Ditemukan 287169 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 41/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SORYTUA HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
YAYAN KOSASI
135
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa YAYAN KOSASI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    <
    Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP An. YAYAN KOSASI;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah).
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 141/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WARNO APRIANA
Terdakwa:
NURWATI
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NURWATI telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Memerintahkan Barang Bukti berupa
    Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(Satu) buah KTP atas nama NURWATI ;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( lima riburupiah);
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 48/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA TIKA ARIYANTI HUTAMI, S.H.
Terdakwa:
LUSI
1910
    1. Menyatakan Terdakwa LUSI telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Memerintahkan Barang Bukti berupa:
    • 1(satu) buah KTP atas
    Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah KTP atas nama LUSI;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( lima riburupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 125/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPTU KHALIL
Terdakwa:
MAULANA YUSUP
154
    1. Menyatakan Terdakwa MAULANA YUSUP telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Memerintahkan Barang Bukti berupa:
    • 1(satu)
    Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah KTP atas nama MAULANA YUSUP;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( lima riburupiah);
Register : 22-08-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN TUAL Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN Tul
Tanggal 24 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
AHMAD ALI FIKRI PANDELA
Terdakwa:
Rengga Alias Rengga
2111
  • Alias RENGGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENGGA Alias RENGGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENGGA Alias RENGGA oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.500.000 (limaratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.3 Mentapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.1. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalaam tahanan.2.
Register : 14-10-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BANGIL Nomor 97/Pid.C/2020/PN Bil
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUARIF, SH.
Terdakwa:
M SOLEH
227
  • M E N G A D I L I :

    • Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Penyelenggaraan Ketentraman, KetertibanUmum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI: Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (EmpatPuluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan
Register : 11-05-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 45/Pid.R/2016/PN Trk
Tanggal 11 Mei 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZAINUDIN
Terdakwa:
Suratin
184
    1. Menyatakan terdakwa Suratin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin Dari Pejabat Yang berwenang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar : Rp.900.000 ,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
    3. Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan
    Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti denganpidana kurungan selama : 14 (empat belas) hari ;4. Menetapkan agar barang bukti berupa :1 (satu) botol Arak Jowo ukuran 1500 ml ;1 (satu) botol Arak Jowo ukuran 600 ml ;1 (satu) botol Arak Jowo ukuran 1000 ml ;2 (dua) botol Bir Hitam GUINNES ukuran @ 325 ml ;Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp 5.000, (limaribu rupiah) ;
Register : 26-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 48/Pid.C/2019/PN Dpk
Tanggal 26 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LIRA APRIYANTI, SH
Terdakwa:
Erwin
159
  • 2,Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.70.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar ,maka diganti hukuman kurungan
    Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.70.000 dengan ketentuanjika denda tersebut tidak dibayar ,maka diganti hukuman kurungan selama 1 hari.. Menetapkan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada Terdakwa:. Menetapkan agar uang denda tersebut diatas disetorkan ke kas Negara. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1000..
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN LUMAJANG Nomor 175/Pid.C/2020/PN Lmj
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Budi Santoso, S.H.,MM.
Terdakwa:
MULYONO
192
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama MULYONO dikembalikan kepada Terdakwa;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)

    Pom 7AMAR PUTUSANMENGADILIMenyatakan Tera LO tlh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran atas Protokol Kesehatan:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahR 23,000 wwearer ieientss 4.2%....dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama......=.% J... hari;Menetapkan barang bukti berupa KTP/SIM atas nama cc NG Th assess assis dikembalikan kepada Terdakwa; 2Membebankan
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN LUMAJANG Nomor 111/Pid.C/2020/PN Lmj
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DIDIK BUDI SANTOSO, S.H.M.H.
Terdakwa:
BUDIONO
234
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran atas Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhakn pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama
    :AMAR PUTUSANMENGADILI Menyatakan Terdakwa... 62. 00071 fot ee eeepidana Pelanggaran atas Protokol Kesehatan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumiah Rp,ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama..:6.... rMenetapkan barang bukti berupa KTP/SIM atas nama 7 7 ans Terdakwa;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. B:.
Register : 22-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 930/Pid.C/2019/PN Sby
Tanggal 22 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRIO SISWANTORO,SH
Terdakwa:
VINCENTIUS SASTRIA
120
  • 2. Memidana ia dengan pidana denda Rp.50.000,- Subsider 1 hari kurungan.

    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.-

    4. Memerintahkan barang bukti ktp dikembalikan pada terdakwa.

    Pasal 2 huruf a Perda Kota SurabayaNo. 7 Tahun 1999 tentang Larangan menggunakan bangunan / tempat untuk melakukan perbuatan asusilaserta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila di Kotamadya Daerah Tingkat If Surabaya4Memidana ia dengan pidana denda Rp. 22.2... 0.0 ..cc ccs cee rest ee eee e ene e nena eee eeee eee eea een en eew ese eee eenensMemidana ia dengan Kurungan Penjara Selama...... beweeeeee he fa 4a MARMOL 72S aROEIRTER co + oOERTNN Ss ve SE. (ov?
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 83/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENIS RU, S.H
Terdakwa:
MADU GALINDRA
294
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Madu Galindra telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Memerintahkan Barang Bukti berupa
    Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah KTP atas nama MADU GALINDRA;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( limaribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 oleh kami : ADEYUSUF, SH.
Register : 07-10-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 447/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
AJAT J
177
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;2. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 09 Oktober 2019 oleh HakimDrs. Tugiyanto, BC. IP. SH.
Register : 07-10-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 436/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
NUR ROCHMAD
166
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 09 Oktober 2019 oleh HakimDrs. Tugiyanto, BC. IP. SH.
Register : 07-10-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 435/Pid.C/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
AZWAR ANAS
145
  • Pasal 61 Perda DKI No. 08 Tahun 2007;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),- Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Subsidair selama 2 (dua) hari kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 09 Oktober 2019 oleh HakimDrs. Tugiyanto, BC. IP. SH.
Register : 05-07-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3044/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 5 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Wahyudi
103
  • telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
  • Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    iMenyatakan terdakwa Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 12-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 617/Pid.C/2018/PN SDA
Tanggal 12 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
SAEUN
4617
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SAEUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana "Pencurian ringan " ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas hari) hari ;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) bulan telah bersalah
    MENGADILI:1.Menyatakan terdakwa SAEUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pidana "Pencurian ringan " ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana kurungan selama 15 (limabelas hari) hari ;Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari denganputusan hakim diperintahkan lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaanselama 1 (satu) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah
Register : 08-06-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2849/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 8 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Maryono
123
  • Maryonotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
  • Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Maryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3074/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Sudarmo
114
  • telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
  • Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    iMenyatakan terdakwa Sudarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3071/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
M Dedi
103
  • telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
  • Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    iMenyatakan terdakwa M Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan