Register : 27-03-2013 — Putus : 10-09-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel Tanggal 10 September 2013 — HERLAM AZALI, Umur 61 tahun, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan, alamat di Jl. Cikoko Timur No. 33, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kotamadya Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili kuasanya yaitu JANUAR NASARUDIN, Advokat pada kantor Hukum JANUAR NASRUDIN & REKAN, beralamat di Jl. Tebet Timur Dalam VIll F, No. 1 Tebet, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2013, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
L a w a n :
1. HENDRA LUGITO, Umur 70 Tahun, beralamat di Jl. Empang Bahagia Rayal 42 Rt. 009, Rw. 006, Kelurahan Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;
2. BUDIONO, SH, Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan Jl. Tebet Barat Dalam No. 118A, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.
3. Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Repubilk Indonesia cq Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, berkantor di Jl. H.Alwi, No. 99, Tanjung Barat Jagakarsa, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I ;
4. Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kementrian Dalam Negeri cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta cq Kepala Kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah daerah Provinsi Dki Jakarta, berkantor di Komplek Dinas Dinas Teknis Jatibaru, Jl. Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat, 10150, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II ;
57 — 44
M E N G A D I L I : Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Kompetensi Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No. 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. ; - Memperhatikan kepada para pihak untuk melanjutkan perkara ; - Menanggukan biaya perkara hingga putusan akhir ;
195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
PUTUSAN SELANo. 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.SelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAES 99Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :HERLAM AZALI, Umur 61 tahun, Warga Negara Indonesia, PekerjaanKaryawan, alamat di Jl.
Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat, 10150, selanjutnyadisebut sebagai Turut Tergugat II ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berkara ;Setelah memeriksa dan meneliti suratsurat bukti :TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan bertanggal 27 Maret2013 yang didaftarkan di Kepaniteraart Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganregister No : 195/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel,
jawaban dari Tergugat I danTergugat II khusunya terhadap eksepsi yang menyangkut kompetensi absulut,maka terhadap eksepsi tersebut harus di berikan putusan sela ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi Tergugat I dan TergugatII adalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara seksamaeksepsi khususnya yang menyangkut kewenangan mengadili, pada pokoknyaTergugat I dan Tergugat II menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta tidakberwenang mengadili perkara No. 195
berpendapat bahwa oleh karena pokok sengketa Penggugat dan paraTergugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I karenamembuat aktaakta yang isinya tidak sesuai dengan fakta dan bertentangan denganketentuan undangundangan, sedangkan dalam tuntutan untuk dinyatakan tidaksah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukan membantu atas karenanyasaya tahu team mempunyai kekuatan Hukum, demikian Pengadilan Negeri JakartaSelatan berwenang mengadili perkara aquo yakni perkara perdata No. 195
,;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatanberwenang mengadiii perkara aquo, maka dengan demikian eksepsi Tergugat I danTergugat II sepanjang yang menyangkut kewenangan mengadili tidak beralasanhukum dan harus ditolak;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Kompetensi Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara perdata No. 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel