Ditemukan 99545 data
45 — 23
No.157/VI/Tahun 2009, tanggal 10 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar, PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk menyampaikan salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatatkan perihal perceraian tersebut ke dalam buku register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
54 — 27
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan sebagaimana pada kutipan akta perkawinan Nomor 208/G/JS/1995 tanggal 7 Oktober 1995 putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk menyampaikan salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatatkan perihal perceraian tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
23 — 10
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu dan sekaligus juga untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat
5 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, untuk dicatatkan perceraiannya dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah 891.000,-(delapan ratus sembilan satu puluh ribu).
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanCiledug Kota Tangerang, untuk dicatatkan perceraiannya dalam daftaryang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sejumlah 891.000,(delapan ratus sembilan satu puluhribu).Hal. 13 dari 14 hal. Put.
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karawaci Kota Tangerang untuk dicatatkan perceraiannya dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tangerang tahun 2016 sebesar Rp. 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
No. 496/Pat.G/2016/PA Tng.putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan pada tempat tinggal Penggugat danTergugat serta tempat perkawinannya untuk dicatatkan perceraiannya dalamdaftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan AgamaTangerang Nomor 496/Pdt.G/2016/PA Tng., tanggal 15 Maret 2016, kepadaPenggugattelah diberi ijin untuk berperkara secara bebas biaya;Menimbang bahwa berdasarkan Surat Edaran
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untukmengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karawaci KotaTangerang untuk dicatatkan perceraiannya dalam daftar yang disediakanuntuk itu;4.
4 — 0
Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 796/WNI/2013 tertanggal 14 Februari 2013, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama I Gede Adi Wiguna, Laki-laki, lahir di Bantas pada tanggal 16 Maret 2008, kepada Penggugat sebagai Ayah dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayang :
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
124 — 0
kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, untuk mengirimkan salinan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya untuk mencoret dari daftar Perkawinan tersebut dan untuk mencatat Perceraiannya
dalam daftar yang tersedia untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp510.000,00 (Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
13 — 9
Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1896/WNI/2005 tanggal 18 Juli 2005, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama I Gede Bagus Angga Astrawan, Laki-laki lahir di Tabanan pada tanggal 5 Agustus 2008 diberikan kepada Penggugat selaku pihak Purusa, tanpa mengurangi hak Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
80 — 14
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatatkan ke dalam register yang telah disediakan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Memerintahkah kepada Penggugat untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat 60 (enam puluh) hari
sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.095.000,00 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
28 — 28
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat dan tergugat yang diikat berdasarkan kutipan akte perkawinan 1271-kw-19122018-0015 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Medan putus karena perceraiannya dengan segala akibat Hukumnya.
- Memerintahkan Panitera Pengganti / Penggugat / Tergugat untuk melaporkan dalam perceraiannya kepada kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Medan ,tenggang waktu paling lambat 60 ( enam Puluh ) hari setelah putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,agar pejabat Pencatatan sipil mencatat pada Register Akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta Perceraian.
13 — 9
tanggal 22 Agustus 2017 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-22082017-0008, adalah putus karena perceraian;
- Menyatakan hukum bahwa pengasuhan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : I PUTU ARKA WIGUNA PRIMADANA, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Tabanan tanggal 11 Desember 2017, diberikan kepada Penggugat sebagai Ayah, tanpa mengurangi hak Tergugat sebagai Ibu untuk bertemu dan memberikan kasih sayang ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
49 — 15
Magelang sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3308-KW-12072017-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang tertanggal 13 Juli 2017, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk selanjutnya dibuatkan Akta perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penggugat dan Tergugat supaya dicatat dalam buku yang disediakan khusus untuk itu selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.201.000
60 — 18
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yoguakarta untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk mencoret dari daftar perkawinan tersebut dan mencatat perceraiannya dalam daftar yang tersedia untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Akte perceraiannya.
59 — 6
Kabupaten Blitar sebagaimana pada kutipan akta perkawinan Nomor: 182/VII/Tahun 2004 tertanggal 30 Juli 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk menyampaikan salinan resmi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatatkan perihal perceraian tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan putusanperceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Blitar paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejakputusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada RegisterAkta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;5.
26 — 1
Tabanan sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1055/WNI/2004 tanggal 10 Mei 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Komang Tri Cahya Aprilia, Perempuan lahir di Tabanan pada tanggal 3 April 2009, berada pada Pihak Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat untuk menengok dan memberikan kasih sayang;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
16 — 7
Nomor 4201638001421 tertanggal 15 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh County of San Francisco, State of California, yang telah dilaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI Nomor: 53/PERKAWINAN LN/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021, telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp226.000,00.