Ditemukan 122380 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-01-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 86/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 29 Januari 2013 — T R I Y O N O
111
  • oleh pemohon belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama DEVISTA WULANDARI, yang lahir di Banyuwangi pada tanggal27 Desember 2004, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelabiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Register : 07-11-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 388/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 20 Februari 2018 — ISRAN YOGIE HASIBUAN VS DIREKTUR PT. ASRI PEMBANGUNAN CATUR KARYA CIPTA
64105
  • EksepsiTatsTentang Kurang PihakBahwa Gugatan Para Penggugat yang menuntut agar kegiatanoperasional Water Park di Komplek Perumahan Bumi Asri yang dikelolaTergugat segera dibongkar dan selanjutnya mengembalikan kepadafungsinya semula yakni sebagai Lapangan Sepak Bola yang merupakanfasilitas umum (Fasum);Bahwa tuntutan para penggugat sebagaimana ditegaskan di atas, sanganberguna berhubungan dengan Undang Undang No.1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
    sebagai fasilitas umum sebagaimanadimaksud Para Penggugat, tidak termasuk kepentingan umum danfasilitas umum sebagaimana ketentuan sebagaimana ditegaskan diatas.
    Pengembalian Peruntukan Lapangan Sepak BolaBahwa Tergugat dr sebagaimana ditegaskan di atas, sangatkeberatan dan menolak atas serangkaian dalil gugatan ParaPenggugat yang menuntut pengembalian peruntukan LapanganSepak Bola dan kegiatan olah raga yang semestinya untuk WargaPerumahan Bumi Asri telah beralih fungsi fasilitas umumnya untukKegiatan bersifat kepentingan sendiri dan bertujuan komersial denganmembangun Water Park di lahan seluas 8.000 MeterPersegi(ic.
    Obyek sengketa);Bahwa dengan ketentuan sebagaimana ditegaskan tersebut,pengajuan keberatan melalui gugatan sebagaimana ditegaskan ParaPenggugat tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, apalagiPembangunan Water Park sebagai tidaklanjut PembangunanBangunan Kolam Renang di atas lahan seluas 8.000 M?
    di atas;Berdasarkan fakta fakta sebagaimana ditegaskan di atas, makapengalihan fungsi lapangan sekap bola sebagai fasilitas Umum, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 490/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 14 Maret 2013 — TININGSIH
171
  • acara persidangan ini,dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadi bagian yang takterpisahkan dalam Penetapan ini ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi Pemohon agar dapat diterbitkanAkta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil yangbersdangkutan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa :Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ;~ Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor
    : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa :Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksudpada
Putus : 30-01-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 118/ Pdt.P/2013/PN.Sda
Tanggal 30 Januari 2013 — NINDYA RIMA MELATI
151
  • Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagianak Pemohon, agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anakPemohon dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan; Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan
    bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil.............
    Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 #ayat (1)yangmelampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ;Sedangkan dalam Ketentuan
    Pasal 32 ayat (2) UndangUndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkanPenetapan Pengadilan Negeri ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasmaka Permohonan pemohon untuk diterbitkan penetapan tentang AktaKelahiran bagi anak Pemohon yang bernama telah beralasan hukum olehkarenanya permohonan Pemohon dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonanPemohon
Putus : 27-02-2012 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 Februari 2012 — SRI WULANDARI
151
  • termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Admimstrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 05-06-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 687/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — WULAN RAHMAWATI
164
  • kesibukan Pemohon, anak tersebut olehPemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga sampaisekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,penoatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila penoatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 29-02-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 34/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 Februari 2012 — SULAIMAN dan MIRAWATI
142
  • Pemohon, anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Peiaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lainbat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 ayat (1) yang melarnpaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang meiampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 27-06-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 894/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 27 Juni 2012 — ANIK LINDASARI
122
  • didapatkan fakta fakta hukum yaitu;e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama SUPRAYITNO danSUKARTIN di Surabaya, pada tanggal 07 Mei 1978 ;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Pondok Surya Indah 41T RT.01RW.07 Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru , Kabupaten Sidoarjo;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat mi Pemohon belummempunyai akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh han sejak kelahiran; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 690/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — NURUL LAILIYAH
141
  • dengan WASONO HADI melangsungkan perkawinannyapada tanggal 18 Oktober 1991;e Bahwa bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 (dua) oranganak;e Bahwa anak Pemohon yang ke 2 (dua) bernama NOVAN SURYASAMBADA, laki laki lahir di Sidoarjo pada tanggal 17 November 2005 ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini NOVAN SURYASAMBADA belum mempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 29-09-2012 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1513/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 September 2012 — EVI ANDAYANI
131
  • HERVIANSYAH SETIAWAN, lahir di Sidoarjo, padatanggal 21 Nopember 2008, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran
    " demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai
Putus : 01-05-2012 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 427/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 1 Mei 2012 — H. ZAINAL ARIFIN, SH.
132
  • tuapemohon sehingga sampai sekarang pemohon belum memiliki akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama ALGAN PATRA JAYA lahir di Pontianak pada tanggal10 Maret 1995 sampai sekarang belum dilaporkan ke Kantor Kependudukan danCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 15-03-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 140/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 15 Maret 2012 — NOVY KUSUMAWATI
153
  • sampai sekarang belum dilaporkan ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga Pemohon sampal sekarang belummempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasankan faktafakta hukum tersebut diatas bahwaorang tua pemohon telah lalai mencatatkan kelahiran Pemohon ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya telahmelampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajiob dilaponkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ",demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (lI) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkari ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Putus : 22-01-2013 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2333/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 22 Januari 2013 — RIRIN SUCIATI
91
  • oleh pemohon belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama WIGATI DI ANUGRAH, yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 05Nopember 2001, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu I (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    baliwa Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa"Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadirnaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang me!
Putus : 10-04-2012 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 199/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 10 April 2012 — KRISNA HADI dan ERIKA FAUZIAH
161
  • Pemohon, .anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bhwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Namer 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 04-04-2012 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 175/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 April 2012 — ASPIANI
131
  • bagi Pemohondari Dmas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud peohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohon agar dapatnyaditerbitkan Akta Kelahiran bag Pemohon dan Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimakaud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan diiaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 492/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 14 Maret 2013 — ARIK LIYANTO
201
  • acarapersidangan ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi Pemohon agardapat diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukan dan catatanSipil yang bersdangkutan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; non Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; w Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor
    : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada
Putus : 18-04-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 307/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 18 April 2012 — MOCH.SUBUR dan HANIK PURWANTI
71
  • Pemohon, anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 05-07-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 995/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juli 2012 — PURWO SUGIHARTO
121
  • diterbitkan akta kelahiran bagianak Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan maka terlebin dahulu harus ada penetapan dan PengadilanNegeri ;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa sekarang anak Pemohonyang bernama HAFIZH ATHARIEL DZAKIY, lahir pada tanggal 13032010 belummempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk sekolah anak Pemohontersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Siipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat ;Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
Putus : 14-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 787/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 14 Juni 2012 — K U N Y A N I
121
  • sampai sekarang belum dicatatkan di Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama KUNYANI, lahir di Sidoarjo, 10 Januari 1956, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sethngkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanpasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 19-04-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 320/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 19 April 2012 — FAUZI PURWANTO dan WENY AGUSTINI ROCHANA
112
  • Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil karena kesibukan para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama RAYYAN SHALAHUDDIN FAIZI, yang lahir diSidoarjo pada tanggal 6 Januan 2011, belum dilaporkan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui bataswaktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelabiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelabiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan