Ditemukan 31360 data
81 — 33
persetujuan atau perjanjian dantelah disepakati kedua belah pihak yaitu antara Pembanding Idengan Terbanding I, dimana jual beli atas obyek sengketa akandibayar secara bertahap, jadi merupakan hubungan wanprestasi danbukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ParaTerbanding kepada Pembanding I ; e Bahwa jual beli antara Pembanding I dengan Terbanding I,Terbanding I dengan Terbanding II sudah sah menurut hukum,karena dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang atau PPAT dantidak ada unsur paksaan, kekhilafan
154 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
TermohonKasasi/Terbanding/Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanMahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
SUHARDI
17 — 3
Ligdiajukan oleh Pemohon, maka Pengadilan Negeri Lubuklinggau berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa untuk pembetulan aktaakta catatan Sipil danpenambahan didalamnya telah diatur juga dalam Pasal 13 BurgerlijkWetboek,telah menyatakan bahwa jika registerregister tak pernah ada, atautelah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapaakta tiada didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
Kepala Unit Pekalongan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Unit Pekalongan
Tergugat:
1.Omedi
2.Muslimah
67 — 28
maka tidak perlu untuk dilakukanpembuktian;Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan bahwa semuaperjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undangundang bagimereka yang membuatnya;Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan, untuk sahnyaSuatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu Sepakat mereka yangmengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakanperjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yangakan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan
BESAR
17 — 14
, 24September 1978 (Vide bukti P2), harus diperbaiki dari nama sebelumnyaMULTAZAM lahir di Tamping, 24 September 1978 menjadi nama BESAR, lahir diTamping tanggal 24 September 1978 ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndang HukumPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan Jika registerregister tak pernahada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak jikabeberapa akta didalamnya, atau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan
219 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali yang diajukanhanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan pengulanganterhadap pembuktian yang bersifat penghargaan terhadap suatukenyataan, atas permohonan peninjauan kembali yang sedemikian tidakdapat dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
31 — 22
Tunggak Bingin Blok B 2Sanur Denpasar Selatan atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, masuk denganmerusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsuatau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebihdahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktumalam, dianggap memaksa masuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara cara sebagai berikut:Hal 5 dari 21
50 — 30
Bahwa tergugat berjanji dengan persetujuan bersama bersediamelakukan perbuatan hukum berkenaan dengan SHM 169/MakamhajiHalaman 3 dari 6 halaman Akta Perdamaian.UNTUK DINAS10atas nama Titi Hartati,SH. yang sudah terikat jaminan tersebut apabilaterjadi kekhilafan atau kekeliruan yakni :Akan membatalkan segala surat yang terjadi setelah suratpernyataan penambahan Agunan/Jaminan tanggal 02 Maret 2006,jika itu telah dan akan terjadi ;Akan melakukan perbuatan hukum yaitu dengan melakukanpemisahan tanah
27 — 22
adakomunikasi, maka hal demikian merupakan bukti adanya rumah tangga yang tidakharmonis;Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding mengakui kadang terjadipertengkaran kecil dalam rumah tangga hal yang biasa dan dalam pertengkaran ituTergugat tidak pernah melakukan kekerasan / pemukulan kepada Penggugat/Terbanding, Tergugat/Pembanding juga mengakui pernah selingkuh dengan wanitalain dan juga pernah meminum alkohol (mabuk), tetapi hal itu dilakukan telah 3tahun yang lalu dan Tergugat/Pembanding telah menyadari kekhilafan
42 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 161 PK/TUN/2018Kembali tentang adanya kekhilafan Hakim tidak dapat dibenarkan,sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkandengan tepat dan benar menurut hukum dalam putusan Judex Facti danJudex Juris bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objeksengketa sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dan asasasas umum pemerintahan yang baik; Oleh karena itu alasan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali tidak berdasarkan hukum,
117 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitidengan saksama alasan peninjauan kembali tanggal 13 September 2017 danjawaban alasan peninjauan kembali tanggal 12 Oktober 2017 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, ternyata buktibukti yang diajukan dapatditerima sebagai bukti baru, dengan pertimbangan sebagai berikut:Novum tidak bersifat menentukan, karena hanya berupa suratpernyataan yang tidak didukung dengan buktibukti lain;Terdapat kekhilafan
226 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kota Pekanbaru;Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karenaputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telan bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, terdapat kekhilafan
26 — 6
., atau jika aktaakta yang telah dibukukanmemperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruanlainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakanpenambahan atau pembetulan dalam registerregister itu.
109 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali dan II telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali masingmasing pada tanggal 18 September 2018 dantanggal 12 September 2018 yang pada intinya agar menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusanMahkamah Agung di tingkat kasasi telan sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
62 — 9
perempuan yang bernamaErnawati berdasarkan bukti P. 4 dan P.5 ;Bahwa dalam akta kelahiran anak Pemohon tertulis yang nama MuhammadSyahifi Alib Nurfathuni berdasarkan bukti P.2;Bahwa seharusnya yang benar adalah Muhammad Syahifi Alib Nur FathoniBerdasarkan P.3 ;Bahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti suratlainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1315 KUHPerdata menyatakanpada pokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
NURHASANAH
44 — 16
persidangan berdasarkan bukti surat P12, dan P.2 bersesuaiandengan keterangan saksisaksi bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalahNURHASANAH lahir di Kawo, 01071995;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgerliijk Wetboek) menyatakan Jikaregisterregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan,digelapkan, atau dirusak jika beberapa akta didalamnya, atau jika aktaaktayang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
72 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan kekhilafan Hakim :Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis HakimMahkamah Agung telah khilaf menerapkan hukum yangberlaku secara baik dan benar, sebagaimana akan diuraikan berikut dengan alasan alasannya seperti yang dibawah iniBahwa putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No 190K/Pdt.Sus/2009, tanggal 17 Februari 2010 telah terjadikekhilafan dalam menerapkan hukum, sebagaimana yangterdapat dalam Pertimbangan Hukum, yaitu sebagai berikuta.
Meminta atau menerima pemberian dari pihak ketigadalam bentuk apapun sehubungan dengan tugas danpekerjaannya yang dapat mempengaruhi' kelancarankebijakan dan keputusannya ;Bahwa berdasarkan alasanalasan di atas, makasangatlah jelas telah terjadi' kekhilafan MajelisHakim Kasasi dalam menerapkan hukumnya;b.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RIBahwa telah terlihat dengan jelas adanya kekhilafan laindari Mahkamah Agung tentang putusan perkara No. Reg. 170K/Pdt.Sus/2009.
"akseskepada masyarakatdimaksud untuk mendapatkan putusan Mahkamah Agungdiberikan melalui sistem informasi Mahkamah AgungRepublik Indonesia (SIMARI) ;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatmengenai alasan alasan A, B dan C:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak terbukti adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris, alasanalasan tersebut hanyalah merupakan perbedaan penafsiranterhadap
79 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
masih berlangsung, hasilnyaakan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukumatau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ituditerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;2 Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telahterbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yangdinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yanglain;3 Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
Hakimatau sesuatu kekeliruan yang nyata;Bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang cacat hukum,yakni apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausesuatu kekeliruan yang nyata, maka Pemohon Peninjauan Kembali akanmengajukan alat bukti baru (novum), yaitu berupa Surat Dukungan/simpatisan dari masyarakat, terlampir sebagai berikut:Bontang, 10 November 2008Hal. 15 dari 18 hal.
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti tersebut jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau sesuatu kekeliruan yang nyata dalam putusannya karena menerapkanketentuan Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta Pasal 159juncto Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengaturbatas waktu untuk mengajukan gugatandalam tempo 1 (satu) tahun haltersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan terhadap perselisihanhak akibat pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat/PemohonKasasi/Pemohon Peninjauan Kembali
telah jelas dan nyata telah melakukan suatu kekhilafanatau kekeliruan yang nyata di dalam memberikan pertimbangan hukumnyasebagaimana yang disebutkan di atas;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama alasan peninjauan kembali tanggal 23 September 2014 dandihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam hal ini Mahkamah Agungtelah melakukan kekeliruan yang nyata dan kekhilafan
Bahwa putusan kasasi yang menolak permohonan kasasi atas putusanJudex Facti merupakan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf f Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 juncto Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 junctoUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009, karena dalam putusan Judex Factiyang diajukan upaya hukum kasasi nyatanyata telah salah dalampenerapan hukumnya yang menyatakan gugatan kedaluwarsa;b.
Nomor 124 PK/Pdt.SusPHI/2015Nomor 2 Tahun 2004 dan selanjutnya dalam putusan Pengadilan HubunganIndustrial menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima,putusan mana adalah suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dalam menerapkan hukumnya;.
47 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah pemohon Peninjauan Kembali membaca dan mempelajariPutusan Kasasi No.1837K/PID.Sus/2013 tanggal 9 Desember 2013 tersebutitu. dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) huruf C KUHAPdengan rincian sebagai berikut;2.
dalam UU Narkotika No.35 tahun 2009 terutama dalam Pasal 101telah dengan jelas narkotika, precursor Narkotika dan alat atau barang yangdigunakan didalam tindak pidana Narkotika dan percusor Narkotika sertahasilnya dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan mengenaidimusnahkannya juga diatur dalam Pasal 91 ayat 1 UU No.35 tahun 2009tentang narkotika, dengan demikian tidak ada nyatanyata putusan TingkatBanding telah keliru dalam penerapan hukumnya, justru putusan padaTingkat Kasasi telah terjadi kekhilafan
Bahwa permohonan peninjauan kembali Pemohon/Terpidana diajukanberdasarkan alasan adanya kekeliruan yang nyata atau kekhilafan Hakimdalam memeriksa dan memutus perkara in casu, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 263 Ayat (2) huruf c UndangUndang No. 8 tahun 1981 KUHP,yang pada intinya bahwa Penuntut Umum hanya memohon kasasi tentangstatus barang bukti shabu, dan tidak termasuk permohonan kasasi tentangpemidanaan Pemohon Peninjauan Kembali, dan pada putusannya, MajelisKasasi telah memperberat pemidanaan
Bahwa karenanya tidak ditemukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyatadalam perkara in casu oleh Judex Juris/Majelis Hakim Kasasi.