Register : 01-04-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 31-07-2017
Putusan PA MOROTAI Nomor 1200/Pdt.P/2016/PA.MORTB Tanggal 11 April 2016 — Ismail Ano Bin Angkel Ano, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Gorua Selatan Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon I;
Masnun Djamaldin Binti Indi Jamaldin, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon II;
13 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ismail Ano Bin Angkel Ano) dengan Pemohon II (Masnun Djamaldin Binti Indi Jamaldin) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2005 di Desa Gorua Selatan Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;4.
Ismail Ano Bin Angkel Ano, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Gorua Selatan Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon I;Masnun Djamaldin Binti Indi Jamaldin, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon II;
PENETAPANNomor 1200/Pat.P/2016/PA MORTBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim menjatuhkanpenetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Ismail Ano Bin Angkel Ano, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa GoruaSelatan Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai,selanjutnya disebut Pemohon ;Masnun Djamaldin
Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri sah yang telahmenikah di Desa Gorua Selatan , Kecamatan Morotai Utara, KabupatenPulau Morotai, pada tanggal 06 Oktober 2005, dihadapan wali nikahMansaib Bajo dan mahar berupa berupa Uang sejumlah Rp. 50.000, dibayartunai dan disaksikan oleh dua orang saksi lakilaki masingmasing bernamaMuhlis Ano dan Made Ano, namun perkawinan Pemohon dan Pemohoin Iltidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, untuk itu saat ini Pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan
:Bahwa saksi kenal, dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai suamiistri;Bahwa saksi hadir acara perkawinan Pemohon dan Pemohon Il;Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II pada 06 Oktober 2005 diDesa Gorua Selatan Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Mansaib Bajo;Bahwa akad nikah menggunakan Bahasa Indonesia;Bahwa yang menjadi saksi pernikahan Pemohon dengan Pemohon Iladalah Muhlis Ano dan Made Ano;Bahwa maharnya berupa Uang sejumlah Rp. 50.000;Bahwa saat
Sehingga Permohonan Itsbat Nikah Pemohon danPemohon II dapat dikabulkan, dengan menyatakan sah perkawinan Pemohon (Ismail Ano Bin Angkel Ano) dengan Pemohon II (Masnun Djamaldin Binti IndiJamaldin) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2005 di Desa GoruaSelatan, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon danPemohon Il tersebut, maka menurut Majelis Hakim 2 orang anak yang lahir darihasil hubungan suami isteri antara Pemohon dan Pemohon
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ismail Ano Bin AngkelAno) dengan Pemohon II (Masnun Djamaldin Binti Indi Jamaldin) yangdilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2005 di Desa Gorua SelatanKecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai UtaraKabupaten Pulau Morotai;Halaman 10/11 Penetapan No. 1200/Pdt.P/2016/PA MORTB4.