Ditemukan 30130 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 PK/TUN/2016
Tanggal 19 Januari 2017 — I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON., II. PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN PERTANAHAN RI / TNI AU : KEMENTERIAN PERTANAHAN RI DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA - MARKAS BESAR ANGKATAN UDARA VS HJ. SAID LATURUA, SE;
7044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kelima (5) tanah Dusun Dati tersebut adalah Dusun Dati lenyap (tidakmemiliki turunan lakilaki) sesuai hukum adat yang berlaku di Pulau Ambondan Pulaupulau Lease bahwa apabila tanah Dusun Dati dimaksuddinyatakan Dati lenyap, maka tanah Dusun Dati (hak Ulayat) tersebutpenguasaannya dikembalikan kepada Negeri untuk dijadikan sebagaikekayaan negeri, hal mana diakui kebenarannya serta berlaku pada tatananmasyarakat hukum adat dan merupakan hukum adat tidak tertulis (hukumkebiasaan) bagi masyarakat
    hukum adat Pulau Ambon dan PulauPulauLease.
    adat Negeri Laha.
    tanah yang diatasnya terdapat hak ulayatdari suatu masyarakat hukum adat tertentu;3) Masyarakat hukum adat adalah kelompok orang yang terkait olehtatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuanhukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasarketurunan;Pasal 2 ayat (1), yaitu :Halaman 13 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 204 PK/TUN/2016Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih adadilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurutketentuan hukum adat setempat.Artinya dalam kenyataan bahwa masih terdapat tanahtanah dalamlingkungan masyarakat hukum adat yang penguasaan danpenggunaannya didasarkan pada hukum adat setempat dan diakui olehpara warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanahulayatnya ;E.
Register : 18-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 77/PDT/2019/PT BNA
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : Muhibbuddin Diwakili Oleh : M. ALI AHMAD, SH
Terbanding/Tergugat III : Fadli Bin Muhammad
Terbanding/Tergugat I : Sayed salem Bin Habib Zein
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah RI cq Geuchiek Gampong Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
Terbanding/Tergugat II : Cut Zahara Binti Habib Zain
5018
  • Bahwa hal ini berdasarkan putusan MahkamahAgung tanggal 23 Agustus 1977 nomor 1338 K / Sip / 1974 dan telahmenjadi Yurisprudensi tetap MA.Bahwa Hak Langgeih merupakan hak dalam hukum adat yang memberikanprioriras atau hak didahulukan dari orang lain untuk membeli tanah, hakmana diberikan kepada:a. Sanak saudara.b. Penyewa atau yang berdiam di tanah.c. Sesama anggota masyarakat.d.
    (Sembilan ratus juta rupiah).Bahwa untuk adanya jaminan ganti rugi mohon pengadilan menyita 1 (Satu)saja rumah milik tergugat III, yang kKemudian dinyatakan sah dan berharga.Bahwa merupakan suatu kewajiban bagi turut tergugat untuk mengetahuidan memahami tentang Hak Langgeih dalam hukum adat jual beli tanahyang merupakan hukum adat yang masih hidup di Aceh, akan tetapi turuttergugat tetap beranimo untuk mengukur tanah kepada tergugat III.
    menawarkannya kepada orang yang MENDIAMI tanah tersebut danapabila sungguhsungguh tidak sanggup setelah ditawarkan kembali,barulan pemilik tanah menjual kepada orang lain yang sanggupmembelinya.Bahwa Hukum Adat Aceh ini telah menjadi Yurispruidensi tetap MahkamahAgung Republik Indonesia berdasar putusan :Halaman 8 Putusan Nomor 77/PDT/2019/PT BNA5.10.
    Bahwa Hak Langgeih merupakan hak dalam hukum adat yangmemberikan prioriras atau hak didahulukan dari orang lain untuk membellitanah, hak mana diberikan kepada:a. Sanak saudara.b. Penyewa atau yang berdiam di tanah.c. Sesama anggota masyarakat.d.
    (Sembilan ratus juta rupiah).Bahwa untuk adanya jaminan ganti rugi mohon pengadilan menyita 1 (Satu)saja rumah milik tergugat III, yang kemudian dinyatakan sah dan berharga.Bahwa merupakan suatu kewajiban bagi turut tergugat untuk mengetahuldan memahami tentang Hak Langgeih dalam hukum adat jual beli tanahyang merupakan hukum adat yang masih hidup di Aceh, akan tetapi turuttergugat tetap beranimo untuk mengukur tanah kepada tergugat III.
Putus : 24-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/Pdt/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — FRANSISKUS WANGGE VS MARTINUS TOLO, DKK
23597 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende;Para Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriEnde untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menyatakan Penggugat selaku Mosalaki Ria Bewa Tana MoniWatugana dalam masyarakat hukum
    adat Moni yang berhak mewarisitanah obyek perkara;Menyatakan Tergugat adalah anak dari Maria Rasi Wangge(almarhumah) dan Maria Rasi Wangge (almarhumah) adalah anak dariPius Rasi Wangge (almarhum) dari masyarakat hukum adat Lise;Menyatakan Para Penggugat adalah seketurunan berhubungan darahdan memiliki tanah warisan bersama secara turun temurun yang dalambudaya adat Lio Ende disebut Tana Nggoro (Tana Laki Watu Ongga)dalam masyarakat hukum adat Moni.5.
    Nomor 241 K/Pdt/2020Watugana dalam masyarakat hukum adat Moni bersamasama denganPenggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris sah dari Almarhum KakiKabu;. Menyatakan bahwa Tergugat adalah anak dari Almarhumah Maria RasiWangge dan Almarhumah Maria Rasi Wangge adalah anak dariAlmarhum Pius Rasi Wangge yang merupakan anggota masyarakathukum adat Lise:.
    Menyatakan bahwa Almarhum Kaki Kabu dan keturunannya adalahpemilik yang sah secara turun temurun atas obyek tanah sengketa yangoleh masyarakat hukum adat Moni dalam budaya adat Lio Ende dikenaldengan nama Tana Nggoro (Tana Laki Watu Ongga) termasuk tanahyang bernama tanah Detu Kombo, yang terletak di Dusun Watugana,Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan jurusan Moni Jopu
    Menyatakan tanah obyek sengketa adalah sah tanah warisan leluhurPara Penggugat selaku Mosalaki Ria Bewa Tana MoniWatugana dalammasyarakat hukum adat Moni yang dipinjam pakaikan oleh AlmarhumKaki Kabu kepada Almarhum Pius Rasi Wangge;. Menyatakan Tergugat tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah obyeksengketa;.
Putus : 07-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2423 K/PDT/2011
Tanggal 7 Juni 2012 — LUKMAN, DKK ; BUPATI KEPALA DAERAH PEMERINTAHAN KABU-PATEN PESISIR SELATAN CQ. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PESISIR SELATAN CQ. KEPALA SEKOLAH SD NO. 3 PASAR AMPING PARAK NAGARI AMPING PARAK KABUPATEN PESISIR SELATAN, DK
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tahun 1974 tanpa semufakat kaum PenggugatPenggugattanah objek perkara dialihnkan haknya oleh Ayek atau lbu Penggugat 2bernama Saunan kepada Tergugat Il dengan cara membuat SuratKeterangan Jual Beli Tanah tertanggal 1 Juli 1974 antara Saunan selakuPihak Pertama dan Pemerintahan Nagari Amping Parak selaku PihakKedua;Bahwa dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 1 Juli 1974tersebut banyak sekali terdapat kejanggalan atau cacat hukumnya dan tidaksesuai dengan ketentuan Hukum Adat
    Minangkabau atau Hukum Adat yangberlaku di Nagari Amping Parak, dimana Saunan dalam menjual tanah objekperkara tanpa diketahui serta disetujui atau disepakati oleh seluruh anggotakaum dan juga tidak diketahui serta disetujui oleh Mamak Kepala Waris,sementara Abu Jinis bukanlah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugatdan yang jadi Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat pada waktu ituadalah Kadir, kemudian dalam Surat Keterangan Jual Beli tersebut yangbertindak selaku Pembeli atau Pihak Kedua yaitu
    Pemerintahan NagariAmping Parak tidak ada bertandatangan dan Wali Nagari Amping Parakhanyalah mengetahuinya saja;Bahwa menurut Hukum Adat Minangkabau atau Hukum Adat yang berlaku diNagari Amping Parak , jika harta pusaka tinggi kaum ingin dijual ataudialinkan haknya kepada orang atau pihak lain maka haruslah adapersetujuan kaum;Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tgl 2 September1972 No. 407 K/Sip/1972 menyebutkan "Seorang Kemenakan atau AnggotaKaum tidak berhak melakukan suatu transaksi
    Adat Minangkabau serta Hukum Adat yangberlaku di Nagari Amping Parak dan dapat dikualifisir sebagai perbuatanmelawan hukum (Onrechtmatige Daad);.
    Ros (Penggugat No.4) sehatjasmani dan rohani, cukup pintar dan mampu untuk melakukan perbuatanhukum;Menurut hukum adat Minangkabau yang berlaku di nagari Penggugat danTergugat Mamak Kepala Waris dalam kaum itu tumbuh dengan sendirinyayaitu lakilaki tertua dalam kaum, dan tidak berdasarkan penunjukan ataupengangkatan oleh anggotaanggota kaum;Oleh karena objek sengketa dalam perkara a quo didalilkan olen Penggugatsebagai pusaka tinggi kaum, menurut hukum adat yang berhak menggugatadalah Mamak Kepala
Putus : 25-03-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3134 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Maret 2015 — ALIZAR MUNIR, S.E.,M.M. Dk vs ARAHMAN, Dkk
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat dimana tanah itu berada,bahwa terhadap tanah pusaka Penggugat ini berlaku hukum adatMinangkabau, sesuai hukum adat Minangkabau penjualan tanah pusakaharus berdasarkan persetujuan anggota kaum (Yurisprudensi TetapMahkamah Agung RI);Bahwa perbuatan para Tergugat A.1, A.2, A.3 dan bapak Tergugat A.4 yangmenjual tanah pusaka kaum tersebut kepada Tergugat B dan Tergugat Cmenerbitkan Akte Jual Beli Nomor 25 adalah perbuatan melawan Hukumdan merugikan kaum Penggugat;Bahwa untuk penyelesaian kasus
    Sana tersebut juga ikut menerima danmenikmati hasil penjualan tanah objek perkara tersebut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat B mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Kewenangan Penggugat Menggugat Tergugat Tergugat.Bahwa menurut hukum adat Minangkabau , gugatan terhadap harta pusakatinggi kaum haruslah diajukan oleh Mamak Kepala Waris Dalam kaum;Bahwa ternyata dalam perkara in casu, gugatan tidak diajukan oleh MamakKepala Waris Dalam kaum, maka gugatan tersebut tidak
    Hal ini membuktikan bahwatanah itu bukan milik sesuai nama pemilik dalam sertifikat tersebut; Bahwa bukti T.6 adalah pernyataan sepihak secara pribadi dan tidakbernilai bukti; Bahwa semua sertifikat tanah pusaka kaum yang dikeluarkan olehBadan Pertanahan Nasional selalu di belakang nama pemilik pertamatertulis kata selaku Mamak Kepala Waris, hal ini membuktikan bahwatanah tersebut adalah tanah pusaka sesuai hukum adat Minangkabaubukan milik pribadi sesuai nama dalam sertifikat;2.
    Bahwa lokasi tanah yang dijual oleh Tergugat A kepada Tergugat Bterletak dalam wilayah/berlaku hukum adat Minangkabu dan tanah ituadalah tanah milik adat kaum Suku Koto, bukan milik pribadi; Bahwa Judex Facti dalam memutus perkara ini telah tidakmenerapkan hukum adat Minangkabau sebagai pertimbangannyauntuk dasar putusan; Bahwa harta pusaka kaum adalah milik kaum bukan milik pribadisesuai nama dalam sertifikat, untuk itu diberi tulisan di belakang namapemilik selaku Mamak Kepala Waris, hal ini membuktikan
    Dimasukkan nama kemenakan perempuan ituadalah suatu keharusan secara hukum adat dalam Sertifikat tanah pusakaadat Minangkabau, ini bukti bahwa nama tersebut bukan sebagai pemilikpribadi secara hukum;Bahwa hal ini terobukti dalam Sertifikat awal tanah a quo Nomor 2249 selaindari nama Syamsuddin Bujang selaku mamak kepala waris ada nama orangtua Penggugat 1 dan 2.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — PEMERINTAH NEGERI HATU, DKK VS Hi. SAID LATURUA, SE
155192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat yang berlaku di PulauAmbon dan Pulaupulau Lease, sehingga apabila tanah dusun dati dimaksuddinyatakan dati lenyap, maka tanah dusun dati (hak Ulayat) tersebutpenguasaannya dikembalikan kepada Negeri untuk dijadikan sebagai kekayaanNegeri, hal mana diakui kebenarannya serta berlaku pada tatanan masyarakathukum adat dan merupakan hukum adat tidak tertulis (hukum kebiasaan) bagimasyarakat hukum adat Pulau Ambon dan PulauPulau Lease.
    Adat Negeri Laha mengingat "Dati"menggambarkan hubungan hukum antara perorangan/ individu atas hak tanah;Bahwa mengenai kedudukan hukum adat dengan diterbitkannya Undang UndangNomor 5/1960 maka dualisme hukum tanah didalam masyarakat kita secara formiltelah hapus.
    Dalam halbertentangan, maka Hukum Adat harus dikesampingkan;Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan dirinya sebagai KepalaPersekutuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Laha dengan menuntut hak atas namaberdasarkan hukum adat, sudah tidak berdasar hukum sama sekali karenabertentangan dengan ketentuan UUPA yang menyatakan bahwa atas tanah sengketatelah dipergunakan oleh Pemerintah cq TNI Angkatan Udara untuk kepentinganpertahanan dan kepentingan umum;b Kedudukan Penggugat tidak jelas apakah sebagai
    Kepala Pemerintah NegeriLaha ataukah sebagai Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat NegeriLaha;Dalam gugatan Penggugat pada halaman disebutkan bahwa Hi.
    (Buku Hukum Adat Ambon Lease Karangan Ziwar Effendi,S.H. Bab VII tentang Hukum Tanah, halaman 92 baris 1920).
Upload : 23-02-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 6/PDT/2021/PT DPS
1. I GUSTI NGURAH PASTIKA,, dkk melawan 1. NI GUSTI AYU TANTRIANI Alias GUSTI AYU MADE TANTRI Alias GUSTI MADE KADER,, dkk
414222
  • Pengangkatan anak oleh Tergugat 1 terhadap Tergugat 2 sebagai anak angkat cacat hukum, sehinggapengangkatan anak oleh Tergugat 1 terhadap Tergugat 2 sebagaianak angkat batal demi hukum.Bahwa menurut Hukum Adat Bali proses pengangkatan anak yangdiutamakan dari garis purusa, apabila dari garis purusa tida ada baruHalaman 8 dari 35 Putusan Nomor 6/PDT/2021/PT.DPS19.20.boleh diangkat anak diluar purusa, maka proses pengangkatan anakdi Bali patut mengikuti ketentuan Hukum Adat Bali, Awigawig yangberlaku
    Bahwa Tergugat yang dibantu oleh Tergugat II selama ini telahmelaksanakan kewajiban untuk ngayahang tanah tersebut di BajarPande, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,sehingga sesuai dengan ketentuan Hukum Adat setempat (DesaHalaman 12 dari 35 Putusan Nomor 6/PDT/2021/PT.DPSMawacara) pada khususnya maupun di Hukum Adat Bali (BaliMawacara) pada umumnya siapa yang = melaksanakankewajibankewajiban terhadap tanah tersebut yaitu ngayahang diBanjar dan di Desa, maka dialah yang berhak menempati
    masihdalam satu kesatuan Keluarga Besar Arya Wang Bang Pinatih.Bahwa apabila dikaitkan dengan ketentuan menurut Hukum Adat Balidan Agama Hindu proses pengangkatan anak yang dilakukan olehTergugat terhadap Tergugat Il adalah sah secara Hukum Adat Balidan Agama Hindu karena proses pengangkatan anak terhadap anakHalaman 17 dari 35 Putusan Nomor 6/PDT/2021/PT.DPSyang diluar purusa dibenarkan, dimana dalam ketentuan Hukum AdatBali tersebut dinyatakan apabila tidak ada garis dari garis Purusa, makadapat
    Adat Bali.
    secara Hukum Adat Bali telahmemenuhi syaratsyarat sebagaimana ditentukan dalam Hukum Adat Balidan telah pula sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara(Denpasar) Nomor : 244/PTD/1966/Pat tanggal 30 April 1970 (dikutip daribuku Pembinaan Hukum / Yurisprudensi di Bali, tahun 1960 1974, BukuHukum Perdata yang diterbitkan oleh Pengadilan Nusa Tenggara diDenpasar, halaman 45 dan 47, oleh karena itu pengangkatan anak secaraAdat Bali yang dilakukan oleh Pemohon (Tergugat !)
Register : 16-01-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN SINGARAJA Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Sgr
Tanggal 6 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
137
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan Hukum Perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilakukan sah secara hukum Adat agama Hindu Bali tertanggal 12 Nopember 2018 dihadapan Pemuka Agama Hindu bernama IDA PANDITA NABE RSI AGUNG DWIJA BHARADWAJA bertempat di Grye Petemon, Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali; Perkawinan mana
Putus : 28-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1869 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Nopember 2014 — ZAINAL BAGINDO ALAM (Lk), DKK VS Drs H. ASRIL NURDIN Dt MALINTANG SUTAN (Lk), DKK
8144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Malintang Sutan) padatanggal 1 Januari 1992;Bahwa menurut ketentuan hukum Adat Minangkabau atau menurut ketentuansepanjang adat yang berlaku di Nagari Muara Panas bahwa Harta Pusaka TinggiKaum yang berupa Sawah Panggadangan atau Sawah Singguluang Datuak (Dt)tidak dibenarkan dihibahkan kepada Anak karena Sawah Penggadangan Kaumtersebut merupakan simbol atau lambang dari Kaum Dt. Malintang Sutan;Bahwa perbuatan dari Angku atau Mamak Para Penggugat bemama KamaluddinGelat Dt.
    Malintang Sutan atau Kaum Para Penggugat ataudengan Para Penggugat sendiri adalah tidak menurut sepanjang Adat Minangkabauatau bertentangan dengan hukum Adat Minangkabau atau Adat yang berlaku di NagariMuara Panas dapat dikualiflkasi sebagai perbuatan rnelawan hukum;7 Menyatakan Surat Pemyataan Hibah tertanggal 1 Januari 1988 dari Angku atauMamak Para Penggugat bemarna Kamaluddin Dt.
    Selain dari pada ituyang paling penting untuk dipertimbangkan oleh Judex Facti adalah bagaimana proses bisa dipakainya Glr Malintang Sutan tersebut dalam kaumPenggugat, akan tetapi dalam perkara ini Judex Facti sengaja tutup mata akanprosesi hukum adat di Minang Kabau tersebut.
    Perlu dimaklumi dimana saksi kedua saksi tersebut bukanlah se orangyang ahli dalam hukum adat di Minang Kabau khususnya hukum adat di Muara13Panas, sedangkan saksi Warniati jelas jelas punya kepentingan dalam perkaraini, sehingganya ia rela dipenjara demi mendapatkan harta perkara (lihat buktiT.XVII dan T.XVIII).
    Karena menurut hukum adat di Minang Kabautelah dengan sangat jelas menentukan perihal hubungan sekaum dan sehartasepusakanya seseorang tersebut diantaranya: selain berasal dari satu keturunanjuga, sepandam seperkuburan, sesasok sejerami, sehina semalu dan segoloksegadai.
Register : 25-06-2013 — Putus : 16-10-2013 — Upload : 05-11-2014
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2013/PTUN.ABN
Tanggal 16 Oktober 2013 — SEMUEL LOPPIES Sebagai Penggugat Melawan WALIKOTA AMBON Sebagai Tergugat
9439
  • Bahwa Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memilikibatasbatas wilayah, yang berwenang mengatur, mengurus kepentinganmasyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan hukumadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem PemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia ; "2.
    Bahwa Negeri Seilale merupakan Negeri Adat yang memiliki kesatuanmasyarakat hukum adat dan batas wilayah, yang berwenang mengatur,mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adatistiadat, dan hukum adat setempat yang diakui, dihormati dan tetapdipatuhi oleh masyarakat adat ; 2 20 nn nnn nnn nn nnn enone.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3Tahun 2008 Tentang Negeri Di Kota Ambon diatur bahwa SoaParentaadalah Matarumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadatsetempat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Negeri. olehkarena Pemerintahan Negeri dilaksanakan berdasarkan hak asal usul, adatistiadat dan hukum adat maka yang berhak menjadi Kepala PemerintahanNegeri atau Raja haruslah berdasarkan Garis Keturunan Lurus Matarumahyang pertama kali memimpin Negeri Seilale
    Bahwa pemilihan badan Saniri Negeri Lengkap Negeri Seilale tidakdilakukan sebagaimana mestinya menurut hukum adat yang berlaku diNegeri Seilale dimana badan Saniri Negeri Lengkap merupakan utusanwakilwakil dari soasoa yang ada dalam Negeri Adat Seilale,melaluimusyawarah Soa adalah bertentangan dengan hukum adat NegeriSeilale jika perekrutan anggota Saniri Negeri Lengkap dilakukanberdasarkan penunjukan/persetujuan dari rumah ke rumah dalam hal inidilakukan penjabat Negeri Seilale Bok. Gustaf A.
    Loppies, yang merupakan Ahli Waris Garis Keturunan LurusMatarumah Loppies Seilana Pattinai yang diusulkan berdasarkan hasilmusyawarah Matarumah Parenta Loppies Seilana Pattinai sesuai suratKeputusan Matarumah Parenta Loppies Seilana Pattinai Nomor : 002/MRPLSP/2012, Tentang Pengangkatan Raja Ahli Waris GarisKeturunan Lurus Matarumah Loppies Seilana Pattinai Di Negeri Seilalemenurut Hukum Adat yang berlaku ; b.
Register : 05-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 70/Pdt.G/2014/PN.Sgr
Tanggal 21 April 2014 — -PENGGUGAT -TERGUGAT
1615
  • Menyatakan bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu di Kabupaten Buleleng, pada tanggal 11 Mei 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 129/WNI/Tjk/2005 tertanggal 8 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja , putus karena perceraian;4.
    keterangan para saksi ;Telah memeriksa dan memperhatikan segala sesuatunya selama pemeriksaan perkaraini ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 5 Maret 2013dalam Register Nomor: 70/Pdt.G/2014/PN.Sgr telah mengajukan gugatan terhadapTergugat dengan dalildalil gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1Bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinanmenurut hukum
    adat atau Agama Hindu di Kabupaten Buleleng, pada tanggal11 Mei 2005 yang sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 129/WNI/Tjk/2005 tertanggal 8 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten BulelengBahwa pada awal mulanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugatberjalan baik, hidup rukun, tentram dan harmonis sebagai layaknya suami istrisebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor Tahun 1974;Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat belum dikarunai anak
    adat dan Agama Hindu di Kabupaten Buleleng,pada tanggal 11 Mei 2005 yang sesuai dengan Kutipan Akta PerkawinanNomor 129/WNI/Tjk/2005 tertanggal 8 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja diputuskarena perceraian;9 Bahwa oleh karena kenyataan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidakada lagi kecocokan dan harapan untuk hidup rukun dalam suatu rumah tanggamaka Penggugat mohon kepeda Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singarajaagar memanggil
    kedua belah pihak untuk dating menghadap didepanpersidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan selanjutnya berkenanuntuk memeriksa dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Menyatakan hukum bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telahmelangsungkan perkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindudi Kabupaten Buleleng, pada tanggal 11 Mei 2005 yang sesuai denganKutipan Akta Perkawinan Nomor 129/WNI/Tjk/2005 tertanggal 8 Juli2005
    Adat Bali yang tidak tertulis dan masih diakuisampai dengan saat ini ;MENGADILI:1 Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datangmenghadap dipersidangan tidak hadir ;2 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;3 Menyatakan bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah melangsungkanperkawinan menurut Hukum Adat atau Agama Hindu di Kabupaten Buleleng,pada tanggal 11 Mei 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor129/WNI/Tjk/2005 tertanggal 8 Juli 2005 yang
Putus : 02-11-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/Pdt/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — KORNELIUS I WAYAN MEGA, DKK VS I WAYAN MEDRI
6336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam perkara a quo penerapan ketentuan Hukum Adat Bali adalahsangat irrelevant dan tidak sesuai dengan Hukum Pembuktian yangberlaku karena permasalahan kepemilikan maupun siapakah yangberhak atas tanah sengketa a quo jelasjelas tidak ada relevansinyadengan sistem pewarisan menurut Hukum Adat Bali:b. Permasalahan kepemilikan tanah sengketa a quo jelaslah bertitik tolakatau berawal dari keberadaan Surat Pipil Nomor 57, Persil Nomor 4,Kelas Il, luas 2.050 m?
    tidaklah memutuskan hubungan hakwarismewaris terhadap leluhurnya (vide Putusan PNDenpasar tanggal 16 Desember 1967 Nomor 102/Pdt/1967,dikutip dari: Ketut Artadi, 2003, Hukum Adat Bali DenganAneka Masalahnya, Cet.
    Nomor 92K/Pdt/2016(vide dikutip dari: Ketut Artadi, 2003, Hukum Adat BaliDengan Aneka Masalahnya, Cet.
    Korn, 1971, Hukum Adat Warisdi Bali/Het Adatrecht van BaliBab IX, Fakultas Hukum danPengetahuan Masyarakat Universitas Udayana, Denpasar, h.56).Halaman 36 dari 45 hal. Put. Nomor 92K/Pdt/2016Mengacu pada kaedah Hukum Adat Bali tersebut di atas,seandainya pun benar (quad non) tanah sengketa a quostatusnya merupakan harta pusaka atau berupa boedel warisleluhur alm. Nang Djageri alias Nengah Lawa, maka peristiwahukum beralinnya agama alm.
    Nang Djageri maupunPara Pemohon Kasasi/Para Tergugat menjadi Kristen Khatolikternyata menurut Hukum Adat Bali tidaklah menyebabkan hak warisPara Pemohon Kasasi/Para Tergugat atas tanah sengketa a quomenjadi gugur/hilang/hapus (ninggal kedaton).Menurut Hukum Adat Bali yang benar: peralinan agama dariseseorang tidaklan memutuskan hubungan hak warismewaristerhadap leluhurnya (vide Putusan PN Denpasar tanggal 16Desember 1967 Nomor 102/Pdt/1967, dikutip dari: Ketut Artadi,2003, Hukum Adat Bali Dengan
Register : 01-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 27/PDT/2019/PT MTR
Tanggal 27 Maret 2019 — - I MADE JANTEN, Dkk Sebagai Para pembanding Melawan - I NENGAH SUMARTHA sebagai Terbanding
5033
  • Bahwa Para Penggugat, Tergugat, adalah Ahli waris yang sah dari NENGAH GIMPES, menurut Hukum adat waris Bali yang berlakuuntuk masyarakat Hindu di Lombok (DHRESTHA);. Bahwa walaupun masih ada keturunan yang lain dalam hal iniadalah Perempuan namun telah kawin keluar maka menurutHukum adat waris Bali yang berlaku untuk masyarakat Hindu diLombok (DHRESTHA), maka Perempuan yang telah kawin keluartersebut tidak berhak menjadi ahli waris;.
    Bahwa Oleh karena Keturunan Perempuan yang sudah kawin keluaradalah bukan lagi ahli waris menurut Hukum adat waris Bali yangberlaku untuk masyarakat Hindu di Lombok (DHRESTHA), Makaadalah benar menurut hukum apabila tidak diarik menjadi Pihak dalamperkara ini;. Bahwa disamping meninggalkan ahli waris, Pewaris Jugameninggalkan Harta Warisan yang belum dibagi diantarannya:Halaman 4 dari 14 halaman Put.
    adat waris Bali yang berlaku untuk masyarakat Hindu diLombok (DHRESTHA);13.
    Bahwa oleh karenannya adalah Wajar apabila Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Mataram untuk membagi Boedel warisankepada ahli waris yang berhak sesuai Hukum adat waris Bali yangberlaku untuk masyarakat Hindu di Lombok (DHRESTHA);14.Bahwa untuk menjamin hak Para Penggugat atas harta peninggalantersebut, karena dikhawatirkan Tergugat akan menjual ataumemindahtangankan kembali tanah warisan tersebut di atas kepadapihak lain, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada BapakKetua Pengadilan
    yang harusdibagi menurut Hukum adat waris Bali yang berlaku untuk masyarakatHindu di Lombok (DHRESTHA);Menghukum Tergugat untuk tunduk pada Hukum adat waris Bali yangberlaku untuk masyarakat Hindu di Lombok (DHRESTHA);Menyatakan hukum segala suratsurat yang bertentangan dengan Hukumbaik berupa suratsurat wasiat dan lainlain tidak mempunyai kekuatanhukum;Menyatakan dan berharga sitajaminan dalam perkara ini;Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walauadaverzet, Banding atau Kasasi
Putus : 30-07-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 K/Pdt/2012
Tanggal 30 Juli 2013 — MAR’I TALIB vs. H. YUSUF TAYEB, dk.
111138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • undangundang danperaturanperaturan lain yang lebih tinggi";Keragaman budaya juga diikuti dengan keragaman hukum adat antara wilayahadat satu dengan lainnya yang tentu saja berbedamisalnya hukum Lombok/wilayah adat suku Sasak.
    Putusan Nomor 719 K/Pdt/2012242s24Setahu kami sebagai Pemohon Kasasi Yurisprudensi yang dipakai sebagaiacuan tersebut di atas adalah menyangka adat di wilayah Sumatera sedangkanmengenai penguasaan tanah di wilayah pulau Lombok atau Suku Sasak NusaTenggara Barat izinkan kami menyampaikan ketentuan hukum adat yangberlaku sebagaimana hasil penelitian Hukum Adat di wilayah PengadilanTinggi Mataram yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan PeradilanUmum Mahkamah Agung RI (Kumpulan Hasil Penelitian
    adat;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tersebut maka adalah sah suatu jual beli bilatelah memenuhi syarat menurut KUHPerdata atau Hukum Adat.
    Jadi sifatnyaadalah altematif yaitu. menurut KUHPerdata atau Hukum Adat.
    Bahwa pelaksanaan jual beli antara Pemohon Kasasi/Mari Talib atas tanah sengketa adalah sesuai dengan pendapat VanVollenhoven bahwa jual lepas sebidang tanah atau perairan ialah penyerahanbenda itu di hadapan orangorang yang ditunjuk oleh Hukum Adat denganpembayaran sejumlah uang seketika itu atau kemudian (Adat Recht h.241dalam Iman Sudiyat: Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty Yogyakarta, 1981h.33);Selain itu jual beli antara Penggugat Asal/Pemohon Kasasi juga telah diakuioleh Para Tergugat Asal (Mamik
Putus : 29-04-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718 K/Pdt/2012
Tanggal 29 April 2013 — MAR’I TALIB vs LALU RAIS ALIAS H. LALU ABDUL IMRAN, Dkk
9968 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena pada dasarnya setiap suku dan wilayah mempunyaiadat tersendiri;Setahu kami sebagai Pemohon Kasasi Yurisprudensi yang dipakaisebagai acuan tersebut di atas adalah menyangka adat di wilayahSumatera sedangkan mengenai penguasaan tanah di wilayah pulauLombok atau Suku Sasak Nusa Tenggara Barat izinkan kami25menyampaikan ketentuan hukum adat yang berlaku sebagaimana hasilpenelitian Hukum Adat di wilayah Pengadilan Tinggi Mataram yangdilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan UmumMahkamah
    Bahwa pelaksanaan jual beli antaraPemohon Kasasi/Mari Talib atas tanah sengketa adalah sesuai denganpendapat Van Vollenhoven bahwa jual lepas sebidang tanah atauperairan ialah penyerahan benda itu dihadapan orangorang yang ditunjukoleh Hukum Adat dengan pembayaran sejumlah uang seketika itu atau29kemudian (Adat Recht h.241 dalam Iman Sudiyat: Hukum Adat SketsaAsas, Liberty Yogyakarta, 1981 h.33);Selain itu jual beli antara Penggugat asal/Pemohon Kasasi juga telahdiakui oleh para Tergugat asal (Lalu
    Jadi jual beli menurut hukum adat tidak lain adalah suatuperbuatan pemindahan hak antara penjual kepada pembeli. Maka bisa Aldikatakan bahwa jual beli menurut hukum adat itu bersifat tunai/kontan dannyata/konkrit (K. Wantjik Saleh, Hak Anda Alas Tanah, Ghalia Indonesia,Jakarta, 1973, h, 30). Selanjutnya juga dikemukakan oleh Boedi Harsonobahwa dalam hukum adat perbuatan pemindahan hak jual beli, tukarmenukar, hibah) merupakan perbuatan hukum yang bersifat tunai.
    Jual belitanah dalam hukum adat adalah perbuatan hukum pemindahan hak atastanah, dengan pembayaran harganya pada saat yang bersamaan secaratunai dilakukan.
    Terhadap hal itu kami mengemukakan Yurisprudensi MANo.475K/Sip/1970, tanggal 3 Juni 1970 yang menyatakan bahwa "jual belimenurut hukum adat sudah terjadi sejak perjanjian tersebut diikuti denganpencicilannya".
Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1132 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Mei 2013 — Drh. TJOK GEDE DALEM PUDAK ; PANDE KETUT YASA,dkk
5426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga nyatalah putusan Judex Facti dalam perkara ini telah salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku yaitu hukum adat warisBali, sehinga putusan Judex Facti dalam perkara ini haruslah dibatalkan;2.
    Sehinggaputusan Judex Facti tersebut telah salah menerapkan hukum pembuktian danmelanggar hukum adat waris Bali;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yangberlaku yaitu ketentuan hukum Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Nomor: 4 TahunHal. 13 dari 16 hal. Put.
    Dalam hal ini sumber hukum taktertulis yang berlaku di Bali adalah hukum adat waris Bali yang tidak disebutkan didalam putusan Judex Facti;Bahwa Pengadilan Tinggi Denpasar telah salah menerapkan hukum pembuktian ataumelanggar hukum adat waris Bali terlihat dalam halaman 9 putusannya angka dan2 yang menyebutkan antara lain bahwa Tjok Putu Pudak almarhum adalah ahliwarisgolongan pertama dari Tjok Made Pudak almarhum.
    Sehingga perbuatan Tjok Putu Pudak almarhum menghibahkan tanah sengketakepada I Ketut Yasa tahun 1967 tanpa persetujuan Pemohon Kasasi adalahperbuatan melawan hukum karena melanggar hukum adat waris Bali.
    Menurut hukum adat waris Baliuntuk perbuatan menghibahkan itu haruslah Tjok Putu Pudak almarhummendapatkan persetujuan dari Pemohon Kasasi karena akibat belum ada pembagianwarisan itu maka Pemohon Kasasi juga mempunyai hak atas tanah sengketa. Olehkarena tidak ada persetujuan dimaksud, maka jelaslah perbuatan penghibahan itumerupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tidak sahnya hibahtersebut.
Register : 07-09-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 848/Pdt.P/2018/PN Tng
Tanggal 13 Nopember 2018 — Pemohon:
SULTAN CAKMAK
203
  • adat di Indonesia, sebagaicontoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggunakan istilah Sultansebagai pemimpin masyarakat hukum adat Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY);Bahwa pengakuan gelar Sultan sebagai raja dalam masyarakat hukum adatdi Indonesia tidak hanya sebatas dalam konteks formalitas berdasarkanlandasan sejarah saja, namun Indonesia memberikan pengakuan danmenghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhaktradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun1945 sebagai
    aturan tertinggi (Konstitusi) yang berbunyi, Negara mengakuidan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diaturdalam undangundang.Bahwa pengistilahan dan arti kata Sultan didefinisikan sebagai raja(pemimpin) dan merujuk kepada gelar kebangsawanan, yang manaPemohon tidak mempunyai latar belakang sebagai bangsawan ataupunPemohon bukan dari keturunan
    Tng13.14.15.16.Sultan menunjuk kepada identitas jenis kelamin lakilaki sedangkan untukperempuan istilah yang tepat digunakan adalah Sultanah ;Bahwa Pemohon merasa khawatir dengan nama pemohon saat ini (SultanCakmak) yang memiliki kesamaan istilah Sultan yang mana nama tersebutdapat berpotensi menyinggung dan bertentangan dengan nilainilaimasyarakat hukum adat tertentu yang terdapat di Negara Indonesia karenaPemohon bukan dari kalangan raja atau bangsawan bahkan Pemohonadalah perempuan sehingga sangat
    Bahwa setelah Pemohon resmi menjadi warga negara Indonesia yang sah,Pemohon menyadari nama Pemohon (Sultan Cakmak) khususnya namadepan Pemohon (Sultan) mempunyai kesamaan dengan nama raja (Sultan)dalam kultur kebudayaan dan masyarakat hukum adat di Indonesia, sebagaicontoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menggunakan istilah Sultansebagai pemimpin masyarakat hukum adat Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY);4.
    Bahwa Pemohon merasa khawatir dengan nama pemohon saat ini (SultanCakmak) yang memiliki kesamaan istilah Sultan yang mana nama tersebutdapat berpotensi menyinggung dan bertentangan dengan nilainilaimasyarakat hukum adat tertentu yang terdapat di Negara Indoensia karenaPemohon bukan dari kalangan raja atua bangsawan bahkan Pemohonadalah perempuan sehingga sangat kontradiktif dengan istilah Sultan yangmerujuk kepada jenis lakilaki;5.
Register : 20-02-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Nga
Tanggal 29 Juni 2015 — - I KETUT WIDIA - NENGAH DARIATI - I NENGAH MERTA
5910
  • Dalam hal ini Penggugat menderita kerugian Rp.5.000.000,(lima jutarupiah) pertahun, atau selama 18 tahun sama denganRp.90.000.000,(Sembilan puluh juta rupiah)Ditambah bungaselama 18 tahun Rp. 18.000.000, maka seluruhnya menjadiRp.117.000.000,(seratus tujuh belas juta rupiah);33.Bahwa, dibelinya tanah sengketa secara hukum adat dengan dasar,tradisi atau hukum adat yang berlaku di Desa Tuwed saat itudiakomadasi oleh hukum nasional yaitu, ketentuan pasal 3 Undangundang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
    Adat;.
    Saksi ahli KETUT ABDIASA, SH.MH dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e bahwa saksi adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Tabanan;e bahwa saksi sudah beberapa kali mengikuti seminar mengenai hukumadat di Denpasar;e bahwa hukum adat di Indonesia diakui dan dan diakomadasi oleh hukumnasional;e bahwa pada dasarnya hukum adat yang ada di Jembarana dengan diTabanan adalah sama, pada umumnya di Bali hukum adatnya sama;e bahwa secara adat, jual beli tanah bersifat nyata, dilakukan penyerahanbarang
    No.5 tahun 1960 yaitu perobuatan hukum yang berupapenyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selamalamanya) oleh penjualkepada pembeli yang pada saat itu pula menyerahkan harga kepada penjual:Menimbang, bahwa pada pasal 5 Undang Undang Pokok Agrariamenyebutkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum adat sepanjang tidakbertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara;Menimbang, bahwa saksi ahli KETUT ABDIASA, SH.MH pada pokoknyamenerangkan bahwa hukum adat di Bali diakui, diakomodasi oleh HukumNasional
    adalah pembayaran harga danpenyerahan haknya dilakukan pada saat bersamaan, sedang arti terang adalahtransaksi jual beli disaksikan Kepala Persekutuan Hukum(adat/desa);Menimbang, bahwa apakah jaul beli antara Ni Nyoman Widnyani dengan Kunta telah memenuhi syarat kontan dan terang?
Putus : 09-02-2016 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN BALIGE Nomor 12/PDT.PLW/2015/PN.Blg
Tanggal 9 Februari 2016 — Ahliwaris Alm. Maruli Ambarita dan Alm. Parungut Boru Siringoringo, Ramsi Boru Ambarita Lawan LAMHOT AMBARITA, Dkk
6239
  • Adat Batak tidakberhak mewarisi atau memiliki harta peninggalan dari almarhum Maruli Ambaritadan Pangurut Boru Siringoringo (tanah terperkara).
    Bahwa Terlawan , Lamhot Ambarita menolak atau tidak menerimaperlawanan dari Pelawan Ramsi Boru Ambarita, karena tidak bersandarkanhukum (Onrechtmatig), sebab Pelawan Ramsi Boru Ambarita selaku anakperempuan dari almarhum Maruli Ambarita dan Pangurut Boru Siringoringomenurut Hukum Adat Batak tidak berhak mewarisi atau memiliki harta14peninggalan dari almarhum Maruli Ambarita atau almh.
    Bahwa Terlawan II, Rompi Boru Ambarita menolak atau tidak dapat menerimaperlawanan dari Pelawan Ramsi Boru Ambarita, karena tidak bersandarkanhukum (Onrechtmatig), sebab Pelawan Ramsi Boru Ambarita selaku anakperempuan dari almarhum Maruli Ambarita menurut Hukum Adat Batak tidakberhak mewarisi atau memiliki harta warisan peninggalan almarhum MaruliAmbarita atau almh. Pangurut Boru Siringoringo (tanah terperkara) ;2.
    Bahwa menurut Hukum Adat Batak, anak perempuan (Boru) tidak berhakmemperoleh/mewarisi harta warisan dari orang tuanya. Oleh karena itu10.11.12.17Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas harta warisan peninggalanalmarhum Maruli Ambarita ;Bahwa oleh karena Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas hartawarisan peninggalan alm.
    Bahwa menurut Hukum Adat Batak, anak perempuan (Boru) tidak berhakmemperoleh/mewarisi harta warisan dari orang tuanya. Oleh karena ituPelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas harta warisan peninggalanalmarhum Maruli Ambarita ;10.11.12.26Bahwa oleh karena Pelawan Ramsi Boru Ambarita tidak berhak atas hartawarisan peninggalan alm.
Register : 17-10-2013 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 23/PDT.G/2013/PN.BS
Tanggal 14 Agustus 2014 — F.Y. DT. KONDO MARAJO lawan H. AM LELOMARAJO, cs
13842
  • adat Minangkabau maka dalam perkara iniberlakulah hukum adat, tentu tidak bisa lepas dari hukum adatMinang yang terkenal dengan Adat Basandi Syarak, syarak basandiKitabulloh yang tak lapuak karano hujan dan tak lakang karanopaneh dan berlaku sampai sekarang;2.Bahwa dalam hukum adat Minang, manusia dibagi dua yakni mamakdan kemenakan, mamak yaitu penghulu dan kemenakan, kemenakanterbagi pula yaitu pertama kemenakan bertali darah baik secaravertikal maupun secara horizontal termasuk ibunya dan mamaknyaadalah
    adat, sebab pihak tergugat satujuga mengaku bahwa tanah terperkara adalah tanah adat, maka10.11.12.13.dalam perkara ini tentu harus berlaku hukum adat secara utuh dantidak berlaku secara sepotongsepotong sebagaimana bunyiadagium Lexs Spesialis de rogat lexs generalis;Bahwa dalam hukum adat minang yang punya ulayat adalahpenghulu dan setiap membuat surat surat penting menyangkuttanah ulayat seperti menggadai, menjual, memberi izin berladang,membuatkan sertifikat harus sepengetahuan penghulu yang
    adat Minangkabausebagaimana yang telah ditetapkan dalam Yurisprudensi MahkamahAgung tersebut bahwa yang bertindak sebagai penggugat atas hartapusaka tinggi kaum adalah mamak kepala waris dalam kaum tersebutdan hal tersebut merupakan persyaratan formil yang harus terpenuhisehingga materi pokok gugatan tentang perselisihan mengenai pusakatinggi kaum dalam hukum adat minangkabau baru bisa dibuktikanapabila kapasitas penggugat (legal Standing) dari orang (subjek) yangmengajukan gugatan dalam mengajukan
    dalam suatukaum tersebut harus sepakat kaum yang melibatkan ninik mamak dankemenakan dan bukan antar kakak beradik dalam satu keluargasehingga dari bukti surat bertanda P.8 tersebut penunjukan Fauzi Yunussebagai orang yang membawakan gelar Datuk Kondo Marajo karenahanya disepakati dalam keluarga yaitu kakak beradik dan bukan dalamkaum sebagaimana pengertian kaum dalam hukum adat Minangkabau,maka secara hukum adat Minangkabau terhadap bukti surat bertandaP.8 tersebut tidak sah secara hukum adat Minangkabau
    Adat Minangkabau, RBg, KitabUndangundang Hukum Perdata dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI.