Ditemukan 105643 data
49 — 6
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
16 — 6
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
44 — 0
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
11 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
10 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
6 — 6
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
7 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10000,- ( sepuluh ribu rupiah);
21 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan baya perkara pada DIPA Pengadilan Agama manado Tahun 2022);
4 — 7
- Menolak gugatan Penggugat;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
6 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
8 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp306.000,00 ( tiga ratus enam ribu rupiah );
114 — 26
- Menyatakan permohon Pemohon Gugur ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada anggaran DIPA Pengadilan Agama Waingapu tahun 2022;
6 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu).
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
7 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620.000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
10 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 2334/Pdt.G/2023/PA.Badg gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung tahun 2023;
16 — 4
Membebankan biaya perkara ini melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Timur Tahun 2023;