Ditemukan 61853 data
16 — 0
Penggugat nafkah anak yang bernama Almahira Farhana binti Mochamad Rizal, lahir tanggal 10-12-2020, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan; dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik
8 — 7
Termohon nafkah dua orang anak bernama Muhammad Khai Hamizan dan Savira Aleena Putri Afandy minimal sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik
14 — 14
akta cerai;
4.3. nafkah anak yang bernama Naumi Diandra Tri Hapsari umur 4 tahun, sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik
21 — 11
2018 dan Alvira Ghaizka El Saniya Binti Gumilang Hernawan, lahir tanggal 03 Juni 2020 minimal sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik
19 — 17
Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Pemohon memenuhi isi diktum nomor 5 diatas;