Ditemukan 22178 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 92/Pid.B/2020/PN Pps
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
ANTON Bin ARJANI
9223
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Televisi
      Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah kemudiantimbul niat dari Terdakwa untuk mengambil televisi selanjutnya Terdakwa dansaudara MADI (DPO) berhenti lalu sepakat untuk mengambil televisi yangberada di Poskamling lalu saudara MADI (DPO) turun dari sepeda motormengambil televisi sedangkan Terdakwa duduk diatas sepeda motor sambilmengawasi kalau ada orang.
      Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah televisi Terdakwabersam saudara MADI (DPO) pulang kerumah Terdakwa sesampainyadirumah Terdakwa, saudara MADI (DPO) bertanya kepada TerdakwaBagaimana Televisi yang diambil tersebut?
      di Poskamling sudah tidak ada atau telah hilang, namunSaksi tidak mengetahui kemana televisi tersebut; Bahwa waktu jaga Poskamling berakhir sebelum sholat subuh,sehingga tidak ada yang melihat siapa yang mengambil televisi dariPoskamling tersebut; Bahwa televisi yang diambil berukuran 21 (dua puluh satu) Inchdengan Merek Coocaa warna hitam dan dikabelnya terdapat bekas catwarna putih; Bahwa televisi tersebut selalu diletakkan di dalam kotak kayuyang ditaruh pada dinding Poskamling;Halaman 4 dari
      Madi (DPO)memiliki niat dan bersepakat untuk mengambil televisi tersebut ketikamelintas di depan Poskamling; Bahwa sekira Pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa dan Sdr. Madi(DPO) mengambil televisi tidak ada orang lain yang melihat danmengetahul; Bahwa Sdr. Madi (DPO) yang mengambil televisi tersebut dariPoskamling sedangkan Terdakwa pada saat kejadian duduk di sepedamotor untuk mengawasi kalau saja ada orang lain, setelah berhasilmengambil televisi tersebut kemudian Sdr.
      Madi (DPO) yangmengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa yang membawa danmemegang televisi tersebut;Menimbang bahwa Televisi Poskamling dibeli dengan hargaRp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), yang mana uang yangdigunakan untuk membeli televisi tersebut berasal dari turan Warga JalanSumber Waras 2 Desa Gadabung, yang mana 1 (satu) unit Televisi 21 (duapuluh satu) Inch Merek Coocaa Model No : 24W1900 warna hitam yang dimbiloleh Terdakwa bersamasama dengan Sdr.
Register : 28-11-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 745/Pid.B/2018/PN Jmb
Tanggal 27 Desember 2018 — Penuntut Umum:
SUSY INDRIANI,SH
Terdakwa:
LIBRAN RISKY MANALU Anak dari T. MANALU
7717
  • Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Televisi
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Televisi merk Sharp ukuran 32 inci;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkasperkara atas nama Ahmad Tazili;4.
      saksi dan membuka gentengrumah saksi; Bahwa setahu saksi televisi yang diambil oleh terdakwa Libran sudahdijual oleh terdakwa Libran kepada Ahmad Tazili; Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa menjual televisi tersebutdengan harga berapa;Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya danmenyatakan tidak keberatan;.
      tidak mengetahui terdakwa membeli televisi tersebutdengan harga berapa;Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya danmenyatakan tidak keberatan;3.
      AlamBarajo Kota Jambi pada dari Kamis tanggal 13 September 2018; Bahwa saksi mengetahui ketika saksi diperiksa dikantor polisi; Bahwa saksi diperiksa dikantor polisi sehubungan dengan saksi telahmembeli 1 (Satu) unit Televisi merk Sharp 32 Inci dari terdakwa dantemantemannya; Bahwa televisi tersebut saksi beli pada hari Kamis tanggal 13September 2018 pada jam 06.00 Wib dirumah saksi dengan harga yangdisepakati Rp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa setahu saksi harga televisi
      tersebut disembunyikan sampai pagi hari untuk dijual;Bahwa benar sekira jam 05.30 wib terdakwa dan Satria pergiuntuk mencari pembeli Televisi dan ketika di simpang Mayang terdakwabertemu dengan Dika (DPO) dan menanyakan kepada Dika siapa yang maumembeli televisi lalu Dika mengajak terdakwa dan Satria kerumah saksiAhmad Tazili lalu terdakwa menjual televisi tersebut dengan saksi AhmadTazili dengan harga Rp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) laluuang tersebut dibagi oleh terdakwa, untuk
Register : 29-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 52/Pid.B/2017/PN KLT
Tanggal 21 Juni 2017 — ANDANG FIRMANTO BIN JOKO SUWITO
285
  • Jlalu Terdakwa dan Arul(DPO) pergi kearah Kantor DPRD Kuala Tungkal kemudian berhentiuntuk menyembunyikan Televisi tersebut, lalu ARUL (DPO)menyembunyikan Televisi berwarna 14 Inch Merk MITOCHIBA warnahitam tersebut dibalik semaksemak dan TERDAKWA bersama ARUL(DPO) kembali ke Pos Terminal untuk memastikan situasi disekitar postersebut apakah ada yang melihat atau tidak Terdakwa bersama Arul(DPO) mengambil Televisi berwarna 14 Inch Merk Mitochiba warnahitam;Bahwa setelah merasa aman Terdakwa bersama
    Arul (DPO) kembali lagiketempat Televisi.
    Rp. 300.000,00 (tigaratus ribu rupiah);e Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil Televisi tersebut;Atas keterangan Saksitersebut, Terdakwa memberikan pendapat yangmenyatakan, membenarkan atas keterangan Saksi;2.
    ini Televisi siapa?
    yang Terdakwa ambil merupakan barang inventaris DinasPerhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;e Bahwa Televisi tersebut berada diatas meja POS jaga;e Bahwa Terdakwa tidak ada merusak POS dikarenakan saat itu pintutidak dikunci;e Bahwa Terdakwa mengambil Televisi tersebut untuk dijual dan nantiuangnya dipergunakan untuk membeli handphone;e Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil Televisi di POSjaga tersebut;e Bahwa Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul yang dipakai Terdakwauntuk mengambil
Register : 19-04-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 35/Pid.B/2016/PN.Bnr
Tanggal 1 Juni 2016 — Pidana-Terdakwa-PONADIONO Bin SASRO MULYONO.
