Ditemukan 125808 data
ASRON RITONGA
Termohon:
1.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhan Batu selaku Penyidik
2.Wakil Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
3.Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
4.Direktur Direktorat Reserse Kriminal umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
5.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
6.Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia
24 — 4
SULAEMAN SUBANDI
Termohon:
1.SATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR BANDUNG
2.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
113 — 53
- Menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/262.b/X/2020/Reskrim Tanggal 31 Oktober 2020 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2173/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tanggal 17 September 2019 atas nama Pelapor SULAEMAN SUBANDI tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon I, adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2173/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tanggal 17 September 2019 atas nama Pelapor SULAEMAN SUBANDI tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tersebut.
- Membebankan biaya ini kepada Termohon I dan Termohon II sebesar NIHIL.
MUCHAMAD SAIFUDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KEBOMAS GRESIK
63 — 12
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mempermasalahkan tentangtindakan Termohon menghentikan penyidikan atas perkara yang dilaporkanoleh Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : SKPP/83A/IV/2019/Reskrim tanggal 01 April 2019 dan Surat Perintah PenghentianPenyidikan Nomor : SPP.Dik/83B/IV/2019/Reskrim tanggal 01 April 2019tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 78/XI/2018/JATIM/Res Grsk/Sek.Kebomas tanggal 29 Nopember 2018;3.
Chuzaini, selanjutnyaPenyidik menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/78/X1/2018/JATIM/Res Grsk/Sek.Kebomas tanggal 29 Nopember 2018Halaman 10 dari 25 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Gsk.yang dilaporkan oleh Pemohon dengan cara menerbitkan Surat KetetapanNomor : SKPP/83A/IV/2019/Reskrim tanggal 01 April 2019 dan SuratPerintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Dik/83B/IV/2019/Reskrimtanggal 01 April 2019 tentang Penghentian Penyidikan, selanjutnya Penyidikmengirimkan SP2HP (surat
Menyatakan tindakan Termohon menghentikan penyidikan sebagaimanaSurat Ketetapan Nomor : SKPP/83A/IV/2019/Reskrim tanggal 01 April 2019dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Dik/83B/IV/2019/Reskrim tanggal 01 April 2019 tentang Penghentian Penyidikan atasLaporan Polisi Nomor : LP/78/XI/2018/JATIM/Res Grsk/Sek.Kebomastanggal 29 Nopember 2018 yang diterbitkan oleh Termohon adalah benardan sah secara hukum;c.
Dawud, S.H., Aipda Mariyanto, Aipda Heri Susanto, BripkaLukman H, Brigadir Widi Nugroho dan Brigadir Eko Praseto untukmelakukan penyelidikan, penangkapan/penyitaan dan penyidikan, diberitanda T 2;.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;c.
1.DANIEL KARIM DJAMBEK
2.TJANDRA SARI
Termohon:
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri
75 — 0
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/80.4b/XII/ RES.1.11./2023/Dittipidum tertanggal 22 Desember 2023 atas perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP yang diduga dilakukan oleh Ir. Afandi Surakusuma dan Leo J.P.
Sigers sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 28 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali penyidikan perkara tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 28 Maret 2023 atas nama pelapor Dimas Triambodo, S.H.,C.NSP dan Terlapor Ir.
Mesakh Supriyadi
Termohon:
Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Pajak Cq Direktorat Penegakan Hukum
223 — 131
Bahwa Pemohon telah ditetapkan Tersangka oleh Termohon melalui BeritaAcara Penetapan Tersangka Nomor : BA58.TAP / PJ. 052/ 2018 tanggal26 Oktober 2018, Penetapan Tersangka tersebut oleh TERMOHON ternyatabelumlah memiliki dasar penyidikan dimana penyidikan dilakukan olehTermohon melalui Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRIN104.02. DIK.
MenyatakanSurat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRIN104.02.DIK.
/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Selmelakukan PENETAPAN TERSANGKA dari pada penyidikan ataumelakukan penetapan tersangka tanpa penyidikan.8.
Surat Perinta Penyidikan No. Prin104.02.DIKSSU/PJ.05/2018 tanggal 31 Oktober 2018 (Sesuai asli).Bukti T20 Fotocopi Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SO63SPDP/PJ.05/2018 Tanggal 1 Nopember 2018 yang ditujukan kepada JaksaAgung Tindak Pidana Khusus (sesuai asli).Bukti T21 Fotocopi Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.
DEDI KUSNADY
Termohon:
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Lingkungan Hidup NTB
59 — 47
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
JEANE S RUMAGIT, Spd
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA UTARA
58 — 6
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan penghentian penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/502/VI/2022/Reskrim tidak sah;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk
kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021;
4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;
5. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
ENDANG RIWAYATIN
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
108 — 63
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No.
B/206.a/X/2021/Dit Reskrimum yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) D.I.YOGYAKARTA No: LP- B/0065/I/2021/DIY/SPKT, tertanggal 26 Januari 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Sdr. RAYMOND DAVIDS.
DRS. H. ADE NASRUDIN MSi
Termohon:
PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH BANTEN
39 — 14
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Kasad Reskrim Polda NTT
35 — 6
SUHENDRI ASNAN M Ba
Termohon:
Polda Riau
77 — 22
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
Kepolisian RI Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
55 — 8
1.BOYAMIN BIN SAIMAN
2.KOMARYONO SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA SH
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumsel
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia
80 — 26
ARNOLUS TOSSI
Termohon:
2.Kapolri
3.KAPOLDA NTT
4.Kapolres Kupang,
5.KASAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES KUPANG
74 — 11
Silvia Lestari alias Silvi
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Polres Situbondo.
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kejaksaan Negeri Situbondo.
169 — 289
FAISAL S
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Metro Jaya Cq Kepala Resor Metro Jakarta Pusat
61 — 10
RUTH SIHOMBING, SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq DIR RES NARKOBA POLDA NTB Cq SUBDIT II RES NARKOBA POLDA NTB
93 — 68
1.RAJADI SIJABAT
2.NIXON MULIA V SILITONGA
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan
21 — 6
SHINTA FELLAROZA
Termohon:
Polda Sumatera Selatan
96 — 35
PT Bank Mandiri Persero Tbk
Termohon:
DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
63 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi dari Termohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk Sebagian;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan
/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan teranggal 04 Oktober 2021 jo.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas Penghentian Penyidikan atas dugaan tindak pidana dengan nama Terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang Tidak sah;
- Memerintahkan Termohon agar dalam waktu yang secepatnya sejak Putusan Praperadilan a quo dibacakan untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana untuk membuka
kembali penyidikan atas nama PT Titan Infra Energy atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 19 Agustus 2021 dan menetapkan Terlapor menjadi Tersangka;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil
- Menolak Permohonan Intervensi seluruhnya;
- Membebankan
Dalam Permohonan Intervensi: