Ditemukan 31360 data
261 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 452 PK/Pdt/2019diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 27 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut
biaya perkara;Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Turut Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 29 April 2019 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
165 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
136 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buktibukti Peninjauan Kembali tersebut tidak bersifat menentukan yang dapatmenjadi dasar untuk pembatalan putusan Judex Juris juncto Judex Factikarena buktibukti tersebut tidak membuktikan kepemilikan autentik atastanah sengketa;Bahwa tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dalam putusan Judex Juris juncto Judex Facti karena Judex JurisjJuncto Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
96 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;Atau mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 16 Oktober 2018 yang menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata karena Pemohon Peninjauan
98 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
112 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembalitersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 29 April 2015 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 286 PK/Pdt/2018Tinggi Banjarmasin yang membatalkan putusan Pengadilan NegeriBanjarmasin dan putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, telahditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa objek sengketa berasal dari Turut Tergugat ic. H.
106 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
seluruh peradilan atas perkara ini;Atau apabila Judex Juris berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembalimohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 15 Mei 2018 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
78 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu) permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 20 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
AEQUO ET BONO) berdasarkan nilainilai keadilan, kKelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 19 Maret 2019 yang menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali adalah adanya kekhilafan
Nomor 572 PK/Pdt/2019dengan pertimbangan Putusan Judex Facti ternyata tidak ditemukanadanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan JudexFacti tersebut;Bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat dalam hubunganhukum jual beli komoditas minyak limbah (s/udge oil) sebagaimanatermaktub dalam Surat Kesepakatan Bersama Tentang Jual BelliKomoditas Minyak Limbah tanggal 14 September 2017, dimanaPenggugat bertindak selaku Pembeli dan Tergugat bertindak selakuPenjual;Bahwa oleh karena Tergugat
juta rupiah) ditambah dengan keuntungan yang harus diterimaPenggugat sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah);Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Pemohon PeninjauanKembali yang lainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telahdipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti, sehinggapada prinsipnya keberatankeberatan tersebut adalah merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganJudex Facti dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kekhilafan
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 276 PK/Pdt/2020diterima tanggal 2 Juli 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata, kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;.
masingmasing KontraMemori Peninjauan Kembali tanggal 9 Agustus 2019, yang menolakpermohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal2 Juli 2019 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 9 Agustus 2019,dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan Judex Juris tidak terdapatsuatu. kekhilafan
170 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 181 PK/Pdt/2021bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yangnyata dalam putusannya dan Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamemohon putusan sebagai berikut:Mengadili: Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2993 K/PDT/2019tertanggal 19 November 2019 jo.
69 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 1 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat kekhilafan
265 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
172 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 141 PK/Pdt/2021secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 24 Agustus 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yangnyata, kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK);2.