Ditemukan 126119 data
1.S. ROBERT. H. L. TOBING,SH.
2.MARUHUM.L.TOBING
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRES ASAHAN
49 — 10
Ganti kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan Penuntutan ;Kemudian objek Pra Peradilan itu telah berkembang dengan adanyabeberapa putusan Mahkamah Konstitusi antara lain :6. Keputusan Makamah Konstitusi nomor : 21/PUUXII/ 2014, tanggal 28April 2015 tentang Penetapan Tersangka menjadi objek Pra Peradilan ;7.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXII/2015, tanggal 09Januari 2017, tentang kewajiban penyidik harus menyerahkan SPDPkepada Penuntut Umum ,Pelapor dan Terlapor 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya Surat Penyidikan ;Il. KRONOLOGIS PERITIWA YANG DIALAMI PARA PEMOHON & IIMENGAJUKAN PERMOHONAN PRA PERADILAN8.
Bahwa sampai saat ini Termohon tidak pernah melakukan penyidikan,ataupun penghentian penyidikan atas perkara baik pemohon sebagai korbanataupun terlapor (tersangka) melainkan masih tahap pengumpulan buktibukti guna menemukan peristiwa pidana atas laporan tertulis atas namaSORTA TOBING dan SUSANTHREE HERAWATI L.
Menyatakan Sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Ilberdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SPLidik/O38/X1/2018/Reskrim, tanggal 12 Nopember 2018, karena suratkepemilikan Sawah bukan atas nama SORTA TOBING dan SUSANTHREEHERAWATY LUMBAN TOBING dan bukan diterbitkan pejabat yangberwenang karena Surat sawah adalah atas nama Wasinton Lumban Tobingdan telah dibagi sejak tahun 2007 dan deketahui oleh Pejabat Berwenang :2.
, ataupun penghentian penyidikan atasperkara baik pemohon sebagai korban ataupun terlapor (tersangka)melainkan masih tahap pengumpulan buktibukti guna menemukanperistiwa pidana atas laporan tertulis atas nama SORTA TOBING danSUSANTHREE HERAWATI L.
PUTRIANI HUTAPEA, SE
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLTABES MEDAN
3.KAPOLSEK DELITUA
29 — 11
Pandang Daeng Bau Binti Tabi
Termohon:
Kapolres Gowa
58 — 95
DESY ELVIANI
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMUT
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMUT
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
5.KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMUT
6.KAPOLRI, Cq KAPOLDASU, Cq DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMUT
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
14 — 15
The Djee Siang
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR
47 — 20
M E N G A D I L I:
- Menolak seluruhnya Permohonan Pemohon Praperadilan ;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Spp.Sidik/115.d/IX/RES.1.24./2021/Ditreskrimum tanggal 15 September 2021 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/115.e/IX/RES.1.24/2021/Ditreskrimum
Kukuh Suwoko, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Cq. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
127 — 13
SOEJONO CANDRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
129 — 68
Dapat Termohon jelaskan dalam KUHAPpasal 109 ayat 2 yang menyatakan :Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapatcukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidikmemberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka ataukeluarganya.berdasarkan tersebut di atas Termohon dalam melakukan prosespenyidikan mempunyai kewenangan melakuan penghentian penyidikan,apabila dalam proses penyidikan di temukan fakta
Selanjutnya diterbitkan SuratPerintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020Tidak Terdapat Cukup Bukti.Bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuaidengan KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangMenejemen Penyidikan Tindak Pidana yang diperbarui dengan PeraturanKapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan
Menyatakan segala tindakan Termohon dalam proses penyidikan perkaraa quo adalah sah dan benar menurut hukum;3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum Tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020adalah sah dan mengikat;4.
Nomor: S.Tap/104/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimumtanggal 23 Juni 2020 tentang penghentian penyidikan, diberi tanda T23;Surat pemeberitahuan penghentian penyidikan kepada Kajati nomor :B/72.A/VI/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 pengirimanSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor, diberitanda T24;a.
Copy PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) no. B/92/II/2017/Ditreskrimum TGL.25022017,DARI Polda Jawa Timur kepada Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur ,atas Laporan dari Soejono Candra, dan bukti bertanda 3 b. SuratPerintah Penyidikan Penyidikan no.
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
162 — 93
80 KUHAP).Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakanpenetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaantindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehatihatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan ataslaporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;i.
Ataukah Termohonmenghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan;C.
Penghentian Penyidikan;2.
melakukan Penyidikan maupun Penuntutan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Termohon ic.Bawaslu Kabupaten Sikka tidak bisa melakukan serangkaian tindakan Penyidikandan/atau Penuntutan, karena Termohon bukanlah Penyidik maupun Penuntut yangbisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan,karena proses Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dalam hal iniadalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu
IRMA SURYANI
Termohon:
Polresta Samarinda
96 — 30
M E N G A D I L I: - Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;
Slamet Riyadi No. 01 Kota Samarinda ProvinsiKalimantan Timur selaku Termohon Praperadilan (TERMOHON);Adapun Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalahterkait Penyidikan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksuddan diancam dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana yang diduga kuat dilakukan olehTersangka atas nama:Nama : Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat/Tgl.
Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan Demitegaknya hukum dan keadilan;c.
Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo PramonoBin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. :SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal31 Agustus 2020 adalah Tidak Sah;3. Memerintahkan kepada TERMOHON wajib melanjutkan proses Penyidikanterhadap Tersangka Sdr. Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;4.
terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrimtanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum;3.
WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
176 — 125
S.Tap/198/VIII/Res.I.II/2019/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 15 Agustus 2019 atas Laporan Polisi No.
LPB/957/VIII/2017/UM/JTM tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membuka kembali penyidikan atas laporan Polisi LPB/957/VIII/2017/UM/JTM, tanggal 10 Agustus 2017 atas nama Pelapor : Woe Chandra Xennedy Wirya ;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara ;
Sby.3)Bahwa, penghentian penyidikan tersebut tidak ada dasarnya.
Pemohon telahmempermasalahkan Surat Penghentian Penyidikan yang intinyamenyatakan tidak sah menurut hukum, sehingga Pemohon memintakepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakanpenghentian penyidikan oleh Termohon tidak sah dan memerintahkanuntuk membuka kembali proses penyidikan perkara a quo ;Bahwa dalil permohonan Pemohon yang demikian adalah tidak benardan tidak berdasar hukum karena serangkaian tindakan kepolisian yangdilakukan Termohon dalam proses penyidikan perkara NomorLPB/957/
Sby.7stentang penghentian penyidikan a.n.
Sby.Bahwa pada proses penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor :LPB/957/VIII/2017/UM/JATIM tanggal 10 Agustus 2017, oleh Termohon,Termohon untuk transparansi penyidikan selalu memberitahukan setiapperkembangan penyidikan kepada Pelapor (Pemohon) dengan SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai denganamanat Pasal 76 Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Manajemenpenyidikan tindak pidana, demikian juga terhadap dalildalil Pemohontentang waktu proses penyidikan dan sudah penyidikan tetapi
Sby.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.Foto copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
1.SUDERMAN HALAWA
2.ARTINYA HALAWA
Termohon:
2.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI
3.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA
4.KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
6.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANDAERAH JAWA BARAT
7.KEPALA BIDANG PROFESI Dan PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
15 — 6
Ir. MOCHAMMAD SULTON SAHARA, M.Eng
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
248 — 83
administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnyatuntutan Pra Peradilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupenuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan ;4.
Bahwa yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut PeraturanKapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana padaPasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan tindakpidana terdiri atasa. Penyelidikan ;b. Dimulainya penyidikan;c. Upaya paksa;d. Pemeriksaan;e. Penetapan tersangka;f. Pemberkasan;g Penyerahan berkas perkara;h. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan ;i. Penghentian penyidikan;Halaman 8 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
secara tidak sah dan tidakberdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorangyang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanHalaman 10 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
Bag.Bahwa yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut Peraturan KapolriNomor6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 10 ayat (1)menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:a. Penyelidikan ;b. Dimulainya penyidikan;Cc. Upaya paksa;d. Pemeriksaan;e. Penetapan tersangkaPemberkasan;f. Penyerahan berkas perkara;g. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan ;h.
