Ditemukan 12306 data
9 — 3
Putusan nomor 034 1/Padt.G/2017/PA.BkI, Halaman 9 dari 12Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal
21 — 2
PERKARA : PDM 409/MKRTO/EP/08/2010, yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskansebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa BUDIONO Bin PARMAN bersalah melakukan tindakpidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIONO Bin PARMAN dengan Pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan barang
25 — 4
Bahwa setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat hidup bersamadirumah orang tua Penggugat yaitu di Jalan Rindang Nomor 409 TegalrejoRT 004 RW O09 Binagriya Kelurahan Pringrejo Kecamatan PekalonganBarat Kota Pekalongan ;4. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah bergaul sebagaimanalayaknya suami istri (bakda dukhul) dan telah dikaruniai tiga orang anakmasing masing bernama :1. ANAK I, Lahir 11 April 2005 ;2. ANAK II, Lahir 2 April 2010;3.
29 — 30
Fotokopi Kutipan Akta Nikah, Nomor. 409/47/II/1999 tanggal 18 Februari1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan TimangGajah, Kabupaten Bener Meriah, bermeterai cukup Ketua Majelis buktitersebut telah diperiksa dan telah ternyata cocok dan sesuai denganaslinya kemudian oleh Ketua Majelis di beri tanda P.2;Bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat telah pulamengajukan saksisaksi yang di sidang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut;1.
17 — 4
dan saksi keduaPemohon dan Pemohon II tentang perkawinan Pemohon dan Pemohon IIdan tidak adanya kutipan akta nikah Pemohon dengan Pemohon II adalahfakta yang dilihat, didengar dan dialami sendiri, dan relevan dengan dalil yangharus dibuktikan Pemohon dengan Pemohon Il, oleh karena itu keterangansaksisaksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diaturdalam Pasal 408 R.Bg serta keterangan saksisaksi tersebut saling bersesuaianantara saksi satu dengan saksi sesuai ketentuan Pasal 409
31 — 3
Surat Dakwaan Nomor :PDM 409 /BDUNG/03/2014 tertanggal 27 Maret 2014.Telah membaca pula suratsurat dan risalah berita acara pemeriksaan pendahuluandalam perkara terdakwa tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi yang diberikan di bawah sumpah danketerangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dimuka Persidangansebagaimana terantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini :Telah mendengar , pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya sebagai berikut :1.
45 — 13
kakikanan sebagaimana basil pemeriksaan dalam Visum Et repertum dari RSUmum Ngudi waluyo Wlingi Blitar No 445/1153/409.206/2013 tanggal 13Agustus 2013 yang ditandatangani oleh dr Rachmad Juni Triyono dengankesimpulan korban ditemukan luka robek pada kaki kanan,luka babraspada kaki kiri dan pada pergelangan tangan kanan yang diakibatkanbenturan benda keras dan tumpul, saksi Komariyah mengalami luka padabagian mulut sebagaimana dalam Visum et repertum dari RS Umum NgudiWaluyo Wlingi Bihar No 445/1152/409
26 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
15 — 4
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
7 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 3
Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 TahunPutusan Nomor 124 1/Pdt.G/2017/PA.Bkl, Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
7 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.Bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan Penggugat telah datangmenghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanyayang sah, meskipun berdasarkan surat panggilan No. 409/Pdt.G/2018/PA.Rap tanggal20 April 2018 dan tanggal 20 April 2018 yang dibacakan di persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
9 — 1
Nomor : 000/409/436.10.44/2015, menerangkan bahwasaudara yang bernama XXXX tidak diketahui keberadaannya sejaktanggal 10 oktober 2014 sampai dengan sekarang;Bahwa Penggugat juga mengajukan saksisaksi di persidangan, yaitu:XXXX, umur 44 tahun, agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, tempattinggal di XXXX Kota Surabaya;, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat karena sayaTetangga Penggugat dan tergugat;Bahwa
12 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 3
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409