Ditemukan 28165 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : presisi presthi presti
Penelusuran terkait : Wan prestasi
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MALANG Nomor 21/Pdt.G.S/2017/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2017 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat:
1.DEWI NOVITA SARI
2.ARIS FARI KUSUMA
3916
  • dalam ketentuan Pasal 1238 Kitab UndangUndang HukumPerdata (BW) dan ketentuan Pasal 1243 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW) ;wonnnnn === Menimbang, bahwa perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yangartinya prestasi buruk.
    tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yang mana yakni :1.
    Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidakmelaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. wanpestasi dapat terjadi baik karenakelalaian maupun kesengajaan. wanprestasi seorang debitur yang lalai terhadap janjinyadapat berupa :1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya ; 3. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa ;4.
    , mengenai hal tersebut Hakim berpendapat bahwa untuk mengatakanseseorang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadangkadang tidakmudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihakdiwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan ;wonnnnn= Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukanPutusan Nomor : 21/Pdt.G.S/2017/PN.Mlg Halaman 9 dari 15 halamanwanprestasi
    Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diridari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266KUH Perdata ;wonnnnn === Menimbang, bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibatakibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu :1. Debitur diharuskan membayar gantikerugian yang diderita oleh kreditur (pasal1243 KUH Perdata) ;2.
Register : 14-08-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 8/Pdt.G.S/2017/PN-Kbj
Tanggal 23 Nopember 2017 — -Sudono -LAWAN- Holmes Ginting
13144
  • selanjutnyayang harus dipertimbangkan adalah apakah benar TERGUGAT tidak melaksanakankewajibannya sebagaimana termuat dalam bukti surat P2 yang dapatdiklasifikasikan sebagai perbuatan wan prestasi ?
    Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW) dan ketentuan Pasal 1243 Kitab UndangUndangHukum Perdata (BW) ;Menimbang, bahwa perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda,yang artinya prestasi buruk.
    Adapun yangdimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian ataukesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukandalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakanbahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajibansebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengandebitur ;Menimbang, bahwa wanprestasi diartikan tidak melakukan apa yang menjadiunsur prestasi, yang mana yakni :
    Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu parapihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. wanpestasi dapatterjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. wanprestasi seorang debituryang lalai terhadap janjinya dapat berupa :1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya ;3. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa ;4.
    , mengenai hal tersebut Hakim berpendapat bahwa untukmengatakan seseorang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian,kadangkadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepatkapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan ;Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yangberupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debiturmelakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidakdiperbolehkan
Register : 19-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 13-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 33/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK. KANTOR CABANG RAWAMANGUN, UNIT CIPINANG
Tergugat:
1.TRI SETIANINGSIH
2.JAENUDIN
3312
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji ( Wan Prestasi )
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas secara sekaligus dan tanpa beban apapun, sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 204.309.749,- (Dua ratus empat juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah)
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung
Register : 11-02-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/PDT.G/2016/PN Yyk
Tanggal 27 Juli 2016 —
2612
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan Perjanjian Pinjam Dana tertanggal 10 Agustus 2015 dan tertanggal 19 Agustus 2015 serta Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 5 Nopember 2015 sah menurut hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wan Prestasi ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengembalikan hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 51.900.000 (lima puluh
    Penggugat dengan akan menjual tanah danbangunan di JI Dipowinatan MG V314 Rt 11 Rw 002 Yogyakarta SertifikatHak Guna Bangunan No. 158 atas nama Turut Tergugat, namun sampaigugatan ini diajukan, Turut Tergugat tidak kunjung menjual tanah danbangunan tersebut bahkan pada akhirnya diketahui bahwa tanah SHGBNo. 158 tersebut masih menjadi jaminan kredit Turut Tergugat pada BankUOB Yogyakarta (Tergugat Berkepentingan), sehingga Tergugat ,Tergugat Il dan Turut Tergugat telah melakukan ingkar janji/ wan prestasi
    Tidak memberikan prestasi sama sekali ;b. Terlambat memberikan prestasi ;c.
    Melakukan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan ;Bahwa selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu apabila telahdilakukan penagihan atau dengan surat perintah untuk memenuhi prestasitersebut (ketentuan pasal 1238 KUHPerdata)Bahwa berdasarkan halhal yang bukan lagi merupakan perselisihanhukum diantara para pihak yang bersengketa sebagaimana tersebut diatasadalah benar Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp51.900.000 (lima puluh satu juta sembilan ratus ribu
    ),sehingga Bukti T Il+1ini harus dikesampingkan ;Bahwa dengan demikian jelaslah disini bahwa Tergugat dan Tergugat Ilbelum menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman danayang dipinjam oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 51.900.000(lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) meskipun telah ditagihsebanyak 2 (dua) kali oleh Penggugat maka menurut Majelis Hakim,Halaman 22Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/PDT.G/2016/PN YykTergugat dan Tergugat Il telah melakukan perbuatan Wan Prestasi
    Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan perbuatan IngkarJanji/ Wan Prestasi ;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmengembalikan hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 51.900.000(lima puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat ll membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 1.096.000 (satu juta sembilan puluh enamribu rupiah) ;6.
Register : 21-04-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 37/Pdt.G/2014/PN.Yyk
Tanggal 24 Februari 2015 —
194
  • Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wan prestasi / Ingkar janji ;3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Mobil Minibus Toyota Avanza buatan Tahun 2010 warna Hitam Metalik No. Pol. AB-1149-FB atas nama Pemilik SUYADI kepada Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 369.625,00 (Tiga ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;5.
    Penggugat denganTergugat dan Tergugat dengan Tergugat II ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat memiliki Kewajibanterhadap Penggugat yakni mengembalikan mobil yang disewa tepat waktu,membayar uang sewanya, dan bertanggung jawab atas segala resiko yangterjadi sesuai dengan yang telah disepakati ;Menimbang, bahwa oleh karena terungkap fakta yuridis sampai saatputusan ini dijatunkan obyek perjanjian belum dikembalikan dan belum dibayaruang sewanya, maka Tergugat telah melakukan ingkar janji / wan prestasi
    Namun karenaTergugat telah melakukan wan prestasi, maka dengan sendirinya Penggugatkehilangan pendapatan / pemasukan yang seharusnya ia dapat.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan prestasi / Ingkar janji ;3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Mobil Minibus ToyotaAvanza buatan Tahun 2010 warna Hitam Metalik No. Pol. AB1149FB atasnama Pemilik SUYADI kepada Penggugat ;4.
Register : 20-09-2016 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Mrh
Tanggal 10 Agustus 2017 —
3019
  • RIAL MAS JAYA PRESTASI denganPENGGUGAT. Bahwa mengacu pada PERJANJIAN No. 4 antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT dan TERGUGAT Il,sebagaimana PENGGUGAT dalilkan dalam gugatannyapoint 2, sangatlah jelas bahwa TURUT TERGUGAT halaman 4 dari 17 halamanPutusan Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Mrhbukanlah sebagai bagian dari pihak dalam perjanjian aquo.
    RYAL MASJAYA PRESTASI sebagai pihak dan hanyamenggugat TERGUGAT dan TERGUGAT Il yangnotabene berkedudukan sebagai pengurus pada PT.RIYAL MAS JAYA PRESTASI. Padahal apabilamengacu pada PERJANJIAN No. 4 yang dibuatdihadapan Juwita Intan Sari Notaris di Barito Kuala,Tanggal 12022011, sangatlah jelas bahwakedudukan TERGUGAT dan TERGUGAT Il dalammelakukan perjanjian kerjasama denganPENGGUGAT bertindak dalam kedudukannyasebagai pengurus yang mewakili PT.
    RIYAL MASJAYA PRESTASI.;Bahwa TURUT TERGUGAT menolak dengan tegas dalil positagugatan point 3 sampai dengan 7, yang pada intinya apabilaTERGUGAT tidak membayar kewajiban kepada pihakPENGGUGAT, maka TERGUGAT harus mengembalikankedudukan Sertifikat atau membalik nama Sertifikat atas namaPENGGUGAT. Hal ini mengingat : i.
    RIYAL MAS JAYA PRESTASI, dan kondisihalaman 9 dari 17 halamanPutusan Nomor 6/Pdt.G/2016/PN MrhObyek Perkara baik secara fisik dilapangan maupunsecara hukum telah jauh berbeda dengan kondisi padasaat Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT denganPARA TERGUGAT dibuat.
    RIYAL MAS JAYA PRESTASI; SHM No. 831 Luas 125 m?, An. PT. RYAL MAS JAYAPRESTASI; SHMNo. 832 Luas 125 m?, An. PT. RIAL MAS JAYAPRESTASI; SHMNo. 833 Luas 125 m?, An. PT. RIYAL MAS JAYAPRESTASI; SHMNo. 835 Luas 125 m2, An. PT. RIYAL MAS JAYAPRESTASI;v SHMNo. 838 Luas 125 m?, An. PT. RYAL MAS JAYAPRESTASI; SHM No 847 Luas 130 m?, An. PT. RYAL MAS JAYAPRESTASI; SHM No 829 Luas 8.752 m2, An. PT. RYAL MAS JAYAPRESTASI;5.
Register : 09-02-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 25-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal 21 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4420
  • Perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan ingkar janji(wanprestasi);Menimbang, bahwa prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadidalam suatu perjanjian suatu pihak menuntut prestasi pada pihak lainnya. MenurutPasal 1234 KUHPerdata prestas/ terbagi dalam 3 macam:1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam pasal1237 KUHPerdata);2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis initerdapat dalam pasal 1239 KUHPerdata) dan;3.
    Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (prestasi jenis initerdapat dalam pasal 1239 KUHPerdata).Menimbang, bahwa apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuaidengan perjanjian, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan ataumenaatinya.
    Apabila seorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai denganperjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuaidengan ketentuan yang berlaku, maka orang tersebut disebut melakukanwanprestasi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat bertanda P1, berupa SertifikatHGB Nomor 1 seluas 150.000 meter persegi tercatat atas nama PT.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2354 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — 1. UMI LUTFA, dk. VS PT BANK PASAR PURNAWIRAWAN (BAPURI)
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., alamat Jalan Palem, Pertokoan Pondok Tjandra Indah,Lantai Il, Blok TC 08, Waru, Sidoarjo dengan memberikan fasilitas kreditsebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Bahwa setelah prestasi Penggugat telah dilaksanakan, Tergugat tidakpernah sekalipun melakukan prestasinya dengan tidak pernah membayarhutang pokok, hutang bunga dan hutang denda sampai dengan gugatan inidiajukan, sehingga Penggugat mengalami kerugian;Halaman 2 dari 11 hal. Put.
    Nomor 2354 K/Pdt/201711,12.13.14.TO.16.Bahwa dengan Tergugat tidak melaksanakan prestasi atas kewajibanya,maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum melakukan perbuatanwanprestasi:Bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat, sebesar: Hutang Pokok : Rp2.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) Hutang Bunga 3%, selama 113 bulan,bulan September 2006 s/d Januari 2016 : Rp678.000.000,00 (enam ratustujuh puluh delapan jutarupiah) Hutang Denda 1%, selama 3.438 hari,Tanggal 292006 s/d 31012016
    Umi Lutfa;Bahwa untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat, maka Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atasobjek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunansecara langsung dan kosong;Bahwa demi terlaksananya prestasi Tergugat untuk melaksanakanpembayaran total hutang Tergugat, maka objek agunan/jaminan dijualsecara umum dan terbuka secara lelang;Halaman 3 dari 11 hal. Put.
    Nomor 2354 K/Pdt/201717.18.19.20.21.Bahwa hasil penjualan lelang atas objek agunan ditetapkan untukdigunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat;Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini di Kemudian hari tidakmenjadi siasia (i/usitoir), maka sangatlah beralasan apabila Penggugatterlebih dahulu meletakan sita jaminan (conservatoir bes/ag) terhadap hartabenda milik Tergugat, berupa tanah dan bangunan tercatat dalam SertifikatHak Milik (SHM) nomor 2325, tanggal 20 Juli
    Umi Lutfa;Menyatakan Para Tergugat melakukan cidera janji/wanprestasi dengan tidakdilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai:Halaman 6 dari 11 hal. Put. Nomor 2354 K/Pdt/2017Surat Perjanjian Kredit Nomor 6813 tanggal 2 Agustus 2006, yang kemudiandilegalisasi dengan Nomor 134/2006, tanggal 2 Agustus 2006 pada KantorNotaris Soesilowati, SH., MHum alamat Jalan Pakem, Pertokoan PondokTjandra Indah, Lantai Il, Blok TC08 Waru Sidoarjo;5.
Register : 16-06-2014 — Putus : 15-12-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN PURWODADI Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Pwd
Tanggal 15 Desember 2014 — . Perdata TUAN SURYANTOMO, Jabatan: Direktur CV. ABDI MANUNGGAL SAKTI, Pekerjaan: Penyedia Jasa Konstruksi, Alamat: Jl. Siswomiharjo No. 41, Purwodadi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marthen H. Toelle, S.H., M.H., Advokat, beralamat di Jl. Setiaki No. 30, Salatiga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; LAWAN: 1. BUPATI GROBOGAN, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 1, Purwodadi, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. KEPALA DINAS BINA MARGA KABUPATEN GROBOGAN, beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo Siswomihardjo No. 48, Purwodadi, selanjutnya disebut Tergugat II; 3. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo Siwomihardjo No. 48, Purwodadi, selanjutnya disebut Tergugat III; Dalam hal ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada SINARTA SEMBIRING, S.H., Jabatan: Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi, Alamat: Jalan Bhayangkara Nomor 2 Purwodadi, Grobogan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2014, dan telah disubstitusikan kepada S.L. WIDIASTUTI, S.H., SURYADI, S.H., dan AGUS SUNARYO, S.H., masing-masing jabatannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, alamat: Jalan Bhayangkara Nomor 2 Purwodadi Grobogan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat;
29084
  • pekerjaan, Pejabat PembuatKomitmen menugaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.3 Pemeriksaan prestasi pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia PenerimaHasil Pekerjaan bersama pengawas pekerjaan dan penyedia.
    Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihanpembayaran prestasi pekerjaan: laporan kemajuan hasil pekerjaan, fotodokumentasi prestasi pekerjaan dan hasil tes laboratorium yang memenuhisyarat teknis.4 Apabila hasil core drill ada yang tidak memenuhi syarat yang telahditentukan, maka pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan prestasipekerjaan yang memenuhi syarat, penyedia akan diputus kontrak secarasepihak, jaminan pelaksanaan dicairkan dan penyedia dimasukkan dalamdaftar hitam.6 Bahwa
    cara tersebut di atas dilakukan denganketentuan sebagai berikut:Angsuran pertama (Termin I) dibayarkan sebesar 40% dari harga kontrak,diberikan setelah prestasi pekerjaan fisik mencapai 45% yang dinyatakandengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, kepada penyediadibayarkan sebesar 40% x Rp.784.967.000,00 = Rp. 313.986.800,00;Angsuran kedua (termin II) dibayarkan sebesar 55 % dari harga kontrak,diberikan setelah prestasi pekerjaan fisik mencapai 100% yangdinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan
    PwdBerita Acara Penyerahan Pekerjaan Akhir, kepada penyedia dibayarkansebesar 55% x Rp. 784.967.000,00 = Rp. 39.248.350,00;3 Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihanpembayaran prestasi pekerjaan: laporan kemajuan hasil pekerjaan, fotodokumentasi prestasi pekerjaan dan hasil tes laboratorium yangmemenuhi syarat teknis.4 Apabila hasil core drill ada yang tidak memenuhi syarat yang telahditentukan, maka pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan prestasipekerjaan yang memenuhi syarat
    Pekerjaan yaitu dokumen penunjang yangdiisyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran Prestasi Pekerjaan: laporankemajuan hasil pekerjaan, foto dokumentasi prestasi pekerjaan dan hasil teslaboratorium yang memenuhi syarat teknis, dan apabila hasil core drill tidak memenuhiHalaman 59 of 68 Putusan Nomor 20/ Pdt.
Putus : 19-04-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 36/PDT.G/2011/PN.BJN
Tanggal 19 April 2012 — H. NUR ASYIK BUCHORI, S.T. VS H. ACHMAD NUR EFENDI
9325
  • Bahwa, dengan adanya perbedaan penghitungan prestasi / progress tersebut,maka PENGGUGAT langsung menghubungi dan memberitahukan kepadaTERGUGAT tentang adanya perbedaan hasil prestasi tersebut, baik viatelephone maupun surat, namun TERGUGAT selalu menolak dan bersikerasbahwa presatsi pekerjaan yang dicapai adalah 53,8873% ;15.
    Bahwa apabila terjadi hasil perhitungan antaraPENGGUGAT dengan pihak Yayasan Dharma Cendikia / STIKES hasilpenghitungannya prestasi pekerjaan PENGGUGAT hanya ketemu 48, 71% adalah menjadi tanggungjawab PENGGUGAT sendiri.
    Bahwapenghitungan prestasi hasil pekerjaan antara PENGGUGAT danTERGUGAT 53, 8873% telah disepakati dan ditanda tangani oleh keduabelah pihak sehingga tidak perlu lagi perhitungan ulang;Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT posita poin nomor 16,17,dan18 .Bahwa prestasi pekerjaan yang telah disepakati oleh PENGGUGAT danTERGUGAT berdasarkan kontrak Pemberian Pekerjaan adalah 53,8873 %bukan 48,71 % , sehingga tidak benar dalil PENGGUGAT yangmenyatakan telah terjadi lebih bayar,apalagi pembayaran melalui
    Pebruari 2010 sampai dengan per tanggal 31Agustus 2010 dengan prestasi terakhir nilai seluruhnya disepakati53,8873% (lima puluh tiga koma delapan delapan tujuh tiga persen);Bahwa dengan Prestasi pekerjaan 53,8873% tersebut berdasarkanperjanjian kontrak, TERGUGAT REKONPENSI wajib membayar kepadaPENGGUGAT REKONPENSI sebesar 53,8873% x Rp. 4.600.000.000, =Rp. 2.478.815.800, (dua milyar empat ratus tujuh puluh delapan jutadelapan ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah);Bahwa TERGUGAT REKONPENSI
    baru melakukan pembayaran kepadaPENGGUGAT REKONPENSI atas prestasi pekerjaan yang telahdikerjakan PENGGUGAT REKONPENSI secara bertahap sebesar Rp.2.280.000.000, (dua milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Putus : 28-04-2010 — Upload : 09-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 566/PID.B/2010/PN.SBY
Tanggal 28 April 2010 —
312
  • Bin DASIRIN setiap 2 ( dua )bulan sekali mengajukan uang bea siswa untuk siswa yang magang di PT.Siantar Maju Surabaya, adapun syarat siswa magang yang berhakmendapatkan bea siswa adalah siswa magang mempunyai prestasi dan absensi masih aktif magangdi PT. Siantar Maju dalam 2 bulan dan tiap siswa mendapatkan bea siswa sebesarRp. 250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Bahwa terdakwa SRILEKSONO, SE.
    Selaku Kepala Produksi yang mempunyai tugas melakukanpenilaian prestasi kerja siswa, apabila memenuhi kriteria maka siswamendapatkan bea siswa dan apabila tidak memenuhi maka nama siswa tersebutdicoret dan tidak mendapatkan bea siswa. Setelah data nama siswa magang telahdicek oleh saksi Eurika Purwaningtyas selanjutnya data siswa magang tersebutdiserahkan kepada saksi Ir. Ridwan Sangaji, MBA.
    Bin DASIRIN setiap 2 ( dua ) bulan sekali mengajukan uang bea siswa untuk siswa yang magang di PT.Siantar Maju Surabaya, adapun syarat siswa magang yang berhakmendapatkan bea siswa adalah siswa magang mempunyai prestasi danabsensi masih aktif magang di PT. Siantar Maju dalam 2 bulan dan tiapsiswa mendapatkan bea siswa sebesar Rp. 250.000, ( dua ratus limapuluh ribu rupiah ). Bahwa terdakwa SRI LEKSONO, SE.
    SUM untuk pelatihan siswa magang,dengan memberikan bea siswa sebesar Rp. 250.000, terhadap siswasiswa yangmagang yang memenuhi syarat dan memenuhi syarat absensi dan prestasi kerjadalam waktu 2 bulan sekali ; 17yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa mengajukan namanama siswa magang untuk mendapatkan beasiswa kepada PT.
    Siantar Maju Surabaya untukmendapatkan bea siswa dengan syarat siswa mempunyai prestasi danabsensi masih aktif magang di PT. Siantar Maju dalam 2 bulanmendapatkan bea siswa sebesar Rp. 250.000, ; e Bahwa terdakwa telah mengajukan data nama siswa magang untukmendapatkan uang bea siswa periode Maret s/d April 2008 sebanyak 228siswa ke PT.
Register : 14-05-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN BITUNG Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.Bit
Tanggal 8 Oktober 2014 —
9242
  • Menghukum tergugat untuk memenuhi prestasi dalam Surat Perjanjian tanggal 18 November 2013 berupa membayar succes fee kepada penggugat sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);5. Menyatakan petitum kelima tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 696.000,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Pokokpokok gugatan penggugat telah disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (eenduidelijk en bepaalde conclusie) sehingga eksepsi tergugat dinyatakan ditolak;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa secara substansial, perkara ini berkaitan denganpemenuhan prestasi success fee dalam Surat Perjanjian tanggal 18 November 2013.Perjanjian itu berkaitan dengan penanganan Perkara Perdata No. 132/Pdt.G/2013/PNBtg antara Marie Johana Rompis selaku penggugat melawan Lin Xiang selakutergugat.
    Nawawi, S.H., telah bertindak mewakili Marie Johana Rompis.Untuk itu mereka telah menutup perjanjian dalam bentuk Surat Perjanjian tertanggal18 November 2013;Menimbang, bahwa kewajiban pemenuhan prestasi tersebut telah dibantaholeh tergugat.
    Tetapi terhadap bunga moratoir itu, penggugatmenghitungnya dari ganti rugi materiil sebesar Rp. 10.000.000,; Seharusnya bunga moratoir dihitung dari keterlambatan prestasi yang berupaketerlambatan membayar sejumlah uang.
    Menghukum tergugat untuk memenuhi prestasi dalam Surat Perjanjian tanggal18 November 2013 berupa membayar succes fee kepada penggugat sebesar Rp.1.330.000.000, (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);5. Menyatakan petitum kelima tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;7.
Register : 25-11-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 01-08-2022
Putusan PN MENGGALA Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Mgl
Tanggal 27 Desember 2021 — Penggugat:
Wayan Setiawan,A.Md
Tergugat:
Ni Nyoman Herweni
2817
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji /Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara kontan dan seketikauang sejumlah Rp78.570.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus
Putus : 29-07-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 1002 / Pdt.G / 2014 / PN. Sby.
Tanggal 29 Juli 2015 — SOEMARDI melawan OLOAN TOPAS DKK
8223
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) sebesar Rp. 12.800.000.000,- (dua belas milyard delapan ratus juta rupiah) ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 12.800.000.000,- (dua belas milyard delapan ratus juta rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahun sejak saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 5.
Register : 17-10-2013 — Putus : 15-10-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 701/PDT.G/2013/PN.DPS
Tanggal 15 Oktober 2014 —
1915
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wan prestasi);-----------------------3. Menyatakan hukum Akta Nomor 45, tanggal 28 Desember 2011, tentang pengakuan hutang, yang dibuat dihadapan Ny. Ida Ayu Indra Kondi Santosa,SH.,MKn. Notaris di Kota Denpasar adalah sah dan mengikat;-----------------------------------------------------4.
    Dps.16.17.Denpasar, karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian yang cukup besarakibat tindakan TERGUGAT tersebut ;Bahwa oleh karena TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana isiAkta Nomor 45 tanggal 28 Desember 2011 tersebut, menyebabkan sampai saat inihutang tersebut belum dilunasi, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT telahnyatanyata melakukan perbuatan INGKAR JANJI / CIDERA JANJI / WANPRESTASI ;Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan INGKAR JANuJI /CIDERA JANJI / WAN PRESTASI
    Bahwa, oleh karena Tergugat sama sekali tidak pernah memperoleh pinjaman / tidakpernah berhutang kepada Penggugat maka sudah barang tentu Tergugat tidakmelakukan perbuatan ingkar janji / cidera janji / wan prestasi, sesuai dengan dalilgugatan Penggugat angka 16 ;8. Bahwa, dengan tidak adanya wan prestasi yang telah dilakukan oleh Tergugatsudah barang tentu Tergugat tidak perlu untuk membayar ganti kerugian dandwangsom.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) ;3. Menyatakan hukum Akta Nomor 45, tanggal 28 Desember 2011, tentang pengakuanhutang, yang dibuat dihadapan Ny. Ida Ayu Indra Kondi Santosa,SH.,MKn. Notarisdi Kota Denpasar adalah sah dan mengikat;0 22 2000=Hal 11 dari 12 Halaman Putusan Perkara No.701/Pdt.G/2003/PN. Dps.4.
Register : 19-11-2020 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 182/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat:
HARYANTO
Tergugat:
Bebeto,
Turut Tergugat:
Hariko,
31767
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

    2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) ;

    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil Rp421.050.000

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp1.233.000,-( (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah

    5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

Putus : 21-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K / PID.SUS / 2012
Tanggal 21 Februari 2012 — Drs. DAVID KOREH ;
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 05 / PRK/ 2009tertanggal 6 Juni 2009 Pembayaran Prestasi Pekerjaan terhadap KontraktorPelaksana selain pembayaran uang muka sebesar 30 % dari nilai kontraksetelah pembayaran jaminan uang muka oleh Kontraktor Pelaksana,ditentukan secara bertahap dengan cara : Pembayaran Prestasi Kerja tahap sebesar 50 % (lima puluh persen) darinilai Kontrak setelah Prestasi Kerja mencapai progres kemajuan fisik 55 % ; Pembayaran Prestasi Kerja tahap Il sebesar 80 %
    (delapan puluh persen)dari nilai Kontrak setelah Prestasi Kerja mencapai progres kemajuan fisik 85% Pembayaran Prestasi Kerja tahap sebesar 95 % (sembilan puluh limapersen) dari nilai Kontrak setelah Prestasi Kerja mencapai progres kemajuanfisik 95 % ;Bahwaternyata dalam pelaksanaannya, sampai dengan tanggal 03 Desember2009 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 05 / PRK / 2009 tertanggal6 Juni 2009 Pelaksanaan Pekerjaan yang dilaksanakan oleh KontraktorPelaksana Jeffry Subyanto (Direktur PT.
    Putri TunggalGemilang) telah memberikan opsi kepada Terdakwa untuk menghentikan sajapelaksanaan pekerjaan dan melakukan pembayaran kepada Kontraktorpelaksana sesuai dengan prestasi pelaksanaan pekerjaan yang telahdilaksanakan, tetapi justru Terdakwa tetap meminta kepada Jeffry Subyanto(Direktur PT.
    Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 05 / PRK/ 2009tertanggal 6 Juni 2009 Pembayaran Prestasi Pekerjaan terhadap KontraktorPelaksana selain Pembayaran Uang Muka sebesar 30 % dari nilai kontraksetelah Pembayaran Jaminan Uang Muka oleh Kontraktor Pelaksana,ditentukan secara bertahap dengan cara : Pembayaran Prestasi Kerja Tahap sebesar 50 % (lima puluh persen) darinilai kontrak setelah Prestasi Kerja mencapai progres kemajuan fisik 55 % ; Pembayaran Prestasi Kerja tahap Il sebesar 80 %
    (delapan puluh persen)dari nilai kontrak setelah Prestasi Kerja mencapai progres kemajuan fisik 85% Pembayaran Prestasi Kerja Tahap sebesar 95 % (sembilan puluh limapersen) dari nilai kontrak setelah Prestasi Kerja mencapai progres kemajuanfisik 95 % ;Bahwaternyata dalam pelaksanaannya, sampai dengan tanggal 03 Desember2009 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 05 / PRK / 2009 tertanggal6 Juni 2009 Pelaksanaan Pekerjaan yang dilaksanakan oleh KontraktorPelaksana Jeffry Subyanto (Direktur PT.
Register : 09-03-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 142/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 19 Juli 2017 — - Dr. MASTIANA HARAHAP (PENGGUGAT I) - DANIA NABILA SARI LUBIS (PENGGUGAT II) - NADHIA PERMATA SARI LUBIS (PENGGUGAT III) - DIAN RAHMASARI LUBIS (PENGGUGAT IV) - NAUFAL SARIF LUBIS (PENGGUGAT V) - AGUS SINOMAN (TERGUGAT I) - TJONG DEDI ISKANDAR SH (TERGUGAT II)
3711
  • Wirjono Prodjodikoro SH, : "Wanprestasi adalahketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu halyangharus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian, Barangkalidalambahasa Indonesia dapat dipakai istilah "pelaksanaan janji untukprestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi"(VIDEbukuWirjono Prodjodikoro, Asasasas Hukum Perjanjian, Bandung, Sumur,Halaman17 );Bahwa Menurut Prof. R.
    yang diperjanjikan denganTergugat sebagai alas Hak untuk menuntut kontra prestasi kepada Tergugatdalam klausula yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Bangun Bagi No.33tanggal 21 Juni 2013 yang ditindak lanjuti dengan Akta Surat kuasa No.34tanggal 21 Juni 2013 dan Akta Surat Kuasa No.41 tanggal 21 juni 2013?
    dan kontra prestasi,sehingga apabila salah satu pihak, baik Para Penggugat atau Tergugatmenganggap dirinya telah memenuhi prestasi, maka berhak untuk salingmenuntut pemenuhan kontra prestasi pada Penggugat atau pada Tergugat danapabila Tergugat tidak memenuhi prestasi pada pihak paraPenggugat,makapara Penggugat berhak menuntut kontra prestasi pada Tergugat karenadianggap melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;Menimbang, bahwa ingkar janji atau wanprestasi terdiri dari :1.
    Tidak memenuhi prestasi sama sekali 2.
    Terlambat memenuhi Perestasi danPutusan Nomor: 142/Pdt.G/2017/PN Mdn Hal 17 dari 203 Memenuhi prestasi secara tidak baik ;Menimbang, bahwa dalam klausula Akta Perjanjian Bangun Bagi dalamperkara aquo, para Penggugat sebagai pihak pertama danTergugat sebagaipihak kedua mengetahui status tanah yang diperjanjikan dalam Akta PerjanjianBangun Bagi masih berstatus berperkara ( in casu bukti P.10, P.11 dan P.12 ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.10,P.11, dan P12 ternyatastatus tanah yang diperjanjikan
Author : Rahmat S.S. Soemadipradja;
Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure)
753927334
  • adanya negosiasi di antara para pihak dalam perjanjian
  • Jika kesulitanitu sudah tidak ada lagi, pemenuhan prestasi dapat diteruskan.Selain itu, overmacht juga dapat dibedakan menurut objeknya, yang terdiriOvermacht lengkap, artinya mengenai seluruh prestasi itu tidak dapatdipenuhi oleh debitur.Overmacht sebagian, artinya hanya sebagian dari prestasi itu yang tidakdapat dipenuhi oleh debitur.Sementara berdasarkan subjeknya, overmacht dapat dibagi menjadi:TeOvermacht objektif, di sini pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukanoleh siapa pun.
    Dalam hal ini tidak berarti prestasi tidak dapatdilakukan, tetapi prestasi tidak boleh dilakukan.Berbeda dengan Mariam Darus Badrulzaman, Munir Fuady menggunakanistilah force majeure untuk menerjemahkan overmacht.
    Membebaskan debitur dari kewajiban melakukan pemenuhan prestasi(nakoming)Pembebasan pemenuhan/nakoming bersifat relatif. Pembebasan itu padaumumnya hanya bersifat menunda, selama keadaan overmacht masihmenghalangi/merintangi debitur melakukan pemenuhan prestasi. Bilaovermacht hilang, kreditur kembali dapat menuntut pemenuhan prestasi.Pemenuhan prestasi tidak gugur selamalamanya.
    Kondisi perang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secaranormal tidak mungkin dilakukan. Debitur tidak dapat dihukum membayarcicilan apabila dapat membuktikan bahwa terhalangnya pelaksanaan prestasitimbul dari keadaan yang selayaknya ia tidak bertanggung gugat. Kondisiperang adalah rintangan yang tidak dapat diatasi debitur sehingga tidak perlulagi melaksanakan prestasi atau dibebaskan dari risiko berupa kewajibanmemenuhi prestasi.
    rintangan yang tidak dapatdiatasi debitur sehingga debitur tidak perlu lagi melaksanakan prestasi ataudibebaskan dari risiko berupa kewajiban memenuhi prestasi.
Putus : 08-05-2012 — Upload : 05-04-2013
Putusan PN MEDAN Nomor 1 /Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn.
Tanggal 8 Mei 2012 — - Drs. AHMAD KUASA
4010
  • Dana Peningkatan Prestasi Olah Raga Unggulan (PSKB)sebesar..... Rp.350.000.000.4. Dana Pembinaan PERBAKIN sebesar......... Rp. 50.000.000.Namun oleh H.M.Ali Umri,SH.
    (lima puluh juta rupiah) kepada HADI KUSUMA, selanjutnya seluruh danatersebut diserahkan saksi HADI KUSUMA kepada Ir.Haris Harto,MSP diKantor KONI Kota Binjai.Pada tanggal 6 Maret 2007 dana bantuan KONI untuk bantuanpeningkatan Prestasi olah raga unggulan (PSKB) diserahkan Irwan Efendisebesar Rp.75.000.000.
    (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada HADI KUSUMA,selanjutnya seluruh dana tersebut diserahkan saksi HADI KUSUMAkepada saksi Ir.Haris Harto,MSP di Kantor KONI Kota Binjai.Pada tanggal 30 April 2007 dana bantuan KONI untuk bantuanpeningkatan Prestasi olah raga unggulan diserahkan Irwan Efendi sebesarRp.125.000.000.
    Dana Peningkatan Prestasi Olah Raga Unggulan (PSKB)SSSA 2 mamermmuses vu 25 amemmwoee x x 2 monemmmume 22 4 42 mom c2 x 9 8 em xe x 6 mame Rp. 350.000.000.4. Dana Pembinaan PERBAKIN sebesar...... Rp. 50.000.000.Namun oleh H.M.Ali Umri,SH.