Ditemukan 17962 data
17 — 3
XX Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan
65 — 11
Agamatersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan terakhir dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkanPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangHalaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 2323/Pdt.G/2020/PA.Mdnberagama Islam dibidang: (a) perkawinan, (b) kewarisan, wasiat, dan hibahyang dilakukan hukum Islam; (c) wakaf
19 — 1
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figin tentang kedudukan keterangan saksi 2 yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
25 — 2
Wakaf. F. Zakat, G. Infaq, h.Shodaqoh, dan i. Ekonomi Syariaah ;Menimbang bahwa dari bunyi pasal 49 sama sekali tidak ada mengatur mengenai Pengangkatan Anak ;Menimbang, bahwa namun dalam penjelasan tentang" Perkawinan" salah satu yangmasuk dalam bidang perkawinan selain izin beristri lebih satu dan lain sebagainya, juga diaturdalam angka 20 penjelasan pasa!
Tergugat
18 — 4
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
44 — 23
Wakaf, f Zakat, g. Infag, h. Shadaqah, dan i. Ekonomi syariah. Dalampenjelasan Pasal 49 huruf b dinyatakan, Yang dimaksud dengan waris adalah penetuansiapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagianmasingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadiahli waris, dan penentuan bagian masingmasing ahli waris.
8 — 2
sesorang untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yangtidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup tidak cakapmelakukan perbuatan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989,Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf
Tergugat
19 — 5
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
85 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kebun Binatang Medan) yang dimaksudkan dalam GrandSultan Nomor 134, tertanggal 20 Mei 1919 terdaftar atas nama EncikDaiyah berikut dengan segala sesuatu yang tumbuh, ditanam dan didirikandi atas tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Haji Majid dan Rifin,panjangnya 182,30 meter; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Moncot dan tanah wakaf,panjangnya 205,50 meter; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah T.
19 — 5
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakim perlumengemukakan dalil fiqih tentang kedudukan keterangan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yang berbunyi :a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
27 — 1
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diuabah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;c Wakaf
80 — 9
Amir Hamzah Gang wakaf No. 17,Lingkungan IV, Kelurahan Nangka, KecamatanBinjai Utara, Kota Binjai, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca semua surat dalam perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksi saksi;Telah meneliti bukti bukti;Hal 1 dari 15 Hal. Put.
6 — 6
dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndangNo. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
15 — 3
XX Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan
16 — 5
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diuabah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;Cc Wakaf
19 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
33 — 4
Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 49 huruf (b)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
11 — 6
HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
100 — 38
Terentang, Kubu Raya, dengan batasbatas;> Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Umar;> Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Suli;> Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Dollah;>Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Arpan;Sebidang Tanah yang di atasnya terdapat kebun sawit, 7.475 M2dengan No SHM 1745 atas nama Umar terletak di Desa SungaiRadak Il, Kecamatan Terentang, Kubu Raya, (dahulu Pontinak)dengan batasbatas;> Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Jamian;> Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Wakaf
71 — 19
Pengadilan Agamaincasue Pengadilan Agama Giri Menang, karena menurutketentuan pasal 49 Undangundang No. 3 tahun 2006tentang perubahan atas UndangUndang No. 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNo. 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atasUndangundang No. 7 tahun 1989 tentang peradilanAgama mengatakan, Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara ditingkat pertama antara orang orang yangberagama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf