1493/Terjun (21 sertifikat hak milik)dan atas tanah
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan hal tersebut, mohon Majelis Hakim Agungmempertimbangkan kembali perkara ini secara arif dan bijaksana agarmenghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan memenuhi rasakeadilan;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan Karena Telah MenguatkanPutusan Judex Facti Yang Banyak Mengandung Kesalahan Dan KekeliruanYang Sangat Nyata4.
pertimbangannya diatas menyatakan bahwapertimbangan semuanya harus didukung oleh fakta hukum yang diperolehbaik dari bukti surat ataupun saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak,namun Judex Facti jelasjelas tidak mempertimbangkan seluruh faktafaktabaik yang terungkap selama persidangan di tingkat pertama maupun ditingkat banding, dengan demikian Majelis Kasasi yang menguatkanputusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan melakukankekhilafan dalam putusannya;Majelis Hakim Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan
mengenai penggantian kerugian itu harusditolakYurisprudensi MARI No. 1078 K/Sip/1973 tanggal 5 Maret 1975:Bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara keduapihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bungaapabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; karena yang demikianitu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaandengan wanpretasi dari pihak penjual/T ergugat) tidak dapat diterima.Dengan demikian oleh karena Judex Juris telah melakukan kekhilafan
No. 644 PK/Pdt/2014Pemohon PK untuk membayar ganti rugi sesuai nilai proyek apabiladikerjakan seluruhnya, maka putusan Judex Juris tersebut patut untukdibatalkan;Judex Juris Telah Melakukan Kekhilafan Dalam Menilai Alat Bukti DanKeterangan Saksi Dalam Persidangan Yang Menyatakan Pemohon PK TelahMenahan Barang Milik Termohon PK.14.15.16.17.Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan PengadilanTingkat Pertama pada halaman 101 alinea 2 (dua) yang menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa
574 — 313 — Berkekuatan Hukum Tetap
sudahterdaftar terlebin dahulu sehingga atas pertimbangan hukum KomisiBanding Merek dan yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Niagaadalah sudah tepat;Dengan demikian jelas Bukti PK1 sampai dengan bukti PK50 yangdidukung oleh buktibukti lain telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf bUndangundang No. 5 Tahun 2004;Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor85/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2013 harusdibatalkan;Terdapat Kekhilafan
;Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Halaman 30 dari 38 hal.Put.
Nomor 126 PK/Pdt.SusHKI/2016Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 junctoPutusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor85/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 April 2013 dikarenakan tidakmemuat alasan dan dasar dari putusan;1.Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam pertimbanganhukumnya yang pada pokoknya menyatakan Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat
yang menyatakan ....dengan demikiansegala tindakan yang dianggap bersifat penipuan (deception) danmembingungkan (confusion) terhadap Merek dagang harus dianggapdan dinyatakan sebagai pelanggaran yang disadari penuh (willfulinfringement) dan harus dinyatakan sebagai perbuatan memperkayadiri sendiri secara tidak jujur (unjust enrichment);Merujuk pada Yurisprudensi tersebut di atas dan dengan tidak adanyadasar hukum yang digunakan dalam pertimbangan hukum Judex Jurisadalah merupakan suatu kekeliruan, kekhilafan
42 — 5
Kelalaian dalam pasal ini merujuk pada pengertian kelalaian/kealpaansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP, yang mana menurut S.R.Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan pada dasarnyaialah kekuranghatihatian atau lalai, kKekurangwaspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranyadia hatihati, waspada, tertio atau ingat, peristiwa tersebut tidak akan terjadiatau
Kelalaian dalam pasal ini merujuk pada pengertian kelalaian/kealpaansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP, yang mana menurut S.R.Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan pada dasarnyaialah kekuranghatihatian atau lalai, kKekurangwaspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranyadia hatihati, waspada, tertiod atau ingat, peristiwa tersebut tidak akan terjadiatau
53 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur: Mengambilbarang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Ini jelas tidak terbukti Karena tidak ada barang bukti yang diambil olehTerdakwa:Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut:a.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya unsur : Sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orangyang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhakini jelas tidak terbukti karena jelas Terdakwa sebagai pekerja atauSatpam yang menjaga di perusahaan tersebut yang ditugaskan olehPimpinannya PT MALTEX;Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperolehFakta Hukum sebagai berikut:a.
144 — 184
Notaris/PPAT di Bogor antara Penggugat dan Tergugat I dibuatberdasarkan Kekhilafan/kesesatan (dwaling) Jo. Pasal 1322 KUH Perdatadan/atau Penipuan (bedrog) Jo.
Pasal 1328 KUH Perdata, dimana Akta JualBeli dan Balik Nama Sertifikat Hak Milik diproses oleh Tergugat IJ, akan tetapiTergugat I tidak melakukan pembayaran lunas kepada Penggugat.Sehingga merugikan hak perdata Penggugat.Dengan demikian sudah jelas adanya fakta kekhilafan dan/atau penipuandalam pembuatan Akta Jual beli Nomor 100/04/Ciawi/1996 tanggal 4Oktober 1996 yang dibuat oleh Ibu Yatni Sudiyatni, $S.H.
114 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 K/MIL/2016 tanggal 20 Juli 2016 tersebut dapat ditinjau Kembali;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2016dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap;Menimbang, bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Oditur Militer pada Oditurat Militer I10Semarang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Adanya Kekhilafan
bertentangandalam Pasal 9 Ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan tidak sesuai denganPasal 2 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;Dengan demikian hemat Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakanbahwa Majelis Hakim Agung Republik Indonesia dalam memeriksa danmemutus jelasjelas memperlihatkan adanya kekhilafan
65 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Dengan MaksudMenguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum ;Bahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut :a)Bahwa Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena JudexFacti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Peristiwanhukum antara Terdakwa Sri Hartati dengan Sdr. Rismin merupakanperistiwa hukum perdatadimana Terdakwa meminjam sejumlah uangkepada Sdr.
Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Dengan MemakaiNama Palsu atau Martabat Palsu, dengan tipu Muslihat ataupun RangkaianKebohongan;a)Bahwa faktanya Terdakwa tidak pernah ada niatan berbuat jahat,karena tujuan utama Terdakwa adalah pinjam uang dengan Jaminansertifikat a.n Dirjo Pawiro. Faktanya Terdakwa mendapatkan Sertifkattersebut dari saksi Yuli Samsidah yang mengatakan pada Terdakwabahwa Sertifikat Hak Milik atas nama Dirjo Pawiro dapat dipakai untukpinjam uang.
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Kekhilafan Hukum Yang Dilakukan Oleh Judex Juris;1. Pada halaman 16 paragraf (1), (2) dan (3) Putusan Mahkamah AgungNomor 1009K/Pdt.Sus/2010:.
Termohon Peninjau Kembali tidak dapatdilakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidakdapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa oleh karena tidak dapat diketemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan (novum) atau terdapat suatu kekhilafan
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakankarena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak,menyatakan:Pasal 78Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakanyang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakankarena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Sedangkan yang diproses sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP,yaitu atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, ataudengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali
739 — 155
Menyatakan Terdakwa FATKUR MUIN Bin MUSTAIN sesuai denganidentitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Memaksa masuk kedalam rumah,ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang laindengan melawan hukum, atau berada disitu dengan melawanhukum dengan merusak atau tidak setahu yang berhak lebihdahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatandisitu pada waktu malam , sebagaimana diatur dalam pasal 167 ( 1 )dan ( 2 ) KUHP sebagaimana
rumah, dan kemudian saksiDOREY AGUSTIN SULINDRA pulang kerumah dan menangkap terdakwadan menyerahkan terdakwa ke Polsek Kedungpring untuk diproses lebihlanjut.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap tersebut,unsur Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangantertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum menurutMajelis Hakim telah terpenuhi.Ad.3.Unsur Atau berada disitu dengan melawan hokum denganmerusak atau tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukankarena kekhilafan
93 — 56
;Akan tetapi dalam posita gugatan penggugat, justru Penggugat mendalilkantentang pengerusakan rumah dan pengancaman, yang tidak ada relevansinyadengan perkara a QUuO. 5 2922222 oon nnn nn nnn nnn nn nn nen n nen n nnnBahwa demikian pula apabila dasar permohonan dari Ida Bagus Mantra untukmensertipikatkan tanah tersebut ternyata adalah surat hibah yang direkayasa,atau dibuat karena paksaan, kekhilafan atau penipuan, kekhilafan ataupenipuan, sehingga lahir sertipikat yang tidak benar atau palsu, maka
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa di dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.41164/PP/HT.III/15/2012 tanggal 1 November 2012, telahterdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukumkarena dalam putusannya Majelis Hakim nyatanyata tidakmempertimbangkan sebabsebab terjadinya atau prinsipprinsipmaterial dalam objek sengketa yang terdapat dalam KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP183
Putusan Nomor 484/C/PK/PJK/2015(tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan,baik berupa error facti maupun error juris dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukum.
46 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangdisampaikan dan diberikan di depan Majelis Hakim Pengdilan Negeri Baturaja;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasanalasan Para Pemohon Peninjauan Kembali:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, dan karena setelah membacadan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 15 Mei 2017 dan kontramemori peninjauan kembali tanggal 21 Juni 2017 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Baturaja telahditemukan suatu kekhilafan
Hakim dan suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa meskipun nuvum tidak bersifat menentukan akan tetapi putusanJudex Facti (Pegadilan Negeri) telah ditemukan suatu kekhilafan Hakim dansuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa objek sengketa berasal dari pembagian Transmigrasi yang telahdikuasai dan diusahai oleh orang tua Penggugat puluhan tahun lamanya;Bahwa perbuatan Tergugat merampas objek sengketa dari tangan pihakPenggugat setelah orang tua Penggugat meninggal dunia, merupakanperbuatan
ABDULLAH
19 — 10
pertimbangan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa inti dari maksud permohonan Pemohon adalahmengajukan perbaikan nama Pemohon yang tercatat dalam akta kelahiranPemohon (Bukti Surat P3) agar disesuaikan pencatatannya dengan yangtercatat dalam Kutipan Akta Nikah (Bukti Surat P2) dan ljazah S2 (BuktiSurat P4);Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 13 KUH Perdatamenguraikan bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkanHalaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2019/PN.Sbwtelah terjadinya kekhilafan
29 — 4
sebagaimana ternyata dari KutipanAkta Nikah No.56/1I/ITI/MA/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKesamben, Kabupaten Blitar tanggal 16 Maret 2009;2 Bahwa selama dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan anak bemarna: RAYSHAFIDELYA AMABEL, perempuan, anak: ke1, lahir di Kabupaten Pasuruan pada hariKarnis, tanggal 14 Januari 2010 (vide Surat Keterangan Lahir dari Kepala DesaKepulungan No. 145/19/424.212.2004/2012 tertanggal I6 Pebruari 20 12);3 Bahwa oleh karena ketidak mengertian dan kealpaan/kekhilafan