Ditemukan 11447 data
Terbanding/Penggugat : GUFRON LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURATHA DJAAFARA, SH
Terbanding/Penggugat : Ir. FIKRI LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURHANTA DJAAFARA
Terbanding/Penggugat : RINA SUKRIATI LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURATHA DJAAFARA, SH
Turut Terbanding/Tergugat : PARTAI GOLONGAN KARYA cq.
78 — 19
Pembanding/Tergugat : PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN DONGGALA Diwakili Oleh : AMAT ENTEDAIM, SH
Terbanding/Penggugat : GUFRON LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURATHA DJAAFARA, SH
Terbanding/Penggugat : Ir. FIKRI LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURHANTA DJAAFARA
Terbanding/Penggugat : RINA SUKRIATI LASARIKA Diwakili Oleh : JABAR ANURATHA DJAAFARA, SH
Turut Terbanding/Tergugat : PARTAI GOLONGAN KARYA cq.
Turut Terbanding/Tergugat : PARTAI GOLONGAN KARYA PROPINSI SULAWESI TENGAH cqSALINANPUTUSANNOMOR : 32/PDT/2014/PT.PALUDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di Palu yang memeriksadan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :Partai Golongan Karya Cq. Partai Golongan Karya Propinsi SulawesiTengah Cq. Partai Golongan Karya KabupatenDonggala, berkantor di Prof. Dr. Moh. Yamin No. 29Palu, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;MELAWAN1.
Bahwa sebagian tanah tersebut (oada bagian Timur dalam Perkara inicukup disebut Tanah Terperkara) diambil alin oleh TERGUGAT gunakepentingan Kantor Sekretariat Partai Golongan Karya KabupatenDonggala, yang diresmikan sejak Tahun 1992 sampai dengan saat ini,sedangkan Bagian lainnya tetap dalam penguasaan PARA PENGGUGAT,yang saat ini disewakan oleh PARA PENGGUGAT kepada Pihak lain;6.
No. 32/PDT/2014/PT.PALUdari Partai Golongan Karya (Saat itu Golongan Karya), TERGUGAT saat ituadalah Penguasa Mayoritas yang dapat berbuat apa saja sekehendaknya;8.
Bahwa penguasaan TERGUGAT atas Tanah Terperkara adalah TanpaAlas Hak yang Sah, ditambah lagi dengan perpindahan Kegiatan Adminstrasitersebut, maka dengan demikian maka tidak ada alasan yang dapatdibenarkan dari sisi Hukum maupun dari sisi Administratif bagi TERGUGATuntuk tetap berada dan menguasai Tanah Terperkara denganmenempatkan Kantor Sekretariat Partai di Tanah Terperkara yang letaknyaberada di Kota Palu, bukan Kota Donggala;10.
Bahwa apabila kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebutdisamakan sebagai Sewa Tanah, maka apabila terhitung sejak PeresmianSekretariat Partai Golongan tahun 1992, maka Penguasaan olehTERGUGAT adalah kurang lebin selama 21 (Dua Puluh Satu) Tahun,sehingga apabila kerugian tersebut dianggap sebagai Sewa Tanah, makaperhitungannya adalah sebagai berikut :Masa Pakai Tanah Terperkara oleh TERGUGAT selama 21 Tahun;> Perkiraan Nilai Sewa ratarata yang didapatkan : Rp.20.000.000./ Tahun.
Marianus Gabriel Pole Raring, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN C.q. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan HASTO KRISTIYANTO
2.DEWAN PENGURUS DAERAH (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR c.q. EMILIA NOMLENI dan YUNUS H. TAKANDEWA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN LEMBATA c.q. GEWURA FRANSISKUS, S.IP dan YEREMIAS HURAQ
58 — 47
Penggugat:
Marianus Gabriel Pole Raring, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN C.q. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan HASTO KRISTIYANTO
2.DEWAN PENGURUS DAERAH (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR c.q. EMILIA NOMLENI dan YUNUS H. TAKANDEWA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN LEMBATA c.q. GEWURA FRANSISKUS, S.IP dan YEREMIAS HURAQ
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DWP) PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SUKABUMI
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA SUKABUMI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KOTA SUKABUMI
3.HJ. SUSILAWATI
39 — 29
,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DWP) PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SUKABUMI
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA SUKABUMI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KOTA SUKABUMI
3.HJ. SUSILAWATI
51 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT dan II. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HATI NURANI RAKYAT PROVINSI SUMATERA UTARA tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT, dk. vs MUSDALIFAH, B.SC. dan KETUA BADAN KEHORMATAN (BK) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, dk.
Partai Politik ...
diteruskan kepada DPP Partai Hanura;6.
dasar/anggaranrumah tangga partai politik masingmasing;8.
Penggugat, berikut lampiranlampiran dan alasanalasannya yang dibawa oleh Pemohon Kasasi II/semula Tergugat IIatau DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara untuk dimohonkankepada DPP Partai Hanura, yang menerangkan bahwa usulan PAW1.diusulkan oleh DPD yang ditujukan kepada DPD Partai Hanura danditeruskan kepada DPP Partai Hanura;2.
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)PARTAI HATI NURANI RAKYAT dan Il.
65 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU VS KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHPROVINSI KEPULAUAN RIAU, DK
Abdul Basyid, jabatan Ketua DewanTanfidz Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi KepulauanRiau;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Merlina,S.H., dan kawan, Para Advokat yang tergabung dalamTim Hukum Rakyat Kepri, beralamat Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa tanggal 11 Desember 2017;Dr. H.
peradilan;Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi , Il telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 18September 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dariPara Pemohon Kasasi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat adalah Partai
Isdianto, S.Sos., M.M., sebagai Wakil GubernurKepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 20162021 bersama PartaiDemokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan PartaiNasional Demokrat.
m.fihiruddin,spd
Tergugat:
1.fraksi bintang perjuangan nurani rakyat
2.fraksi partai amanah nasional
3.fraksi partai persatuan pembangunan
4.fraksi partai gerindra
5.fraksi partai golkar
6.pimpinan dewan perwakilan rakyat nusa tenggara barat
7.hj. baiq isvie rupaeda, sh., mh
Turut Tergugat:
7.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
8.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ.
41 — 27
Penggugat:
m.fihiruddin,spd
Tergugat:
1.fraksi bintang perjuangan nurani rakyat
2.fraksi partai amanah nasional
3.fraksi partai persatuan pembangunan
4.fraksi partai gerindra
5.fraksi partai golkar
6.pimpinan dewan perwakilan rakyat nusa tenggara barat
7.hj. baiq isvie rupaeda, sh., mh
Turut Tergugat:
7.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
8.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ.
124 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DK
PUTUSANNomor 595 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NUR HUSAIN SAKTI, S.T., Anggota DPRD KabupatenPangkep, bertempat tinggal di Jalan Todopuli Raya, Nomor173, RT 01 RW 02, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri,Kabupaten Pangkep, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.Sofyan Sinte, S.H., 2.
., Advokat, padaKantor Hukum Mappinawang dan Rekan berkantor di JalanTopas Raya Ruko Zamrud, Blok G, Nomor 12 Panakkukang,Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7Agustus 2017;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;1.LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN), berkedudukan di JalanSenopati, Nomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,diwakili oleh H. Zulkifli Hasan dan H.
Edy Soeparnoselaku Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PAN;DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPW PAN) Provinsi Sulawesi Selatan,berkedudukan di Jalan Sultan Alauddin, Nomor 226,Kota Makassar, diwakili oleh H. Ashabul Kahfi dan H. A.Jamaluddin Jafar selaku Ketua dan Sekretaris DPW PANSulawesi Selatan;DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPD PAN), KABUPETEN PANGKAJENEKEPULAUAN, berkedudukan di Jalan Jenderal BasukiHalaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 595 K/Pdt.
Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Tergugat dan Tergugat II dan Tergugat III telahmelakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Bab II Pasal 7 ayat(2) huruf b Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Amanat Nasional;Menyatakan Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/032/V1/2017tanggal 23 Juni 2017, Tentang Pemberhentian Tetap Sdr, Nur Husainsebagai Anggota Partai Amanat Nasional yang dikeluarkan olehTergugat adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidaktidaknyadapat
Politik maka untukdapat diterima sebagai gugatan perselisinan partai politik, maka gugatantersebut harus didahului dengan upaya penyelesaian perselisihan melaluimekanisme internal partai politik, upaya mana tidak terbukti adanya dalamperkara a quo sehingga putusan Judex Facti yang menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 238/Pdt.SusParpol/2017/PN.Mks
SIHOL PANGARIBUAN
Tergugat:
KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD TINGKAT II PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BENGKALIS
62 — 0
Penggugat:
SIHOL PANGARIBUAN
Tergugat:
KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD TINGKAT II PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BENGKALIS
94 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, 2. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimanadiatur didalam AD ART.2 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat1 dilakukan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk olehpartai politik.3 Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Kementrian.4 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud ayat 2harus diselesaikan paling lambat
partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat dilakukanHal. 17 dari 38 hal.
partai politik sesuaidengan ketentuan perundangundangan.
sah setelah adanya putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap.UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik Pasal 32 berbunyi:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.3 Susunan mahkamah
Tentang Partai Politik Pasal 33 berbunyi:t.
94 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) PUSAT dan 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) SUMATERA UTARA tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) PUSAT, diwakili oleh MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan TJAHJO KUMOLO, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI PERJUANGAN, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP.PDIP) SUMATERA UTARA, diwakili oleh PANDA NABABAN dan H. MUHAMMAD AFFAN, SS. Ketua DPD Sumatera Utara dan Sekretaris vs Tuan LAZUARDI, SE., Anggota DPRD Kota Binjai
Perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisinan internal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisinan internal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Bahwa perkara a quo adalah perkara perselisihaninternal Partai Politik.
tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
2011 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ADRT melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
40 — 21
MAWARNI, S.Farm
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
65 — 8
Penggugat :RATNA ANI LESTARI, S.E.M.MTergugat :Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BanyuwangiDewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timur
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi JawaTimur, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 16 SurabayaJawa Timur, selanjutnya disebutPENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan NegeriBanyuwangi.Telah membaca Berita Acara sidang berikut segala macam suratdalam berkas perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA.Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya denganSurat gugatannya tertanggal 14 Mei 2010 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor register
(calonWakil Bupati) mendapatkan dukungan partai politik sebagaimanadisyaratkan peraturan perundangundangan dalam PemilihanUmum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenBanyuwangi Tahun 2010 Bukti P2, P3, P4 sebagaimanadisyaratkan dalam sesuai dengan ketentuan pasal 59 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah danpasal 56 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang1.3.1.4.1.5.1.6.Pemerintahan Daerah, termasuk dari Dewan
politikterhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahdalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapiDewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timurmengeluarkan Rekomendasi Nomor : Rekom.05/DPD I/PG/IV/2010tentang Persetujuan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon WakilBupati Kabupaten Banyuwangi Periode Tahun 20102015Rekomemdasi DPD Partai Golkar Jawa Timur No.
,M.M. sebagai calon BupatiKabupaten Banyuwangi dan Pebdi Arisdiawan, S.E. sebagai calonwakil bupati dan mengajukan "Abdullah Azwar Anas sebagaiCallon Bupati dan Yusuf Widiyatmoko sebagai Calon WakilBupati" Bukti P14).Bahwa tanpa berdasar atas hukum dan secara sewenangwenangserta hanya didasarkan atas Rekomendasi DPD Partai Golkar JawaTimur No.
Menyatakan Menyatakan tidak sah tindakan TERGUGAT Il(Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timurmengeluarkan Rekomendasi Nomor : Rekom.05/DPD UPG/2010tentang Persetujuan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon WakilBupati Kabupaten Banyuwangi Periode Tahun 20102015;5. Menyatakan sah pendaftaran clan verfikasi oleh KomisiPemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi bagi PENGGUGAT (RatnaAni Lestari, S.E.
151 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHKAMAH PARTAI DPN PKP INDONESIA, 3. PENGURUS DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA) MALUKU UTARA, 4. MARTEN UIYANTO, 5. MUHAMAD ALFARABI HANAFI, tersebut;
Menyatakan surat keterangan Mahkamah Partai DPN PKP IndonesiaNomor 011/DPN PKP INDMP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 dansurat Mahkamah Partai DPN PKP Indonesia Nomor 010/DPN PKP INDMP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 terkait tidak ada sengketa adalahcacat hukum dan wajib dibatalkan;.
Menyatakan keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor 096/KEP/DPN PKPHalaman 4 dari 9 hal Put.
Nomor 971 K/Pdt.SusParpol/2019IND/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pemberhentian StatusKeanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia atas nama AbnerNones dan surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai KeadilanDan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) Nomor 097/KEP/DPNPKP IND/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia atas namaTommy Wangean tidak mempunyai kekuatan hukum;.
Menyatakan surat keterangan Mahkamah Partai DPN PKP IndonesiaNomor 011/DPN PKP INDMP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 dansurat Mahkamah Partai DPN PKP Indonesia Nomor 010/DPN PKP INDMP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 terkait tidak ada sengketa, tidakmempunyai kekuatan hukum;.
, yang menurut ketentuan Pasal 32 ayat(1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Perselisihan Partai Politikharus diselesaikan melalui internal Partai Politik oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parta politik yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan Penggugat dalamperkara a quo, tidak ternyata bahwa perselisihan antara Penggugat danTergugat telah melalui penyelesaian Mahakamah
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Rudy MasâÂÂud, SE, ME. Dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH.,
3.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Andi Harahap, S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE.,
24 — 0
Makmur HAPK, MM
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Rudy Masud, SE, ME. Dan Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH.,
3.FRAKSI PARTAI GOLKAR DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR c.q. H. Andi Harahap, S.Sos. dan Nidya Listiyono, SE.,
LAMHOT NAINGGOLAN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia DPN PKPI
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Riau DPP PKPI Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Bengkalis DPK PKPI Kabupaten Bengkalis
4.Gubernur Riau
5.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis DPRD Bengkalis
6.Tinner Waet Bet Tumanggor
124 — 0
Penggugat:
LAMHOT NAINGGOLAN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia DPN PKPI
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Riau DPP PKPI Provinsi Riau
3.Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Bengkalis DPK PKPI Kabupaten Bengkalis
4.Gubernur Riau
5.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis DPRD Bengkalis
6.Tinner Waet Bet Tumanggor
61 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
FRANS BUNGARAN SITANGGANG, S.E VS DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA) KOTA PEMATANG SIANTAR,, DK
DEWAN PIMPINAN PROPINSI PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA)SUMATERA UTARA, diwakili oleh Ketua DewanPerwakilan Provinsi PKP Indonesia Sumatera Utara, IrJuliski Simorangkir, M.M., beralamat di Jalan RestuNomor 186 Kota Medan;3. DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA),diwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional PKP, Prof.Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 225 K/Pdt.Sus.Parpol/2018DR.
politik harus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melaluiMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa, alasanalasan
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndang Partai Politik, perselisihan partai politik harus diselesaikanHalaman 5 dari 8 hal. Put. Nomor 225 K/Pdt.Sus.Parpol/2018terlebih dahulu melalui mekanisme internal partai politik sebelumdiajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri, penyelesaian manatidak terbukti adanya dalam sengketa a quo;b.
Bahwa terbukti perselisihan partai politik yang dipicu oleh tindakan paraTermohon Kasasi memberhentikan Pemohon Kasasi sebagai AnggotaPartai serta mengusulkan PAW untuk Pemohon Kasasi sebagai AnggotaDPRD Kota Pematang Siantar periode 20142019 belum diajukanpenyelesaiannya melalui mekanisme internal partai;c.
Bahwa namun demikian pertimbangan Judex Facti dalam perkara a quoperlu diperbaiki yaitu bahwa karena perselisihnan partai politik dalamperkara a quo belum diajukan penyelesaiannya melalui mekanismeinternal partai sebagaimana ditentukan oleh Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Partai Politik maka gugatan dalam perkara a quo adalahgugatan bersifat prematur bukan persyaratan mengajukan gugatan tidakterpenuhi sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
91 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP.PPP) Hasil Pertemuan Menyerupai Muhtamar di Surabaya dan 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPW.PP) Provinsi Sulawesi Selatan versi Muhtamar Surabaya tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP.PPP) Hasil Pertemuan Menyerupai Muhtamar di Surabaya, DK VS MUH. TAUFIQ ZAINUDDIN, S.E.,M.M
Partai Politik;Il.
Kewenangan Pengadilan1.Bahwa pengajuan gugatan Perselisihan Partai Politik mengacu padaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Knusus Pasal 33mengatur tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenangmenyelesaikan sengketa atau perselisinan partai Politik.
Menjadi anggota partai politik nasional lain;Alasan ini secara nyata tidak tepat sebab Penggugat tidakpernah menjadi anggota partai politik lain;4).
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Pemberhentiansebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan tanpa alasan yangjelas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, AD dan ADRT Partai Persatuan Pembangunan sehinggaPenggugat mengajukan keberatan terhadap keputusan DPP partai politikdalam hal ini Partai Persatuan Pembangunan versi hasil pertemuan yangmenyerupai Muhtamar di Surabaya.
Tahun 2012 tidak berlaku lagi,maka segala bentuk Partai Politik yang mengambil nama Partai PersatuanPembangunan adalah tidak sah/illegal;Hanya satu Partai Politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunanyang akui oleh Pemerintah Republik Indonesia yaitu Partai PersatuanPembangunan yang ketua Umumnya adalah Ir.H.M.Romahurmudzi. MT danIr.H.Aunur Ropig. Selaku Sekjen;.
Hardianto
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA)
2.MAYJEN TNI (PURN) MUCHDI PURWOPRANDJONO
45 — 5
Penggugat:
Hardianto
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA)
2.MAYJEN TNI (PURN) MUCHDI PURWOPRANDJONO
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC PDIP) KABUPATEN WAJO
Tergugat:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN WAJO
103 — 56
Penggugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC PDIP) KABUPATEN WAJO
Tergugat:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN WAJOsuara sah terbanyak ketiga dari Daerah Pemilihan Wajo5 DPC Partai hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten wajo sebagai calonterpilin pengganti calon terpilin anggota DPRD Kabupaten Wajo padaPemilihan Umum Tahun 20193Halaman 2 dari 9 halaman Putusan Nomor : 70/G/2019/PTUN.
Arifuddin dan Andi LilisHalaman 3 dari 9 halaman Putusan Nomor : 70/G/2019/PTUN.Mks.Sumarni, S.E. sepatutntya perolehan suaranya di Dapil Wajo 5 (lima) Batalatau tidak sah oleh karena kedua calon legislatif tersebut sudah bermasalahsebelum dilakukan Pemilihan Umum tahun 2019, sehingga hak Suara Partaidari Partai Hati Nurani Rakyat dari dapil Wajo 5 (lima) sepatutnya beralin KePenggugat (Partai Demokrasi Indonesia Dapil Wajo 5 (lima) pemilihan tahun2019 yang memperoleh suara sah sebanyak 2.930;c.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Wajo Nomor : 831/PL.01.3Kpt/02/7313/KPUKab/VII/2019tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai PolitikPeserta Pemilihnan Umum Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2019 JoSurat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor:907/PL.01.9Kpt/02/7313/KPUKab/VIII/2019 tentang Penetapan atas namasaudara Syamsu Alam, S.Sos yang memperoleh suara sah terbanyakketiga dari Daerah Pemilihan Wajo 5 DPC Partai Hati
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor:831/PL.01.3Kpt/02/7313/KPUKab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta PemilihanUmum Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2019; 2.
Agar Penggugat melengkapi gugatannya dengan dasar hukum baikanggaran dasar/anggaran rumah tangga maupun peraturan perundangundangan terkait kepartaian yang menunjukkan kedudukan hukumPenggugat selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Kabupaten Wajo yang menyatakan bahwa Penggugat dapatmewakili kKepentingan partai atau bertindak untuk dirinya sendiri untukmengajukan gugatan di muka pengadilan;2.
Tergugat:
1.Ahmad Syaikhu (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.Aboe Bakar Alhabsyi (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
5.DIMYATI MUSTHOFA, S.Hut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kota Samarinda
6.ISMAIL LATISI, S.Pd , Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kota
29 — 31
,M.Kom
Tergugat:
1.Ahmad Syaikhu (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.Aboe Bakar Alhabsyi (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
5.DIMYATI MUSTHOFA, S.Hut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kota Samarinda
6.ISMAIL LATISI, S.Pd , Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kota