Ditemukan 125808 data
Samion Ginting, S.H.
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara Cq Kapolres Serdang Bedagai Cq Kapolsek Kotarih
91 — 44
Ternyatakemudian apa yang diniatkan, direncanakan oleh begundalbegundalZUBERI SIAYUNG dan anakanaknya, MINSEN SIPAYUNG menjadibumerang yang akan menimbulkan kerugian moril dan materil yangPemohon akan Gugat ke Pengadilan perdata nantinya;DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN :Halaman 4 dari 31 Putusan Praperadilan Nomor7/Pid.Pra/2020/PN Srh8.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidannya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan;10. Bahwa dengan dihentikannya Penyilidikan, Penyidikan ini olehTermohon tentu dampak negatif berpengaruh kepada harga diri Pemohondan keluarganya. Sehingga menimbulkan rasa malu dimana laporan polisiyang dibuat Pemohon tidak diproses sebagaimana mestinya.
sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 81 KUHPidana, berbunyisebagai berikut, Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi akibattidak sahnya menangkapan, atau Penahanan, atau akibat akibatnyasahnya Penghentian Penyidikan atau menuntutan diajukan olehTersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan Kepada KetuaPengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;11.
Memohon agar menetapkan, menyatakan bahwa sikap Termohonyang menghentikan Penyidikan terhadap tindak pidana Pencurian yangdilakukan oleh Anak ZUBERI SIPAYUNG, MINSEN SIPAYUNG, danZUBERI SIPAYUNG adalah tidak sah. Dan karenanya memerintahkanTermohon untuk melanjutkan Perkara ini sampai tuntas demi hukum;3.
Memohon menetapkan dalam amar putusannya bahwa akibatsikap Termohon yang menghentikan Penyidikan menimbulkan kerugianmateril dan inmateril serta rehabilitasi nama baik sebagaimana yangdimohonkan diatas sebanyak Rp. 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah);4.
MAIYUSMADI, S.H.,M.H
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hulu Cq Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu
32 — 4
ALBERT PURBA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI
122 — 55
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Nomor: B/38/IV/2021 /Restro Bks tertanggal 6 April 2021 mohon dibukakan kembali demi kepentingan dan kepastian hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: LP/306/195-SPKT/K/IV/2020/Restro Bks, tertanggal 6 April 2020 tentang
MUHAMMAD ARSYAD S
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
26 — 9
Lo'ozaro Zebua
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres Nias
18 — 0
EDWIN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN
5 — 3
Tirkenali
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT ACEH TENGAH
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH
86 — 30
ARMIATI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
124 — 27
Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali Penyelidikandan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/0304/V/2020/DIY/SPKTtanggal 27 Mei 2020;4.
Bilamana unsur yang dipersangkakan terpenuhi bisa ditingkatkan ketahap penyidikan;Bahwa dari rekomendasi gelar perkara tersebut di atas, selanjutnyaTermohon menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/140/V1/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Juni 2020, Surat PerintahPenyelidikan Nomor: SP.
Penyidik atau Pihak Ketiga yang Berkepentingan (penyidik atau pihak ketigayang berkepentingan yang berhak mengajukan permintaan pemeriksaantentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh penuntut umum);6.
Tersangka atau Pihak Ketiga yang Berkepentingan Menuntut Ganti Rugi(Pasal 81 KUHAP);Menimbang, bahwa Praperadilan merupakan kewenangan pemeriksaanyang dilakukan oleh pengadilan negeri terhadap tindakan penyidik dan penuntutumum dalam proses penyidikan dan penuntutan, yaitu sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka,penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, sehingga yang menjadiobyek praperadilan adalah dalam ruang lingkup penyidikan dan penuntutankarena
meskipun dalam proses pemeriksaan pengadilan juga hakim memilikikewenangan panahanan, namun tidak menjadi obyek praperadilan;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatasdiketahui ruang lingkup pemeriksaan praperadilan hanya terkait dengantindakan penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan danpenuntutan;Menimbang, bahwa penyidikan dengan penyelidikan memilikiperbedaan diantaranya yaitu penyelidikan adalah serangkaian tindakanpenyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
ERNA A. P. FANGGIDAE
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
37 — 30
setelah membuatlaporan tersebut, 2 (dua) bulan kKemudian saksi diperiksa penyidikBahwa pemohonjuga diminta keterangan saat penyidikan tersebutBahwa yang dipermasalahkan olehpemohon adalah mengenai adanya Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga yang diserahkanoleh Pemohon kepada Penyidik saat penyidikan tanpa diperlihatkan aslinya Bahwasetelah di cek pada Dispenduk, Kartu Keluarga tersebut tidakditemukan Aslinya Bahwa Surat Pemberhentian Penyidikan tersebut dikeluarkanpada bulan Oktober 2016Bahwa alasan
Dethan, tanggal27 September 2016, bertanda T.12 ;Foto copy Paparan Gelar Perkara, bertanda T.13;Foto copy Hasil Gelar Perkara, tanggal 19 Oktober 2016, bertanda T.14 Foto copySurat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 21 Oktober 2016,bertanda T.15 ;Foto copy Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/126/X/2016/Ditreskrimum, tanggal 24 Oktober 2016, bertanda T.16 ;Foto copySurat Ketetapan No. : S.Tap/126a/X/2016/Ditreskrimum, tanggal 24 Oktober 2016,bertanda T.17 ;Alat bukti surat
yang dilakukanoleh Penyidik Polda NTT sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat PerintahPenghentian Penyidikan Nomor : SPPP/126/X/2016/Ditreskrimum, tanggal 24 Oktober2016 terhadap laporan dari Pemohon Erna A.P.
Penyidik PoldaNTT dengan melakukan penyidikan sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengandikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan NomorB/253/X/2016/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2016 ;Menimbang, bahwa setelahmeneliti alat bukti surat bertanda T.3 sampai dengan T.7, T.9, T.10 dan T.12yakni berupa Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan setelah membaca keterangan darimasingmasing saksi tersebut maka Pengadilan berpendapat bahwa setelahdilakukannya penyidikan, Penyidik tidak menemukan
adanya 2 (dua) alat bukti sahyang dapat dipergunakan untuk pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yangdilaporkan oleh Pelapor ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanganhukum diatas maka Pengadilan berpendapat bahwa tindakan Termohon selakuPenyidik berupa penghentian penyidikan yakni dengan dikeluarkannya SuratPerintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/26/X/2016/Direskrimum tanggal 28Oktober 2016 adalah sah ;Menimbang, bahwa oleh karena tindakan PenghentianPenyidikan oleh Termohon
NASIH BINTI NISAN ALS NASIH
Termohon:
POLRES METRO JAKARTA BARAT
21 — 1
MOCH IQBAL ALI WARSA
Termohon:
POLDA JAWA TIMUR cq DITRESKRIM UMUM POLDA JAWA TIMUR
62 — 13
MANSUR PASANG
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA POLDA SULSEL
29 — 4
DR. KOENTJAHJA WIDJAJA
Termohon:
POLDA PROVINSI BANTEN CQ. DITRESKRIMUM
16 — 0
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Nomor: S.Tap/83.b/III/Res.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2019 tentang Penghentian Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat SPPT tandingan atas nama warga Wantisari dan Gunung Anten, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/444/IV/2017/Bareskrim, tanggal 28 April 2017 yang diterbitkan Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum;
3.
158 — 45
denganmenerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)No.SP.Tap/23.b/VII/2016/Dit.Reskrimum, tertanggal 05 Juli 2016, denganperimbangan hukum Termohon menyatakan penyidikan perkara atasnama Tersangka ARBAKMIS LAMID, SH., MH. adalah tidak cukup bukti.9.
Telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan kepada penyidikNomor : SP. sidik /193.b/VII /2016 / Dit Reskrimum, tanggal 5 Juli 2016.d. Telah disampaikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepadatersangka/ terlapor Sdr. H. ARBAKMIS LAMID, S.H.M.H.e.
Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal284ayat 4 KUHPidana)Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diberikan dengan merujuk padapasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuanpenghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dantersangka/keluarganya;Menimbang, bahwa penghentian penyidikan adalah wewenang daripenyidik yang diatur dalam Pasal 76 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012Tentang Manajemen Penyidikan
perkara.(3) Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan. penyidik wajib mengirimkansurat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dantersangka atau penasihat hukumnya.(4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikankembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikandan surat perintah penyidikan lanjutan.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan lembaga praperadilan
(bukti T31) dan Surat PerintahPenghentian penyidikan kepada penyidik Nomor : SP. sidik /193.b/VII /2016 / DitReskrimum, tanggal 5 Juli 2016 (bukti T32).Menimbang, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebutkemudian telah di beritahukan kepada Penuntut Umum sebagaimana suratpemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau suratNomor: SPDP/23.a/VII/2016/ Dit Reskrim um, tanggal 5 Juli 2016 (bukti T33).Menimbang, bahwa telah disampaikan juga Surat penetapanPenghentian penyidikan
UTA RUSTAYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIMAHI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR CIMAHI
42 — 3
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/245/IX/2022 tanggal 20 September 2022 dan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/245/IX/2022 tanggal 20 September 2022, tentang Penghentian Penyidikan adalah sah menurut hukum;
- Membebankan biaya permohonan
HESTY HELENA SITORUS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN SUMUT
12 — 7
SOMO
Termohon:
Ditreskrimum Polda Jatim
303 — 33
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesualdengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang : Sahtidaknya penangkapan, panahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan; Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidana nya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan...Hal 2 Putusan No.46/PidPra/2019/PN.Sby.2.
Bahwa menguji keabsahan penetapan status tersangka, sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyelididikan / penyidikan ataupenghentian penuntutan ( ic.
PEMOHON ) adalah untuk mengujitindakantindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuandasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingatpenetapan stastus Tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah kunci utaman dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic.
2017 a.n. pelaporPemohon adalah sah dan mengikat dan3) membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil.Bahwa dengan telah dialakukan uji administrasi penyidikan tentangpenghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap laporan yang dilaporkanPemohon tersebut dengan obyek dugaan tindak pidana pidana Pasal 167KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atauHal 15 Putusan No.46/PidPra/2019/PN.
Sby.17.18.19.20.Poke22.23.24.Bukti T4.ABukti T4.BBukti T4.CBukti T4.DBukti T4.EBukti T5Bukti T6Bukti T7.ADokumen Penghentian Penyidikan perkara Laporan Polisi No :LP/K/1081/VII/2006/SPK tanggal 24 Juli 2006;Dokumen Penghentian Penyidikan perkara Laporan Polisi No :Laporan Polisi No : LPB/1737/X1/2017/UM/ JATIM tanggal 28April 2017;Dokumen Penghentian Penyidikan perkara Laporan Polisi No :Laporan Polisi No : LPB/788/VII/2016/UM/ JATIM tanggal 11Juli 2016;Dokumen Penghentian Penyidikan perkara Laporan
FARID ARFIANTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Klaten
32 — 13
1.H. MUHAMAD ASYURASE, M.MP
2.AZMAN, SH
3.CECEP CAHYANA SUNDAYA
23 — 10
CHODIJAH
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
53 — 14