605
  • menawarkan untuk membawa pulang televisi kerumahTerdakwa untuk diperbaiki dengan alat yang lebih lengkap, dan untuk maksudmembawa televisi tersebut Terdakwa beralasan meminjam sepeda motor milikFIRMANUDIN KARDI jenis Yamaha Vega R No.Pol.
    tamu dan menanyakan kenapa televisi besar begitu ditaruh di atasalmari, yang dijawab FIRMANUDIN KARDI bahwa televisi rusak,kemudian Terdakwa menawarkan untuk memperbaiki televisi tersebut, danFIRMANUDIN KARDI menurunkan televisi dari atas almari tersebut untukdiperbaiki, selanjutnya Terdakwa membuka dan membongkar televisitersebut dengan alat seadanya, tetapi hingga malam jam 21.00 Wib. televisibelum selesai diperbaiki, kemudian Terdakwa menyampaikan kepadaFIRMANUDIN KARDI bahwa karena alat tidak
    lengkap, maka Terdakwaberalasan menawarkan untuk membawa pulang televisi kerumah Terdakwauntuk diperbaiki dengan alat yang lebih lengkap, dan untuk maksudmembawa televisi tersebut Terdakwa beralasan meminjam sepeda motormilik FIRMANUDIN KARDI jenis Yamaha Vega R No.Pol.
    R4517JAuntuk membawa televisi tersebut berikut speaker dengan mengatakan Di,aku pinjam sepeda motormu dulu untuk pulang ke rumah, besok pagi jam08.00 saya mengembalikannya sekalian membawa televisi yang sayaperbaiki dan Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan keesokan harinya,tetapi Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor, televisi dan speaker,dan tanpa seiijin dari FFRMANUDIN KARDI kemudian Terdakwa pada hariRabu 2 September 2015 keesokan harinya sekira jam 10.00 Wib.
    yang diletakan diatas almari yang berada diruangtamu dan menanyakan bahwa televisi sebesar itu kok ditaruh diatas almarikenapa, lalu dijawab oleh saksi FIRMANUDIN KARDI bahwa televisi tersebutrusak sehingga ditaruh diatas almari, kemudian Terdakwa mengaku bisamemperbaiki televisi tersebut dan kemudian saksi FIRMANUDIN KARDImenurunkan televisi tersebut untuk diperbaiki;Bahwa kemudian Terdakwa langsung membongkar televisi tersebut dengan alatseadanya yang disediakan oleh saksi FIRMANUDIN KARDI, namun
Register : 07-05-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN KOLAKA Nomor 102/Pid.B/2019/PN Kka
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
ANDI RIHAR Alias PAHE Bin ANDI SYAMBAS ALIE
1714
  • masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
  • Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) unit televisi
      Kolaka;Bahwa tidak ada yang menginap di kamar no. 6, pada saat kehilangan televisi;Bahwa saksi bisa mengetahui kalau televisi di kamar no. 6 sudah hilang, padaSaat itu resepsionis penginapan memeriksa kamar dan menemukan kamar no. 6yang sudah terbuka pintunya dan di dalam kamar tersebut sudah tidak adatelevisinya, lalu saksi dan saksi Kardila memeriksa rekaman CCTV;Bahwa Terdakwa mengambil televisi di lantai 2 (dua) kamar no. 6 melalui tanggaSAMPING wenn nnn nnn n nn nn ene nen en ene nnn tenn een
      nen nen nena tenn n nen enneneneneBahwa televisi tersebut disimpan, televisi digantung pada dinding tembok kamardengan menggunakan breket yang terbuat dari besi;Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, adalah saksi;Bahwa akibat kejadian tersebut, kerugian saksi sekitar Rp. 3.000.000, (tiga jutaBahwa saksi diperlinatkan barang bukti di persidangan, dan benar barang buktitersebut 1 (Satu) unit televisi milik SakSi;0n nono neem nnnn=Bahwa tidak ada izin, Terdakwa mengambil televisi milik
      connec nc nn nono ncnnncnnnnn nceBahwa barang yang dicuri adalan sebuah televisi, dan televisi tersebut milikpenginapan Wisma Palem Kolaka:Bahwa kejadiannya, pada awal bulan Januari 2019, sekitar pukul 03.00 WITA, diPenginapan Wisma Palem Kolaka, di dekat pasar Kolaka yang Terdakwa tidak tahuPasti alamatnya;n nnn onan on nnn enn ncn nnn nnn nn enna mann nnn nnn nnnnenancncnsBahwa Terdakwa mengambil televisi bersama dengan Karca, dengan mengendaraiSEPGd a NMIGIG ieee eee seer eee eee eer SR oSBahwa
      yang mengambil televisi adalah Terdakwa, sedangkan Karca menunggu diBahwa pada saat itu ada yang jaga penginapan, tetapi tidak lihat Terdakwa, karenasedang main hand phone; nn enon nnn nnn c nn nn cnc ne ncn cn ncncnseBahwa yang Terdakwa lakukan setelan mengambil televisi, Terdakwa membawakeluar kamar dengan melalui pintu Samping;"0Halaman 8 dari Halaman 17 Putusan Nomor 102/Pid.B/2019/PN Kka Bahwa setelah mengambil televisi, Tedakwa membawa televisi di kamar kost, laludijual kepada tetangga kost
      tersebut, kKemudian Terdakwa keluar membawa televisi tersebut,dengan melalui pintu samping, kKemudian Terdakwa bersama KARCA membawatelevisi tersebut ke kamar kost, kemudian televisi tersebut dijual kepada tetanggakost Terdakwa, dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.
Register : 10-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 273/Pid.B/2019/PN Pgp
Tanggal 24 September 2019 — Penuntut Umum:
SANGGAM C. ARITONANG, S.H.
Terdakwa:
SUPARMAN als. ROY Bin ACHMAD JIHAN
10524
  • strong>Sebagaimana Dakwaan PRIMAIR ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPARMAN ALS ROY BIN ACHMAD JIHAN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahananan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Televisi
      Barang yang Saya ambil berupa 1 (Satu) Unit Televisi (TV) Samsung LID warnaoohitam ukuran 24 inc.Selain 1 (Satu) Unit Televisi (TV) Samsung LID warna hitam ukuran 24 inc tersebut,@apakah ada barang lain yang Terdakwa ambil?6. Selain 1 (Satu) Unit Televisi (TV) Samsung LID warna hitam ukuran 24 inc Sayatidak ada mengambil barang lain.. Apakah Terdakwa mengetahui siapa pemilik dari 1 (Satu) Unit Televisi (TV)NiSamsung warna hitam ukuran 24 inc tersebut?7.
      Saya tidak mengetahui siapa pemilik dari 1 (Satu) Unit Televisi (TV) Samsungwarna hitam ukuran 24 inc tersebut.8. Bagaimana cara Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Televisi (TV) Samsung warnahitam ukuran 24 inc tersebut?8.
      Apa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Televisi tersebut?9. Maksud dan tujuan Saya mengambil 1 (Satu) unit Televisi tersebut rencana nyauntuk Saya jual dan uang hasil penjuaan televisi tersebut Saya gunakan sebagaikebutuhan kehidupan Saya seharihari.10. Coba ceritakan kronologis kejadian tersebut?
      mengatakan kenapa kamu mencuri Televisi itu, Kemudian Saya menjawabkalau Saya tidak mencuri melainkan ingin memperbaiki Televisi tersebut,kemudian lakilaki tersebut mencabuk kunci sepeda motor Saya dan wargasemakin ramai Saya pun langsung melarikan diri dan Saya meninggalkantelevise hasil curian Saya dan sepeda motor yang Saya gunakan di depankontrakan tersebut.11.
      14.Keadaan dan situasi di tempat tersebut sepi, dan situasi di tempat tersebutsangat terang dikarenakan hari masih siang.15.Apakah Terdakwa ada meminta jjin kepada korban atau apakah Terdakwa adadisuruh oleh seseorang untuk mengambil Televisi milik korban tersebut?15.Saya tidak ada meminta ijin kepada korban pada saat Saya mengambil 1 (satu)unit Televisi (TV) Samsung LID warna hitam ukuran 24 Inc milik korban, dantidak ada seseorang yang menyuruh Saya untuk mengambil Televisi tersebut.16.
Register : 13-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 140/Pid.B/2019/PN Bnj
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
LINDA MARIETHA SEMBIRING, SH.MKn
Terdakwa:
TOMMY PRAYITNO
409
  • nomor mesin JF61E1195010 tahun2011 dan 1(satu) unit televisi merk Sony 42 inci milik saksi;Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesarRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwaTerdakwa tidak ada mengambil barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor merkHonda Scoopy warna hitam putih dan 1(satu) unit televisi merk Sony 42 incimilik Saksi;.
    Juanda Nomor 103E LK V Kelurahan Mencirim Kecamatan BinjalTimur Kota Binjai, telah kehilangan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarna hitam putin dan 1(satu) unit televisi merk Sony 42 inci;Bahwa saksi mengethaui kejadian tersebut bermula pada saat saksi bersamaWina Seprianti dan saksi Rismawati (ibu saksi) sedang duduk di warungdepan rumah saksi, saksi melihat Terdakwa keluar dari samping rumah NurAmaliah dengan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1(satu) unit televisi yang
    Merk Sony42 Inchi kepada Ninja Naderlan di rumah saksi pada hari Selasa tanggal 13Nopember 2018 sekira pukul 21.00 WIB seharga Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) yang mana terhadap televisi tersebut harus ditebus terlebin dahuluoleh Terdakwa pada orang lain di Jalan Km.16 Jalan MedanBinjai sebesarRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kemudian setelah saksi bersamaTerdakwa selesai menebus televisi tersebut lalu televisi tersebut disimpandirumah saksi dan keesokan harinya diantarkan kerumah Ninja Naderlan
    ; Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu)unit televisi merk sony 42 Inchi tersebut; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan bahwaTerdakwa tidak ada mengenal Ninja Naderlan Als Ninja dan tidak pernahmenjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putin dan1(satu) unit televisi merk Sony 42 inci kepada Ninja Naderlan Als Ninja;5.
    Als Rio dan Mamad yang menyaksikannya;Bahwa saksi mengetahui sepeda motor dan televisi tersebut merupakanbarang milik orang lain yang diambil Terdakwa;Bahwa saksi membeli sepeda motor dan televisi tersebut karena harganyasangat murah;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan bahwaTerdakwa tidak ada mengenal Ninja Naderlan Als Ninja dan tidak pernahmenjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putin dan1(satu) unit televisi merk Sony 42 inci kepada Ninja Naderlan
Register : 13-03-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 156/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 26 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Rizki Handayani, SH
Terdakwa:
Rino Candra Bin M. Amin
362
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Televisi
    1 (Satu) buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type 32inci televisi yang berada menempel di dinding (memakai Briket).
    Bahwa kemudian terdakwa bersama sama dengan Amin, andrian, Tedidan sukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu) buah Televisi merk Polytronwarna Hitam Type 32 inci televisi kepada saksi Hendra Bin Darmawan.
    Bahwa benar kemudian tanpa seizin dari saksi Rusdi Damiri Bin Damiri(selaku pengurus masjid Al Manar) sukri dan tedi langsung mengambil 1(satu) buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type 32 inci dilakukandengan cara mengangkat 1 (satu) buah Televisi merk Polytron warna HitamType 32 inci televisi yang berada menempel di dinding (memakai Briket). Bahwa benar kemudian Tedi dan Sukri langsung membawa 1 (satu) buahTelevisi tersebut ke belakang masjid.
    Bahwa benar kemudian terdakwa ANDRIAN bersama sama denganterdakwa II Amin, Rino Candra, Tedi dan sukri bersepakat untuk menjual 1(satu) buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type 32 inci televisi kepadasaksi Hendra Bin Darmawan.
    Bahwa kemudian terdakwa ANDRIAN bersama sama denganterdakwa Il Amin, Rino Candra, Tedi dan sukri bersepakat untuk menjual 1(satu) buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type 32 inci televisi kepadasaksi Hendra Bin Darmawan.
Register : 25-01-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PN CIAMIS Nomor 26/Pid.B/2017/PN Cms
Tanggal 28 Februari 2017 — Kiki Kusmayadi Bin Ase Teja Mulyana DKK
216
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah televisi merk LG, warna hitam ukuran 42 inc, 1 ( satu ) buah televisi merk LG, warna hitam ukuran 22 incDikembalikan kepada saksi ELA YULIANI Als ECI Binti KARWAN 1 ( satu ) unit kendaraan mobil merk / jenis Toyota Avanza, Warna : Hitam, Tahun : 2010, No.Pol : D 1327 MO, No. Rangka : MHFM1BA3J4K223867, No. Mesin : DF41147, STNK atas nama : H. NANA SUKARNA Alamat : Gg.
    B/2017/PN Cmsmembantu mengangkat televisi tersebut dan selanjutnya dimasukankedalam mobil.
    televisi akan tetapi Sekitarpukul 23.00 WIB Terdakwa dan Terdakwa II datang kerumah saksidan langsung menyerahkan 1 (satu) buah televisi merk LG warnahitam ukuran 42 inc sebagai jaminan kepercayaan atas sangkutanhutang piutangnya dan pada waktu itu televisi yang dijadikan jaminantersebut diakui milik Terdakwa II ; Bahwa Televisi tersebut saksi simpan dan belum pernah dipakai danbaru mengetahui kalau Televisi tersebut adalah barang milik oranglain setelah Petugas dari Polsek Banjar datang ;Atas keterangan
    B/2017/PN Cms Bahwa Terdakwa masuk kembali kedalam rumah dan melihatTerdakwa Il sedang berada didalam kamar depan sedang berusahamembuka 1 (satu) buah televisi merk LG warna hitam ukuran 22 incyang terpasang pada dinding tembok kamar dan Terdakwa langsung membantu sampai akhirnya televisi tersebut bisa diambildan setelah itu televisi tersebut langsung dibawa oleh Terdakwa Ildengan cara digotong dan selanjutnya dimasukan kedalam mobiltersebut ; Bahwa Sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa dan Terdakwa II
    Terdakwa menawarkan Saksi Yaditelevisi televisi merk LG warna hitam ukuran 22 inc tersebut yangdiakui oleh Terdakwa televisi tersebut adalah miliknya dengan hargaRp. 700.000, (Tujuh ratus ribu rupiah), kemudian televisi tersebutdibeli oleh saksi Yadi dan uang diserahkan kepada Terdakwa I.Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum di persidangan telah diajukanbarang bukti berupa 1 ( satu ) buah televisi merk LG, warna hitam ukuran 42inc, 1 ( satu ) buah televisi merk LG, warna hitam ukuran 22 inc dan 1
    LG ukuran 42 Inchsebelumnya ada di ruang tengah rumah saksi Ela sedangkan Televisi LGukuran22 Inch ada didalam kamar saksi Ela, dan ketika saksi Asep Wahyu mengecekrumah saksi Ela kedua televisi tersebut sudah tidak ada ditempatnya, dimanamenurut keterangan saksi Sulaeman yang menerangkan bahwa dititipkanHal. 9 dari 12 Hal....
Register : 20-05-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN DOMPU Nomor 59/PID.B/2014/PN.DPU
Tanggal 17 Juni 2014 — - BENYAMIN Als BUNI
5520
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit televisi 21 inci merk Sharp warna hitam ;Dikembalikan kepada MAWARDI, ST;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah) ;
    Selanjutnya sekirapukul 10.00 Wita terdakwa mengambil (satu) buah televisi 21 inci merkSharp yang disimpan Sdr. Mawardi di emperan rumahnya untuk karyawanmenonton kalau sedang beristirahat, terdakwa kemudian membawa televisitersebut dengan menggunakan ojek menuju rumah Sdr. Jamaludin di DusunBuncu, Desa Matua, Kecamatan woja, Kabupaten Dompu, ditengahperjalanan tepatnya di Cabang Kodim Dompu depan SDN 14 Dompu,terdakwa berpapasan dengan Sdr.
    Jamaludin, terdakwa kemudian menjualtelevisi tersebut dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah).Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan televisi tersebut terdakwakemudian pergi dengan menaiki bus menuju Sumbawa dengan maksuduntuk melarikan diri, tetapi sesampainya di kecamatan Empang, karenamerasa kasihan dengan anak dan isteri, terdakwa kemudian kembali lagi keDompu dengan menaiki bus, dan sesampainya di Dompu uanghasilpenjualan televisi tersebut langsung terdakwa pergunakan untuk membeliminuman
    Mawardi di LingkunganJa do, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;Bahwa terdakwa mengambil (satu) unit televisi 21 inci merk Sharp ;Bahwa (satu) unit Televisi tersebut saksi Mawardi simpan di emperanrumahnya untuk karyawan menonton kalau sedang beristirahat;Bahwa saat itu saksi bertemu dengan terdakwa di Cabang Kodim Dompudepan SDN 14 Dompu dan pada saat itu terdakwa sedang membawa televisidengan menggunakan ojek ;Bahwa karena saksi melihat terdakwa membawa televisi tersebut lalu
    21 inci merk Sharp warnahitam dan menjualnya kepada saksi;Bahwa saksi tidak mengetahui kalau 1 (satu) unit televisi 21 inci merk Sharptersebut adalah barang curian ;Bahwa terdakwa kerumah saksi tujuannya untuk menjual televisi tersebut kepadasaksi;Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa televisi tersebut milik siapakemudian terdakwa mengatakan bahwa televisi itu adalah miliknya;e Bahwa saksi membayar televisi tersebut seharga Rp. 600.000, (enam ratus riburupiah);Atas keterangan saksi tersebut
    dan tambal ban milik Saksi Mawardidan menerima gaji sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perbulan ;Bahwa benar (satu) unit televisi 21 inci merk Sharp tersebut adalah miliksaksi Mawardi yang disimpan di emperan rumahnya untuk karyawan menontonkalau sedang beristirahat ;Bahwa terdakwa mengambil dan menjual televisi tersebut untuk memenuhikebutuhan hidup;Bahwa terdakwa menjual televisi tersebut kepada saksi Jamaludin di DusunBuncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu seharga sehargaRp
Register : 22-07-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 325/Pid.B/2020/PN Pkb
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
Hendra Mubarok, S.H
Terdakwa:
Yudah Bin Jabarudin
7021
  • bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Televisi
      ukuran 22 Inci merk CHANGKONG warna hitam silver;
    • 1 (satu) unit Televisi ukuran 14 Inci merk SHARP warna hitam silver;

    dikembalikan kepada Saksi Hasan Wijaya bin Safei Salim;

    6.

    MERI (DPO) menjual 1 (satu) unit televisi Changhc22 inchi kepada terdakwa sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu ruhasil penjualan televisi tersebut saksi EGGO mendapatkan bagia'Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah).
    barang bulberikut:1 (satu) unit Televisi ukuran 22 Inci merk CHANGKONG wasilver;1 (satu) unit Televisi ukuran 14 Inci merk SHARP warna hitam silMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang kdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada bulan April 2020 Saksi ARI PRAYOGA (berkas tertADE WAHYUDI dan Sdr.
    MERI (DPO) telah mencuri 1 (satu) LUmerk Changhong ukuran 22 inchi, blower AC, batangan besik(satu) unit televisi merk Sharp warna hitam ukuran 14 inchi dari FSuzuki milik Saksi HASAN WIJAYA bin SAFEI SALIM yang bePalembang Betung KM.14 Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin;Bahwa Saksi ARI PRAYOGA bersama Saksi EGGO Cmembawa 1 (satu) unit televisi merk Sharp warna hitam ukurauntuk dijual kepada Terdakwa, namun setelah dites olehternyata televisi Sharp warna hitam 14 inchi tersebut rusak,Saksi EGGO bersama
    MERI (DPO) telah(satu) unit televisi merk Changhong ukuran 22 inchi, blower AC, batabesi dan 1 (satu) unit televisi merk Sharp warna hitam ukuran 14 inchiDeler Suzuki milik Saksi HASAN WIJAYA bin SAFEI SALIM yang bePalembang Betung KM.14 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten BaiMenimbang, bahwa kemudian Saksi ARI PRAYOGA berseEGGO CHANIAGO membawa 1 (satu) unit televisi merk Sharp weukuran 14 inchi yang merupakan hasil curian untuk dijual kepada >namun setelah dites oleh Terdakwa ternyata televisi Sharp
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang tel 1 (satu) unit Televisi ukuran 22 Inci merk CHANGKONG wesilver; 1 (satu) unit Televisi ukuran 14 Inci merk SHARP warna hitdikembalikan kepada Saksi Hasan Wijaya bin Safei Salim;6.
Register : 10-05-2010 — Putus : 02-06-2011 — Upload : 16-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 82-K / PM.II-09 / AD / V / 2010
Tanggal 2 Juni 2011 — Prada DANI RAHMAN
6946
  • (Pratu Madsur 1 ) dan menawarkantelevisi hasil curian tersebut kepada Saksi 3 denganharga sebesar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah),namun Saksi 3 tidak berminat karena dirumah Saksi 3sudah ada televisi maka Terdakwa meminta tolong untukmenjualkan televisi tersebut kepada orang lain, karenamerasa kasihan istri Saksi 3 yang bernama Sdri.RinaNurwati (Saksi 4) menawarkan televisi kepada tetanggadi Asramatetapi tidak ada yang mau membeli,selanjutnya Terdakwa tetap mendesak meminta tolongkepada Saksi
    Bahwa menurut pengakuan Terdakwa televisi tersebutadalah milik Terdakwa sendiri dan pada saat Saksimenanyakan surat beserta dus. televisi tersebutTerdakwa menjawabDus TV sudah rusak sedangkan suratsurat lainnya lupa menyimpannya..
    Madsani lalu Saksi membeli televisi tersebutdengan harga sebesar Rp.550.000, (lima ratus' limapuluh ribu rupiah) kepada Saksi Rina Nurwati.. Bahwa Saksi baru mengetahui televisi tersebut hasilCurian pada tanggal 13 Desember 2009 padae saattelevisi tersebut diambil oleh Staf1/Intel Yonif301/Pks kemudian Saksi bertanya kepada anggota staf1/Intel ada masalah apa dan anggota Staf 1/Intelmenjawab televisi tersebut hasil curian yangdilakukan oleh Terdakwa..
    Bahwa keesokan harinya setelah Terdakwa turunpiket/jaga kemudian Terdakwa pergi ke gubuk untukmengambil televisi Asatron 21 inci lalu dibawa kerumah Saksi Pratu) Madsani untuk minta tolong kepadaistri Saksi Pratu) Madsani yang bernama Saksi RinaNurwati untuk menjualkan televisi Asatron hasil curiantersebut, kemudian televisi tersebut dibeli oleh SaksiNuryamah dengan harga Rp.550.000, (lima ratus limapuluh ribu rupiah).5.
    Bahwa pada tanggal 11 Desember 2009 Batalyon 301/Pksmengetahui bahwa televisi Merk Asatron 21 inci hilangdi rumag BKB dan kesatuan mencurigai Terdakwa karenadinatara anggota Tonkes yang pernah menjual televisiadalah Terdakwa, pada saat itu juga Terdakwa dipanggikeruang Staf 1/Intel untuk dimintai keterangan danTerdakwa mengakui yang mengambil televisi tersebutadalah Terdakwa.Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur MiliterHakim berupa :Barang barang 1 (satu) buah televisi berwarna 21inci merk
Register : 03-12-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 405/PID.B/2015/PN MPW
Tanggal 22 Desember 2015 — 1.ISMAIL Als MEMEL Bin ABDULLAH 2.MARZUKI Bin YAKUB
256
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit televisi LCD merk SHARP 32 Inch ;- 1 (satu) batang besi pemijak motor ukuran 40 (empat puluh) Cm ;Dikembalikan kepada saksi Sdr KURNIAWAN ;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J KB 2448 OB Tahun 2012Dikembalikan kepada terdakwa ISMAIL Als. MEMEL Bin ABDULLAH ;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    KURNIAWAN tersebut ;Bahwa para terdakwa mengambil (satu) unit televisi LCD Merk SHARPukuran 32 Inch warna hitam tersebut diatas tanpa sepengetahuan dan seizin dariSdr. KURNIAWAN selaku pemilik televisi tersebut, dan para terdakwa tidakmemiliki hak atas televisi tersebut diatas, selanjutnya akibat perbuatan paraterdakwa, Sdr.
    KURNIAWAN denganmengangkat menggunakan tangan dan membawa televisi tersebut ketempatterdakwa yang sudah menunggu diseberang jalan, selanjutnya terdakwabersama dengan terdakwa ISMAIL langsung pergi menggunakan sepedamotor tersebut diatas dengan membawa televisi yang berhasil diambil darirumah Sdr.
Register : 02-10-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 195/Pid.B/2020/PN Lwk
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMAD FAIZAL AKBAR ILATO, SH
Terdakwa:
Candra During Alias Candra
735
  • Banggai saksi Baharudin Habu meminta Tersangka ChandraDuring Alias Chandra untuk menjual 1 (Satu) unit televisi merek Polytron warnahitam yang dimana saksi Baharudin Habu memberitahukan kepada terdakwabahwa 1 (satu) unit televisi merek Polytron warna hitam adalah hasil curiansehingga Terdakwapun membawa 1 (satu) unit televisi merek Polytron warnahitam kerumahnya, sesampainya dirumah terdakwa menawarkantelevisitersebut kepada istinya, akan tetapi istrinya menolak sehingga Terdakwameminta saudara ACO
    Banggai datanglah saudara ACO(Daftar Pencarian Orang) menawarkan televisi dengan harga Rp. 1.000.000(satu juta rupiah) yang diakui adalah milik Terdakwa dan dijual dengan alas anbahwa terdakwa sedang butuh uang, sehingga Saksi Suprianto Masulili aliasAnto mengatakan kepada saudara ACO (Daftar Pencarian Orang) saya mauliat dulu itu televisi, kKemudian saudara ACO (Daftar Pencarian Orang)menjawab kalua begitu saya pulang kerumah Candra dulu ambil itu televisi. 10menit kemudian saudara ACO (Daftar Pencarian
    Banggai dengan membawa televisi dan kipasangin;Bahwa sesampainya di Desa Jayabakti Saksi menyimpan perahu tersebutdan mengambil televisi dan kipas angin kemudian dibawa pulang ke rumahSaksi lalu menyimpan televisi dan kipas angin tersebut di bawah tempat tidur,kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 pada siang hari Saksimenyuruh Terdakwa untuk menjual televisi tersebut kemudian Terdakwamengatakan ditukar shabushabu saja dan saat itu Saksi setuju kemudianTerdakwa datang ke rumah Saksi dan mengambil
    Pagimana Kab.Banggai dan menyuruh Terdakwa menjual 1 (Satu) unit Televisi merkPolytron ukuran 21 inchi warna Hitam, lalu Terdakwa pergi ke rumah SaksiBaharudin Habu Alias Kunong untuk mengambil 1 (Satu) unit Televisi merkPolytron ukuran 21 inchi warna Hitam dan membawa kembali ke rumahTerdakwa.
    Banggai dan menyuruh Terdakwa menjual 1 (Satu) unit Televisi merkPolytron ukuran 21 inchi warna Hitam, lalu Terdakwa pergi ke rumah SaksiBaharudin Habu Alias Kunong untuk mengambil 1 (Satu) unit Televisi merkPolytron ukuran 21 inchi warna Hitam dan membawa kembali ke rumahTerdakwa.
Register : 04-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 24-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 819/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DEKA SARI, S.H.
Terdakwa:
1.ABI NOVAL
2.JOHANES L. TOBING
288
  • ;Bahwa Para Terdakwa diperusahaan PT.EDY JAYA telah mengambilpotongan besi ,sehingga mengambil 1 (Satu) Unit Televisi di Pos jaga.;Bahwa pemilik perusahaan PT.EDY JAYA bernama Sdr.EDY dan ParaTerdakwa yang mengambil 1(satu) Unit Televisi LG berwarna Abu Abuhitam tersebut.;Bahwa Akibat kejadian tersebut PT.EDY JAYA mengalami kerugiankurang lebih Rp.10.000.000( sepuluh juta rupiah).
    Televisi di Pos jaga.; Bahwa yang diambil oleh Para Terdakwa i1(satu) Unit Televisi LGberwarna Abu Abu hitam tersebut adalah milik Sdr.EDY selaku pimpinanPT.EDY JAYA.; Bahwa akibat kejadian tersebut PT.EDY JAYA mengalami kerugiankurang lebih Rp.10.000.000, ( sepuluh juta rupiah).
    ;Bahwa benar maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil 1(satu) UnitTelevisi tersebut untuk mendapatkan uang dengan cara mudah dengan hasilpenjualan Televisi tersebut.;Bahwa benar rencananya, uang dari hasil penjualan televisi tersebut,akanpara Terdakwa gunakan untuk membeli jamu dan minuman keras dansebagiannya untuk makan.
    satu) Unit Televisi Merk LGbewarna AbuAbu Hitam yang telah di inventariskan di pos jaga.
    ;Bahwa saksi mengetahui barang yang dicuri Terdakwa dan selanjutnyakedua Terdakwa tidak menemukan adanya potongan besi, sehinggamengambil 1 (Satu) Unit Televisi di Pos jaga.;Bahwa yang diambil oleh Para Terdakwa i1(satu) Unit Televisi LGberwarna Abu Abu hitam tersebut adalah milik Sdr.EDY selaku pimpinanPT.EDY JAYA.;Bahwa akibat kejadian tersebut PT.EDY JAYA mengalami kerugiankurang lebih Rp.10.000.000, ( sepuluh juta rupiah).
Register : 22-03-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 54/Pid.B/2016/PN Mtw
Tanggal 25 April 2016 — - HASRIADY alias MAKASAR bin HASAN RAMINA
722
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit televisi flat merk Toshiba ukuran 32 warna hitam;dikembalikan kepada saksi korban HASAN RAMINA;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    merk Toshiba 32dengan harga murah kepada saksi;Bahwa awalnya saksi diberi tahu oleh teman saksi ada televisi murah denganharga sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) danmemberi tahu alamatnya di jalan Pararawen, kemudian saksi datang ke rumahtersebut yang merupakan rumah Terdakwa untuk melihat televisi tersebut;Bahwa televisi yang dijual adalah televisi flat merk Toshiba ukuran 32 warnahitam dan saksi sempat mengecek kondisi ternyata masih bagus;Halaman 7 dari 18 Putusan
    Purwanto ke rumah Terdakwa;Bahwa televisi tersebut kemudian dibeli oleh sdr.
    Sehingga 1 (satu) unit televisi flat merk Toshiba ukuran 32 warna hitamtersebut telah lepas dari kekuasaan pemiliknya hal ini berarti televisi tersebut telahberpindah tempat dan lepas dari kekuasaan pemiliknya.
    Sebagaimanadiketahui televisi adalah merupakan sarana hiburan korban dimana untukmemperolehnya harus korban membelinya.
    maksud atau kehendakTerdakwa mengambil televisi tersebut bertentangan dengan hukum dan kehendak oranglain.
Register : 16-03-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN DEMAK Nomor 49/Pid.B/2015/PN Dmk
Tanggal 7 Mei 2015 — 1. SLAMET RIYANTO bin MULYADI, 2 SEPTIAN SAPUTRA bin EDI HARYANTO 3 ARI FEBRIANTO bin DARSONO
304
  • Sayung Kab Demak, kemudian saksi ElvaHikmawan masuk kedalam rumah yang pintunya tidak terkunci danmengambil sebuah televisi LG ukuran 29 Inchi yang berada di ruang tamu.Bahwa oleh karena ukuran televisi tersebut besar, saksi Elva Hikmawan keluarrumah memaggil terdakwa III Ari Febrianto dengan cara melambailambaikantangan untuk membantu mengambil televisi.
    di sebuah rumah di Desa Sayung Kec.Sayung Kab Demak, dan televisi tersebut di taruh di kost Elva Hikmawan, dan daripemeriksaan tersebut ternyata antara Elva Hikmawan dengan yang lainnyamerupakan satu kelompok dalam melakukan pencurian televisi di Desa SayungTempe Kec.
    Sayung Kab Demak, kemudian saksi masuk kedalam rumah yangpintunya tidak terkunci dan mengambil sebuah televisi LG ukuran 29 Inchi yangberada di ruang tamu.Bahwa oleh karena ukuran televisi tersebut besar, saksi keluar rumah memaggilterdakwa III Ari Febrianto dengan cara melambailambaikan tangan untuk membantumengambil televisi.
    Sayung Kab Demak, kemudian saksi masuk kedalam rumah yangpintunya tidak terkunci dan mengambil sebuah televisi LG ukuran 29 Inchi yangberada di ruang tamu.Bahwa oleh karena ukuran televisi tersebut besar, Elva keluar rumah memanggillterdakwa III Ari Febrianto dengan cara melambailambaikan tangan untuk membantumengambil televisi.
    Sayung Kab Demak,kemudian saksi masuk kedalam rumah yang pintunya tidak terkunci dan mengambilsebuah televisi LG ukuran 29 Inchi yang berada di ruang tamu.Bahwa oleh karena ukuran televisi tersebut besar, saksi ELVA HIKMAWAN bin ALFALAH, keluar rumah memaggil terdakwa 3 Ari Febrianto dengan cara melambailambaikan tangan untuk membantu mengambil televisi.
Register : 18-08-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 100/Pid.B/2016/PN.Bnr
Tanggal 21 September 2016 — Pidana-Terdakwa-ANDI HERMAWAN Alias ANDI Bin (Alm) AHMAD MARJUKI.
424
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kardus televisi merk Toshiba layar 32 Inci warna cashing hitam model 32PB2E No. Seri C32Y23J01023K1;Dikembalikan kepada Saksi Latif Ofiana Parantyo Binti Chambali. 1 (satu) lembar kertas jual beli warna biru atas nama ANDI HERMAWAN tanggal 02 Oktober 2014; 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna putih motif merah, hitam, coklat merk Quiksilver.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    , kemudianmengeluarkan televisi tersebut dan membawanya ke ruang mushola, di ruangmushola tersebut Terdakwa mengambil satu potong mukena bagian bawah (rok)untuk membungkus televisi tersebut, selanjutnya Terdakwa berjalan menaikitangga untuk mencari alat yang sekiranya dapat digunakan untuk mebungkusdan membawa televisi tersebut, dan diruang/tempat jemuran menemukan satubuah karung kandi dan Terdakwa mengambil karung kandi tersebut dan turunkemudian membungkus televisi tersebut menggunakan karung
    EDI SARIJO dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi Latif Ofiana Parantyo Binti Chambali datang ke PolresBanjarnegara untuk melaporkan kejadian hilangnya barang miliknya berupa 1(satu) buah televisi merk Toshiba layar 32 Inci warna cashing hitam model32PB2E No. Seri C32Y23J01023K1;Bahwa 1 (satu) buah televisi merk Toshiba layar 32 Inci warna cashing hitammodel 32PB2E No.
    SeriC32Y23J01023K1 tersebut; Bahwa berdasarkan informasi dari Latif, sebelum hilang posisi televisi tersebutmasih berada di dalam kardus / box tempat televisi kemudian diletakan diataslantai di dalam kamar tidur Latif; Bahwa menurut pengakuan Terdakwa saat itu Terdakwa masuk ke rumah Latifdengan cara memanjat pagar tembok belakang rumah Latif kemudian setelahberhasil mengambil 1 (satu) buah televisi merk Toshiba layar 32 Inci warnacashing hitam tersebut Terdakwa keluar melalui pintu belakang samping
    lalu Terdakwa mengeluarkan televisi tersebut lalumembawa ke ruang mushola lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) potong mukenabagian bawahan (rok) untuk membungkus televisi tersebut kemudian Terdakwaberjalan ke atas menaiki tangga untuk mencari alat yang bisa digunakan untukmembungkus dan membawa televisi tersebut dan ketika di ruang jemuran Terdakwamenemukan 1 (satu) buah karung kandi lalu Terdakwa mengambil karung kanditersebut lalu Terdakwa membungkus televisi dengan karung kandi tersebut laluTerdakwa
    lalu Terdakwa mengeluarkan televisi tersebut lalu membawa keruang mushola lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) potong mukena bagian bawahan(rok) untuk membungkus televisi tersebut kemudian Terdakwa berjalan ke atas menaikitangga untuk mencari alat yang bisa digunakan untuk membungkus dan membawatelevisi tersebut dan ketika di ruang jemuran Terdakwa menemukan 1 (satu) buahkarung kandi lalu Terdakwa mengambil karung kandi tersebut lalu Terdakwamembungkus televisi dengan karung kandi tersebut lalu Terdakwa
Register : 14-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN MAMUJU Nomor 91/Pid.B/2019/PN Mam
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
M. FARID, SH
Terdakwa:
1.Zulkifli Alias Kipli Bin Mustaming Husa
2.Fahry Ahmad Alias Alli Bin Amis Ahmad
2410
  • sejumlah Rp.3.800.000, (tiga juta delapanratus ribu rupiah);Bahwa telah televisi tersebut sudah ditemukan;Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;.
    telah televisi tersebut sudah ditemukan;Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;.M.
    sejumlah Rp.3.800.000, (tiga juta delapanratus ribu rupiah);Bahwa telah televisi tersebut sudah ditemukan;Halaman 5 dari 15 Putusan Nomor 91/Pid.B/2019/PN MamTerhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;.
    LCD merk sharp ukuran32 inch warna hitam dibawa ke kamar kost saksi, kemudian saksi dan istridari Terdakwa Zulkifli alias Kipli Bin Mustaming Husa yakni saksi WayanAgustina alias Tina Binti Wayan Wistra menjual televisi tersebut;Bahwa saksi dan saksi Wayan Agustina alias Tina Binti Wayan Wistramenjual televisi tersebut kepada seseorang di Kalubibing Kecamatan MamujuKabupaten Mamuju dengan harga sejumlah Rp.1.300.000, (satu juta tigaratus ribu rupiah), kKemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi
    mengambil televisi LCD merksharp warna hitam berukuran 32 inch yang tergantung di dinding ruangan,lalu membawa pulang ke kamar kost Terdakwa II;Bahwa pada keesokan hari, saksi Rasmawati alias Amma Binti Syahrir dansaksi Wayan Agustina alias Tina Binti Wayan Wistra yang merupakan isitri dariTerdakwa II dan Terdakwa menjual televisi tersebut dengan harga sejumlahRp.1.300.000, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu uang hasil menjualtersebut dibagi dua oleh Rasmawati alias Amma Binti Syahrir dan
Register : 28-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 71/Pid.B/2019/PN Tte
Tanggal 1 April 2019 — MASUD R. IBRAHIM Alias MASUD
2412
  • Menyatakan barang bukti berupa :5.1. 2 ( dua ) unit Televisi merek Tosiba 46 Inc, dan Televisi merek Samsung 40 Inc warna hitam.5.2. 2 ( dua ) buah cincin mas putih.5.3. 1 (satu ) buah kamera merek Nikon warna hitam.5.4.1 ( satu ) buah jam tangan emas.Dikembalikan kepada Ayudha Prastika alias Tika ; 5.5. 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna hitam. Nomor mesin F484-ID340114..Dikembalikan kepada Terdakwa Masud R. Ibrahim alias Masud;6.
    AYUDA PRASTIKA AliasTIKA mengalami kerugian 1 (satu) unit Televisi merek Samsung 40 Inc, 1(satu) unit televisi merek Tosiba warna hitam 40 Inc, 1 (satu) unit kameraNikon wama hitam, 2 (dua) buah cincin mas pituh, dan 1 (satu) buah jamtangan emas, atau kerugian material sekitar Rp.38.000.000.
    mengakibatkan saksi korban AYUDA PRASTIKA AliasTIKA mengalami kerugian 1 (satu) unit Televisi merek Samsung 40 Inc, 1(satu) unit televisi merek Tosiba warna hitam 40 Inc, 1 (satu) unit kameraNikon wama hitam, 2 (dua) buah cincin mas pituh, dan 1 (satu) buah jamtangan emas, atau kerugian material sekitar Rp.38.000.000.
    Kifli dengan mengatakan ada sebuah televisi yangmau di jual, sehingga Sdr.
    Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1.oe ff2 ( dua ) unit Televisi merek Tosiba 46 Inc, dan Televisi merek Samsung 40Inc warna hitam.2 (dua) buah cincin mas putih.1 (satu ) buah kamera merek Nikon warna hitam.1 ( satu ) buah jam tangan emas.1 (satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki Spin warna hitam.