Penyelidikan merupakan salahsatu cara atau metode atau sub dari bagian fungsi Penyidikan yangmendahului tindakan lain ....... dst.
Norlita Febriani
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Mabes Polri
131 — 49
RONALD ISAK DORI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen
185 — 74
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya diHentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Jawab :Dalam Hal rehabilitasi dan ganti kerugian bagi seorang yang perkarannya dihentikan pada peningkatan penyidikan polres Waropen dalam hal ini belummelakukan penyidikan di sebabkan karena belum memiliki alat bukti yang sahsesuai pasal 184 KUHAP.
MENGENAI PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH OLEHTERMOHON;Bahwa Pemohon mengetahuinya bahwa telah di hentikan penyidikan kasusmeninggalnya Alm. NEHEMIA DORI dari termohon dengan alasan bahwakurang cukup bukti;Jawab :Halaman 30 dari 49 hal. Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.a.
, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dapatlahdiartikan bahwa tindakan penyidikan merupakan kelanjutan dari pada tindakanpenyelidikan, hal ini didasarkan dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yangmenegaskan, bahwa Dasar dilakukan Penyidikan adalah:a.
Surat perintah penyidikan; dane. SPDP;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,manyatakan:Dalam Ayat (1): Kegiatan Penyelidikan dilakukan:a. Sebelum ada laporan polisi/pengaduan; danb.
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
5.Teqwi Ghana Priyagung
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
3.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
134 — 28
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRESTA SURAKARTA
2.KADIV PROPAM MABES POLRI
3.IRWASUM MABES POLRI
4.KETUA KOMPOLNAS
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
6.KETUA KOMISI III DPR RI
7.KETUA INDONESIA POLICE WATCH IPW
8.KETUA ICW
25 — 20
1.Askari Sukmawijaya
2.Deddy Harsulistiyono
Termohon:
Penyidik Polsek Dulupi, Polres Boalemo, Polda Gorontalo
151 — 83
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah tidak sah;
- Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sejumlah Nihil;
Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuaidengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP;6. Bahwa setelah penetapan tersangka seharusnya penyidikanpenyidikan terhadap saksisaksi terkait Sampai penyidikan itu dianggapselesai yang kemudian penyidik menyerahkan tanggung jawab atastersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Tetapi penyidiktelah melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal8 ayat (3) huruf b KUHAP.
Bahwa Termohon ic Penyidik Polsek Dulupi sudah melakukanserangkaian penyidikan, bahkan Berkas Perkara an.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSP3/02.a/IX/2011/Reskrim tanggal 27 September 2011; danb. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.Tap/02.b/IX/2011/Reskrim tanggal 27 September 2011; danYang dikeluarkan oleh Termohon adalah SAH.3.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan Penyidik, karenakewajibannya mempunyai wewenang sebagaimana dalam pasal 7KUHAP antara lain pada huruf i Mengadakan penghentian penyidikan; Bahwa penghentian penyidikan dijabarkan kembali sebagaimanadalam pasal 109 ayat (2) KUHAP Dalam hal Penyidik menghentikanpenyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebutternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan
hal Penyidik telah selesai melakukan penyidikan,dan melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
INGE NATALIA TARUNA
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah, KAPOLRESTABES
237 — 114
ABDUL HASAN
Termohon:
KAPOLRI Cq, KAPOLDASU Cq, KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
5 — 2
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Sidik/855.a/IV/RES.1.9/2018/RESKRIM tanggal 11 April 2018 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/935.b//IV/RES.1.9
INDAH RETNO WULANDARI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA POLISI DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA POLISI RESORT JAKARTA PUSAT CQ KASAT RESKRIMUM POLRES METRO JAKARTA PUSAT
23 — 13