Ditemukan 17793 data
111 — 14
Menjatuhkan tindakan terhadap Anak oleh karena itu berupa perawatan selama 7 (tujuh) bulan, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPT Taman Harapan, yang beralamat di Gang Macan, Desa Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RepublikIndonesia Nomor 107/HUK/2019 tentang Penetapan LembagaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Rumah Perlindungan Sosialsebagai Pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,telah menetapkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial danRumah Perlindungan Sosial sebagai Pelaksana Rehabilitasi Sosial Anak yangBerhadapan dengan Hukum sebagaimana termuat pada Lampiran KeputusanMenteri tersebut, yang salah satunya adalah UPT
Harapan, yangberalamat di Gang Macan, Desa Gampong Jawa Belakang, Kecamatan LangsaKota, Kota Langsa, sebagai Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialuntuk Anak Berkonflik dengan Hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutserta memperhatikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan keteranganorang tua Anak, serta asas kepentingan terbaik bagi anak, maka Majelis Hakimakan memberikan tindakan kepada Anak berupa perawatan di LembagaPenyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPT
Taman Harapan, yangberalamat di Gang Macan, Desa Gampong Jawa Belakang, Kecamatan LangsaKota, Kota Langsa, agar Anak dapat memahami nilainilai yang berlaku baikdalam lingkup keluarga maupun masyarakat;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim akan memberikantindakan kepada Anak berupa perawatan di Lembaga PenyelenggaraKesejahteraan Sosial (LPKS) UPT Taman Harapan, yang beralamat di GangMacan, Desa Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa,dan oleh karena pemeriksaan Anak telah selesai
Menjatuhkan tindakan terhadap Anak oleh karena itu berupa perawatanselama 7 (tujuh) bulan, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial(LPKS) UPT Taman Harapan, yang beralamat di Gang Macan, DesaGampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;3. Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan Anak dari RumahTahanan Negara;4.