Ditemukan 100695 data
50 — 17
19 — 4
34 — 15
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 5
73 — 14
74 — 9
121 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 12
21 — 2
28 — 0
Menyatakan terdakwa RIKI EKA PRADANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3.
59 — 16
49 — 11
92 — 13
182 — 100
63 — 0
69 — 5
65 — 24
72 — 4