Ditemukan 12308 data
9 — 0
tetapdengan pendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat dan selanjutnya mohonputusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk padaberita acara dan dianggap telah tercantum dalam putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyerahkan SuratKuasa Khusus, tertanggal 27 Desember 2016 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan Nomor 409
5 — 4
Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Desa ALAMAT, KecamatanSinggahan, Kabupaten Tuban, Nomor:145/409/414.204.12/2018, tanggal23 Oktober 2018, Bukti tersebut bermeterai cukup. Setelah dicocokkandengan aslinya, ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.3.
11 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
13 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
6 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 4
terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 0
Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama KecamatanBantarbolang, Kabupaten Pemalang Nomor: 409/58/VV2008 tanggal21 Juni 2008 (Bukti P.2); Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Penggugat juga telahmengajukan dua orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawahsumpah pada pokoknya sebagai berikut: .
12 — 2
. : 409/KUASA/I/2016/PA.CLP, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;melawanXXXXXXXXXXXXXXXX, umur 24 tahun, Agama Islam, pekerjaan buruh, pendidikan,tempat kediaman di Kecamatan Patimuan KabupatenCilacap, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 26 Januari 2016,telah mengajukan
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 10
terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 1
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan pemohon patut dikabulkan;Halaman 7 dari 9 : Putusan nomor: 1409/Pdt.G/2015/PA.BjnMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang nomor 7Tahun 1989 yang diubah dengan UndangUndang nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang nomor 50 Tahun 2009,Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 409 K/AG/2010 tanggal 13Agustus 2010 serta Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RI nomor28/TuadaAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, maka Majlis
14 — 2
Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahanHalaman 10 dari 14 : Putusannomor: 484/Pdt.G/2015/PA.Bjnkedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009, permohonan Pemohon a quopatut untuk dikabulkan ;20 22 ooo ene ence cee neeMenimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (1) dan(2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Jo.Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 409
10 — 0
Pasal 116 huruf ( f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Pemohon harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989, tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan Undang Undang Nomor 50Tahun 2009 serta Yurisprodensi Mahkamah Agung RI Nomor 409 K/AG/2010 tanggal13.
8 — 3
Termohon di depansidang Pengadilan Agama Bangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 4
terhadap Termohon di depansidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
11 — 7
berdasarkanpasal 125 HIR dapat dkabulkan dengan verstek ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
11 — 1
( f )Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohoncukup beralasan dan tidak melawan hukum, oleh karena itu harus dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 7Tahun 1989, tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah danditambah dengan undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagidengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta Yurisprodensi MahkamahAgung RI Nomor 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
9 — 4
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 0
kembali rumah tangganya dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil dan Majelis Hakim memandang bahwa perkara a quotidak mungkin untuk diadakan acara mediasi karena Tergugat tidak pernahhadir di persidangan ;Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara ini dimulai denganmembacakan surat gugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti surat berupa :1.Potokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 409